Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pengaturan narkotika berdasarkan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan
untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan,
mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap
narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah
sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa
50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau
narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media cetak maupun elektronik
dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika. Korbannya meluas kesemua lapisan
masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir
angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. Narkoba dengan mudahnya
dapat diracik sendiri yang sulit didiktesi. Pabrik narkoba secara ilegalpun
sudah didapati di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana
narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak
mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan
mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan
narkoba atau narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan
penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika
tersebut.
Tindak pidana narkoba atau narkotika
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35
tahun 2009), memberikan sangsi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan
hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para
pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan
sangsi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap
para pelakunya.
Gejala
atau fenomena terhadap penyalahgunan narkotika dan upaya penanggulangannya saat
ini sedang
mencuat dnan menjadi perdebatan para ahli hukum. Penyalahgunaan narkoba atau
narkotika sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak
hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian
jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV.Perkembangan kejahatan
narkotika pada saat ini telah menakutkan kehidupan masyarakat. Dibeberapa
negara, termasuk indonesia , telah berupaya untuk meningkatkan program
pencegahan dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan
pasokan narkoba atau narkotika.
B.Rumusan
Masalah.
1. Bagaimana
Pengaturan Sistem Pemidanaan narkotika
di Indonesia ?
2. Apa saja
sanksi dan Tujuan dari Pemidanaan itu sendiri ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemidanaan di Indonesia
1.
Pengertian Pemidanaan
Andi Hamzah secara tegas memberi
pengertian pemidanaan, adalah :
“Penghukuman itu berasal dari kata
dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya
(berechten).”Sistem pemidanaan (the sentencing system) adalah aturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan.
Kemudian dalam hal ini, Subekti dan
TjitroSoedibyo menyatakan bahwa :
“Pidana itu adalah hukuman. Pidana
itu sendiri merupakan sebuah alat yaitu alat untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Masalah tindak pidana merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang
senantiasa dihadapi oleh setiap bentuk masyarakat. Dimana ada masyarakat, maka
di situ ada tindak pidana.“Tindak pidana selalu berikatan erat dengan nilai,
struktur dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu meskipun manusia saling berupaya
untuk memusnahkan tindak pidana, tindak pidana tersebut tidak akan mungkin
musnah melainkan hanya diminimalisir intensitasnya saja. Sebagaimana yang
dikatakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa tindak pidana sama sekali tidak
dapat dihapus dalam masyarakat, melainkan hanya dapat dihapuskan sampai pada
batas toleransi. Hal ini disebabkan karena tidak semua kebutuhan manusia dapat
dipenuhi secara sempurna, manusia juga cenderung memiliki kepentingan yang
berbeda antara yang satu dengan yang lain. Namun, tindak pidana juga tidak
dapat dibiarkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat karena dapat menimbulkan
kerusakan dan gangguan pada ketertiban sosial. Dan sebelum menggunakan tindak
pidana sebagai alat, diperlukan pemahaman terhadap alat itu sediri.
Pemahaman pidana sebagai alat
merupakan hal yang sangat penting untuk membantu memahami apakah dengan alat
tersebut tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai atau tidak.
Kemudian Sudarto berpendapat :
“Yang dimaksud dengan pidana ialah
penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat.” Dilihat dari filosofinya, hukuman memiliki arti yang
sangat beragam. Terkadang kata hukuman seringkali disebut dengan kata pidana,
bahwa apa yang dimaksud dengan hukuman adalah suatu perasaan tidak enak
(sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah
melanggar tindak pidana. Kemudian Feurbach menyatakan bahwa hukuman harus dapat
membuat orang takut dan jera sehingga orang tersebut tidak melakukan tindak
pidana. Secara umum, istilah pidana sering kali diartikan sama dengan istilah
hukuman. Tetapi kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian yang
berbeda. Hukuman merupakan suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang
menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan
pidana merupakan pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Dalam
hal ini Muladi menegaskan, bahwa : “Sebagai pengertian khusus, pidana masih
memiliki persamaan dengan pengertian umum sebagai suatu sanksi atau nestapa
yang menderitakan.”[1]
Moeljatno membedakan istilah pidana
dengan hukuman. Beliau tidak setuju terhadap istilah-istilah konvensional yang
menentukan bahwa istilah hukuman berasal dari kata straf dan istilah dihukum berasalah dari kata wordt gestraf. Beliau lebih memilih untuk menggunakan kata yang
inkonvensional, yaitu pidana untuk kata straf
dan diancam dengan pidana untuk kata wordt
gestraf. Hal ini disebabkan apabila kata straf diartikan hukuman, maka kata
straf recht berarti hukum hukuman.
