Politik Hukum Pidana diluar KUHP

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.
           


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Arab disebut siyasah, yang selanjutnya kata ini diterjemahkan menjadi siasat. Dalam Bahasa Inggris disebut Politic,yang berarti cerdik dan bijaksana, Dalam pembicaraan sehari-hari kata-kata tersebut diartikan sebagai suatu cara yang dipkai untuk mewujudkan tujuan. Para ahli ilmu politik mengakui bahwa sangat sulit untuk memberi definisi politik secara tepat,sebab objeknya adalah negara dalam keadaan bergerak,sehingga memberi definisi banyak sudut pandang yang harus dilihat.
Kamus Umum bahasa Indonesia[1]menjelaskan,bahwa kata politik diartikan segala urusan dan tindakan ( Kebijaksanaan,siasat, dan sebagainya.)mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan dan juga digunakan sebagaimana bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu Ilmu Politik.Adapun dakam ensiklopedia Indonesia[2] dijelaskan bahwa politik adalah konsep yang berhubungan dengan soal-soal pemerintahan.
Asal mula kata politik itu dari kata polis, yang berarti negara kota,kata politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidupbersama didalam kota tersebut, dalam hubungan itu timbul aturan kewenangan, prilaku pejabat, legalitas kekuasaan dn akhirnya kekuasaan. Politik dapat juga dikatakan sebagai kebijaksanaan,kekuatan,kekuasaan pemerintah pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional serta kekuasaan massa rakyat.
Istilah politik pertama kali dikenal melalui Buku Plato yang berjudul Politea, yang juga dikenal dengan republik, kemudian muncul karya Aristoteles yang berkembang saat ini dan Politeia. Kedua Karya ini dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang saat ini dan dari karya tersebut dapat diketahui bahwa politik merupakan istilah yang digunakan untuk konsep pengaturan masyarakat, sebab yang dibahas dalam kedua karya tersebut menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan pemerintahan yang dijalankan oleh sebuah rezim untuk terwujudnya masyarakat yang baik dalam sebuah negara.
Menurut Mariam Budiardjo[3] politik sebagai kegiatan adalah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan itu. Adapun deliar Noer[4] mengemukakan bahwa politik adalah sebagai aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk memengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan,suatu macam bentuk susunan masyarakat.

C.    Politik Hukum Pidana
Politik hukum pidana (legal policy) adalah arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah hukum. Mengkaji politik hukum pidana akan terkait dengan politik hukum. Politik hukum terdiri atas rakngkaian kata politik dan hukum.

Hubungan antara politik dan hukum bahwa hukum merupakan produk politik. Hukum dipandang sebagai dependent variabel (variabel terpengaruh) dan politik sebagai independent variabel (variabel berpengaruh). Dapat dirumuskan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.

Politik hukum pidana terdapat dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundangundangan (kebijakan dasar atau basic policy) Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan suatu peraturan perundang-undangan (kebijakan pemberlakuan atau enactment policy). Suatu ketentuan, khususnya dalam bentuk undang-undang yang akan dibentuk selalu diletakkan lebih dulu politik hukumnya (legal policy) atas suatu pembentukan undang-undang, maka dalam hal ini menyangkut apakah perlu dilakukan pembentukan atau perubahan atas suatu undang-undang yang sudah ada, seberapa jauh perubahan harus dilakukan dan bentuk-bentuk perubahan yang diperlukan dalam rangka untuk merespon dan mengakomodir kepentingan pihakpihak yang akan diatur. Payung politik hukum (legal policy) yang utama dalam setiap ketentuan perundang-undangan harus selalu bermuara pada tujuan Negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
D.    Hubungan Antara Hukum dan Politik
Secara Ilmiah atau teoritis, antara hukum dan politik yang masing-masing merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan terdapat hubungan kualitas yang dapat menjadi tiga macam yaitu :
·         Hukum Determinan atas Politik.
Kaidah hukum yang berisi kenyataan Normatif merupakan “Ketentuan tentang Pedoman atau tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan (das sollen) dalam hukum bukan apa yang terjadi tapi apa yang seharusnya terjadi.


