UPAYA HUKUM KASASI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam
sisitem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan
negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman).
Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Psl 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU
No. 4 Thn 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan
oleh sebuahMahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam konteks inilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5 tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Perubahan yang sangat mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang pemerintah ic. Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi, dan keuangan serta dihilangkannya wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum bagi hakim PERATUN, yang kemudian semuanya beralih ke Mahkamah Agung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indepedensi lembaga PERATUN.
Di samping itu adanya pemberlakuan sanksi berupa dwangsom dan sanksi administratif serta publikasi (terhadap Badan atau Pejabat TUN (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan putusan PERATUN, menjadikan PERATUN yang selama ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai “macan ompong”, kini telah mulai menunjukan “gigi” nya.
Sejak mulai efektif dioperasionalkannya PERATUN pada tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991, yang sebelumnya ditandai dengan diresmikannya tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, serta lima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. Kemudian berkembang, dengan telah didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Ibu Kota Propinsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Hingga saat ini eksistensi dan peran PERATUN sebagai suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenangmemeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif), dirasakan oleh berbagai kalangan belum dapat memberikan kontribusi dan sumbangsi yang memadai di dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta di dalam menciptakan prilaku aparatur yang bersih dan taat hukum, serta sadar akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Sesuai dengan tujuan penyampaian materi ini, sebagai pembekalan kepada para aparat/pejabat publik, yang diharapkan dapat memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup PERATUN, subjek dan objek, serta proses beracara di persidangan. Oleh karenanya dalam makalah ini penulis titik beratkan pada masalah Hukum Acara (Hukum Formil) di Peratun, namun demikian penulis juga menyajikan sekilas tentang Hukum Materil sebagai pengantar pembahasan Hukum Formil di Peratun. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, dapat diantisipasi/dihindarkan permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Prefentif). Di samping itu jika terjadi juga gugatan tersebut, para pejabat terkait sudah dapat memahami tindakan-tindakan yang harus dilakukan berkaitan dengan adanya gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau dengan kata lain sudah dapat mengetahui bagaimana proses persidangan/mekanisme beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Refresif).
Penyajian makalah ini sengaja penulis sampaikan selengkap mungkin dengan tujuan memanfaatkan forum ini sebagai sarana sosialisasi Peratun, khususnya bagi para aparat pemerintah , karena memang harus diakui masih banyak kalangan masyarakat yang merasa asing dengan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun).
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam konteks inilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5 tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Perubahan yang sangat mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang pemerintah ic. Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi, dan keuangan serta dihilangkannya wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum bagi hakim PERATUN, yang kemudian semuanya beralih ke Mahkamah Agung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indepedensi lembaga PERATUN.
Di samping itu adanya pemberlakuan sanksi berupa dwangsom dan sanksi administratif serta publikasi (terhadap Badan atau Pejabat TUN (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan putusan PERATUN, menjadikan PERATUN yang selama ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai “macan ompong”, kini telah mulai menunjukan “gigi” nya.
Sejak mulai efektif dioperasionalkannya PERATUN pada tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991, yang sebelumnya ditandai dengan diresmikannya tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, serta lima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. Kemudian berkembang, dengan telah didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Ibu Kota Propinsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Hingga saat ini eksistensi dan peran PERATUN sebagai suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenangmemeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif), dirasakan oleh berbagai kalangan belum dapat memberikan kontribusi dan sumbangsi yang memadai di dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta di dalam menciptakan prilaku aparatur yang bersih dan taat hukum, serta sadar akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Sesuai dengan tujuan penyampaian materi ini, sebagai pembekalan kepada para aparat/pejabat publik, yang diharapkan dapat memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup PERATUN, subjek dan objek, serta proses beracara di persidangan. Oleh karenanya dalam makalah ini penulis titik beratkan pada masalah Hukum Acara (Hukum Formil) di Peratun, namun demikian penulis juga menyajikan sekilas tentang Hukum Materil sebagai pengantar pembahasan Hukum Formil di Peratun. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, dapat diantisipasi/dihindarkan permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Prefentif). Di samping itu jika terjadi juga gugatan tersebut, para pejabat terkait sudah dapat memahami tindakan-tindakan yang harus dilakukan berkaitan dengan adanya gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau dengan kata lain sudah dapat mengetahui bagaimana proses persidangan/mekanisme beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Refresif).
Penyajian makalah ini sengaja penulis sampaikan selengkap mungkin dengan tujuan memanfaatkan forum ini sebagai sarana sosialisasi Peratun, khususnya bagi para aparat pemerintah , karena memang harus diakui masih banyak kalangan masyarakat yang merasa asing dengan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun).
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian kasasi dan upaya hukum kasasi ?
2.
Bagaimana
sejarah lembaga kasasi ?
3.
Bagaimana
maksud dan tujuan dari upaya hukum kasasi ?
4.
Bagaimana
tata cara pengajuan kasasi ?
5.
Bagaimana
kasasi dalam hukum acara ptun ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KASASI DAN UPAYA HUKUM KASASI
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh
Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak
sesuaidegan undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 12 KUHAP,
dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan
atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.
Dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP,
dinyatakan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
tas permintaan para pihak sebgaimana dimkasud pasal 244 dan 248 gun amenentukan
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana sebgaimana mestinya ;apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang; apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya.
Jika pengertian kata kasasi dan
pengertian upaya hukum tersebut diatas, kita hubungkan dengan ketentuan pasal
253 ayat 1 KUHAP tadi, lantas kiranya dapat kita rumuskan bahwa yang dimaksud
dengan upaya hukum kasasi itu adalah : hak terdakwa atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan
permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut,
dengan lasan ( secara alternatif/ kumulatif ) bahwa dalam putusan yang
dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebgaaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang , pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.[1]
B.
SEJARAH
SINGKAT LEMBAGA KASASI
Coops, dalam bukunya Grondtrkken
van het Nederlancsh Burgerlijk Procesrecht, sebagaimana dikutip oleh Soedirjo,
mengemukakan bahwa perkataan kasasi yang di negeri kelahirannya Perancis
disebut cassation berasal dari kata kerja casser yang berarti membatalakan atau
memecahkan. Lembaga kasasi telah dikenal Perancis sejak abad ke-16 dan
diciptakan pada zaman itu sebgai benteng kekuasaan raja. Denagan memperalat
pelaksanaan ordonances du roi; kemudian pada tahun 783 peradilan kasasi
diserahkan kepada Court de cassatioan. Pengertian peradilan kasasi itu
diambil-alih dalam perundang-undangan revolusioner di Perancis.
Dalam perkembangan selanjutnya
lembaga kasasi diikuti negara-negara di Eropah Barat yang menganut sistem hukum
kodifikasi, antara lain diikuti oleh negeri Belanda. Lembaga kasasi tersebut, dijembatani oleh asas konkordansi,
pada giliarnnya dianut pula dalam hukum acara pidan Indonesia. Lembaga hukum
itu dimasukkan di Indonesia dalam perundang-undangan Hindi Belanda dalam RO
tahun 1842, diperbaiki dalam tahun 1848 sebagai hakim kasasi bertindak HGH
dengan Stbl 1947 nomor 20. Berdasarkan Stbl ini lembaga kasasi diatur dalam
pasal 170 RO. Di wilayah RI lembaga kasasi diatur dalam Undang-undang Nomor 19
Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan.
Undang-undang tersebut tidak berlaku.
Lebih lanjut lembaga kasasi ini
diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1950. Dalam pasal 16 undang-undang
tersebut dinyatakan : Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan
atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam peradilan yang terakhir dan
penetapan dan perbuatan
pengadilan-pengadilan lain dan para hakim, yang bertentangan dengan hukum
kecuali putusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuntutan.
Perkataan-perkataan yang
:bertentangan dengan hukumlah yang terpenting dalam pasal ini. Sebab dengan ini
kekuasaaan Mahakamah Agung untuk melakukan kasasi hanya terbatas pada
peninjaun, apa putusan-putusan pengadilan itu sesuai atau bertentangan dengan
hukum.
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959, berlaku kembali Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945
secara murni dan konsekuen. Guna melaksanakan pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuklah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman dan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964
tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965, yang menetapkan baha Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1950 tentang mahkamah Agung Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan
dicabutnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1950 oleh Undang-undang 13 Tahun 1965,
maka ketentuan-ketentuan yang bertalian denga acara pemerikasaan tingkat kasasi
dalam undang-undang tersebut tidak berlaku laggi. Kemudian undang-undang Nomor
13 Tahun 1965 itu sendiri, dicabut pula undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Sedang acara kasasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49 ayat 4 undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 belum terdapat
pengaturannya lebih lanjut. Pasal 10 ayat 3 undang-undang Nomor 14 tahun 1970
hanya menyatakan : Terhadap putusan-putusan yang diberikan Mahkamah Agung,
kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung.
Dengan
dilakukannya pencabutan-pencabutan tersebut diatas, nahkamah Agung dihadapkan
pada kepada problematis. Permasalahannya ialah, ketentuan tentang acara
pemeriksaan kasasi dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tidak berlaku lagi,
sedang undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970,
tidak megatur tentang acar pemeriksaan kasasi. Dengan keadaan demikian Mahkamah
Agung dihadapkan kepada masalah, apakah dengan ketiadaaan ketentuan tentang
acara kasasi tersebut Mahkamah Agung harus “mandek” atau kewenangannya dalam
tingkat kasasi harus dilaksanaka ? Bila hendak dilaksanakan, ketentuan hukum
acara kasasi mana yang dapat ia pergunakan dalam pemeriksaan pada tngkat kasasi
?
Mahkamah
Agung tidak dapat dan tidak boleh “ mandek atau berhenti” da;am melkasanakan
tugasnya sebagai badan peradilan tertinggi, karena hal itu bertentangan dengan
ketentuan pasal 14 Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Pasal tersebut menyatakan
bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu
perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,
melainkan kewajiban untuk memeriksa danmengadilinya. Hal ini berartibahwa
Mahkamah Agung tidak boleh menolak untuk memeriksa permohonan kasasi, atas
alasan belum atau tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang acara
pemeriksaan kasasi.
Untuk
menembus “kemacetan” tersebut , Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah
kebijaksanaan guna mengatasi masalah tersebut. Langkah kebijaksanaan tersebut
diwujudkan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1965.
Tentang putusan pengadilan yang
dapat dimintakan kasasi prosedur dan tata cara pengajuan permohonan dan memori
kasasi, alasan-alasan kasasi, acara pemeriksaaan pada tingkat kasasi diatur
dalam pasal 244 sampai dengan 258 KUHAP. Sedang tata cara peradilan dalam
lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, meunurut ketentuan
pasal 2, diberlakukan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Lebih lanjut
tentang susunan, Kekuasaan dan hukum acara bagi Mahkamah Agung diatur lagi
dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal 81
undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai
berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 inyatakan tidak berlaku (lagi).
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut dinyatakan masih berlaku sejak
diundangkannya, yakni sejak tanggal 30 Desember 1985.
Kemudian tentang Susunan dan
Kekuasaan Pengadian ( Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ) diatur dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986. Pasal 70 undang-undang tersebut, menyatakan
bahwa undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku. Dengan
dibentuknya undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, maka mengenai
ketentuan-ketentuan tentang hukum acara kasasi diatur dalam dua undang-undang.
Yakni dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan undang-undang nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Setelah diundangkannya
undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang mahkamah Agung, maka tidak semua putusan pengadilan tinggi
dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.[2]
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN UPAYA HUKUM KASASI
Dalam hubungannya dengan fungsi
dan kewenangan Mahkamah Agung , maksud dan tujuan kasasi adalah :
1.
Koreksi
atas kesalahan atau kekeliruan putusan pegadilan bawahan (pengadilan
negeri/pengadilan tinggi), yaitu:
a.
Memperbaiki
kesalahan penerapan hukum
b.
Memperbaiki
kesalahan/kekeliruan dalam cara mengadili
c.
Memperbaiki
kesalahan pemgadilan bawahan yang berupa tindakan yanag melampaui batas wewenangnya
2.
Menciptakan
dan membentuk hukum baru
Penciptaan atau pembentukan hukum
baru bukanlah dimaksudkan bahwa Mahkamah Agung telah bertindak sebgaai badan
legislatif.
Menciptakan hukum baru di sini, dalam arti
bahwa Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi menciptakan sesuatu yang baru dalam
praktek hukum. Penciptaan hukum baru tersebut, dimaksudkan untuk mengisi
kekosongan hukum yang menghambat jalannya peradilan.
3.
Terciptanya
keseragaman penerapan hukum
Melalui Yurisprudensi, Mahkamah
Agung berusaha untuk melaksanakan fungsi dan pengawasan tertinggi yang
dimilikinya dalam rangka mewujudkanterciptanya keseragaman penerapan hukum.[3]
D.
TATA
CARA PENGAJUAN KASASI
1.
Pihak
Yang Berhak Mengajukan Kasasi
Menurut ketentuan pasal 244
KUHAP, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada
Mahkamah Agung. Dengan demikian, berarti bahwa terdakwa dan/atay penuntut umum
sajalah yang bisa mengajukan permintaan kasasi.
2.
Pengajuan
Permohonan Kasasi
Dalam
KUHAP, telah ditetapkan tentang tata cara permohonan kasasi sebagai berikut:
a)
Cara
megajukan permohonan kasasi diatur dalam pasal 245 KUHAP, yang menetapkan bahwa
permohonan kasasi disampaikan oleh pemohonkepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari setelah putusan
pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
b)
Permohonan
kasasi tersebut oleh panitera dicatat dalam sebuah surat keterangan yang
disebut akta permintaan kasasi yang ditandatangai oleh pemohon kasasi dan
panitera dan dicatta dalam suatu daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
c)
Dalam
ayat 3 pasal tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal pengadilan negeri menerima
permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa
sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak satu kepada
pihak yang lain.
d)
Dalam
pasal 247 ayat 4 ditegaskan pula bahwa
permohonan kasasi hanya dapat a diajukan satu kali.
3.
Alasan-Alasan
Kasasi
Dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP,
ditentukan tentang alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh pemohon kasasi,
untuk meminta agar Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kasasi oleh pemohon.
Alasan-alasan kasasi tersebut adalah:
a)
Apakah
benar suatu peraturan hukum tidak diteapkan atau diterapkan tidak sebagaimana
mestinya
b)
Apakah
benar cara megadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-unang
c)
Apakah
benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
4.
Memori
Kasasi
Tentang memori kasasi ini ,
diatur dalam pasal 248 KUHAP, yang menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a)
Pemohon
kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memeuat alasn permohonan kasasinya
b)
Memori
kasasi harus diserahkan kepada panitera dalam waktu 14 hari setelah mengajukan
permohonan kasasi
c)
Atas
penyerahan memori kasasi tersebut panitera memberikan surat tanda terima
d)
Bila
pemohon adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu
menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan permohonan kasasi tersebut
dan untuk itu paniterab membuatkan memori kasasinya
e)
Alasan-alasan
kasasi tersebut adalah sebgaimna ditentukan dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP
f)
Apabila
pemohon terlambat mengajukan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan
kasasi gugur
g)
Tembusan
memori kasasi disampaikan oleh panitera kepada pihak yang lain dan pihak
tersebut berhak megajukan kontra memori kasasi, tembusan kontra memori tersebut
oleh panitera disampaikan kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
5.
Kekeliruan
dalam Merumuskan Alasan Kasasi
Untuk
dapat merumuskan alasan kasasi, dalam bentuk pengajuan keberatan-keberatan
pemohon terhadap putusan yang dimintakan kasasi, memerlukan kejelianuntuk
melihat di mana terletak kekeliruan dalam penerapan hukum, atau kelalaian dalam
acara megadili maupun hal-hal yang merupakan pelampauan batas wewenang pengadilan,
yang terdapat dalma putuan yang dimintakan kasasinya tersebut.
Dengan
cara menguraikan keberatan demikian, akhirnya uarian itu tidak lagi menyangkut
masalah kekeliruan penerapan hukum, tetapi menyangkut penilaian terhadap
fakta-fakta. Oleh karena itu, uraian tersebut menyimpang dan memasuki hal-hal
yang termasuk dalam lingkup kewenangan judex facti. Penyebabnya ialah , bahwa
untuk merumusakna alasan kasasi secara konkrit, tepat dan benar menurut hukum, bukanlah merupakan hal yang
mudah . lebih-lebih lagi bagi pemohon kasasi yang kurang memahami hukum. Karena
kadang-kadang antar fakta dan hukum itu, bercampur baur sedemikian rupa,
sehingga sulit untuk menarik garis
perbedaanya.
Kekeliruan
pemohon kasasi dalm merumuskan alasan kasasi itulah yang banyak menyebabkan
permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Jadi ,
untuk dapat merumuskan alasan kasasi besrta argumentasi pendukungnya, dituntut
pengetahuhan hukum dan kejelian/kemampuan meneliti, menganalisa dan mengemukakan
adya kelemahan atau kekeliruan maupun kekurangan yang terdapat dalam putusan
yang dimintakan kasasi.
6.
Pencabutan
Permohonan Kasasi
Selama suatu permohonan kasasi
belum diputus oleh Mahkamah Agung, pemohon kasasi sewaktu-waktu dapat mencabut
permohonan kasasi yang telah diajukannya ditentukan dalam pasal 247 ayat 1 dan
ayat 4 KUHAP.
Dikaitkan dengan proses
penanganan permohonan kasasi sejak tingkat pengadilan negeri sampai permohonan
tersebut ditangani oleh Mahkamah agung, permohonan kasasi dapat dicabut pada
saat :
a)
Sebelum
berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung.
b)
Bila
pencabutan dilakukan setelah berkas beradaa di tangan Mahkamah Agung, dan
perkara telah mulai diperiksa, tetapi belum diputus, maka pemohon yang
bersangkutan dibenbani untuk membayar biaya perkara tersebut
c)
Bila
pencabutan permohonan telah dilkaukan, baik sebelum berkas perkara berada di
tangan Mahkamah Agung, maka pemohon tidak dibenarkan untuk mengajukan lagi
permohonan kasasi dalam perkar tersebut.
7.
Pengiriman
Berkas Ke Mahkamah Agung
Pasal 249 ayat 3 KUHAP menentukan
bahwa selmabat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu tersebut dalam ayat 1, permohonan
kasasi tersebut selengakpnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada
Mahkamah Agung. Kemudian ketentuan tenggang waktu pada ayaat 1 tersebut
menunjuk lagi kepada ketentuan tenggang waktu pada pasal 248 ayat 1.
Dengan
demikian, proses sejak diajuakannya permhonan kasasi sampai dengan pengiriman
berkas lengkapa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dilaksankan dalam waktu 28
hari.[4]
E.
KASASI
DALAM HUKUM ACARA PTUN
Terhadap putusan pengadilan
tingkat banding dapat dilaukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung RI.
Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 131 UU Peratun, yang
menyatakan bahwa pemeriksaan di tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara dapat dimohonkn pemeriksaaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Permohonan Kasasi ke Mahkamah
Agung sebgaimana diatur dalam Pasal 131 UU NO. 5/1986 harus memenuhi beberapa
alasan-alasan antar lain:
1.
Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang
2.
Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3.
Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan.
Dalam
hal kasassi, maka permohonan kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14
hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan kasasi
tesebut. Lewat tenggang wakru tersebut disebut permohonan kasasi menjadi
kadaluwarsa.
Pemohon
kasasi wajib menyampaiakann memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak
permohonan kasasi menyatakan kasasi atas putusan PTUN, atas memori kasasi
tersebut, termohon kasasi dapaat mengajukan kontra kasasi dalam jangka waktu 14
hari terhitung sejak ia menerima memori kasasi.[5]
Setelah
permohonan kasasinya didaftarkan dalam buku Daftar Kepaniteraan Pengadilan
Tingkat Pertama ini menerimanya . permohonan kasasi itu hanya dapat diajukan
jjika tehadap perkarnyaa, pemohon telah nebggunakan upaya hukum (asal perkara
itu telah diputus di tingkat banding, walaupun yang pernah memoohon banding
adalah lawannya).
Yang
dapat mengajukan permohonan tersebut hanyalah pihak yang berpekara stsu
kuasanya sehingga pihak ketiga tidak diberi hak untuk mengajukan permohonan
kassasi, kecuali yang tela memasuki proses sebagai pengugat atau tergugat
(intervesi).
Pasal
47 ayat (2):Panitera Pengadilan memutus perkara dalam tingkat pertama
memberikan tanda terimaatas permintaan memori kasasidan menyampaikan salian
memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam
perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Sedang
ayat (3) menyebutkan: pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap
memori kasasi kepada panitera sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam tenggang
waktu 14 (emapt belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.[6]
Untuk
acara pemeriksaan ini dilakukan menurut ketentuan UU No.14 Tahun 1985 jo. UU
No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian , sama halnya dengan
peradilan umum, peradilan agama, dan Peradilan Militer, maka Peradilan Tata
Usaha Negrara juga berpuncak pada mahkamah agung.Selanjutnya permohonan kasasi
diatur dalam pasal 43, 46, dan 47 uu Peratun.[7]
Upaya
permohonan kasasi diatur dalam pasal 131 Undang-undang NO.5 Tahun 1986 yang
menyebutkan sebagai berikut:
1.
Terhadapa
putusan tingkat akhir , pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada
mahkamah agung
2.
Acara
pemeriksaan kasasi dilakukan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakuakn
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) undang-undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Mengacu
pada ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tersebut, maka
penyelesaian kasasi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam
undnag-undang
Mahkamah Agung, karena Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara hanya satu
pasal yang mengatur tentang kasasi.[8]
Menurut
Pasasl 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dilakuakan menurut undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985.
Maksud
diciptakannya peradilan perkara kasasi yang diberikan kepada Mahkamah Agung
tersebut bukanlah untuk membuat mahkamah Agung sebagai peradilan banding
tingkat kedua, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengusahakan tercapainya kesatuan
dalam penerapan hukum di negara ini.[9]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
kasasi
berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap
putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai benar dengan
undang-undang.Dalam pasal 1 butir 12 KUHAP, dirumuskan bahwa yang dimaksud
dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur undang-undang ini.
2.
mengenai
ketentuan-ketentuan tentang hukum acara kasasi diatur dalam dua undang-undang.
Yakni dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan undang-undang nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Per.ubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
mahkamah Agung, maka tidak semua putusan pengadilan tinggi dapat diajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
3.
Maksud
dan tujuan kasasi:Koreksi atas kesalahan atau kekeliruan putusan pegadilan
bawahan (pengadilan negeri/pengadilan tinggi), Menciptakan dan membentuk hukum
baru, Terciptanya keseragaman penerapan hukum.
4.
Tata
cara pengajuan kasasi harus memerhatikan : Pihak Yang Berhak Mengajukan Kasasi,
Pengajuan Permohonan Kasasi, Alasan-Alasan Kasasi, Memori Kasasi, Kekeliruan
dalam Merumuskan Alasan Kasasi, Pencabutan Permohonan Kasasi, Pengiriman Berkas
Ke Mahkamah Agung.
5.
Maksud
diciptakannya peradilan perkara kasasi yang diberikan kepada Mahkamah Agung
tersebut bukanlah untuk membuat mahkamah Agung sebagai peradilan banding
tingkat kedua, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengusahakan tercapainya kesatuan
dalam penerapan hukum di negara ini.
B. SARAN
Dalam hal ini pemakalah berharap
makalah ini dapat menambah wawasan pembaca dalam bidang Peradilan Tata Usaha
Negara khususnya Kasasi. Dan seharusnya Undang-undang Peradilan Tata Usaha
Negara memperbanyak Pasal yang mengatur tentang Kasasi.
DAFTAR PUSTAKA
M.Husein
Harun, Kasasi Sebagai Upaya hukum,Sinar Grafika,Jakarta,1991.
Titik
triwulan dan ismu gunadi widodo, hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia ,Kenacana, Surabaya 2010.
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, 2011.
AbdullahAli ,Hukum Peradilan Tata usaha Negara
Pasca-Amandemen,Kencana, Jakarta,2014.
[1]Harun
M.Husein, Kasasi Sebagai Upaya hukum,Sinar
Grafika,Jakarta,1991. Hlm. 47.
[2]Ibid, hlm. 41-46
[3]Ibid, hlm. 49
[4]Ibid, hlm. 64-107.
[5]
Titik triwulan dan ismu gunadi widodo, hukum
Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia ,Kenacana,
Surabaya 2010,hlm. 618-619.
[6]Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT
Refika Aditama, 2011, hlm. 64.
[7]
Op.cit, hukum Tata Usaha Negara dan Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, hlm.619-620.
[8]
Ali abdullah ,Hukum Peradilan Tata usaha
Negara Pasca-Amandemen,Kencana, Jakarta,2014. Hlm. 150.
[9]
Op.cit. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara,hlm. 63.

Komentar
Posting Komentar