Menurut Moeljatno, dihukum berarti diterapi hukum, baik hukum perdata maupun
hukum pidana. Moeljatno memberi pengertian hukuman sebagai berikut :
“Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang
memiliki arti lebih luas, sebab dalam hal ini tercakup juga keputusan hakim
dalam lapangan hukum perdata.”
Hal diatas juga selaras dengan yang dikemukakan oleh
Sudarto,bahwa :
”Penghukuman berasal dari kata hukum atau memutuskan tentang
hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya
menyangkut bidang pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Istilah
penghukuman dapat disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana
yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.”
Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan konsekuensi
logis dari perbuatan pidana atau tindak pidana yaitu berupa pidana. Pada
umumnya istilah pidana dan pemidanaan artinya hampir sama, yaitu hukuman
danpenghukuman atau dihukum yang berupa penderitaan. Perbedaanya adalah
penderitaan pada tindak pidana lebih kecil atau lebih ringan dari pada
penderitaan yang diakibatkan oleh penjatuhan pidana.
Adami Chazawi menjelaskan, bahwa :
“Hukuman didefinisikan sebagai suatu
penderitaan yang disengaja dijatuhkan atau diberikan oleh Negara pada seseorang
atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya
telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum
pidana ini disebut sebagai tindak pidana. Mengenai wujud jenis penderitaan
untuk pelaku tindak pidana dimuat dalam Pasal 10 KUHPidana.”
Selanjutnya Dwidja Priyanto
memaparkan :
“Salah satu yang penting dalam suatu
Undang-Undang Hukum Pidana adalah stelsel pidananya.
Stelsel pidana tersebut memuat
aturan-aturan tentang jenis-jenis pidana dan juga memuat aturan tentang ukuran
dan pelaksanaan dari pidana itu sendiri.”
Sudarto mengatakan bahwa pidana
dimaksudkan sebagai pembalasan atau imbalan terhadap kesalahan pelaku tindak
pidana, dan tindakan dimaksudkan untuk perlindungan masyarakat terhadap orang
yang melakukan tindak pidana, dan untuk pembinaan perawatan pelaku tindak
pidana. Kemudian penggunaan istilah stelsel pidana sebenarnya tidak menunjukan
pengertian yang tepat, sebab dalam KUHPidana dikenal juga dengan istilah
tindakan. Jika membahas tentang pengertian, maka di dalam pengertian tersebut
terkandung unsur-unsur, dan dalam suatu pidana mengandung unsur-unsur
sebagaimana menurut Dwidja Priyanto berikut:
a. Pidana pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan
penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
b. Pidana diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan
yang memiliki kekuasaan (memiliki wewenang); dan
c. Pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan
tindak pidana menurut Undang-
undang. Istilah hukuman dan pidana dalam hal ini terdapat
perbedaan. Suatu pidana harus berdasarkan Undang-undang, sedangkan hukuman
lebih luas pengertiannya karena dalam pengertian hukuman di dalamnya termasuk
keseluruhan norma, baik norma kepatutan, kesopanan, kesusilaan, dan kebiasaan.
Mengenai hakikat, Bonger mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu
penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan
masyarakat.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Andi Hamzah, bahwa :
”Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan
karena melakukan suatu delik. Akan tetapi hal ini bukan merupakan tujuan akhir,
melainkan hanya tujuan terdekat. Hal tersebut yang membedakan antara pidana dan
tindakan karena tindakan juga dapat berupa nestapa tetapi
bukan suatu tujuan.”[2]
Sistem
pidana identik dengan sistem penegakan hukum pidana atau system
pemberian/penjatuhan/pelaksanaan pidana. Tempat dan kedudukan peradilan dalam
Negara hukum dan masyarakat demokrasi, masih tetap diandalkan.
