Politik Hukum Pidana diluar KUHP
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada
pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam
rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu
telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain
dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance”
sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut,
maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin
terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain
bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar
dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai
dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor
bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Arab disebut siyasah, yang selanjutnya kata ini
diterjemahkan menjadi siasat. Dalam Bahasa Inggris disebut Politic,yang berarti cerdik dan bijaksana, Dalam pembicaraan
sehari-hari kata-kata tersebut diartikan sebagai suatu cara yang dipkai untuk
mewujudkan tujuan. Para ahli ilmu politik mengakui bahwa sangat sulit untuk
memberi definisi politik secara tepat,sebab objeknya adalah negara dalam
keadaan bergerak,sehingga memberi definisi banyak sudut pandang yang harus
dilihat.
Kamus Umum
bahasa Indonesia[1]menjelaskan,bahwa kata politik diartikan segala urusan
dan tindakan ( Kebijaksanaan,siasat, dan sebagainya.)mengenai pemerintahan
suatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan dan juga
digunakan sebagaimana bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu Ilmu
Politik.Adapun dakam ensiklopedia Indonesia[2]
dijelaskan bahwa politik adalah konsep yang berhubungan dengan soal-soal
pemerintahan.
Asal mula kata politik itu dari kata polis, yang berarti
negara kota,kata politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang
hidupbersama didalam kota tersebut, dalam hubungan itu timbul aturan
kewenangan, prilaku pejabat, legalitas kekuasaan dn akhirnya kekuasaan. Politik
dapat juga dikatakan sebagai kebijaksanaan,kekuatan,kekuasaan pemerintah
pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional serta kekuasaan massa
rakyat.
Istilah politik pertama kali
dikenal melalui Buku Plato yang berjudul Politea, yang juga dikenal dengan republik, kemudian muncul karya
Aristoteles yang berkembang saat ini dan Politeia.
Kedua Karya ini dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang
saat ini dan dari karya tersebut dapat diketahui bahwa politik merupakan
istilah yang digunakan untuk konsep pengaturan masyarakat, sebab yang dibahas
dalam kedua karya tersebut menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan
permasalahan pemerintahan yang dijalankan oleh sebuah rezim untuk terwujudnya
masyarakat yang baik dalam sebuah negara.
Menurut Mariam Budiardjo[3]
politik sebagai kegiatan adalah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan itu. Adapun deliar
Noer[4]
mengemukakan bahwa politik adalah sebagai aktivitas atau sikap yang berhubungan
dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk memengaruhi, dengan jalan mengubah
atau mempertahankan,suatu macam bentuk susunan masyarakat.
C. Politik
Hukum Pidana
Politik
hukum pidana (legal policy) adalah arah hukum yang akan diberlakukan oleh
negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum
baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum
harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku di negara yang
bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di
dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah
hukum. Mengkaji politik hukum
pidana akan terkait dengan politik hukum. Politik hukum terdiri atas rakngkaian
kata politik dan hukum.
Hubungan
antara politik dan hukum bahwa hukum merupakan produk politik. Hukum dipandang
sebagai dependent variabel (variabel terpengaruh) dan politik sebagai
independent variabel (variabel berpengaruh). Dapat dirumuskan politik hukum
sebagai kebijakan hukum
yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup
pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara
melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum
itu. Hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat
imperatif atau keharusan-keharusan, melainkan harus dipandang sebagai subsistem
yang dalam kenyataan bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik
dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan
penegakannya.
Politik
hukum pidana terdapat dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang
menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundangundangan
(kebijakan dasar atau basic policy) Dimensi kedua dari politik hukum adalah
tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan suatu peraturan
perundang-undangan (kebijakan pemberlakuan atau enactment policy). Suatu
ketentuan, khususnya dalam bentuk undang-undang yang akan dibentuk selalu
diletakkan lebih dulu politik hukumnya (legal policy) atas suatu pembentukan
undang-undang, maka dalam hal ini menyangkut apakah perlu dilakukan pembentukan
atau perubahan atas suatu undang-undang yang sudah ada, seberapa jauh perubahan
harus dilakukan dan bentuk-bentuk perubahan yang diperlukan dalam rangka untuk
merespon dan mengakomodir kepentingan pihakpihak yang akan diatur. Payung
politik hukum (legal policy) yang utama dalam setiap ketentuan
perundang-undangan harus selalu bermuara pada tujuan Negara sebagaimana
ditentukan dalam UUD 1945.
D.
Hubungan Antara Hukum dan Politik
Secara Ilmiah atau teoritis, antara hukum dan politik
yang masing-masing merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan terdapat
hubungan kualitas yang dapat menjadi tiga macam yaitu :
·
Hukum Determinan
atas Politik.
Kaidah hukum yang berisi kenyataan Normatif merupakan
“Ketentuan tentang Pedoman atau tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya
dilakukan (das sollen) dalam hukum bukan apa yang terjadi tapi apa yang
seharusnya terjadi.
B. Politik Hukum Pidana
Diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.
Yurispudensi
A.
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh
suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari
pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat
mengikat dan berwibawa. Selain itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran
hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk
yudikatif yang berisi kaidah hukum atau peraturan hukum yang mengikat
pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi yurisprudensi hanya mengikat
orang-orang tertentu saja, namun putusan pengadilan adalah hukum sejak
dijatuhkan. Pada umumnya dikenal adanya dua sistem peradilan, sistem Eropa
Kontinental dan sistem Anglo Saxon. Dalam sistem eropa Kontinental, termasuk
Indonesia, hakim tidak terikat pada “precedent” atau putusan hakim terdahulu mengenai
perkara atau persoalan hukum yang serupa dengan yang akan diputuskan. Akan
tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit hakim berkiblat pada putusan-putusan
pengadilan yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung mengenai perkara serupa. Namun
dalam sistem Anglo Saxon hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai
perkara yang serupa dengan yang akan diputus. Asas keterkaitan hakim pada “precedent” disebut “stare decisis et
quieta non movere” atau disebut juga “the
binding force of precedent”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung
di Mahkamah Agung Indonesia yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam
memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata
Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para
Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang
memiliki kekuatan mengikat secara relatif. Putusan Mahkamah Agung tersebut akan
diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi
Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama
dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi
Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan
putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian
terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang
ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya
dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia
dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
B. Kajian Yuridis Yurisprudensi Sebagai
Sumber Hukum Tata Pemerintahan Faktual
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi
harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang
kuat, hukumnya tidak ada atau ketiadaan hukum, hukumnya tidak jelas
mengaturnya. Apabila hakim Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dihadapkan pada
situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, aturan hukum memuat
rumusan yang sangat umum untuk kejadian yang tidak terbatas, sedangkan hakim
dihadapkan pada kejadian yang spesifik dan individual, aturannya tidak jelas,
terdapat beberapa peraturan yang mungkin dapat diterapkan pada sebuah kejadian,
tidak terdapat satupun aturan yang dapat diterapkan. Seiring dengan
permasalahan tersebut perkara harus diselesaikan, maka hakim wajib mencari
kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga sebelum putusan
Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi, hakim memiliki kewajiban untuk menemukan
hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Biasanya terdapat
beberapa persoalan, yaitu: dalam menyikapi masalah tersebut hakim dapat menggunakan
teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
a.Penafsiran
(Interpretasi)
Metode interpretasi atau penafsiran yang paling dikenal
dalam ilmu hukum, yaitu:
1)
Interpretasi Gramatikal atau Interpretasi bahasa, yaitu: kaidah hukum tertulis
dipahami bertolak dari makna pemakaian bahasa sehari-hari atau makna yuridis
yang sudah lazim
2)
Interpretasi Sejarah, yaitu: Interpretasi berdasarkan pemeriksaan atau
penelitian sejarah undang-undang atau hukum tertulis, misalnya: pada memori
penjelasan dan risalah pembicaraaan pada komisi pembahasan pada badan
perwakilan atau parlemen.
3)
Interpretasi Sistematis, mencari makna dari sebuah kaidah dengan mangacu kepada
hukum sebagai suatu sistem, khususnya tatanan perundang-undangan atau hubungnnya
dengan kaidah-kaidah lain yang berkaitan
4)
Interpretasi Teologis, Interpretasi ini mencari makna suatu kaidah dari tujuan
dan asas yang melandasi kaidah hukum yang bersangkutan, kaidah hukum yang
dilandasai oleh asas-asas dan tujuan tertentu, penerapan kaidah itu harus
memenuhi tujuan itu
5)
Interpretasi Otentik, yaitu undnag-undnag sendiri yang menafsirkan dalam
ketentuan atau pasal undang-undang itu arti kata atau istilah yang digunakan,
biasanya dimuat dalam pasal permulaan.