B. Politik Hukum Pidana Diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1.    Yurispudensi

A.  Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Selain itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi yurisprudensi hanya mengikat orang-orang tertentu saja, namun putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan. Pada umumnya dikenal adanya dua sistem peradilan, sistem Eropa Kontinental dan sistem Anglo Saxon. Dalam sistem eropa Kontinental, termasuk Indonesia, hakim tidak terikat pada “precedent” atau putusan hakim terdahulu mengenai perkara atau persoalan hukum yang serupa dengan yang akan diputuskan. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit hakim berkiblat pada putusan-putusan pengadilan yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung mengenai perkara serupa. Namun dalam sistem Anglo Saxon hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai perkara yang serupa dengan yang akan diputus. Asas keterkaitan hakim pada “precedent” disebut “stare decisis et quieta non movere” atau disebut juga “the binding force of precedent”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
B.     Kajian Yuridis Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Tata Pemerintahan Faktual
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, hukumnya tidak ada atau ketiadaan hukum, hukumnya tidak jelas mengaturnya. Apabila hakim Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dihadapkan pada situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, aturan hukum memuat rumusan yang sangat umum untuk kejadian yang tidak terbatas, sedangkan hakim dihadapkan pada kejadian yang spesifik dan individual, aturannya tidak jelas, terdapat beberapa peraturan yang mungkin dapat diterapkan pada sebuah kejadian, tidak terdapat satupun aturan yang dapat diterapkan. Seiring dengan permasalahan tersebut perkara harus diselesaikan, maka hakim wajib mencari kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga sebelum putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi, hakim memiliki kewajiban untuk menemukan hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Biasanya terdapat beberapa persoalan, yaitu: dalam menyikapi masalah tersebut hakim dapat menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi hukum.

a.Penafsiran (Interpretasi)
Metode interpretasi atau penafsiran yang paling dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
1) Interpretasi Gramatikal atau Interpretasi bahasa, yaitu: kaidah hukum tertulis dipahami bertolak dari makna pemakaian bahasa sehari-hari atau makna yuridis yang sudah lazim
2) Interpretasi Sejarah, yaitu: Interpretasi berdasarkan pemeriksaan atau penelitian sejarah undang-undang atau hukum tertulis, misalnya: pada memori penjelasan dan risalah pembicaraaan pada komisi pembahasan pada badan perwakilan atau parlemen.
3) Interpretasi Sistematis, mencari makna dari sebuah kaidah dengan mangacu kepada hukum sebagai suatu sistem, khususnya tatanan perundang-undangan atau hubungnnya dengan kaidah-kaidah lain yang berkaitan
4) Interpretasi Teologis, Interpretasi ini mencari makna suatu kaidah dari tujuan dan asas yang melandasi kaidah hukum yang bersangkutan, kaidah hukum yang dilandasai oleh asas-asas dan tujuan tertentu, penerapan kaidah itu harus memenuhi tujuan itu
5) Interpretasi Otentik, yaitu undnag-undnag sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan atau pasal undang-undang itu arti kata atau istilah yang digunakan, biasanya dimuat dalam pasal permulaan.
6) Interpretasi Interdisipliner, yaitu menafsirkan suatu ketentuan yang menggunakan logika menurut beberapa cabang ilmu hukum
7) Interpretasi Multidisipliner, yaitu menafsiran suatu ketentuan yang melakukan verifikasi dan bantuan dari cabang-cabang ilmu lain.