1.
Sebagai “katup penekan” atau pressure valve atas segala pelanggaran hukum,
ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum.
2.
Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai the last resort yakni
sebagai tempat terakhir mencapai kebenaran dan keadilan sehingga pengadilan
masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan
(to enforce the truth and justice). Sistem peradilan pada hakikatnya
identik dengan system penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya
suatu proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnyanya identik dengan “sistem
kekuasaan kehakiman” karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya merupakan
“kekuasan/ kewenangan menegakkan hukum. Apabila difokuskan dalam bidang hokum
pidana, dapatlah dikatakan bahwa “sistem peradilan Pidana” pada hakikatnya
merupakan ‘sistem penegakan hukum pidana” yang pada hakikatnya juga identik
dengan “sistem kuasaan kehakiman di bidang hukum pidana”. Sistem peradilan
dilihat secara integral merupakan satu kesatuan berbagai sub-sistem (komponen)
yang terdiri dari komponen “substansi hukum, sruktur hukum dan budaya hukum12.
Substansi hukum berkenaaan dengan isi/materi hukum. Struktur hukum menyangkut
badan/lembaga yang menanganai penegakan hukum. Budaya hukum berkaitan dengan
pendapat dan respon masyarakat terhadap hukum. Ketiga komponen ini saling
berkaitan dalam menentukan berjalannya sistem hukum. Menurut Muladi, sistem
peradilan pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan
hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana
formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Peradilan merupakan tempat untuk
memperoleh keadilan termasuk bagi penyalahguna narkotika. Penyalahgunaan
narkotika telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang awalnya diatur
dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1997. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1997, terdapat ketentuan-ketentuan baru khususnya tentang penyalahguna
narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 1 Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 disebutkan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Dengan adanya pengertian ini maka subjek hukum
berupa badan hukum/koorporasi tidak mungkin dikualifikasikan sebagai penyalahguna
narkotika. Penyalah guna narkotika dimungkinkan berstatus sebagai pecandu
narkotika atau korban rehabilitasi
medis dan sosial. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat berarti mengingat
penyalah guna narkotika hakekatnya juga sebagai korban dari penyalahgunaan
narkotika.
Penerapan
pidana penjara bagi penyalahguna khususnya pecandu narkotika tidak akan mampu
menyelesaikan akar persoalan apabila pelaku tidak diberikan perawatan sehingga
mampu untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap narkotika. Pecandu
narkotika memerlukan treatment khusus baik secara medis maupun sosial agar yang
bersangkutan dapat kembali ke dalam masyarakat secara normal. Penerapan
tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika mencerminkan pendekatan humanistic
dalam penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika. Undang-undang ini
menghendaki Hakim untuk dengan seksama mempertimbangkan keadaan dan kepentingan
pelaku. Sanksi hukum tidak serta merta dijadikan sebagai alat pembalasan tapi
juga harus mampu mengembalikan pelaku ke dalam masyarakat, dengan kata kata
lain undang-undang ini juga berorientasi pada perlindungan kepentingan pelaku.
Ketentuan tentang rehabilitasi tersebut juga mencerminkan prinsip
individualisasi pidana. Prinsip individualisasi pidana menurut Sudarto adalah
dalam memberikan sanksi pidana selalu memperhatikan sifat-sifat dan
keadaan-keadaan si pembuat19 . Prinsip ini bertolak dari kepentingan individu
pelaku tindak pidana dalam sistem hukum pidana. Prinsip ini juga merupakan
salah satu ciri dari aliran hukum modern yang berorientasi tidak hanya pada
perbuatan tapi juga pada manusia/pelaku. Pendekatan ini juga disebut sebagai
pendekatan mono-dualistik, dalam arti memperhatikan keseimbangan dan
kepentingan antara kepentingan masyarakat dan individu. Menurut Barda Nawawi
Arief, beberapa karakteristik prinsip individualisasi pidana sebagai berikut :
1.
Pertanggungjawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas persona);
2.
Pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas:”tiada
pidana tanpa kesalahan”);
3.
Pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku; ini
berarti harus ada kelonggaran/ fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi
pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan
modifikasi pidana (perubahan/penyesuain) dalam pelaksanaannya21. Merujuk
pendapat dari Barda Nawai Arief diatas, maka ketentuan dalam Pasal 54 dan 103
undang-undnag Nomor 35 Tahun 2009 menghendaki pidana terhadap penyalahguna
narkotika harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi pelaku. Para
penyalahguna narkotika harus melalui serangakain pemeriksaan untuk menentukan
apakah yang bersangkutan sebagai pecandu atau korban penyalahguna narkotika.
Dengan demikian nantinya pidana yang dterapkan sesuai dengan kebutuhan pelaku.
2. Sanksi Pidana
P.A.F Lamintang berpendapat, bahwa
:“Hukum pidana Indonesia pada dasarnya hanya mengenal dua jenis sanksi pidana,
yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. ”Menurut ketentuan di dalam Pasal 10
KUHPidana jenis sanksi pidana dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya :
a. Pidana Pokok
1) Pidana Mati Dalam Pasal 11Kitab Undang-undang
Hukum Pidana,dinyatakan pidana mati itu dilaksanakan oleh algojo pada tempat
gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher
terpidana mati, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana mati berdiri. Ada
pula cara lain yang tertera dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer menurut Hamzah dan
Siti Rahayu :“Dilaksanakan dengan menembak terpidana mati oleh sejumlah tentara
yang cukup. Kemudian mayatnya dikubur tidak dengan upacara tentara, apabila
berada di tengah laut seperti dalam perahu atau kapal maka mayat tersebut
dilempar ke laut.”Pidana mati dalam Pasal 69 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disimpulkan
sebagai sanksi pidana terberat dari semua sanksi pidana, sehingga hanya diancam
kepada kejahatan yang amat barat saja. Oleh karena itu, Andi Hamzah menegaskan,
bahwa : “Ketentuan tentang pelaksanaan pidana mati sebagaimana dalam Pasal 11
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
pidana di Indonesia, maka Penpres Nomor 2 Tahun 1964 mengatur pelaksanaan
pidana mati yang dilakukan dengan cara ditembak mati. Kemudian hal ini
diperkuat dengan Penpres Nomor 2 Tahun1964 ditetapkan menjadi Undang-undang
yakni Undang-undang Nomor5 Tahun 1969.”
2) Pidana Penjara Pidana penjara
merupakan bentuk pidana yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan. P.A.F
Lamintang menyatakan :“Yang dimaksud dengan pidana penjara adalah suatu pidana
berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan
dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan
mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di
dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib
bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.”Lain halnya dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa
pidana penjara berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
waktu tertentu atau sementara. Seseorang yang diterima di dalam suatu lembaga pemasyarakatan
untuk menjalankan pidana penjara, sama sekali tidak diperkenankan membawa barang
apapun, sedang lain-lain orang tahanan termasuk mereka yang harus menjalankan
pidana kurungan dengan seizin Direktur lembaga pemasyarakatan dapat membawa
barang-barang yang ada pada mereka ke tempat di mana mereka akan ditempatkan di
dalam lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi, semua orang yang
diterima di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa kecuali tidak diperkenankan
membawa uang, barang-barang berharga, minuman keras atau lain-lain barang yang
dianggap berbahaya atau dianggap bertentangan dengan tata tertib di dalam
lembaga pemasyarakatan.Menurut ketentuan di dalam Pasal 12ayat (1) di dalam
lembaga pemasyarakatan itu harus dilakukan pemisahan antara; laki-laki dengan
wanita, orang dewasa dengan anak-anak dibawah usia 16 tahun, orang-orang yang
harus menjalankan pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan orang-orang
tahanan lainnya, dan orang-orang militer dengan orang-orang sipil.
3) Pidana Kurungan
Sama halnya dengan pidana penjara,
pidana kurungan juga merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan
bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut
di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu menaati
semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan
dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan
tersebut.
P.A.F Lamintang berpendapat :“Pidana
kurungan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang dewasa, dan
merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak
yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang yang telah melakukan
pelanggaran-pelanggara, sebagaimana yang telah diatur di dalam Buku ke-III
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”
4) Pidana Denda
Pidana denda merupakan jenis sanksi
pidana pokok yang ketiga di dalam hukum pidana Indonesia, yang pada dasarnya
hanya dapat dijatuhkan bagi orang-orang dewasa. Pidana denda juga merupakan
pidana yang bersifat merampas harta, yaitu dengan cara mewajibkan membayar
sejumlah uang tertentu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ada
ketentuan maksimum pidana denda, sehingga besarnya pidana denda yang diancamkan
atas suatu tindak pidana tidak ada pembatasan maksimum. Yang ada dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana hanya ketentuan minimum umum pidana denda
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dinyatakan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima.
b. Pidana Tambahan
1) Pencabutan Hak-Hak Tertentu Pidana tambahan berupa
pencabutan hak-hak tertentu itu sifatnya adalah untuk sementara, kecuali jika
terpidana telah dijatuhi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menurut
ketentuan Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hak-hak yang
dapat dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan, baik berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam
peraturan-peraturan lainnya itu adalah :
a) Hak untuk menduduki jabatan atau jabatan tertentu;
b) Hak untuk bekerja pada angkatan bersenjata;
c) Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih di dalam
pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum;
d) Hak untuk menjadi seorang penasihat atau kuasa yang
diangkat oleh hakim, hak untuk menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau
pengampu pengawas dari orang lain, kecuali dari anak-anak
sendiri;
e) Hak orang tua, hak perwalian, dan hak pengampunan atas
diri dari anak-anaknya sendiri; dan
f) Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Kewenangan dari hakim untuk mencabut
hak dari seorang negeri untuk menduduki sesuatu jabatan tertentu itu menjadi
tidak ada, apabila dengan sesuatu peraturan umum telah ditunjuk suatu kekuasaan
yang lain, yang dapat melakukan pencabutan hak seperti itu.
2) Perampasan Barang-Barang Tertentu Pidana tambahan yang
berupa perampasan terhadap
barang-barang tertentu ini ditujukan pada barang milik
terpidana. Barang-barang yang dapat dirampas oleh hakim tertera dalam Pasal 39
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai berikut :
a) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari
kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas;
b) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang;
c) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah
yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah
disita.
3) Pengumuman Putusan Hakim Pada hakikatnya pengumuman
putusan hakim itu senantiasa diucapkan di muka umum. Dicantumkannya ketentuan
seperti yang telah diatur di dalam Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana sebenarnya hanyalah dengan maksud untuk memenuhi asas keterbukaan dari
semua proses peradilan yang memang terdapat di dalam hukum acara pidana, sedang
dicantumkannyapidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim didalam rumusan
Pasal 10 huruf b angka 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana memiliki maksud yang
lain lagi, yakni agar putusan dari hakim yang berisi suatu penjatuhan pidana
bagi seseorang terpidana itu menjadi diketahui orang secara lebih luas dengan
tujuan-tujuan yang tertentu.
3.Tujuan dan Teori Pemidanaan
a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan yang ingin dicapai dari suatu
pemidanaan ternyata tidak terdapat suatu kesamaan pendapat di antara para ahli
hukum. Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin
dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu : untuk memperbaiki pribadi dari
penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera dalam melakukan
kejahatan-kejahatan, untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu
melakukan kejahatan yang lain, yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain
sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai
kalangan ahli hukum, dikatakan bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung
beranjak dari prinsip menghukum yang berorientasi ke belakang
(backward-looking) ke arah gagasan atau ide membina yang berorientasi ke depan
(forward-looking). Menurut Roeslan Saleh bahwa :
“Pergeseran pemidanaan disebabkan
oleh karena hukum pidana berfungsi dalam masyarakat. Hukum pidana mencerminkan
gambaran masanya dan bergantung pada pikiran-pikiran yang hidup dalam
masyarakat.”
Tujuan
pemidanaan tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali
pelaku.
a. Teori relatif (deterrence)
Teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan si
pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi
masyarakat menuju kesejahteraan. Dalam teori ini, tujuan pemidanaan sebagai
sarana pencegahan, yaitu pencegahan umum yang ditujukan pada masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman itu,
yakni memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan
hukuman harus dipandang secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah
untuk mencegah (prevensi) kejahatan . Dengan kata lain pemidanaan bertujuan
mencegah dan mengurangi kejahatan. Pidana harus dimaksudkan untuk mengubah
tingkah laku orang yang melakukan kejahatan dan orang lain yang berpotensi
melakukan kejahatan. Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan,
melainkan agar orang tersebut tidak melakukan kejahatan. Teori ini sering juga
disebut teori tujuan (utilitarian theory)
b. Teori gabungan (integratif)
Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas tertib
pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi
dasar dari penjatuhan pidana. Pada dasarnya teori gabungan adalah gabungan
teori absolut dan teori relatif. Gabungan kedua teori itu mengajarkan bahwa
penjatuhan hukuman adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam
masyarakat dan memperbaiki pribadi si penjahat . Teori gabungan ini dapat
dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu : 1) Teori gabungan yang
mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari
apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib
masyarakat; 2) Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib
masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat
daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.
c. Teori treatment Teori
ini mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku
kejahatan, bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi
proses re-sosialisasi pelaku sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas
sosial dan moral masyarakat agar dapat berintegrasi lagi ke dalam masyarakat.
Aliran ini beranggapan bahwa manusia tidak memiliki kehendak yang bebas,
perilakunya dipengaruhi oleh nilai-nilai dan kondisi sosial lingkungannya. Oleh
karena itu, sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, dalam hal ini Dengan kata lain,
penjatuhan pidana dapat digabungkan antara pidana dan tindakan (kumulatif) atau
memilih antara pidana atau tindakan (alternative). Hal ini merupakan penerapan
dari ide elastisitas36. Pendekatan prinsip individualisasi pidana yang
menitikberatkan pada “manusia” dalam perkembangaan hukum pidana semakin hari semakin
mendalam 37. Oleh karena itu sangat relevan jika dalam pembaharuan hukum pidana
nasional berorientasi pada ide individualisasi piadan sebagai konseskuensi
pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam setiap langkah kebijakan pembangunan
nasional yang berlandaskan falsafah Pancasila tertutama sila kemanusiaan yang
adil dan beradab38. Dalam upaya penegakan hukum, menurut Gustav
Radbruch39terdapat 3 (tiga) nilai dasar yang harus diwujudkan dan perlu
mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum yakni nilai keadilan, nilai
kepastian hukum dan kemanfaatan. Terutama nilai dasar kemanfaatan ini akan
mengarahkan hukum pada pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat
tertentu, sehingga hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi
masyarakat.40 Pendekatan prinsip individualisasi pidana dalam penanganan
perkara penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengutamakan kepastian hukum tapi
juga memberi manfaat kepada pelaku dan masyarakat.[3]
4. Pengaturan Undang Undang Narkotika Di Indonesia.
Mengingat betapa
besar bahaya penyalahgunaan Narkotika, beberapa dasar hukum yang dapat
diterapkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berikut ini, antara lain:
- Undang-undang RI No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP
- Undang-undang RI No. 7 tahun
1997 tentang PengesahanUnited Nation Convention Against Illicit Traffic
in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 19 88 (Konvensi
PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika,
1988)
- Undang-undang R.I. No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun 1997
(selanjutnya disebut “UU 35/2009”).
Terhadap pelaku
penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
2.
Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 +
denda.
3.
Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun
2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.
Dewasa ini,
tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang
semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif
dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak anak, remaja, dan generasi
muda pada umumnya.
Banyak tindak
pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan
banyak orang yang secara bersama – sama, bahkan merupakan satu sindikat yang
terorganisasi dengan jaringan International yang luas yang bekerja secara rapi
dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta
memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam UU 35/2009 diatur juga mengenai
Prekursor Narkotika, karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam memproduksi pembuatan Narkotika.
Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan
melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika.Selain itu,
diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika
untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur
mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus,
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana
mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan,
jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih memperkuat
kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang
merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak
pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Untuk mencegah
dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga
diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik
pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan
yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan
lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rangka
mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan
yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja
sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Dalam
Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk
pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah
berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Namun demikian,
dalam tataran implementasi, sanksi yang dikenakan tidak sampai pada kategori
maksimal. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal.Pertama, kasus yang
diproses memang ringan, sehingga hakim memutuskan dengan sanksi yang ringan
pula. Kedua, tuntutan yang diajukan relatif ringan, atau bahkan
pihak hakim sendiri yang tidak memiliki ketegasan sikap, seehingga berpengaruh
terhadap putusan yang dikeluarkan.
Penegakan Hukum
Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika
Berbicara mengenai penegakan hukum pidana, dapat dilihat dari cara
penegakan hukum pidana yang dikenal dengan sistem penegakan hukum atau criminal
law enforcement sebagai bagian dari criminal policy atau
kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan
dua sarana yakni menggunakan penal atau sanksi pidana, dan menggunakan
sarana non penal yaitu penegakan hukum tanpa menggunakan sanksi pidana (penal).
Penegakan hukum dengan mempunyai sasaran agar orang taat kepada hukum. Ketaatan
masyarakat terhadap hukum disebabkan tiga hal yakni:
a)
Takut berbuat dosa;
b)
Takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang
bersifat imperatif;
c)
Takut karena malu berbuat jahat. Penegakan hukum dengan sarana non-penal
mempunyai sasaran dan tujuan untuk kepentingan internalisasi.
Keberadaan
Undang-Undang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah
Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika,
sehingga dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika, serta menjadi acuan dan pedoman kepada pengadilan dan para
penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang,
khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang
terjadi.
Penegakan hukum
salah satunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menghambat
berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Adapun faktor-faktor tersebut,
adalah sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri,
yang dalam hal ini dibatasi pada undang-undang aja;
- Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membuat atau membentuk maupun yang menerapkan hukum;
- Faktor sarana atau fasilitas
yang mendukung penegakan hukum;
- Faktor masyarakat, yakni
faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
- Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di
dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor
tersebut di atas saling berkaitan, hal ini disebabkan esensi dari penegakan
hukum itu sendiri serta sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum.[4]
Undang-Undang
No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
BAB
XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 111.
(1)Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).[5]
(2) Dalam hal perbuatan menanam,
memelihara, memiliki,
menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
112
(1)
Setiap
orang
yang
tanpa
hak
atau
melawan
hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
(2) Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat(1) ditambah 1/3.
Pasal
113
(1) Setiap orang yang
tanpa
hak
atau
melawan
hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, dan
mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
114
(1) Setiap orang yang
tanpa
hak
atau
melawan
hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadib perantara dalam jual beli, menukar,
atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana
dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam bentuk tanaman beratnya melebihi
1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa peraturan tentang tindak pidana Narkotika,
merupakan amanah tujuan bernegara dalam konstitusi Republik Indonesia, dan
sebagai pengendalian sosial masyarakat terhadap ancaman bahaya pemanfaatan dan
penyalagunaan Narkotika, juga dapat berfungsi sebagai ketentuan implemantasi
dari ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait lainnya, terutama bidang
Kesehatan dan Kefarmasian, dan bidang lainnya dalam upaya pembangunan
sumberdaya manusia Indonesia.
B.
Saran
Penanggulangan dan pencegahan terhadap
penyalahgunaan NARKOTIKA merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara
keseluruhan, bukan hanya berada pada pundak kepolisian ataupun pemerintah saja.
Namun, seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut perperan dalam upaya
penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah diamanatkan dalam
pelbagai perundang-undangan negara, termasuk UU No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika. pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran,
ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh
karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT.
Komentar
Posting Komentar