Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika. Korbannya meluas kesemua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. Narkoba dengan mudahnya dapat diracik sendiri yang sulit didiktesi. Pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika  tersebut. 
Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), memberikan sangsi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sangsi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.

Gejala atau fenomena terhadap penyalahgunan narkotika dan upaya penanggulangannya saat ini sedang mencuat dnan menjadi perdebatan para ahli hukum. Penyalahgunaan narkoba atau narkotika sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV.Perkembangan kejahatan narkotika  pada saat ini telah menakutkan kehidupan masyarakat. Dibeberapa negara, termasuk indonesia , telah berupaya untuk meningkatkan program pencegahan dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan pasokan narkoba atau narkotika.

B.Rumusan Masalah.
1. Bagaimana Pengaturan Sistem Pemidanaan  narkotika di Indonesia ?
2. Apa saja sanksi dan Tujuan dari Pemidanaan itu sendiri ?
































BAB II
PEMBAHASAN


A.  Sistem Pemidanaan di Indonesia
               
1.    Pengertian Pemidanaan
Andi Hamzah secara tegas memberi pengertian pemidanaan, adalah :
“Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau  memutuskan tentang hukumnya (berechten).”Sistem pemidanaan (the sentencing system) adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan.

Kemudian dalam hal ini, Subekti dan TjitroSoedibyo menyatakan bahwa :
“Pidana itu adalah hukuman. Pidana itu sendiri merupakan sebuah alat yaitu alat untuk mencapai tujuan pemidanaan. Masalah tindak pidana merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap bentuk masyarakat. Dimana ada masyarakat, maka di situ ada tindak pidana.“Tindak pidana selalu berikatan erat dengan nilai, struktur dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu meskipun manusia saling berupaya untuk memusnahkan tindak pidana, tindak pidana tersebut tidak akan mungkin musnah melainkan hanya diminimalisir intensitasnya saja. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa tindak pidana sama sekali tidak dapat dihapus dalam masyarakat, melainkan hanya dapat dihapuskan sampai pada batas toleransi. Hal ini disebabkan karena tidak semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi secara sempurna, manusia juga cenderung memiliki kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Namun, tindak pidana juga tidak dapat dibiarkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat karena dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan pada ketertiban sosial. Dan sebelum menggunakan tindak pidana sebagai alat, diperlukan pemahaman terhadap alat itu sediri.
Pemahaman pidana sebagai alat merupakan hal yang sangat penting untuk membantu memahami apakah dengan alat tersebut tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai atau tidak.


Kemudian Sudarto berpendapat :
“Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat.” Dilihat dari filosofinya, hukuman memiliki arti yang sangat beragam. Terkadang kata hukuman seringkali disebut dengan kata pidana, bahwa apa yang dimaksud dengan hukuman adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar tindak pidana. Kemudian Feurbach menyatakan bahwa hukuman harus dapat membuat orang takut dan jera sehingga orang tersebut tidak melakukan tindak pidana. Secara umum, istilah pidana sering kali diartikan sama dengan istilah hukuman. Tetapi kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Hukuman merupakan suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Dalam hal ini Muladi menegaskan, bahwa : “Sebagai pengertian khusus, pidana masih memiliki persamaan dengan pengertian umum sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan.”[1]
Moeljatno membedakan istilah pidana dengan hukuman. Beliau tidak setuju terhadap istilah-istilah konvensional yang menentukan bahwa istilah hukuman berasal dari kata straf dan istilah dihukum berasalah dari kata wordt gestraf. Beliau lebih memilih untuk menggunakan kata yang inkonvensional, yaitu pidana untuk kata straf dan diancam dengan pidana untuk kata wordt gestraf. Hal ini disebabkan apabila kata straf diartikan hukuman, maka kata straf recht berarti hukum hukuman. Menurut Moeljatno, dihukum berarti diterapi hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Moeljatno memberi pengertian hukuman sebagai berikut :
“Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang memiliki arti lebih luas, sebab dalam hal ini tercakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.”

Hal diatas juga selaras dengan yang dikemukakan oleh Sudarto,bahwa :
”Penghukuman berasal dari kata hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Istilah penghukuman dapat disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.”
Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan konsekuensi logis dari perbuatan pidana atau tindak pidana yaitu berupa pidana. Pada umumnya istilah pidana dan pemidanaan artinya hampir sama, yaitu hukuman danpenghukuman atau dihukum yang berupa penderitaan. Perbedaanya adalah penderitaan pada tindak pidana lebih kecil atau lebih ringan dari pada penderitaan yang diakibatkan oleh penjatuhan pidana.

Adami Chazawi menjelaskan, bahwa :
“Hukuman didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang disengaja dijatuhkan atau diberikan oleh Negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana. Mengenai wujud jenis penderitaan untuk pelaku tindak pidana dimuat dalam Pasal 10 KUHPidana.”

Selanjutnya Dwidja Priyanto memaparkan :
“Salah satu yang penting dalam suatu Undang-Undang Hukum Pidana adalah stelsel pidananya.
Stelsel pidana tersebut memuat aturan-aturan tentang jenis-jenis pidana dan juga memuat aturan tentang ukuran dan pelaksanaan dari pidana itu sendiri.”

Sudarto mengatakan bahwa pidana dimaksudkan sebagai pembalasan atau imbalan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana, dan tindakan dimaksudkan untuk perlindungan masyarakat terhadap orang yang melakukan tindak pidana, dan untuk pembinaan perawatan pelaku tindak pidana. Kemudian penggunaan istilah stelsel pidana sebenarnya tidak menunjukan pengertian yang tepat, sebab dalam KUHPidana dikenal juga dengan istilah tindakan. Jika membahas tentang pengertian, maka di dalam pengertian tersebut terkandung unsur-unsur, dan dalam suatu pidana mengandung unsur-unsur sebagaimana menurut Dwidja Priyanto berikut:
a. Pidana pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
b. Pidana diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang memiliki kekuasaan (memiliki wewenang); dan
c. Pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-
undang. Istilah hukuman dan pidana dalam hal ini terdapat perbedaan. Suatu pidana harus berdasarkan Undang-undang, sedangkan hukuman lebih luas pengertiannya karena dalam pengertian hukuman di dalamnya termasuk keseluruhan norma, baik norma kepatutan, kesopanan, kesusilaan, dan kebiasaan. Mengenai hakikat, Bonger mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Andi Hamzah, bahwa :
”Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan karena melakukan suatu delik. Akan tetapi hal ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan hanya tujuan terdekat. Hal tersebut yang membedakan antara pidana dan tindakan karena tindakan juga dapat berupa nestapa tetapi
bukan suatu tujuan.”[2]
Sistem pidana identik dengan sistem penegakan hukum pidana atau system pemberian/penjatuhan/pelaksanaan pidana. Tempat dan kedudukan peradilan dalam Negara hukum dan masyarakat demokrasi, masih tetap diandalkan.
1. Sebagai “katup penekan” atau pressure valve atas segala pelanggaran hukum, ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum.
2. Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai the last resort yakni sebagai tempat terakhir mencapai kebenaran dan keadilan sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice). Sistem peradilan pada hakikatnya identik dengan system penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnyanya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman” karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya merupakan “kekuasan/ kewenangan menegakkan hukum. Apabila difokuskan dalam bidang hokum pidana, dapatlah dikatakan bahwa “sistem peradilan Pidana” pada hakikatnya merupakan ‘sistem penegakan hukum pidana” yang pada hakikatnya juga identik dengan “sistem kuasaan kehakiman di bidang hukum pidana”. Sistem peradilan dilihat secara integral merupakan satu kesatuan berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari komponen “substansi hukum, sruktur hukum dan budaya hukum12. Substansi hukum berkenaaan dengan isi/materi hukum. Struktur hukum menyangkut badan/lembaga yang menanganai penegakan hukum. Budaya hukum berkaitan dengan pendapat dan respon masyarakat terhadap hukum. Ketiga komponen ini saling berkaitan dalam menentukan berjalannya sistem hukum. Menurut Muladi, sistem peradilan pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Peradilan merupakan tempat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi penyalahguna narkotika. Penyalahgunaan narkotika telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang awalnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1997. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, terdapat ketentuan-ketentuan baru khususnya tentang penyalahguna narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan adanya pengertian ini maka subjek hukum berupa badan hukum/koorporasi tidak mungkin dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika. Penyalah guna narkotika dimungkinkan berstatus sebagai pecandu narkotika atau korban rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat berarti mengingat penyalah guna narkotika hakekatnya juga sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.
Penerapan pidana penjara bagi penyalahguna khususnya pecandu narkotika tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan apabila pelaku tidak diberikan perawatan sehingga mampu untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap narkotika. Pecandu narkotika memerlukan treatment khusus baik secara medis maupun sosial agar yang bersangkutan dapat kembali ke dalam masyarakat secara normal. Penerapan tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika mencerminkan pendekatan humanistic dalam penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika. Undang-undang ini menghendaki Hakim untuk dengan seksama mempertimbangkan keadaan dan kepentingan pelaku. Sanksi hukum tidak serta merta dijadikan sebagai alat pembalasan tapi juga harus mampu mengembalikan pelaku ke dalam masyarakat, dengan kata kata lain undang-undang ini juga berorientasi pada perlindungan kepentingan pelaku. Ketentuan tentang rehabilitasi tersebut juga mencerminkan prinsip individualisasi pidana. Prinsip individualisasi pidana menurut Sudarto adalah dalam memberikan sanksi pidana selalu memperhatikan sifat-sifat dan keadaan-keadaan si pembuat19 . Prinsip ini bertolak dari kepentingan individu pelaku tindak pidana dalam sistem hukum pidana. Prinsip ini juga merupakan salah satu ciri dari aliran hukum modern yang berorientasi tidak hanya pada perbuatan tapi juga pada manusia/pelaku. Pendekatan ini juga disebut sebagai pendekatan mono-dualistik, dalam arti memperhatikan keseimbangan dan kepentingan antara kepentingan masyarakat dan individu. Menurut Barda Nawawi Arief, beberapa karakteristik prinsip individualisasi pidana sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas persona);
2. Pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas:”tiada pidana tanpa kesalahan”);
3. Pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku; ini berarti harus ada kelonggaran/ fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuain) dalam pelaksanaannya21. Merujuk pendapat dari Barda Nawai Arief diatas, maka ketentuan dalam Pasal 54 dan 103 undang-undnag Nomor 35 Tahun 2009 menghendaki pidana terhadap penyalahguna narkotika harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi pelaku. Para penyalahguna narkotika harus melalui serangakain pemeriksaan untuk menentukan apakah yang bersangkutan sebagai pecandu atau korban penyalahguna narkotika. Dengan demikian nantinya pidana yang dterapkan sesuai dengan kebutuhan pelaku.

2. Sanksi Pidana
P.A.F Lamintang berpendapat, bahwa :“Hukum pidana Indonesia pada dasarnya hanya mengenal dua jenis sanksi pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. ”Menurut ketentuan di dalam Pasal 10 KUHPidana jenis sanksi pidana dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya :

a.    Pidana Pokok
1) Pidana Mati Dalam Pasal 11Kitab Undang-undang Hukum Pidana,dinyatakan pidana mati itu dilaksanakan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana mati, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana mati berdiri. Ada pula cara lain yang tertera dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer menurut Hamzah dan Siti Rahayu :“Dilaksanakan dengan menembak terpidana mati oleh sejumlah tentara yang cukup. Kemudian mayatnya dikubur tidak dengan upacara tentara, apabila berada di tengah laut seperti dalam perahu atau kapal maka mayat tersebut dilempar ke laut.”Pidana mati dalam Pasal 69 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disimpulkan sebagai sanksi pidana terberat dari semua sanksi pidana, sehingga hanya diancam kepada kejahatan yang amat barat saja. Oleh karena itu, Andi Hamzah menegaskan, bahwa : “Ketentuan tentang pelaksanaan pidana mati sebagaimana dalam Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia, maka Penpres Nomor 2 Tahun 1964 mengatur pelaksanaan pidana mati yang dilakukan dengan cara ditembak mati. Kemudian hal ini diperkuat dengan Penpres Nomor 2 Tahun1964 ditetapkan menjadi Undang-undang yakni Undang-undang Nomor5 Tahun 1969.”

2) Pidana Penjara Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan. P.A.F Lamintang menyatakan :“Yang dimaksud dengan pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.”Lain halnya dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa pidana penjara berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu tertentu atau sementara. Seseorang yang diterima di dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan pidana penjara, sama sekali tidak diperkenankan membawa barang apapun, sedang lain-lain orang tahanan termasuk mereka yang harus menjalankan pidana kurungan dengan seizin Direktur lembaga pemasyarakatan dapat membawa barang-barang yang ada pada mereka ke tempat di mana mereka akan ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi, semua orang yang diterima di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa kecuali tidak diperkenankan membawa uang, barang-barang berharga, minuman keras atau lain-lain barang yang dianggap berbahaya atau dianggap bertentangan dengan tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.Menurut ketentuan di dalam Pasal 12ayat (1) di dalam lembaga pemasyarakatan itu harus dilakukan pemisahan antara; laki-laki dengan wanita, orang dewasa dengan anak-anak dibawah usia 16 tahun, orang-orang yang harus menjalankan pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan orang-orang tahanan lainnya, dan orang-orang militer dengan orang-orang sipil.
3) Pidana Kurungan
Sama halnya dengan pidana penjara, pidana kurungan juga merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.

P.A.F Lamintang berpendapat :“Pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang dewasa, dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran-pelanggara, sebagaimana yang telah diatur di dalam Buku ke-III Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”

4) Pidana Denda
Pidana denda merupakan jenis sanksi pidana pokok yang ketiga di dalam hukum pidana Indonesia, yang pada dasarnya hanya dapat dijatuhkan bagi orang-orang dewasa. Pidana denda juga merupakan pidana yang bersifat merampas harta, yaitu dengan cara mewajibkan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ada ketentuan maksimum pidana denda, sehingga besarnya pidana denda yang diancamkan atas suatu tindak pidana tidak ada pembatasan maksimum. Yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya ketentuan minimum umum pidana denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima.

b.    Pidana Tambahan
1) Pencabutan Hak-Hak Tertentu Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu itu sifatnya adalah untuk sementara, kecuali jika terpidana telah dijatuhi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan, baik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam peraturan-peraturan lainnya itu adalah :

a) Hak untuk menduduki jabatan atau jabatan tertentu;
b) Hak untuk bekerja pada angkatan bersenjata;
c) Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih di dalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum;
d) Hak untuk menjadi seorang penasihat atau kuasa yang diangkat oleh hakim, hak untuk menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dari orang lain, kecuali dari anak-anak
sendiri;
e) Hak orang tua, hak perwalian, dan hak pengampunan atas diri dari anak-anaknya sendiri; dan
f) Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Kewenangan dari hakim untuk mencabut hak dari seorang negeri untuk menduduki sesuatu jabatan tertentu itu menjadi tidak ada, apabila dengan sesuatu peraturan umum telah ditunjuk suatu kekuasaan yang lain, yang dapat melakukan pencabutan hak seperti itu.

2) Perampasan Barang-Barang Tertentu Pidana tambahan yang berupa perampasan terhadap
barang-barang tertentu ini ditujukan pada barang milik terpidana. Barang-barang yang dapat dirampas oleh hakim tertera dalam Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai berikut :

a) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas;
b) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang;
c) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
3) Pengumuman Putusan Hakim Pada hakikatnya pengumuman putusan hakim itu senantiasa diucapkan di muka umum. Dicantumkannya ketentuan seperti yang telah diatur di dalam Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebenarnya hanyalah dengan maksud untuk memenuhi asas keterbukaan dari semua proses peradilan yang memang terdapat di dalam hukum acara pidana, sedang dicantumkannyapidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim didalam rumusan Pasal 10 huruf b angka 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana memiliki maksud yang lain lagi, yakni agar putusan dari hakim yang berisi suatu penjatuhan pidana bagi seseorang terpidana itu menjadi diketahui orang secara lebih luas dengan tujuan-tujuan yang tertentu.

3.Tujuan dan Teori Pemidanaan

a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan yang ingin dicapai dari suatu pemidanaan ternyata tidak terdapat suatu kesamaan pendapat di antara para ahli hukum. Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu : untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan, untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain, yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ahli hukum, dikatakan bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung beranjak dari prinsip menghukum yang berorientasi ke belakang (backward-looking) ke arah gagasan atau ide membina yang berorientasi ke depan (forward-looking). Menurut Roeslan Saleh bahwa :

“Pergeseran pemidanaan disebabkan oleh karena hukum pidana berfungsi dalam masyarakat. Hukum pidana mencerminkan gambaran masanya dan bergantung pada pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat.”
Tujuan pemidanaan tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali pelaku.
a. Teori relatif (deterrence) Teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dalam teori ini, tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan umum yang ditujukan pada masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman itu, yakni memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan hukuman harus dipandang secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah (prevensi) kejahatan . Dengan kata lain pemidanaan bertujuan mencegah dan mengurangi kejahatan. Pidana harus dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku orang yang melakukan kejahatan dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan. Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan, melainkan agar orang tersebut tidak melakukan kejahatan. Teori ini sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory)
b. Teori gabungan (integratif) Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas tertib pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Pada dasarnya teori gabungan adalah gabungan teori absolut dan teori relatif. Gabungan kedua teori itu mengajarkan bahwa penjatuhan hukuman adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi si penjahat . Teori gabungan ini dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu : 1) Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat; 2) Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.
c. Teori treatment Teori ini mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku kejahatan, bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-sosialisasi pelaku sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral masyarakat agar dapat berintegrasi lagi ke dalam masyarakat. Aliran ini beranggapan bahwa manusia tidak memiliki kehendak yang bebas, perilakunya dipengaruhi oleh nilai-nilai dan kondisi sosial lingkungannya. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, dalam hal ini Dengan kata lain, penjatuhan pidana dapat digabungkan antara pidana dan tindakan (kumulatif) atau memilih antara pidana atau tindakan (alternative). Hal ini merupakan penerapan dari ide elastisitas36. Pendekatan prinsip individualisasi pidana yang menitikberatkan pada “manusia” dalam perkembangaan hukum pidana semakin hari semakin mendalam 37. Oleh karena itu sangat relevan jika dalam pembaharuan hukum pidana nasional berorientasi pada ide individualisasi piadan sebagai konseskuensi pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam setiap langkah kebijakan pembangunan nasional yang berlandaskan falsafah Pancasila tertutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab38. Dalam upaya penegakan hukum, menurut Gustav Radbruch39terdapat 3 (tiga) nilai dasar yang harus diwujudkan dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum yakni nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. Terutama nilai dasar kemanfaatan ini akan mengarahkan hukum pada pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat tertentu, sehingga hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi masyarakat.40 Pendekatan prinsip individualisasi pidana dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengutamakan kepastian hukum tapi juga memberi manfaat kepada pelaku dan masyarakat.[3]