b. Konstruksi Hukum
Hakim dapat menyikapi persoalan ketiadaan peraturan perundang undangan yang dapat dijalankan untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan melakukan konstruksi, ini penting untuk mengisi ruang kosong dalam sistem perundang undangan. Dengan konstruksi dapat ditautkan (naarelkaar toettrekken) sistem formal hukum dengan sistem materiil hukum. Konstruksi menurut Scholten harus dilakukan:
1) Tidak dengan sewenang wenang, artinya menggunakan bahan- bahan yang positif (constructie moet de positieve stof deken) yaitu sistem materiil undang undang yang berlaku, tidak boleh didasarkan kepada sistem di luar sistem materiil positif;
2) Harus menggunakan akal, artinya tidak menimbulkan pertentangan dalam sistem hukum formal yang bersangkutan, tidak boleh menjungkirbalikkan sistem hukum yang ada.

Dikenal tiga macam konstruksi yaitu: analogi, rechtsvervijning (penghalusan hukum) dan argumentum a contrario.
1) Analogi, yaitu hakim dalam lingkungan perkara yang dihadapi menggunakan anasir yang bersamaan dalam suatu perundang undang yang sebenarnya tidak ditujukan untuk itu, dengan kata lain penerapan sesuatu ketentuan hukum untuk keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur oleh ketentuan hukum
2) Rechtsvervijning (penghalusan hukum), pada dasarnya adalah kebalikan dari analogi. Hakim tidak menjalankan atau menerapkan hukum secara lain daripada ketentuan hukum yang ada, apabila penerapan peraturan itu mengakibatkan perkara tidak dapat diselesaikan secara adil atau sesuai dengan “werkelijkheid” sosial. Dengan kata lain, hakim mengeluarkan perkara dari lingkungan peraturan itu dan selanjutnya menyelesaikannya menurut peraturan lain.
3) Argumentum a contrario, pada pokoknya tidak terdapat perbedaan antara menjalankan undang undang secara analogi dengan Argumentum a contrario. Hanya hasil dari keduanya berbeda, analogi membagi hasil yang positif, sedang Argumentum a contrario membawa hasil yang negatif. Dikatakan negatif karena pengambilan keputusan dilakukan dengan cara terbalik, yaitu mengambil makna secara terbalik dari peraturannya.
c. Putusan hakim dan yurisprudensi
            Esensi Politik hukum pidana tercermin dalam penegakkan hukum pidana yang mencakup tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi, maka putusa hakim sebagai dasar hukum utama bagi pelaksanaanekseskusi dapat dikategorikan sebagai dasar hukum politik pidana.
            Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisde) dan telah dilaksanakan dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan menjadi dokumen hukum.Apabla dianggap baik dan serta dijadikan dasar reverensi atau diikuti oleh para hakim lain dalam memutus suatu perkara maka dokumen hukum tersebut telah menjadi suatu “yurisprudensi”
            Dalam konteks kaitan dengan Politik hukum pidana dijelaskan bahwa suatu yurisprudensi sebagai “low in action” merupakan realisasi dari “law in the book” atau sebagai hasil dari praktik hukm dimuka persidangan , dapat dijadikan petunjuk bagi praktisi hukum,aparat penegak hukum maupun pencari keadilan.yurisprudensi yang berisi dan bersifat universal pada gilirannya dapat dijadikan sebagai landasan politik hukum pidana nasional.

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual, dalam kaitannya dengan tata pemerintahan yurisprudensi memiliki fungsi, yaitu :
a. Sumber hukum yang tepat dalam dunia peradilan
b. Sebagai standar yang sama dalam kasus syang sama dan belum tegas pengaturannya dalam undang-undang
c. Menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar yang sama
d. Mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya yaitu rasa keadilan masyarakat
e. Mewujudkan kesamaan hukum dan sebagai standar perundang-undangan terhadap kasus yang sama
f. Mencegah terjadinya perbedaan (disparitas) putusan hakim pada kasus yang sama

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat yurisprudensi yang memiliki peranan penting dalam hukum tata pemerintahan, yaitu yurisprudensi yang berkaitan dengan Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik. Yurisprudensi mengenai Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik ini sudah cukup lama diterapkan melalui mekanisme kelembagaan Mahkamah Agung. Ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dijadikan sumber hukum tata pemerintahan oleh pemerintah, hakim, dan lainnya, yaitu:
1)                  Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari 1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum. Dalam perkara ini misalnya terdapat faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung, sama hal nya dengan bidang pemerintahan maka dapat dikatakan bahwa dengan keputusan itu telah terpenui asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dapat juga disebut sebagai telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sejarah membahas secara lebih konkrit memberikan beberapa contoh yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkenaan dengan penerapan asas-asas larangan detournement de pouvoir dan asas larangan wiilekeur atau larangan abuse de droit, yaitu:
1)                  Putusan Mahkamah Agung No.503 k/Sip/1976 tertangggal 18 Mei 1977 dalam perkara antara Poltak Hutabarat (Penggugat) melawan N.V Good Yeara Sumatera Plantation Company Ltd (Tergugat I), George W. Lavinder (Tergugat II), Ruslan Nasution (Tergugat III), dan Pemerintah negara Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Negeri di pematang Siantar (Tergugat IV), dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa “dalam hal adanya penyalahgunaan kekuasaan (abus de droit) atau melampaui batas kekuasaan (detuornement de pouvoir) keadaan mana (hal-hal tersebut) harus dibuktikan”. Selain itu Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1631/K/Sip/1974 tertanggal 5 November 1975 dalam perkara antara Soritoan Harahap (Penggugat) melawan Yayasan Perumahan Pulo Mas (Tergugat I), Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Tergugat II), yang dapat dikategorikan ke dalam adanya perbuatan administrasi Negara yang tidak sewenang-wenang atau melanggar asas larangan willekeur.

Lebih lanjut Sjahran Basah mengemukakan bahwa kedua asas yang telah dijadikan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung diatas “asas larangan detournement of pouvoir” dan “asas larangan willekuer”, yang pada hakikatnya termasuk dalam algemene beginselen van behoorlijk bertuur atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Yurisprudensi tersebut yang merupakan awal adanya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang sampai sekarang yurisprudensi tersebut telah memberikan kontribusi bagi penyelenggaraaan pemerintahan sebagai salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual. Manfaat yurisprudensi yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak meliputi, yaitu:
Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketantuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas, selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/ melakukan kebijakansanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian admnistrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultrasvires. Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi Hakim Tata Usaha Negara, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara.






PERATURAN MA
A.     Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

B.     Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b. menguji peraturan Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A.      Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B.      Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- Setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.      Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.     Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E.      Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).



SURAT EDARAN MA
SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai hal beleidsregel dari bentuk fuction formal. Namun peran SEMA dalam pembentukan hukum di Indonesia sangat besar. Terutama menciptakan hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh adalah SEMA Nomor 3 Tahun 1963, dari ini Mahkamah Agung SEMA terbalik beberapa pasal dalam Wetboek Burgelijk. Karena peraturan itu yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia. Dari penjelasan datang pertanyaan, mengenai fungsi dan kedudukan hukum dari Mahkamah Agung Edaran dalam ius constitutum dari Indonesia.
Dalam suatu negara hukum maka keberadaan lembaga peradilan menjadi sangat penting. Dikarenakan penyelesaian sengketa hukum hanya dapat dilakukan di dalam lembaga peradilan. Hal ini juga sebagai perwujudan dari diterapkanya prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara hukum. Idealya lembaga peradilanhanya menerapkan Undang-Undang, dalam pengertian apakah ada ketentuan dalam peraturan-perundang-undangan yang dilanggar. Namun demikian pada kenyataanya perkembangan undang-undang sebagai dasar hukum terkesan lamban. Bahkan hukum yang dibentuk untuk menciptakan ketertiban masyarakat, terkadang tidak lagi mencerminkan rasa keadilan rakyat. Atau bagaimana jika sebuah undang-undang sebagai sebuah sumber hukum mengalami ketidakjelasan atau menimbulkan penafsiran ganda. Di sinilah Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus menentukan sikap dan memberikan jawaban yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Namun peraturan yang dibentuk Mahkamah Agung tentu tidak dapat
disamakan dengan peraturan yang dibentuk lembaga legislatif. Mahkamah Agung hanya dapat membentuk peraturan apabila Undang-Undang kurang jelas atau tidak mengatur. Tetapi hal ini tidak mutlak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kita pasti masih mengingat SEMA Nomor 3 tahun 1963, dimana SEMA tersebut membatalkan beberapa Pasal dalam Burgelijk Wetboek (BW). Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal-Pasal yang dibatalkan tersebut sudah tidak memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal ini dapat kita pahami, dikarenakan BW merupakan produk hukum Belanda yang telah dirubah dari aslinya untuk kepentingan menjajah rakyat Indonesia. Tetapi jika ditinjau dari ilmu perundang-undangan tentu hal ini menjadi sebuah persoalan yang tidak sederhana.
 Hal ini dikarenakan bukan saja Undang-Undang dibatalkan oleh peraturan
yang dibuat oleh Mahkamah Agung, tetapi juga dikarenakan SEMA sendiri bersifat peraturan kebijakan dengan beberapa alasan pertama, dilihat dari bentuknya Surat Edaran Mahkamah Agung tidak memiliki bentuk formal yang serupa dengan peraturan perundang-undangan pada umumnya. Umumnya Peraturan Perundang-Undangan memiliki bagian-bagian pembentuk seperti Penamaan, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penutup, Bagian-bagian tersebut tidak utuh kita jumpai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung sehingga dari segi formal dapat kita tarik asumsi bahwa SEMA bukanlah sebuah Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, dilihat dari segi penamaan “Surat Edaran”, dalam buku Perihal Undang-Undang karya Prof. jimmly Asshidiqie Surat Edaran diklasifikasikan dalam aturan kebijakan atau quasi legislation, Oleh karena itu, jika kita lihat dari segi penamaan dengan mengacuhkan dasar hukum keberlakuan tiap-tiap surat edaran. Maka dapat diasumsikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung adalah sebuah peraturan kebijakan. Ketiga dilihat dari obyek norma, Surat Edaran Mahkamah Agung memang ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. Dalam hal ini obyek normanya adalah hakim, ketua pengadilan, panitera dan pejabat dalam lingkungan peradilan yang diartikan sebagai badan atau pejabat administrasi. Sehingga dapat kita asumsikan Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan Peraturan kebijakan Dari persolan tersebut timbul pertanyaan tentang bagaimana fungsi surat edaran Mahkamah Agung dari masa ke masa. Dan bagaimana kedudukan SEMA dalam peraturan perundang-undangan saat ini. Guna menjawab permasalahan tersebut memerlukan analisis kritis mengenai pengertian dan ciri-ciri peraturan kebijakan, pemahaman mengenai bentuk dan sistem peraturan perundang-undangan dan fungsi SEMA dibentuk oleh Mahkamah Agung. Dari hasil kajian tersebut barulah kita dapat menerangkan bagaimana kedudukan SEMA dalam hukum positif di Indonesia.
1.       Asal Mula Dan Dasar Hukum Sema
Pada awalnya SEMA dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-Undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dibawahnya. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. Namun dalam perkembanganya dikarenakan pada saat itu Undang-Undang masih sangat sedikit sehingga SEMA sendiri mengalami sedikit pergeseran fungsi, dimana SEMA tidak lagi hanya sebagai alat pengawasan tetapi mengalami perluasan fungsi diantaranya pengaturan, administrasi,dll. SEMA sendiri jika kita lihat dari subjek penggunanya dapat digolongkan kedalam aturan kebijakan (bleidsregel), karena SEMA sendiri biasanya di tunjukan kepada hakim, panitera, dan jabatan lain di pengadilan. Namun jika kita lihat lebih dalam dari segi isi, tidak semua SEMA dapat begitu saja kita golongkan sebagai aturan kebijakan (bleidsregel). Contohnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963 Mahkamah Agung menghapuskan beberapa pasal dalam BW.
Dengan melihat contoh tersebut, maka kita harus melihat lebih jauh mengenai fungsi SEMA sebagai norma yang bersifat beleidsregel. Eksistensi bleidregels sendiri merupakan konsekuensi atas diberlakukanya konsep negara hukum. Peraturan kebijakan merupakan produk kebijakan yang bersifat bebas yang ditetapkan oleh pejabat-pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah Sifat lain dari Peraturan kebijaksanaan adalah tidak mengikat hukum secara langsung, namun mempunyai relevansi hukum. Peraturan-peraturan kebijaksanaan memberi peluang bagaimana suatu badan tata usaha negara menjalankan kewenangan pemerintahan (beschiking bevoegdheid). Hal ini sendiri harus dikaitkan dengan kewenangan pemerintahan atas dasar penggunaan descretionaire karena jika tidak demikian, maka tidak ada tempat bagi peraturan kebijaksanaan.
.           Selanjutnya untuk melihat dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah Agung sebagai payung hukum dari keberlakuan SEMA itu sendiri. Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberikan kewenangan rule making power kepada Mahkamah Agung. Kewenangan ini diberikan agar Mahkamah Agung dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang tidak diatur rinci dalam Undang-Undang tersebut. Dalam penjelasan Pasal 79 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 diterangkan bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenangan dalam  mengeluarkan peraturan pelengkap untuk mengisi kekurangan dan kekosongan hukum. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian beban pembuktian.
2.       Mekanisme Pembuatan SEMA
Kewenangan untuk membuat SEMA berada di tangan ketua dan wakil ketua Mahkama Agung. Tetapi dalam pembentukannya Ketua Mahkamah Agung dapat meminta pendapat hukum kepada hakim ketua Muda mengenai substansi/Isi SEMA yang akan dibentuk sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya perlindungan terhadap whistle bower dan justice collaborator, ketua Mahkamah Agung akan meminta pendapat ke ketua muda bidang pidana khusus. Kemudian ketua muda bidang pidana khusus akan memberikan pendapat hukum. Dan nantinya Ketua Mahkamah Agung yang memutuskan akan dibentuk peraturan/SEMA tersebut. Jadi keputusan akhir tetap berada pada ketua Mahkamah Agung dan sifatnya kologial berdasarkan pendapat dari ketua muda.[5]
3.       SEMA Sebagai Bentuk Peraturan Dengan Beradasar Pada Pasal 79 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Seperti dijelaskan sebelumnya pada awal kelahiranya Surat Edaran Mahkamah Agung dikeluarkan dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 12 ayat 3 undang-undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan- Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. isinya menerangkan bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dibawahnya. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. Dari penjelasan tersebut sebenarnya kita dapat memahami peranan Surat Edaran mahkamah Agung diperuntukan dalam bidang pengawasan hakim. Ketentuan ini masih berlaku sampai pada berlakunya Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Surat Edaran Mahkmah Agung tidak disebut secara jelas, sehingga timbul ketidakjelasan mengenai status hukumnya. Namun demikian, Mahkamah Agung secara rutin mengeluarkan produk SEMA setiap tahunya. Hal ini menunjukan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung masih tetap berlaku. Saat ini, dasar hukum yang dapat menjadi pedoman dalam menjelaskan kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung adalah Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bunyi aslinya sebagai berikut:
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.
 Dalam pasal inilah sebenarnya fungsi rule making power Mahkamah Agung berasal, dimana Mahkamah Agung dapat membuat peraturan mengenai penyelesaian suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Tentu saja kewenangan ini juga sebenarnya di dasari atas ketentuan Pasal 10 Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman dimana didalamnya terkandung prinsip hakim tidak boleh menolak suatu perkara dikarenakan belum ada atau tidak jelas hukumnya. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif dalam sistem pemisahan kekuasaan di Indonesia, mengingat lambanya reproduksi hukum nasional. Berbeda dengan wilayah hukum administratif yang dapat menggunakan prinsip freies ermessen Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum dalam hal penanganan perkara (hukum acara) harus berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan karena terikat dengan asas legalitas. Sehingga kewenangan rule making power yang diberikan oleh pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 ini sangatlah penting kedudukanya. Untuk memahami lebih jauh kedudukan SEMA dalam fungsi rule making power Mahkamah Agung, kita juga harus melihat penjelasan dari pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung itu sendiri.
“Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.”

Melihat penjelasan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 peraturan yang dimaksud dalam penjelasan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 ini tidak secara harfiah diartikan sebagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Tetapi diartikan sebagai segala bentuk peraturan yang dibentuk Mahkamah Agung yang isinya memuat atau berkaitan dengan peraturan yang mengisi kekosongan hukum dalam wilayah hukum acara dengan tidak melampaui dan mencampuri pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara serta tidak mengatur kekuatan alat pembuktian. Sehingga bentuk produk hukum Mahkamah Agung yang dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dapat dilihat dalam bentuk PERMA dan SEMA. Hal lain yang perlu kita cermati lebih dalam adalah keberadaan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan perundang-
undangan dalam kaitanya dengan pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985. Dengan mengenyampinkan masih atau tidak berlakunya SEMA, beberapa SEMA tersebut berisi mengenai pembatalan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang akan jadi persoalan jika SEMA yang membatalkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut ternyata msaih berlaku setelah Undang-Undang No 12 Tahun 2011 berlaku. Namun demikian nyatanya keberadaan SEMA tersebut telah dihapus oleh peraturan yang lebih tinggi atau diakomodir di dalam Undang-Undang yang isinya bersangkutan dengan SEMA tersebut. Contohnya SEMA Nomor 2 Tahun 1964 Mahkamah Agung menghapuskan lembaga sandera (gijzeling) seperti yang dimaksud pada pasal 109 s/d 224 H.I.R. Pengaturan mengenai lembaga sandera gijzeling terus berubah mengikut kebutuhan masyarakat akan hukum. SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dicabut oleh PERMA No. 1 Tahun 2000 yang isinya menghidupkan kembali lembaga gijzeling, kemudian di tahun yang sama keluar Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang isinya memperbolehkan melakukan penyaderaan kepada pengutang pajak diatas 100 juta rupiah dan diragukan itikad baiknya, dan yang terbaru Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana dalam satu pasalnya debitor pailit dapat ditahan melalui putusan pengadilan. Melihat penjelasan tersebut kita dapat memahami bahwa dimasa lampau Surat Edaran Mahkamah Agung selain dipergunakan dalam memberikan petunjuk, arahan, larangan, maupun perintah, SEMA juga digunakan Mahkamah Agung dalam memecahkan persoalan hukum terkait peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan rakyat Indonesia saat itu. Meskipun dikemudian hari SEMA tersebut setelah sistem ketatanegaraan kita lebih mapan dicabut dan digantikan oleh peraturan yang lebih cocok memuat ketentuan tersebut. Lalu bagaimana dengan keberadaan SEMA yang membatalkan peraturan perundang-undangan dan masih berlaku hingga saat ini, contohnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963. bahwa SEMA tersebut merupakan bagian dari fungsi rule making power yang dimiliki Mahkamah Agung, alasanya adalah dikarenakan pembentukan SEMA tersebut dilakukan karena situasi yang memaksa dimana aturan perundang-undangan yang lama dirasa tidak lagi mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. SEMA tersebut berlaku umum dan memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya peraturan perundang-undangan yang dia batalkan dan berlaku hingga dicabut atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
4.       Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Pasal 8 Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011