6)
Interpretasi Interdisipliner, yaitu menafsirkan suatu ketentuan yang
menggunakan logika menurut beberapa cabang ilmu hukum
7)
Interpretasi Multidisipliner, yaitu menafsiran suatu ketentuan yang melakukan
verifikasi dan bantuan dari cabang-cabang ilmu lain.
b.
Konstruksi Hukum
Hakim dapat menyikapi persoalan ketiadaan peraturan
perundang undangan yang dapat dijalankan untuk melakukan penyelesaian sengketa
dengan melakukan konstruksi, ini penting untuk mengisi ruang kosong dalam
sistem perundang undangan. Dengan konstruksi dapat ditautkan (naarelkaar
toettrekken) sistem formal hukum dengan sistem materiil hukum. Konstruksi
menurut Scholten harus dilakukan:
1)
Tidak dengan sewenang wenang, artinya menggunakan bahan- bahan yang positif
(constructie moet de positieve stof deken) yaitu sistem materiil undang undang
yang berlaku, tidak boleh didasarkan kepada sistem di luar sistem materiil
positif;
2)
Harus menggunakan akal, artinya tidak menimbulkan pertentangan dalam sistem
hukum formal yang bersangkutan, tidak boleh menjungkirbalikkan sistem hukum
yang ada.
Dikenal tiga macam konstruksi yaitu: analogi,
rechtsvervijning (penghalusan hukum) dan argumentum a contrario.
1)
Analogi, yaitu hakim dalam lingkungan perkara yang dihadapi menggunakan anasir
yang bersamaan dalam suatu perundang undang yang sebenarnya tidak ditujukan
untuk itu, dengan kata lain penerapan sesuatu ketentuan hukum untuk keadaan
yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur oleh
ketentuan hukum
2)
Rechtsvervijning (penghalusan hukum), pada dasarnya adalah kebalikan dari
analogi. Hakim tidak menjalankan atau menerapkan hukum secara lain daripada
ketentuan hukum yang ada, apabila penerapan peraturan itu mengakibatkan perkara
tidak dapat diselesaikan secara adil atau sesuai dengan “werkelijkheid” sosial.
Dengan kata lain, hakim mengeluarkan perkara dari lingkungan peraturan itu dan
selanjutnya menyelesaikannya menurut peraturan lain.
3)
Argumentum a contrario, pada pokoknya tidak terdapat perbedaan antara
menjalankan undang undang secara analogi dengan Argumentum a contrario. Hanya
hasil dari keduanya berbeda, analogi membagi hasil yang positif, sedang
Argumentum a contrario membawa hasil yang negatif. Dikatakan negatif karena
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara terbalik, yaitu mengambil makna
secara terbalik dari peraturannya.
c. Putusan hakim dan yurisprudensi
Esensi Politik hukum
pidana tercermin dalam penegakkan hukum pidana yang mencakup tahap formulasi,
tahap aplikasi dan tahap eksekusi, maka putusa hakim sebagai dasar hukum utama
bagi pelaksanaanekseskusi dapat dikategorikan sebagai dasar hukum politik
pidana.
Putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisde) dan telah dilaksanakan
dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan menjadi dokumen hukum.Apabla
dianggap baik dan serta dijadikan dasar reverensi atau diikuti oleh para hakim
lain dalam memutus suatu perkara maka dokumen hukum tersebut telah menjadi
suatu “yurisprudensi”
Dalam konteks kaitan
dengan Politik hukum pidana dijelaskan bahwa suatu yurisprudensi sebagai “low
in action” merupakan realisasi dari “law in the book” atau sebagai hasil dari
praktik hukm dimuka persidangan , dapat dijadikan petunjuk bagi praktisi
hukum,aparat penegak hukum maupun pencari keadilan.yurisprudensi yang berisi
dan bersifat universal pada gilirannya dapat dijadikan sebagai landasan politik
hukum pidana nasional.
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum tata
pemerintahan faktual, dalam kaitannya dengan tata pemerintahan yurisprudensi
memiliki fungsi, yaitu :
a.
Sumber hukum yang tepat dalam dunia peradilan
b.
Sebagai standar yang sama dalam kasus syang sama dan belum tegas pengaturannya
dalam undang-undang
c.
Menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar yang sama
d.
Mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya yaitu rasa keadilan masyarakat
e.
Mewujudkan kesamaan hukum dan sebagai standar perundang-undangan terhadap kasus
yang sama
f.
Mencegah terjadinya perbedaan (disparitas) putusan hakim pada kasus yang sama
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat yurisprudensi
yang memiliki peranan penting dalam hukum tata pemerintahan, yaitu
yurisprudensi yang berkaitan dengan Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik.
Yurisprudensi mengenai Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik ini sudah cukup
lama diterapkan melalui mekanisme kelembagaan Mahkamah Agung. Ada beberapa
yurisprudensi Mahkamah Agung yang dijadikan sumber hukum tata pemerintahan oleh
pemerintah, hakim, dan lainnya, yaitu:
1)
Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari
1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya
sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau
asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum. Dalam perkara ini misalnya
terdapat faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan
terdakwa sendiri tidak mendapat untung, sama hal nya dengan bidang pemerintahan
maka dapat dikatakan bahwa dengan keputusan itu telah terpenui asas-asas umum
pemerintahan yang baik atau dapat juga disebut sebagai telah memenuhi asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
Sejarah membahas secara lebih konkrit memberikan beberapa
contoh yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkenaan dengan penerapan asas-asas
larangan detournement de pouvoir dan
asas larangan wiilekeur atau larangan abuse de droit, yaitu:
1)
Putusan Mahkamah Agung No.503 k/Sip/1976 tertangggal 18 Mei
1977 dalam perkara antara Poltak Hutabarat (Penggugat) melawan N.V Good Yeara
Sumatera Plantation Company Ltd (Tergugat I), George W. Lavinder (Tergugat II),
Ruslan Nasution (Tergugat III), dan Pemerintah negara Republik Indonesia
Cq.Kejaksaan Negeri di pematang Siantar (Tergugat IV), dalam pertimbangan
hukumnya antara lain menyebutkan bahwa “dalam hal adanya penyalahgunaan
kekuasaan (abus de droit) atau melampaui batas kekuasaan (detuornement de
pouvoir) keadaan mana (hal-hal tersebut) harus dibuktikan”. Selain itu
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1631/K/Sip/1974 tertanggal 5 November 1975
dalam perkara antara Soritoan Harahap (Penggugat) melawan Yayasan Perumahan
Pulo Mas (Tergugat I), Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (Tergugat II), yang dapat dikategorikan ke dalam adanya
perbuatan administrasi Negara yang tidak sewenang-wenang atau melanggar asas
larangan willekeur.
Lebih lanjut Sjahran Basah mengemukakan bahwa kedua asas
yang telah dijadikan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung diatas “asas
larangan detournement of pouvoir” dan “asas larangan willekuer”, yang pada
hakikatnya termasuk dalam algemene beginselen van behoorlijk bertuur atau
asas-asas umum pemerintahan yang baik. Yurisprudensi tersebut yang merupakan
awal adanya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang sampai
sekarang yurisprudensi tersebut telah memberikan kontribusi bagi
penyelenggaraaan pemerintahan sebagai salah satu sumber hukum tata pemerintahan
faktual. Manfaat yurisprudensi yang berkaitan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang layak meliputi, yaitu:
Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam
melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketantuan
perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas, selain itu
sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara
mempergunakan freies ermessen/ melakukan kebijakansanaan yang jauh menyimpang
dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian admnistrasi negara
diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige
daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultrasvires. Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan AAUPB
dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi
Hakim Tata Usaha Negara, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan
membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara.
PERATURAN
MA
A.
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung
adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara.
Saat ini lembaga
Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun
2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi
dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup
luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas
pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang
di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal
dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan
aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.
B.
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang
Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah
b. menguji peraturan Mahkamah Agung, kecuali
undang-undang menentukan lain;
perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan
undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD
1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi
Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi,
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman
dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga
agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan
Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama
dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14
Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan
kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan
yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun
1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil,
yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B.
Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan
tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan
dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah
laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal
menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- Setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan
meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi
kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris
sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 1985).
C.
Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14
Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara
sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
D.
Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung
memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum
kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama
Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung
diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala
Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E.
Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana
dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas
serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
SURAT EDARAN MA
SEMA
adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk
pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan.
SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan
berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai hal
beleidsregel dari bentuk fuction formal. Namun peran SEMA dalam pembentukan
hukum di Indonesia sangat besar. Terutama menciptakan hukum yang responsif
terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh adalah SEMA Nomor 3 Tahun
1963, dari ini Mahkamah Agung SEMA terbalik beberapa pasal dalam Wetboek
Burgelijk. Karena peraturan itu yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan
masyarakat di Indonesia. Dari penjelasan datang pertanyaan, mengenai fungsi dan
kedudukan hukum dari Mahkamah Agung Edaran dalam ius constitutum dari
Indonesia.
Dalam suatu negara hukum maka keberadaan lembaga
peradilan menjadi sangat penting. Dikarenakan penyelesaian sengketa hukum hanya
dapat dilakukan di dalam lembaga peradilan. Hal ini juga sebagai perwujudan
dari diterapkanya prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara hukum. Idealya
lembaga peradilanhanya menerapkan Undang-Undang, dalam pengertian apakah ada
ketentuan dalam peraturan-perundang-undangan yang dilanggar. Namun demikian
pada kenyataanya perkembangan undang-undang sebagai dasar hukum terkesan lamban.
Bahkan hukum yang dibentuk untuk menciptakan ketertiban masyarakat, terkadang
tidak lagi mencerminkan rasa keadilan rakyat. Atau bagaimana jika sebuah
undang-undang sebagai sebuah sumber hukum mengalami ketidakjelasan atau
menimbulkan penafsiran ganda. Di sinilah Mahkamah Agung sebagai salah satu
lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus menentukan sikap dan memberikan
jawaban yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Namun peraturan yang
dibentuk Mahkamah Agung tentu tidak dapat
disamakan
dengan peraturan yang dibentuk lembaga legislatif. Mahkamah Agung hanya dapat
membentuk peraturan apabila Undang-Undang kurang jelas atau tidak mengatur.
Tetapi hal ini tidak mutlak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kita pasti masih
mengingat SEMA Nomor 3 tahun 1963, dimana SEMA tersebut membatalkan beberapa
Pasal dalam Burgelijk Wetboek (BW). Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung
menjelaskan bahwa Pasal-Pasal yang dibatalkan tersebut sudah tidak memenuhi
rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal ini dapat kita pahami, dikarenakan BW
merupakan produk hukum Belanda yang telah dirubah dari aslinya untuk
kepentingan menjajah rakyat Indonesia. Tetapi jika ditinjau dari ilmu
perundang-undangan tentu hal ini menjadi sebuah persoalan yang tidak sederhana.
Hal ini
dikarenakan bukan saja Undang-Undang dibatalkan oleh peraturan
yang
dibuat oleh Mahkamah Agung, tetapi juga dikarenakan SEMA sendiri bersifat
peraturan kebijakan dengan beberapa alasan pertama, dilihat dari bentuknya
Surat Edaran Mahkamah Agung tidak memiliki bentuk formal yang serupa dengan
peraturan perundang-undangan pada umumnya. Umumnya Peraturan Perundang-Undangan
memiliki bagian-bagian pembentuk seperti Penamaan, Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penutup, Bagian-bagian tersebut tidak utuh kita jumpai dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung sehingga dari segi formal dapat kita tarik asumsi bahwa SEMA
bukanlah sebuah Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, dilihat dari segi penamaan
“Surat Edaran”, dalam buku Perihal Undang-Undang karya Prof. jimmly Asshidiqie
Surat Edaran diklasifikasikan dalam aturan kebijakan atau quasi legislation, Oleh
karena itu, jika kita lihat dari segi penamaan dengan mengacuhkan dasar hukum
keberlakuan tiap-tiap surat edaran. Maka dapat diasumsikan bahwa Surat Edaran
Mahkamah Agung adalah sebuah peraturan kebijakan. Ketiga dilihat dari obyek
norma, Surat Edaran Mahkamah Agung memang ditunjukan kepada hakim, ketua
pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga
sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. Dalam hal
ini obyek normanya adalah hakim, ketua pengadilan, panitera dan pejabat dalam
lingkungan peradilan yang diartikan sebagai badan atau pejabat administrasi.
Sehingga dapat kita asumsikan Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan Peraturan
kebijakan Dari persolan tersebut timbul pertanyaan tentang bagaimana fungsi
surat edaran Mahkamah Agung dari masa ke masa. Dan bagaimana kedudukan SEMA dalam
peraturan perundang-undangan saat ini. Guna menjawab permasalahan tersebut
memerlukan analisis kritis mengenai pengertian dan ciri-ciri peraturan
kebijakan, pemahaman mengenai bentuk dan sistem peraturan perundang-undangan
dan fungsi SEMA dibentuk oleh Mahkamah Agung. Dari hasil kajian tersebut
barulah kita dapat menerangkan bagaimana kedudukan SEMA dalam hukum positif di
Indonesia.
1.
Asal Mula Dan
Dasar Hukum Sema
Pada awalnya SEMA dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 12
ayat 3 Undang-Undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan
Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan
yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dibawahnya. Guna
kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi
peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan
berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat
tersendiri maupun dengan surat edaran. Namun dalam perkembanganya dikarenakan
pada saat itu Undang-Undang masih sangat sedikit sehingga SEMA sendiri
mengalami sedikit pergeseran fungsi, dimana SEMA tidak lagi hanya sebagai alat
pengawasan tetapi mengalami perluasan fungsi diantaranya pengaturan,
administrasi,dll. SEMA sendiri jika kita lihat dari subjek penggunanya dapat
digolongkan kedalam aturan kebijakan (bleidsregel), karena SEMA sendiri
biasanya di tunjukan kepada hakim, panitera, dan jabatan lain di pengadilan.
Namun jika kita lihat lebih dalam dari segi isi, tidak semua SEMA dapat begitu
saja kita golongkan sebagai aturan kebijakan (bleidsregel). Contohnya SEMA
Nomor 3 Tahun 1963 Mahkamah Agung menghapuskan beberapa pasal dalam BW.
Dengan
melihat contoh tersebut, maka kita harus melihat lebih jauh mengenai fungsi
SEMA sebagai norma yang bersifat beleidsregel. Eksistensi bleidregels sendiri
merupakan konsekuensi atas diberlakukanya konsep negara hukum. Peraturan
kebijakan merupakan produk kebijakan yang bersifat bebas yang ditetapkan oleh
pejabat-pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintah Sifat lain dari Peraturan kebijaksanaan adalah tidak mengikat hukum secara
langsung, namun mempunyai relevansi hukum. Peraturan-peraturan kebijaksanaan
memberi peluang bagaimana suatu badan tata usaha negara menjalankan kewenangan
pemerintahan (beschiking bevoegdheid). Hal ini sendiri harus dikaitkan dengan
kewenangan pemerintahan atas dasar penggunaan descretionaire karena jika tidak
demikian, maka tidak ada tempat bagi peraturan kebijaksanaan.
. Selanjutnya untuk melihat dasar hukum
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah
Agung sebagai payung hukum dari keberlakuan SEMA itu sendiri. Pasal 79
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberikan kewenangan
rule making power kepada Mahkamah Agung. Kewenangan ini diberikan agar Mahkamah
Agung dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang tidak diatur rinci dalam Undang-Undang
tersebut. Dalam penjelasan Pasal 79 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 diterangkan
bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenangan dalam
mengeluarkan peraturan pelengkap untuk mengisi kekurangan dan kekosongan
hukum. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan
dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan
peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum
acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri
dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya
dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya
ataupun pembagian beban pembuktian.
2.
Mekanisme
Pembuatan SEMA
Kewenangan untuk membuat SEMA berada di tangan ketua dan
wakil ketua Mahkama Agung. Tetapi dalam pembentukannya Ketua Mahkamah Agung dapat
meminta pendapat hukum kepada hakim ketua Muda mengenai substansi/Isi SEMA yang
akan dibentuk sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya perlindungan terhadap
whistle bower dan justice collaborator, ketua Mahkamah Agung akan meminta pendapat
ke ketua muda bidang pidana khusus. Kemudian ketua muda bidang pidana khusus
akan memberikan pendapat hukum. Dan nantinya Ketua Mahkamah Agung yang
memutuskan akan dibentuk peraturan/SEMA tersebut. Jadi keputusan akhir tetap
berada pada ketua Mahkamah Agung dan sifatnya kologial berdasarkan pendapat
dari ketua muda.[5]
3.
SEMA Sebagai
Bentuk Peraturan Dengan Beradasar Pada Pasal 79 Undang-Undang No 14 Tahun 1985
Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Seperti dijelaskan sebelumnya pada awal kelahiranya Surat
Edaran Mahkamah Agung dikeluarkan dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 12
ayat 3 undang-undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan- Pengadilan
Mahkamah Agung Indonesia. isinya menerangkan bahwa Mahkamah Agung merupakan
lembaga peradilan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga
peradilan dibawahnya. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung
berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang
dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim
tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. Dari
penjelasan tersebut sebenarnya kita dapat memahami peranan Surat Edaran
mahkamah Agung diperuntukan dalam bidang pengawasan hakim. Ketentuan ini masih
berlaku sampai pada berlakunya Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Surat Edaran Mahkmah Agung tidak
disebut secara jelas, sehingga timbul ketidakjelasan mengenai status hukumnya.
Namun demikian, Mahkamah Agung secara rutin mengeluarkan produk SEMA setiap
tahunya. Hal ini menunjukan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung masih tetap
berlaku. Saat ini, dasar hukum yang dapat menjadi pedoman dalam menjelaskan
kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung adalah Pasal 79 Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bunyi aslinya sebagai berikut:
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.
Dalam pasal inilah sebenarnya fungsi
rule making power Mahkamah Agung berasal, dimana Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan mengenai penyelesaian suatu perkara yang tidak diatur dalam
undang-undang. Tentu saja kewenangan ini juga sebenarnya di dasari atas
ketentuan Pasal 10 Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
dimana didalamnya terkandung prinsip hakim tidak boleh menolak suatu perkara
dikarenakan belum ada atau tidak jelas hukumnya. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh
Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif dalam sistem pemisahan kekuasaan di
Indonesia, mengingat lambanya reproduksi hukum nasional. Berbeda dengan wilayah
hukum administratif yang dapat menggunakan prinsip freies ermessen Mahkamah
Agung dalam mengisi kekosongan hukum dalam hal penanganan perkara (hukum acara)
harus berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan karena terikat dengan asas legalitas.
Sehingga kewenangan rule making power yang diberikan oleh pasal 79 Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 ini sangatlah penting kedudukanya. Untuk memahami lebih jauh
kedudukan SEMA dalam fungsi rule making power Mahkamah Agung, kita juga harus
melihat penjelasan dari pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung itu sendiri.
“Apabila dalam jalannya peradilan
terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung
berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau
kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan
pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur
dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang.
Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan
bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung
tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga
negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian
serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.”
Melihat penjelasan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 peraturan yang
dimaksud dalam penjelasan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 ini tidak
secara harfiah diartikan sebagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Tetapi
diartikan sebagai segala bentuk peraturan yang dibentuk Mahkamah Agung yang
isinya memuat atau berkaitan dengan peraturan yang mengisi kekosongan hukum
dalam wilayah hukum acara dengan tidak melampaui dan mencampuri pengaturan
tentang hak dan kewajiban warga negara serta tidak mengatur kekuatan alat
pembuktian. Sehingga bentuk produk hukum Mahkamah Agung yang dimaksud dalam
Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dapat dilihat dalam bentuk PERMA dan
SEMA. Hal lain yang perlu kita cermati lebih dalam adalah keberadaan beberapa Surat
Edaran Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan perundang-
undangan dalam
kaitanya dengan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985. Dengan
mengenyampinkan masih atau tidak berlakunya SEMA, beberapa SEMA tersebut berisi
mengenai pembatalan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang
akan jadi persoalan jika SEMA yang membatalkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan tersebut ternyata msaih berlaku setelah Undang-Undang No 12
Tahun 2011 berlaku. Namun demikian nyatanya keberadaan SEMA tersebut telah
dihapus oleh peraturan yang lebih tinggi atau diakomodir di dalam Undang-Undang
yang isinya bersangkutan dengan SEMA tersebut. Contohnya SEMA Nomor 2 Tahun
1964 Mahkamah Agung menghapuskan lembaga sandera (gijzeling) seperti yang
dimaksud pada pasal 109 s/d 224 H.I.R. Pengaturan mengenai lembaga sandera
gijzeling terus berubah mengikut kebutuhan masyarakat akan hukum. SEMA Nomor 2
Tahun 1964 dicabut oleh PERMA No. 1 Tahun 2000 yang isinya menghidupkan kembali
lembaga gijzeling, kemudian di tahun yang sama keluar Undang-Undang No 19 Tahun
2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang isinya memperbolehkan
melakukan penyaderaan kepada pengutang pajak diatas 100 juta rupiah dan
diragukan itikad baiknya, dan yang terbaru Undang-Undang No 37 Tahun 2004
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana dalam satu
pasalnya debitor pailit dapat ditahan melalui putusan pengadilan. Melihat
penjelasan tersebut kita dapat memahami bahwa dimasa lampau Surat Edaran
Mahkamah Agung selain dipergunakan dalam memberikan petunjuk, arahan, larangan,
maupun perintah, SEMA juga digunakan Mahkamah Agung dalam memecahkan persoalan
hukum terkait peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa
keadilan rakyat Indonesia saat itu. Meskipun dikemudian hari SEMA tersebut
setelah sistem ketatanegaraan kita lebih mapan dicabut dan digantikan oleh
peraturan yang lebih cocok memuat ketentuan tersebut. Lalu bagaimana dengan
keberadaan SEMA yang membatalkan peraturan perundang-undangan dan masih berlaku
hingga saat ini, contohnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963. bahwa SEMA tersebut
merupakan bagian dari fungsi rule making power yang dimiliki Mahkamah Agung,
alasanya adalah dikarenakan pembentukan SEMA tersebut dilakukan karena situasi
yang memaksa dimana aturan perundang-undangan yang lama dirasa tidak lagi mencerminkan
rasa keadilan di masyarakat. SEMA tersebut berlaku umum dan memiliki kekuatan
hukum mengikat layaknya peraturan perundang-undangan yang dia batalkan dan
berlaku hingga dicabut atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang
baru.
4.
Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam
Pasal 8 Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011
Produk peraturan perundang-undangan
seharusnya memiliki bentuk formal yang seragam satu dengan lainya. Hal ini
sebenarnya yang dapat memudahkan pengguna peraturan dalam memahami apakah
aturan tersebut termasuk kedalam peraturan perundang-undangan, peraturan
kebijakan, atau produk beschiking. Namun demikian, hal ini tidak dapat menjadi
sebuah acuan yang kaku. Dikarenakan di dalam praktek sering kali pengelompokan
peraturan dan peraturan kebijakan (beleidsregel) terlihat bias jika kita hanya
melihat dari segi bentuk formalnya saja. Untuk itu pendekatan substansi menjadi
pilihan yang lebih obyektif dalam membedakan sebuat norma hukum adalah sebagai
bentuk peraturan atau beleidsregel. Dengan melihat ketentuan dalam pasal 8
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Bahwa meskipun pada kenyataanya isi dari Surat
Edaran Mahkamah Agung sebagian besar berfungsi sebagai peraturan kebijakan
(beleidsregel), namun karena dasar pembentukannya didasari oleh perintah pasal
79 Undang-Undang Mahkamah Agung. Maka SEMA dapat digolongkan sebagai peraturan
perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum mengikat seperti yang ditentukan
dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari segi kewenangan Surat Edaran
Mahkamah Agung dibentuk berdasarkan kewenangan pengaturan yang dimilikim oleh
Mahkamah Agung. Pengaturan tersebut berkaitan dengan fungsi lainya yaitu
administrasi, nasehat, pengawasan, dan peradilan. Hal lain yang tidak kalah
penting adalah menentukan letak Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hierarki
perundang-undangan kita. Sulit secara teori untuk menentukan kedudukan SEMA
dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kesulitan tersebut disebabkan
karena tidak ada aturan baku yang dapat diacu. Sebelum membahas kedudukan SEMA
dalam hierarki peraturan perundang-undangan ada baiknya kita memahami dulu
kedudukanya dalam pranata Mahkamah Agung. Dilihat dari bentuk formal dan isinya
sebenarnya kedudukan SEMA dibawah PERMA, hal ini dikarenakan PERMA dibuat dalam
bentuk formal yang lebih sempurna sebagai salah bentuk peraturan. Dari fakta yang
di dapat dengan menginventarisir tabel, SEMA dapat dibuat dengan berdasarkan
pada Peraturan Mahkamah Agung dan kehadiran PERMA dapat membatalkan suatu Surat
Edaran Mahkamah Agung contohnya SEMA Nomor 6 Tahun 1967 yang dibatalkan oleh
PERMA Nomor 1 tahun 1969. Namun penulis berpendapat, untuk menentukan letak
SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita harus memperhatikan
beberapa hal tertentu. Pertama, Hanya SEMA yang isinya sesuai dengan ketentuan
pada pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung yang dapat masuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Kedua, melihat keberlakuan Surat Edaran Mahkamah
Agung yang berlaku nasional di seluruh wilayah Indonesia maka SEMA kedudukanya
berada diatas PERDA selain itu tidak ada SEMA yang berisi menjelaskan atau
berdasarkan kepada PERDA. Ketiga melihat dari segi Isi, beberapa SEMA digunakan
Mahkamah Agung sebagai aturan pelaksana dari peraturan dan keputusan menteri
hukum dan HAM saat Mahkamah Agung masih menggunakan sistem 2 atap. Tetapi kita
juga tidak dapat menyimpulkan bahwa SEMA berada di bawah Peraturan Menteri dikarenakan
ada pula SEMA yang dibentuk sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah. Oleh
karena itu untuk menentukan kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sendiri harus didasari oleh isi dari tiap-tiap SEMA tersebut.
[5] Irwan
Adi C, Laporan KKL Perlindungan Hukum
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang
Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak diterbitkan,
Malang:2013, hal: 47.
Komentar
Posting Komentar