4. Pengaturan Undang Undang Narkotika Di Indonesia.
Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika, beberapa dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berikut ini, antara lain:
  1. Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  2. Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang PengesahanUnited Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 19 88 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika, 1988)
  3. Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun 1997 (selanjutnya disebut “UU 35/2009”).
Terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Sebagai pengguna
       Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
2.      Sebagai pengedar
       Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.
3.      Sebagai produsen
       Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.
Dewasa ini, tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Banyak tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama – sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan International yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam UU 35/2009 diatur juga mengenai Prekursor Narkotika, karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam memproduksi pembuatan Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika.Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Namun demikian, dalam tataran implementasi, sanksi yang dikenakan tidak sampai pada kategori maksimal. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal.Pertama, kasus yang diproses memang ringan, sehingga hakim memutuskan dengan sanksi yang ringan pula. Kedua, tuntutan yang diajukan relatif ringan, atau bahkan pihak hakim sendiri yang tidak memiliki ketegasan sikap, seehingga berpengaruh terhadap putusan yang dikeluarkan.
Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika
Berbicara mengenai penegakan hukum pidana, dapat dilihat dari cara penegakan hukum pidana yang dikenal dengan sistem penegakan hukum atau criminal law enforcement sebagai bagian dari criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan dua sarana yakni menggunakan penal atau sanksi pidana, dan menggunakan sarana non penal yaitu penegakan hukum tanpa menggunakan sanksi pidana (penal). Penegakan hukum dengan mempunyai sasaran agar orang taat kepada hukum. Ketaatan masyarakat terhadap hukum disebabkan tiga hal yakni:
a)   Takut berbuat dosa;
b)   Takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang bersifat imperatif;
c)   Takut karena malu berbuat jahat. Penegakan hukum dengan sarana non-penal mempunyai sasaran dan tujuan untuk kepentingan internalisasi.
Keberadaan Undang-Undang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika, sehingga dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta menjadi acuan dan pedoman kepada pengadilan dan para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi.
Penegakan hukum salah satunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menghambat berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Adapun faktor-faktor tersebut, adalah sebagai berikut:
  1. Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini dibatasi pada undang-undang aja;
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membuat atau membentuk maupun yang menerapkan hukum;
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
  4. Faktor masyarakat, yakni faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan, hal ini disebabkan esensi dari penegakan hukum itu sendiri serta sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum.[4]
Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

                                                BAB XV
                                      KETENTUAN PIDANA

Pasal 111.

(1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).[5]

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau   menyediakan   Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   ditambah 1/3 (sepertiga).



Pasal 112


(1)  Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memiliki,    menyimpan,   menguasai,   atau   menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam  hal  perbuatan memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku   dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat(1)  ditambah 1/3.
                                                            Pasal 113

(1) Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana   penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan  pidana denda  paling sedikit Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)  Dalam hal perbuatan memproduksi, dan mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114

(1) Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadib perantara dalam jual beli,  menukar,  atau menyerahkan Narkotika  Golongan  I,  dipidana  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan       pidana denda  paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu   miliar   rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi   perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika  Golongan  I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwa  peraturan tentang tindak pidana Narkotika, merupakan amanah tujuan bernegara dalam konstitusi Republik Indonesia, dan sebagai pengendalian sosial masyarakat terhadap ancaman bahaya pemanfaatan dan penyalagunaan Narkotika, juga dapat berfungsi sebagai ketentuan implemantasi dari ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait lainnya, terutama bidang Kesehatan dan Kefarmasian, dan bidang lainnya dalam upaya pembangunan sumberdaya manusia Indonesia.
B.     Saran
Penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan NARKOTIKA merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya berada pada pundak kepolisian ataupun pemerintah saja. Namun, seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut perperan dalam upaya penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah diamanatkan dalam pelbagai perundang-undangan negara, termasuk UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Politik Hukum Pidana diluar KUHP