Produk peraturan perundang-undangan seharusnya memiliki bentuk formal yang seragam satu dengan lainya. Hal ini sebenarnya yang dapat memudahkan pengguna peraturan dalam memahami apakah aturan tersebut termasuk kedalam peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, atau produk beschiking. Namun demikian, hal ini tidak dapat menjadi sebuah acuan yang kaku. Dikarenakan di dalam praktek sering kali pengelompokan peraturan dan peraturan kebijakan (beleidsregel) terlihat bias jika kita hanya melihat dari segi bentuk formalnya saja. Untuk itu pendekatan substansi menjadi pilihan yang lebih obyektif dalam membedakan sebuat norma hukum adalah sebagai bentuk peraturan atau beleidsregel. Dengan melihat ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Bahwa meskipun pada kenyataanya isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung sebagian besar berfungsi sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel), namun karena dasar pembentukannya didasari oleh perintah pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung. Maka SEMA dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum mengikat seperti yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari segi kewenangan Surat Edaran Mahkamah Agung dibentuk berdasarkan kewenangan pengaturan yang dimilikim oleh Mahkamah Agung. Pengaturan tersebut berkaitan dengan fungsi lainya yaitu administrasi, nasehat, pengawasan, dan peradilan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah menentukan letak Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hierarki perundang-undangan kita. Sulit secara teori untuk menentukan kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kesulitan tersebut disebabkan karena tidak ada aturan baku yang dapat diacu. Sebelum membahas kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan ada baiknya kita memahami dulu kedudukanya dalam pranata Mahkamah Agung. Dilihat dari bentuk formal dan isinya sebenarnya kedudukan SEMA dibawah PERMA, hal ini dikarenakan PERMA dibuat dalam bentuk formal yang lebih sempurna sebagai salah bentuk peraturan. Dari fakta yang di dapat dengan menginventarisir tabel, SEMA dapat dibuat dengan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung dan kehadiran PERMA dapat membatalkan suatu Surat Edaran Mahkamah Agung contohnya SEMA Nomor 6 Tahun 1967 yang dibatalkan oleh PERMA Nomor 1 tahun 1969. Namun penulis berpendapat, untuk menentukan letak SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita harus memperhatikan beberapa hal tertentu. Pertama, Hanya SEMA yang isinya sesuai dengan ketentuan pada pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung yang dapat masuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Kedua, melihat keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berlaku nasional di seluruh wilayah Indonesia maka SEMA kedudukanya berada diatas PERDA selain itu tidak ada SEMA yang berisi menjelaskan atau berdasarkan kepada PERDA. Ketiga melihat dari segi Isi, beberapa SEMA digunakan Mahkamah Agung sebagai aturan pelaksana dari peraturan dan keputusan menteri hukum dan HAM saat Mahkamah Agung masih menggunakan sistem 2 atap. Tetapi kita juga tidak dapat menyimpulkan bahwa SEMA berada di bawah Peraturan Menteri dikarenakan ada pula SEMA yang dibentuk sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu untuk menentukan kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan sendiri harus didasari oleh isi dari tiap-tiap SEMA tersebut.




[1] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, jakarta, hlm 763
[2] Hasan shadily, Ensiklopedia Indonesia, Ichtiar baru van Hoeve ,Jakarta 1983, hlm 2739
[3] Mariam Budiardjo,Dasar Ilmu Politik,Gramedia, Jakarta, 1982,hlm. 8.
[4] Deliar Noer. Pemikiran politik di Negara Barat. Rajawali  Press, Jakarta, 1982 . hlm. 36
[5] Irwan Adi C, Laporan KKL Perlindungan Hukum Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak diterbitkan, Malang:2013, hal: 47.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia