Bentuk Bentuk Kejahatan Korporasi Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku    kepentingan     berkewajiban Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
         Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
          Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.



B.Rumusan Masalah.
1. Apa saja Bentuk-bentuk kejahatan dalam korporasi di Indonesia ?
2. Sebutkan tentang Bentuk kejahatan Korporasi menurut Para Ahli ?
























BAB II
PEMBAHASAN
A.Bentuk Kejahatan Korporasi Dalam Lingkungan Hidup.
Peranan korporasi dalam perkembangan aktifitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan Negara dalam bentuk pajak, bahkan devisa, serta penyedian kerja yang luas bagi msyarakat. Naming demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan berbagai modus operandi.[1] Terkait dengan itu, kejahatan korporasi juga makin bertambah seiring dengan bertambahnya suatu pertumbuhan ekonomi. Akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kejahatan korporasi umumnya sudah dipandang oleh masyarakat sebagai kejahatan yang paling serius dan berbahaya daripada kejahatan-kejahatan konvensional, seperti perampokan dan pencurian dengan kekerasan. Demikian juga dengan akibat yang ditimbulkannya, kejahatan korporasi jauh lebih dahsyat daripada akbat yang ditimbulkan oleh kejahatan konvensional, yaitu kematian atau cidera akibat dari produksi mobil yang cacat, penentuan harga oleh korporasi, dan masih banyak korban lainnya akibat kejahatan korporasi.[2]
Dewasa ini salah satu bentuk kejahatan korporasi yang sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat adalah bentuk kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup. Kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks, yakni secara umum tidak hanya menguras sumber daya alam, tetapi juga modal manusia, modal social, bahkan modalkelembagaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup menyangkut korporasi dalam aktivitasnya yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup. Tentunya kebijakan hukum pidana sangat diperlukan dalam bidang lingkungan hidup ini. Pengaturanhukum pidana dibidang lingkungan hidup ini juga harus sesuai dengan lingkungan itu sendiri.
Terabaikannnya masalah lingkungan ini disebabkan belum sempurnanya penangan lingkungan hidup oleh berbagai departemen terkait seperti kementerian lingkungan hidup, departemen perdagangan, perindustrian, kehutanan, pertambangan. Kasus kejahatan dibidang lingkungan hidup merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup yang diduga kuat yang diduga kuat ditimbulkan oleh berbagai kinerja korporasi, pihak kepolisian tidak segera melakukan tindakan pengusutan. Biasanya yang akan berteriak keras atas pencemaran tersebut adalah organisasi masyarakat yang memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup.

Bentuk Kejahatan Korporasi

Mabel A. Elliot dalam bukunya Crime in Modern Society (1952), melihat kejahatan dari beberapa sudut:
1. Crime as a Social Problem. Dilihat dari sudut sosiologi, maka kejahatan adalah salah satu masalah yang paling gawat dari disorganisasi sosial karena penjahat bergerak dalam aktivitas-aktivitas yang membahayakan bagi dasar-dasar pemerintahan, hukum, undang-undang, ketertiban dan kesejahteraan social.
2. Crime as a Psycological Problem. Psikolog selalu mengingatkan bahwa “kejahatan itu dibuat oleh penjahat”. Kejahatan itu dibuat oleh penjahat dan penjahat itu adalah manusia, yang atas dasar apapun juga, mempunyai motif untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu dilihat dari sudut psikologis kejahatan kecuali memang adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang penjahat, adalah perbuatan dari orang-orang yang sama dengan kita (The experience of crime behaviours is not different from the experience of human behaviour).
3. Crime as a Psychosocial Problem. Kelakuan dari seorang penjahat, bilamana dilihat dari sudut masyarakat adalah suatu kelakuan yang menyeleweng (deviant behaviour).
4. Crime as a Legal-social Problem. Definisi kejahatan, setiap perbuatan, atau kegagalan untuk melakukan suatu perbuatan, yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang, yang untuk tindakannya tersebut dapat dijatuhkan pidana dalam bentuk denda atau punishment, hilang kemerdekaan, dibuang ke luar daerah, pidana mati dan lain-lain.
B.Bentuk Kejahatan Korporasi Menurut Para Ahli.
Harus diingat korporasi mempunyai peranan penting dalam upaya globalisasi melalui proses pembangunan di bidang ekonomi. Peranan korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan Negara dalam bentuk pajak dan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemerintah yang berorientasi pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan membangun berbagai industri yang operasionalnya banyak diperankan oleh korporasi, tidak jarang dalam aktivitasnya menunjukkanperilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku korporasi dalam aktivitasnya inilah kemudian dikenal dengan istilah kejahatan korporasi.
Adapun bentuk, dan perumusan ruang lingkup kejatan korporasi dapat dijelaskan sedemikian rupa oleh suatu keadaan yang dilihat dalam keadaan sekarang ini.
“Jenis kejahatan korporasi acapkali digunakan dalam berbagai konteks dan penamaan. Tidaklah mengherankan kalau Di Amerika Serikat, setiap Negara bagian menyusun perundang-undangannya terdapat lebih kurang 20 perumusan yang bertalian dengan kejatan korporasi. Dalam pada itu perlu dicatat bahwa istilah kejahatan korporasi ( corporate crime ) acapkali digunakan dalam konteks white-collar crime, organitional crime, organized crime, georganiseerde misdaad, groepscrimaliteit, misdaad onderneming, crime of business ( business crime ) syndicate crime. Untuk sementara tidak ada maksud untuk mendeskripsikan makna dan perbedaan dari berbagai istilah itu. Bahkan Simon da Eitzen, misalnya, tidak menggunakan istilah crime ( kejahatan ), tetapi memakai ( elite ) deviance. Dijelaskan oleh Simon dan Eitzen bahwa – “elite devience may be either criminal or non criminal in nature” “Istilah “white collar crime” sering diterjemahkan dalam bahsa Indonesia sebagai “ kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan berdasi”. White collar crime ini pertama kali dikemukakan dan dikembangkan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang Bernama Edwin Hardin Sutherland ( 1883 – 1950 )diawal decade 1940-an, yang dikemukakan dalam suatu pidato dari sudherland yang selalu dikenang dan saat itulah pertama kali muncul konsep white collar.
Mengenai kejahatan korporasi, ada tiga defenisi tentang kejahatan korporasi. Pertama, tindakan legal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku criminal kelas-sosio ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, teteapi juga pelanggaran atas hukum perdatadan administrasi. Kedua, baik korporasi ( sebagai “subyek hukum perorangan legal persoon” ) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan ( as illegal actor ) dimana praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahata yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motvasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagi pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional ( internal ) dan sub-kultur organisasional.

Menurut Cilanard dan Yeager, sebagaimana dikutip oleh Arif Amrullah ada 6 (enam) kejahatan korporasi tersebut ialah:
1.     pelanggaran dibidang administrative, meliputi tidak memenuhi persyaratan suatu badan pemerintahan atau pengadilan, seperti tidak mematuhi perintah pejabat pemerintah. Sebagai contoh, membangun fasilitaspengendalian pencemaran lingkungan.
2.     Pelanggaran dibidang lingkungan hidup, meliputi pencemaran udara dan air berupa penumpahan minyak dan kimia, seperti pelanggaran terhadap surat izin yang mensyaratkan kewajiban. penyediaan oleh korporasi untuk pembangunan perlengkapan pengendalian polusi, baik polusi udara maupun air.
3.     Pelanggaran dibidang keuangan, meliputi pembayaran secara tidak sah atau mengabaikan untuk menyingkap pelanggaran tersebut, seperti penyuapan dibidang bisnis, sumbangan politik secara tidak sah, pembayaran ( suap ) untuk pejabat-pejabat asing, pemberian persenan, dan manfaat atau keuntungan secara illegal. Contoh, pelanggaran yang berkaitan dengan surat-surat berharga, yakni memberikan informasi yang salah atas wali utama, mengeluarkan pernytaan yang salah. Pelanggaran transaksi meliputi syarat-syarat penjualan ( penjualan yang terlalu mahal terhadap langganan ), penghindaran pajak, dan lain-lain.
4.     Pelanggaran perburuhan dapat dibagi menjadi empat tipe utama: diskriminasi tenaga kerja ( ras, jenis kelamin atau agama ), keselamatan pekerja, praktik perburuhan yang tidak sehat, upah dan pelanggaran jam kerja.
5.     Pelanggaran Ketentuan Pabrik, melibatkan tiga badan pemerintah, yaitu: the consumerm product safety commission bertanggungjawab atas pelanggaran terhadap the poison prevention packaging act, the flammable fabrics act, da the consumer product safety act; the national highway traffic safety administration mensyaratkan pembuatan kendaraan bermotor atau memberitahukan agen dan pemilik, pembeli, dan kecacatan dari pedagang sehingga mempengaruhi keselamatan kendaraan bermotor, disamping itu juga mnsyaratkan pembuat ( Pabrik ) untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kecacatan tersebut meliputi mesin sebagai akibat dari kesalahan pada bagian pemasangan, pemasangan yang tidak benar, kerusakan system, dan desain yang tidak baik. Terkait dengan hal itu, dapat dikemukan suatu contoh kasus di Indonesia, yaitu sebagaimana pernah dikemukakan oleh Lembaga Konsumen Indonesia ( ditayangkan salah satu stasiun tv swasta nasional ) beberapa waktu lalu, ban mobil Mercedes pecah ketika dipakai oleh pemiliknya padahal semuanya baru. Setelah diteliti, ternyata mobil impor tersebut bukan untuk daerah trpis; kemudian terbukti food and drug administration, antara lain berkaitan dengan kesalahan dalam pengepakan, label, merek dan sebagainya.
6.     Praktik perdagangan yang tidak jujur, meliput berbagai macam–macam penyalahgunaan persaingan ( antara lain monopolisasi, informasi yang tidak benar, diskriminalisasi harga ), iklan yang salah dan menyesatkan merupakan hal penting dalam praktik perdagangan yang tidak jujur.
            Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan  salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi. Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan.  Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya.   Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002.  Contoh lain adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang sampai dengan saat ini pengaturannya masih mengundang tanda tanya.  Akibatnya, banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagai crime.
            Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.  Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi mungkin tidak terlalu sering kita sering dalam pemberitaan-pemberitaan kriminil di media. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian juga pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat.  Ada beberapa beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini. Pertama, kejahatan-kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan-kejahatan konvensional.  Penelitian juga menunjukkan bahwa aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan anggota masyarakat, sehingga kejahatan yang ditangani oleh kepolisian juga turut bersifat konvensional. Kedua, pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi. Ketiga,  pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia.  Keempat, tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum. Kelima, pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih dinilai sangat minim, sehingga terkadang terkesan enggan untuk menindaklanjutinya secara hukum.  Kelima, kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan status sosial yang tinggi.  Hal ini dinilai dapat mempengaruhi proses penegakan hukum. 




[1] Muhammad Topan, Kejahatan Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup Persfektif Viktimologi dalam Pembeharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2009
[2] Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, BayuMedia Publishing, Malang, 2006

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP