Bentuk Bentuk Kejahatan Korporasi Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap
warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban Untuk melakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Ketersediaan sumber
daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan
pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan
pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan
produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
Oleh karena itu,
lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik
berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan
ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi telah
meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang
kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain.
Di samping
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga
menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan
beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain.
B.Rumusan Masalah.
1.
Apa saja Bentuk-bentuk kejahatan dalam korporasi di Indonesia ?
2.
Sebutkan tentang Bentuk kejahatan Korporasi menurut Para Ahli ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bentuk Kejahatan Korporasi Dalam Lingkungan Hidup.
Peranan
korporasi dalam perkembangan aktifitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi melalui pemasukan Negara dalam bentuk pajak, bahkan devisa, serta
penyedian kerja yang luas bagi msyarakat. Naming demikian, tidak jarang
korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan
berbagai modus operandi.[1] Terkait dengan
itu, kejahatan korporasi juga makin bertambah seiring dengan bertambahnya suatu
pertumbuhan ekonomi. Akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kejahatan korporasi
umumnya sudah dipandang oleh masyarakat sebagai kejahatan yang paling serius
dan berbahaya daripada kejahatan-kejahatan konvensional, seperti perampokan dan
pencurian dengan kekerasan. Demikian juga dengan akibat yang ditimbulkannya, kejahatan
korporasi jauh lebih dahsyat daripada akbat yang ditimbulkan oleh kejahatan
konvensional, yaitu kematian atau cidera akibat dari produksi mobil yang cacat,
penentuan harga oleh korporasi, dan masih banyak korban lainnya akibat
kejahatan korporasi.[2]
Dewasa ini salah satu bentuk kejahatan korporasi yang sangat
menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat adalah bentuk
kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup. Kejahatan korporasi dibidang
lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak/korban yang begitu besar dan
kompleks, yakni secara umum tidak hanya menguras sumber daya alam, tetapi juga
modal manusia, modal social, bahkan modalkelembagaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu,
perlu adanya kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup menyangkut korporasi
dalam aktivitasnya yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup. Tentunya kebijakan
hukum pidana sangat diperlukan dalam bidang lingkungan hidup ini.
Pengaturanhukum pidana dibidang lingkungan hidup ini juga harus sesuai dengan
lingkungan itu sendiri.
Terabaikannnya masalah lingkungan ini disebabkan belum
sempurnanya penangan lingkungan hidup oleh berbagai departemen terkait seperti
kementerian lingkungan hidup, departemen perdagangan, perindustrian, kehutanan,
pertambangan. Kasus kejahatan
dibidang lingkungan hidup merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia apabila
terjadi pencemaran lingkungan hidup yang diduga kuat yang diduga kuat
ditimbulkan oleh berbagai kinerja korporasi, pihak kepolisian tidak segera
melakukan tindakan pengusutan. Biasanya yang akan berteriak keras atas
pencemaran tersebut adalah organisasi masyarakat yang memberi perhatian khusus
terhadap lingkungan hidup.
Bentuk Kejahatan Korporasi
Mabel A. Elliot dalam bukunya Crime in Modern Society (1952), melihat kejahatan dari beberapa
sudut:
1. Crime as a Social Problem. Dilihat dari
sudut sosiologi, maka kejahatan adalah salah satu masalah yang paling gawat
dari disorganisasi sosial karena penjahat bergerak dalam aktivitas-aktivitas
yang membahayakan bagi dasar-dasar pemerintahan, hukum, undang-undang, ketertiban
dan kesejahteraan social.
2. Crime as a Psycological Problem.
Psikolog selalu mengingatkan bahwa “kejahatan itu dibuat oleh penjahat”.
Kejahatan itu dibuat oleh penjahat dan penjahat itu adalah manusia, yang atas
dasar apapun juga, mempunyai motif untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu dilihat dari sudut psikologis
kejahatan kecuali memang adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang penjahat,
adalah perbuatan dari orang-orang yang sama dengan kita (The experience of crime behaviours is not different from the
experience of human behaviour).
3. Crime as a Psychosocial Problem.
Kelakuan dari seorang penjahat, bilamana dilihat dari sudut masyarakat adalah suatu
kelakuan yang menyeleweng (deviant
behaviour).
4.
Crime as a Legal-social Problem.
Definisi kejahatan, setiap perbuatan, atau kegagalan untuk melakukan suatu
perbuatan, yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang, yang untuk
tindakannya tersebut dapat dijatuhkan pidana dalam bentuk denda atau
punishment, hilang kemerdekaan, dibuang ke luar daerah, pidana mati dan
lain-lain.
B.Bentuk Kejahatan Korporasi Menurut
Para Ahli.
Harus diingat korporasi mempunyai peranan penting dalam upaya globalisasi melalui proses pembangunan di bidang ekonomi.
Peranan korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan Negara dalam bentuk pajak dan devisa,
serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemerintah yang berorientasi pada
upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan membangun berbagai industri yang
operasionalnya banyak diperankan oleh korporasi, tidak jarang dalam
aktivitasnya menunjukkanperilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku korporasi
dalam aktivitasnya inilah kemudian dikenal dengan istilah kejahatan korporasi.
Adapun bentuk, dan perumusan ruang lingkup kejatan korporasi
dapat dijelaskan sedemikian rupa oleh suatu keadaan yang dilihat dalam keadaan
sekarang ini.
“Jenis kejahatan korporasi acapkali
digunakan dalam berbagai konteks dan penamaan. Tidaklah mengherankan kalau Di
Amerika Serikat, setiap Negara bagian menyusun perundang-undangannya terdapat
lebih kurang 20 perumusan yang bertalian dengan kejatan korporasi. Dalam pada
itu perlu dicatat bahwa istilah kejahatan korporasi ( corporate crime ) acapkali digunakan dalam konteks white-collar crime, organitional crime,
organized crime, georganiseerde misdaad, groepscrimaliteit, misdaad
onderneming, crime of business ( business crime ) syndicate crime. Untuk
sementara tidak ada maksud untuk mendeskripsikan makna dan perbedaan dari
berbagai istilah itu. Bahkan Simon da Eitzen, misalnya, tidak menggunakan
istilah crime ( kejahatan ), tetapi
memakai ( elite ) deviance. Dijelaskan
oleh Simon dan Eitzen bahwa – “elite
devience may be either criminal or non criminal in nature” “Istilah “white collar crime” sering diterjemahkan
dalam bahsa Indonesia sebagai “ kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan
berdasi”. White collar crime ini
pertama kali dikemukakan dan dikembangkan oleh seorang kriminolog Amerika
Serikat yang Bernama Edwin Hardin Sutherland ( 1883 – 1950 )diawal decade
1940-an, yang dikemukakan dalam suatu pidato dari sudherland yang selalu
dikenang dan saat itulah pertama kali muncul konsep white collar.
Mengenai
kejahatan korporasi, ada tiga defenisi tentang kejahatan korporasi. Pertama, tindakan legal dari korporasi
dan agen-agennya berbeda dengan perilaku criminal kelas-sosio ekonomi bawah
dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan
korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, teteapi juga
pelanggaran atas hukum perdatadan administrasi. Kedua, baik korporasi ( sebagai “subyek hukum perorangan legal persoon” ) dan perwakilannya
termasuk sebagai pelaku kejahatan ( as
illegal actor ) dimana praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain
kejahata yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motvasi kejahatan yang dilakukan
korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagi pemenuhan
kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan
motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional ( internal ) dan sub-kultur
organisasional.
Menurut
Cilanard dan Yeager, sebagaimana dikutip oleh Arif Amrullah ada 6 (enam)
kejahatan korporasi tersebut ialah:
1. pelanggaran dibidang administrative,
meliputi tidak memenuhi persyaratan suatu badan pemerintahan atau pengadilan,
seperti tidak mematuhi perintah pejabat pemerintah. Sebagai contoh, membangun
fasilitaspengendalian pencemaran lingkungan.
2. Pelanggaran dibidang lingkungan
hidup, meliputi pencemaran udara dan air berupa penumpahan minyak dan kimia,
seperti pelanggaran terhadap surat izin yang mensyaratkan kewajiban. penyediaan oleh
korporasi untuk pembangunan perlengkapan pengendalian polusi, baik polusi udara
maupun air.
3. Pelanggaran dibidang keuangan,
meliputi pembayaran secara tidak sah atau mengabaikan untuk menyingkap
pelanggaran tersebut, seperti penyuapan dibidang bisnis, sumbangan politik
secara tidak sah, pembayaran ( suap ) untuk pejabat-pejabat asing, pemberian
persenan, dan manfaat atau keuntungan secara illegal. Contoh, pelanggaran yang
berkaitan dengan surat-surat berharga, yakni memberikan informasi yang salah
atas wali utama, mengeluarkan pernytaan yang salah. Pelanggaran transaksi
meliputi syarat-syarat penjualan ( penjualan yang terlalu mahal terhadap
langganan ), penghindaran pajak, dan lain-lain.
4. Pelanggaran perburuhan dapat dibagi
menjadi empat tipe utama: diskriminasi tenaga kerja ( ras, jenis kelamin atau
agama ), keselamatan pekerja, praktik perburuhan yang tidak sehat, upah dan
pelanggaran jam kerja.
5. Pelanggaran Ketentuan Pabrik,
melibatkan tiga badan pemerintah, yaitu: the
consumerm product safety commission bertanggungjawab atas pelanggaran
terhadap the poison prevention packaging
act, the flammable fabrics act, da the consumer product safety act; the
national highway traffic safety administration mensyaratkan pembuatan
kendaraan bermotor atau memberitahukan agen dan pemilik, pembeli, dan kecacatan
dari pedagang sehingga mempengaruhi keselamatan kendaraan bermotor, disamping
itu juga mnsyaratkan pembuat ( Pabrik ) untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Kecacatan tersebut meliputi mesin sebagai akibat dari kesalahan pada bagian
pemasangan, pemasangan yang tidak benar, kerusakan system, dan desain yang
tidak baik. Terkait dengan hal itu, dapat dikemukan suatu contoh kasus di
Indonesia, yaitu sebagaimana pernah dikemukakan oleh Lembaga Konsumen Indonesia
( ditayangkan salah satu stasiun tv swasta nasional ) beberapa waktu lalu, ban
mobil Mercedes pecah ketika dipakai oleh pemiliknya padahal semuanya baru.
Setelah diteliti, ternyata mobil impor tersebut bukan untuk daerah trpis;
kemudian terbukti food and drug
administration, antara lain berkaitan dengan kesalahan dalam pengepakan,
label, merek dan sebagainya.
6. Praktik perdagangan yang tidak
jujur, meliput berbagai macam–macam penyalahgunaan persaingan ( antara lain monopolisasi,
informasi yang tidak benar, diskriminalisasi harga ), iklan yang salah dan
menyesatkan merupakan hal penting dalam praktik perdagangan yang tidak jujur.
Kejahatan korporasi (corporate
crime) merupakan salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya
kegiatan perekenomian dan teknologi. Corporate crime bukanlah barang
baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada
yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan
teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta
kompleksitasnya. Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku
di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya.
Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)
yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002. Contoh lain
adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang sampai dengan saat ini
pengaturannya masih mengundang tanda tanya. Akibatnya, banyak bermunculan
tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, namun tidak dapat dikategorikan
sebagai crime.
Simpson menyatakan bahwa ada tiga
ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama,
tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku
kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya,
yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum
pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua,
baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan
perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors),
dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang
dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga,
motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan
pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan
organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh
norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi mungkin tidak
terlalu sering kita sering dalam pemberitaan-pemberitaan kriminil di media.
Aparat penegak hukum, seperti kepolisian juga pada umumnya lebih sering
menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual
terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada beberapa beberapa
faktor yang mempengaruhi hal ini. Pertama, kejahatan-kejahatan yang
dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan-kejahatan konvensional.
Penelitian juga menunjukkan bahwa aktivitas aparat kepolisian sebagian besar
didasarkan atas laporan anggota masyarakat, sehingga kejahatan yang ditangani
oleh kepolisian juga turut bersifat konvensional. Kedua, pandangan
masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih
bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi. Ketiga,
pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai
subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia. Keempat, tujuan
dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan
dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang
bertujuan untuk menangkap dan menghukum. Kelima, pengetahuan aparat
penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih dinilai sangat minim,
sehingga terkadang terkesan enggan untuk menindaklanjutinya secara hukum.
Kelima, kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat
dengan status sosial yang tinggi. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi
proses penegakan hukum.
[1] Muhammad Topan, Kejahatan
Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup Persfektif Viktimologi dalam Pembeharuan
Hukum Pidana Di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2009
Komentar
Posting Komentar