UPAYA HUKUM KASASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam sisitem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Psl 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Thn 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuahMahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai  dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN  juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia  (HAM).
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam konteks inilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5 tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Perubahan yang sangat  mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang  pemerintah ic. Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi, dan keuangan serta dihilangkannya wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum bagi hakim PERATUN, yang kemudian semuanya beralih ke Mahkamah Agung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indepedensi lembaga PERATUN.
Di samping itu  adanya pemberlakuan sanksi berupa dwangsom dan sanksi administratif serta publikasi (terhadap Badan atau Pejabat TUN (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan putusan  PERATUN, menjadikan PERATUN yang selama ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai “macan ompong”, kini telah mulai menunjukan “gigi” nya.
Sejak mulai efektif dioperasionalkannya PERATUN pada tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991, yang sebelumnya ditandai dengan diresmikannya tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, serta lima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. Kemudian berkembang, dengan telah didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Ibu Kota Propinsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Hingga saat ini eksistensi dan peran PERATUN sebagai suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenangmemeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif), dirasakan oleh berbagai kalangan belum dapat memberikan kontribusi dan sumbangsi yang memadai di dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta di dalam menciptakan prilaku aparatur yang bersih dan taat hukum, serta sadar akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Sesuai dengan tujuan penyampaian materi ini, sebagai pembekalan kepada para aparat/pejabat publik, yang diharapkan dapat memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup PERATUN, subjek dan objek, serta proses beracara di persidangan. Oleh karenanya dalam makalah ini penulis titik beratkan pada masalah Hukum Acara (Hukum Formil) di Peratun, namun demikian penulis juga menyajikan sekilas tentang Hukum Materil sebagai pengantar pembahasan Hukum Formil di Peratun. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, dapat diantisipasi/dihindarkan permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Prefentif). Di samping itu jika terjadi juga gugatan tersebut, para pejabat terkait sudah dapat memahami tindakan-tindakan yang harus dilakukan berkaitan dengan adanya gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau dengan kata lain sudah dapat mengetahui bagaimana proses persidangan/mekanisme beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Refresif).
Penyajian makalah ini sengaja penulis sampaikan selengkap mungkin dengan tujuan memanfaatkan forum ini sebagai sarana sosialisasi Peratun, khususnya bagi para  aparat pemerintah , karena  memang harus diakui masih banyak kalangan masyarakat yang merasa asing dengan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun).

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian kasasi dan upaya hukum kasasi ?
2.      Bagaimana sejarah lembaga  kasasi ?
3.      Bagaimana maksud dan tujuan dari upaya hukum kasasi ?
4.      Bagaimana tata cara pengajuan kasasi ?
5.      Bagaimana kasasi dalam hukum acara ptun ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN KASASI DAN UPAYA HUKUM KASASI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuaidegan undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 12 KUHAP, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.
Dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP, dinyatakan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung tas permintaan para pihak sebgaimana dimkasud pasal 244 dan 248 gun amenentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana sebgaimana mestinya ;apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Jika pengertian kata kasasi dan pengertian upaya hukum tersebut diatas, kita hubungkan dengan ketentuan pasal 253 ayat 1 KUHAP tadi, lantas kiranya dapat kita rumuskan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum kasasi itu adalah : hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan lasan ( secara alternatif/ kumulatif ) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebgaaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang , pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.[1]

B.     SEJARAH SINGKAT LEMBAGA KASASI
Coops, dalam bukunya Grondtrkken van het Nederlancsh Burgerlijk Procesrecht, sebagaimana dikutip oleh Soedirjo, mengemukakan bahwa perkataan kasasi yang di negeri kelahirannya Perancis disebut cassation berasal dari kata kerja casser yang berarti membatalakan atau memecahkan. Lembaga kasasi telah dikenal Perancis sejak abad ke-16 dan diciptakan pada zaman itu sebgai benteng kekuasaan raja. Denagan memperalat pelaksanaan ordonances du roi; kemudian pada tahun 783 peradilan kasasi diserahkan kepada Court de cassatioan. Pengertian peradilan kasasi itu diambil-alih dalam perundang-undangan revolusioner di Perancis.
Dalam perkembangan selanjutnya lembaga kasasi diikuti negara-negara di Eropah Barat yang menganut sistem hukum kodifikasi, antara lain diikuti oleh negeri Belanda. Lembaga kasasi  tersebut, dijembatani oleh asas konkordansi, pada giliarnnya dianut pula dalam hukum acara pidan Indonesia. Lembaga hukum itu dimasukkan di Indonesia dalam perundang-undangan Hindi Belanda dalam RO tahun 1842, diperbaiki dalam tahun 1848 sebagai hakim kasasi bertindak HGH dengan Stbl 1947 nomor 20. Berdasarkan Stbl ini lembaga kasasi diatur dalam pasal 170 RO. Di wilayah RI lembaga kasasi diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Undang-undang tersebut tidak berlaku.
Lebih lanjut lembaga kasasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1950. Dalam pasal 16 undang-undang tersebut dinyatakan : Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam peradilan yang terakhir dan penetapan  dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim, yang bertentangan dengan hukum kecuali putusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Perkataan-perkataan yang :bertentangan dengan hukumlah yang terpenting dalam pasal ini. Sebab dengan ini kekuasaaan Mahakamah Agung untuk melakukan kasasi hanya terbatas pada peninjaun, apa putusan-putusan pengadilan itu sesuai atau bertentangan dengan hukum.
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berlaku kembali Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Guna melaksanakan pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuklah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965,  yang menetapkan baha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang mahkamah Agung Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan dicabutnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1950 oleh Undang-undang 13 Tahun 1965, maka ketentuan-ketentuan yang bertalian denga acara pemerikasaan tingkat kasasi dalam undang-undang tersebut tidak berlaku laggi. Kemudian undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 itu sendiri, dicabut pula undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Sedang acara kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 4 undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 belum terdapat pengaturannya lebih lanjut. Pasal 10 ayat 3 undang-undang Nomor 14 tahun 1970 hanya menyatakan : Terhadap putusan-putusan yang diberikan Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung.
Dengan dilakukannya pencabutan-pencabutan tersebut diatas, nahkamah Agung dihadapkan pada kepada problematis. Permasalahannya ialah, ketentuan tentang acara pemeriksaan kasasi dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tidak berlaku lagi, sedang undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, tidak megatur tentang acar pemeriksaan kasasi. Dengan keadaan demikian Mahkamah Agung dihadapkan kepada masalah, apakah dengan ketiadaaan ketentuan tentang acara kasasi tersebut Mahkamah Agung harus “mandek” atau kewenangannya dalam tingkat kasasi harus dilaksanaka ? Bila hendak dilaksanakan, ketentuan hukum acara kasasi mana yang dapat ia pergunakan dalam pemeriksaan pada tngkat kasasi ?
Mahkamah Agung tidak dapat dan tidak boleh “ mandek atau berhenti” da;am melkasanakan tugasnya sebagai badan peradilan tertinggi, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 14 Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan kewajiban untuk memeriksa danmengadilinya. Hal ini berartibahwa Mahkamah Agung tidak boleh menolak untuk memeriksa permohonan kasasi, atas alasan belum atau tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang acara pemeriksaan kasasi.
Untuk menembus “kemacetan” tersebut , Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah kebijaksanaan guna mengatasi masalah tersebut. Langkah kebijaksanaan tersebut diwujudkan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1965.
Tentang putusan pengadilan yang dapat dimintakan kasasi prosedur dan tata cara pengajuan permohonan dan memori kasasi, alasan-alasan kasasi, acara pemeriksaaan pada tingkat kasasi diatur dalam pasal 244 sampai dengan 258 KUHAP. Sedang tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, meunurut ketentuan pasal 2, diberlakukan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Lebih lanjut tentang susunan, Kekuasaan dan hukum acara bagi Mahkamah Agung diatur lagi dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal 81 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 inyatakan tidak berlaku (lagi). Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut dinyatakan masih berlaku sejak diundangkannya, yakni sejak tanggal 30 Desember 1985.
Kemudian tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadian ( Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ) diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986. Pasal 70 undang-undang tersebut, menyatakan bahwa undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku. Dengan dibentuknya undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, maka mengenai ketentuan-ketentuan tentang hukum acara kasasi diatur dalam dua undang-undang. Yakni dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan undang-undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah Agung, maka tidak semua putusan pengadilan tinggi dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.[2]

C.     MAKSUD DAN TUJUAN UPAYA HUKUM KASASI
Dalam hubungannya dengan fungsi dan kewenangan Mahkamah Agung , maksud dan tujuan kasasi adalah :
1.      Koreksi atas kesalahan atau kekeliruan putusan pegadilan bawahan (pengadilan negeri/pengadilan tinggi), yaitu:
a.       Memperbaiki kesalahan penerapan hukum
b.      Memperbaiki kesalahan/kekeliruan dalam cara mengadili
c.       Memperbaiki kesalahan pemgadilan bawahan yang berupa tindakan yanag melampaui batas wewenangnya
2.      Menciptakan dan membentuk hukum baru
Penciptaan atau pembentukan hukum baru bukanlah dimaksudkan bahwa Mahkamah Agung telah bertindak sebgaai badan legislatif.
      Menciptakan hukum baru di sini, dalam arti bahwa Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi menciptakan sesuatu yang baru dalam praktek hukum. Penciptaan hukum baru tersebut, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum yang menghambat jalannya peradilan.
3.      Terciptanya keseragaman penerapan hukum
Melalui Yurisprudensi, Mahkamah Agung berusaha untuk melaksanakan fungsi dan pengawasan tertinggi yang dimilikinya dalam rangka mewujudkanterciptanya keseragaman penerapan hukum.[3]

D.     TATA CARA PENGAJUAN KASASI
1.      Pihak Yang Berhak Mengajukan Kasasi
Menurut ketentuan pasal 244 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, berarti bahwa terdakwa dan/atay penuntut umum sajalah yang bisa mengajukan permintaan kasasi.
2.      Pengajuan Permohonan Kasasi
Dalam KUHAP, telah ditetapkan tentang tata cara permohonan kasasi sebagai berikut:
a)      Cara megajukan permohonan kasasi diatur dalam pasal 245 KUHAP, yang menetapkan bahwa permohonan kasasi disampaikan oleh pemohonkepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
b)      Permohonan kasasi tersebut oleh panitera dicatat dalam sebuah surat keterangan yang disebut akta permintaan kasasi yang ditandatangai oleh pemohon kasasi dan panitera dan dicatta dalam suatu daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
c)      Dalam ayat 3 pasal tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak satu kepada pihak yang lain.
d)      Dalam pasal 247 ayat 4 ditegaskan pula bahwa  permohonan kasasi hanya dapat a diajukan satu kali.
3.      Alasan-Alasan Kasasi
Dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP, ditentukan tentang alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh pemohon kasasi, untuk meminta agar Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kasasi oleh pemohon. Alasan-alasan kasasi tersebut adalah:
a)      Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diteapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
b)      Apakah benar cara megadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-unang
c)      Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
4.      Memori Kasasi
Tentang memori kasasi ini , diatur dalam pasal 248 KUHAP, yang menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memeuat alasn permohonan kasasinya
b)      Memori kasasi harus diserahkan kepada panitera dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi
c)      Atas penyerahan memori kasasi tersebut panitera memberikan surat tanda terima
d)      Bila pemohon adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan permohonan kasasi tersebut dan untuk itu paniterab membuatkan memori kasasinya
e)      Alasan-alasan kasasi tersebut adalah sebgaimna ditentukan dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP
f)       Apabila pemohon terlambat mengajukan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur
g)      Tembusan memori kasasi disampaikan oleh panitera kepada pihak yang lain dan pihak tersebut berhak megajukan kontra memori kasasi, tembusan kontra memori tersebut oleh panitera disampaikan kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

5.      Kekeliruan dalam Merumuskan Alasan Kasasi
Untuk dapat merumuskan alasan kasasi, dalam bentuk pengajuan keberatan-keberatan pemohon terhadap putusan yang dimintakan kasasi, memerlukan kejelianuntuk melihat di mana terletak kekeliruan dalam penerapan hukum, atau kelalaian dalam acara megadili maupun hal-hal yang merupakan pelampauan batas wewenang pengadilan, yang terdapat dalma putuan yang dimintakan kasasinya tersebut.
Dengan cara menguraikan keberatan demikian, akhirnya uarian itu tidak lagi menyangkut masalah kekeliruan penerapan hukum, tetapi menyangkut penilaian terhadap fakta-fakta. Oleh karena itu, uraian tersebut menyimpang dan memasuki hal-hal yang termasuk dalam lingkup kewenangan judex facti. Penyebabnya ialah , bahwa untuk merumusakna alasan kasasi secara konkrit, tepat dan benar  menurut hukum, bukanlah merupakan hal yang mudah . lebih-lebih lagi bagi pemohon kasasi yang kurang memahami hukum. Karena kadang-kadang antar fakta dan hukum itu, bercampur baur sedemikian rupa, sehingga sulit untuk  menarik garis perbedaanya.
Kekeliruan pemohon kasasi dalm merumuskan alasan kasasi itulah yang banyak menyebabkan permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Jadi , untuk dapat merumuskan alasan kasasi besrta argumentasi pendukungnya, dituntut pengetahuhan hukum dan kejelian/kemampuan meneliti, menganalisa dan mengemukakan adya kelemahan atau kekeliruan maupun kekurangan yang terdapat dalam putusan yang dimintakan kasasi.
6.      Pencabutan Permohonan Kasasi
Selama suatu permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, pemohon kasasi sewaktu-waktu dapat mencabut permohonan kasasi yang telah diajukannya ditentukan dalam pasal 247 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP.
Dikaitkan dengan proses penanganan permohonan kasasi sejak tingkat pengadilan negeri sampai permohonan tersebut ditangani oleh Mahkamah agung, permohonan kasasi dapat dicabut pada saat :
a)      Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung.
b)      Bila pencabutan dilakukan setelah berkas beradaa di tangan Mahkamah Agung, dan perkara telah mulai diperiksa, tetapi belum diputus, maka pemohon yang bersangkutan dibenbani untuk membayar biaya perkara tersebut
c)      Bila pencabutan permohonan telah dilkaukan, baik sebelum berkas perkara berada di tangan Mahkamah Agung, maka pemohon tidak dibenarkan untuk mengajukan lagi permohonan kasasi dalam perkar tersebut.
7.      Pengiriman Berkas Ke Mahkamah Agung
Pasal 249 ayat 3 KUHAP menentukan bahwa selmabat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang  waktu tersebut dalam ayat 1, permohonan kasasi tersebut selengakpnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung. Kemudian ketentuan tenggang waktu pada ayaat 1 tersebut menunjuk lagi kepada ketentuan tenggang waktu pada pasal 248 ayat 1.
Dengan demikian, proses sejak diajuakannya permhonan kasasi sampai dengan pengiriman berkas lengkapa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dilaksankan dalam waktu 28 hari.[4]

E.      KASASI DALAM HUKUM ACARA PTUN
Terhadap putusan pengadilan tingkat banding dapat dilaukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung RI. Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 131 UU Peratun, yang menyatakan bahwa pemeriksaan di tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkn pemeriksaaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung sebgaimana diatur dalam Pasal 131 UU NO. 5/1986 harus memenuhi beberapa alasan-alasan antar lain:
1.      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3.      Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan.
Dalam hal kasassi, maka permohonan kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan kasasi tesebut. Lewat tenggang wakru tersebut disebut permohonan kasasi menjadi kadaluwarsa.
Pemohon kasasi wajib menyampaiakann memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi menyatakan kasasi atas putusan PTUN, atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi dapaat mengajukan kontra kasasi dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak ia menerima memori kasasi.[5]
Setelah permohonan kasasinya didaftarkan dalam buku Daftar Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama ini menerimanya . permohonan kasasi itu hanya dapat diajukan jjika tehadap perkarnyaa, pemohon telah nebggunakan upaya hukum (asal perkara itu telah diputus di tingkat banding, walaupun yang pernah memoohon banding adalah lawannya).
Yang dapat mengajukan permohonan tersebut hanyalah pihak yang berpekara stsu kuasanya sehingga pihak ketiga tidak diberi hak untuk mengajukan permohonan kassasi, kecuali yang tela memasuki proses sebagai pengugat atau tergugat (intervesi).
Pasal 47 ayat (2):Panitera Pengadilan memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terimaatas permintaan memori kasasidan menyampaikan salian memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Sedang ayat (3) menyebutkan: pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam tenggang waktu 14 (emapt belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.[6]
Untuk acara pemeriksaan ini dilakukan menurut ketentuan UU No.14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian , sama halnya dengan peradilan umum, peradilan agama, dan Peradilan Militer, maka Peradilan Tata Usaha Negrara juga berpuncak pada mahkamah agung.Selanjutnya permohonan kasasi diatur dalam pasal 43, 46, dan 47 uu Peratun.[7]
Upaya permohonan kasasi diatur dalam pasal 131 Undang-undang NO.5 Tahun 1986 yang menyebutkan sebagai berikut:
1.      Terhadapa putusan tingkat akhir , pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah agung
2.      Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakuakn menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Mengacu pada ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tersebut, maka penyelesaian kasasi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam undnag-undang Mahkamah Agung, karena Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara hanya satu pasal yang mengatur tentang kasasi.[8]
Menurut Pasasl 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakuakan menurut undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Maksud diciptakannya peradilan perkara kasasi yang diberikan kepada Mahkamah Agung tersebut bukanlah untuk membuat mahkamah Agung sebagai peradilan banding tingkat kedua, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengusahakan tercapainya kesatuan dalam penerapan hukum di negara ini.[9]
           













BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.      kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai benar dengan undang-undang.Dalam pasal 1 butir 12 KUHAP, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.
2.      mengenai ketentuan-ketentuan tentang hukum acara kasasi diatur dalam dua undang-undang. Yakni dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan undang-undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Per.ubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah Agung, maka tidak semua putusan pengadilan tinggi dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
3.      Maksud dan tujuan kasasi:Koreksi atas kesalahan atau kekeliruan putusan pegadilan bawahan (pengadilan negeri/pengadilan tinggi), Menciptakan dan membentuk hukum baru, Terciptanya keseragaman penerapan hukum.
4.      Tata cara pengajuan kasasi harus memerhatikan : Pihak Yang Berhak Mengajukan Kasasi, Pengajuan Permohonan Kasasi, Alasan-Alasan Kasasi, Memori Kasasi, Kekeliruan dalam Merumuskan Alasan Kasasi, Pencabutan Permohonan Kasasi, Pengiriman Berkas Ke Mahkamah Agung.
5.      Maksud diciptakannya peradilan perkara kasasi yang diberikan kepada Mahkamah Agung tersebut bukanlah untuk membuat mahkamah Agung sebagai peradilan banding tingkat kedua, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengusahakan tercapainya kesatuan dalam penerapan hukum di negara ini.
B.     SARAN
Dalam hal ini pemakalah berharap makalah ini dapat menambah wawasan pembaca dalam bidang Peradilan Tata Usaha Negara khususnya Kasasi. Dan seharusnya Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara memperbanyak Pasal yang mengatur tentang Kasasi.




DAFTAR PUSTAKA
M.Husein Harun, Kasasi Sebagai Upaya hukum,Sinar Grafika,Jakarta,1991.
Titik triwulan dan ismu gunadi widodo, hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia ,Kenacana, Surabaya  2010.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, 2011.
AbdullahAli  ,Hukum Peradilan Tata usaha Negara Pasca-Amandemen,Kencana, Jakarta,2014.







[1]Harun M.Husein, Kasasi Sebagai Upaya hukum,Sinar Grafika,Jakarta,1991. Hlm. 47.
[2]Ibid, hlm. 41-46
[3]Ibid, hlm. 49
[4]Ibid, hlm. 64-107.
[5] Titik triwulan dan ismu gunadi widodo, hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia ,Kenacana, Surabaya  2010,hlm. 618-619.
[6]Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, 2011, hlm. 64.
[7] Op.cit, hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, hlm.619-620.
[8] Ali abdullah ,Hukum Peradilan Tata usaha Negara Pasca-Amandemen,Kencana, Jakarta,2014. Hlm. 150.
[9] Op.cit. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,hlm. 63.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP