RESUME JURNAl (kedudukan wanita dalam Islam)



Judul Asli:
The Status of Woman in Islam
Penulis:
Dr. Jamal A. Badawi
Judul Terjemahan: Kedudukan Wanita dalam Islam
Alih Bahasa:
Ummu Abdullah
Desain Sampul:
Ummu Zaidaan
DI RESUME OLEH :
Farida Gustri Ayu
NPM : 1506200497
STUDI ISLAM II (402)










Kedudukan Wanita Dalam Islam
Tidak saja di benua Eropa, pergerakan perempuan yang menyerukan kebebasan kaum perempuan juga melanda negeri-negeri Islam seperti juga Indonesia. Paham feminisme yang terlahir dari ketidakpuasan kaum perempuan akibat perlakuan yang tidak adil yang dilatari oleh dimulainya zaman revolusi industri, mendorong kaum perempuan untuk terus memperjuangkan hak-haknya, mencapai kesetaraan dengan kaum pria. Yang keibuan itu bukanlah sifat alami
wanita, melainkan sesuatu yang dapat dipelajari, dan atau terkondisi dari
tradisi, budaya dan ajaran agama lebih ekstrim bahkan beberapa di antaranya menjadikan wanita dan pria merupakan dua kutub yang saling berlawanan. Pergerakan perempuan dengan pemahaman ini justru menafikan fitrah yang dibawa wanita sejak lahir. Bahwa kelemahlembutan dan naluri Budaya dan agama
yang cenderung patriarkis lah yang mempengaruhi pembagian peran yang tidak adil antara wanita dan pria, yang berujung pada superioritas kaum pria atas wanita. Dari beberapa literature masa kini yang mengkaji masalah perempuan, rata-rata hendak menganggalkan ajaran agama dengan maksud untuk mengangkat derajat kaum perempuan. Atau paling tidak, bagi mereka yang masih memegang ajaran agama, ada ajakan untuk me-reinterpretasi nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan dalih bahwa interpretasi yang mengikuti salafush shaleh adalah ketinggalan jaman atau karena dipengaruhi oleh budaya Arab yang patriarkis sehingga lebih menguntungkan kaum pria, sesuatu yang menurut mereka dipandang kontroversi atau hal yang mustahil, padahal Islam sendiri telah mengangkat derajat kaum wanita dan memuliakannya. Lebih lanjut mereka berdalih bahwa untuk hal-hal yang demikian dibutuhkan ijtihad agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan pemikiran dan peran perempuan dalam tatanan masyarakat dan negara.
Untuk mendukung pemahamannya, mereka menukil ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang sah dan menakwilnya menurut pemahaman mereka.

A.Sudut Pandang Sejarah
Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan. Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, ”wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggidi dunia, dan selanjutnya, tinggal bersama suaminya.“
Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. “Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor),tunduk
terhadap laki-laki – kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga laki-laki mereka. Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya ataupun tuannya, meskipun dia adalah orangasing baginya.
Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, “bayi, mahluk rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan dan pengawasan suaminya.
B.Wanita dalam Islam
Di tengah kegelapan yang menelan dunia, wahyu bergema di belantara padang pasir luas di tanah Arab dengan pesan yang segar, mulia dan universal untuk manusia:“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS An-Nisa : 1).
Para ulama menafsirkan ayat ini: “Telah diyakini bahwa tidak ada satu teks pun, baru ataupun lama, yang berhubungan dengan kaum wanita dalam
seluruh aspek dengan begitu singkat, fasih, mendalam dan asli seperti ketetapan ayat di atas. Menekankan pada konsepsi yang mulia dan alamiah, Al-Qur’an menyatakan: “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya
Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. ".(QS Al-A’raf :189 (Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri.” (QS Asy-Syura : 11)
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"(QS An-Nahl : 72)


 Seluruh tulisan ini menguraikan secara garis besar posisi Islam mengenai
kedudukan wanita dalam masyarakat dari berbagai aspek – spiritual, social, ekonomi dan politik.
1. Aspek Spiritual
Al-Qur’an memberikan bukti yang nyata bahwa wanita benar-benar setara dengan pria di mata Tuhan dalam hal hak dan kewajibannya. Dalam AlQur’an dinyatakan: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
(QS Al-Mumtahanah : 38)
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS Al-Imran : 195)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS An-Nahl : 97, lihat juga An-Nisa).
Wanita menurut Al-Qur’an tidak untuk dipersalahkan terhadap kesalan pertama Adam alaihis-salam. Keduanya bersalah dalam mengingkari ketaatan terhadap Allah, keduanya memperoleh hukuman, dan keduanya mendapat ampunan.
 (QS Al-Baqarah : 26, Al-A’raf : 20 – 24). Dalam salah satu ayat Al-Qur’an (surat Thahaa : 121), Adam secara khusus dipersalahkan. Dalam batasan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu sehari semalam, puasa, zakat, haji, kewajiban wanita tidak berbeda dengan pria. Bahkan dalam beberapa kasus, wanita mempunyai beberapa kelebihan atas pria. Sebagai contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa menstruasi dan empat puluh hari saat nifas. Dia juga boleh meninggalkan puasa selama masa kehamilan dan menyusui manakala ada kekhawatiran akan membahayakan kesehatan ibu dan bayi. Jika yang ditinggalkan adalah puasa wajib (selama bulan Ramadhan), dia boleh mengganti hari yang tertinggal tersebut kapanpun dia sanggup melakukannya. Dia tidak perlu mengganti shalat karena alasan-alasan yang disebutkan di atas. Meskipun wanita boleh dan pernah mendatangi masjid pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dankarenanya wanita boleh menghadiri shalat jumat sedangkan hal tersebut (shalat jumat) merupakan kewajiban bagi laki-laki. Hal ini jelas merupakan sentuhan lembut ajaran Islam karena mempertimbangkan kenyataan bahwa mungkin wanita harus menyusui atau merawat bayinya, dan karenanya mungkin tidak dapat menghadiri shalat di masjid manakala waktu shalat tiba. Ajaran Islam juga mempertimbangkan keadaan perubahan fisiologis dan psikologis yang berhubungan dengan fungsi kewanitaan yang alamiah.
2. Aspek Sosial
a). Sebagai Anak dan Orang Dewasa
Bertentangan dengan penguburan bayi perempuan hidup-hidup dalam beberapa suku Arab, Al-Qur’an melarang hal tersebut, dan menganggapnya sebagai sebuah kejahatan pembunuhna: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS At-Takwir : 8-9).
Mengkritisi perbuatan yang dilakukan beberapa orangtua yang menolak kelahiran anak perempuan, Al-Qur’an menegaskan:
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak,disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?.Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
(QS An-Nahl : 58-59)
Lebih lanjut meneyelamtkan anak perempuan sehingga nantinya tidak menerima ketidakadilan dan ketidaksertaraan, Islam mengharuskan berpuatan baik dan adil kepadanya. Diantara perkataan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dalam hal ini adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memiliki anak perempuan dan tidak menguburkannya hidup-hidup, tidak mempermalukannya, dan tidak melebihhkan anak laki-laki atasnya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga. “(HR Ahmad no. 1957).
“Barangsiapa yang memelihara dua anak perempuannya sampai mereka dewasa, dia dan aku akan datang pada hari perhitungan seperti ini” (dan beliau menunjukkan dengan dua jarinya yang disatukan).Hadits serupa juga juga berlaku untuk seseorang yang memelihara dua saudara perempuannya
 (HR Ahmad no. 2104)


Hak wanita untuk mencari ilmu tidak berbeda dengan laki-laki. Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”(HR Al-Baihaqi). Muslim yang dimaksud disini adalah meliputi keduanya laki-laki dan perempuan.
b) Sebagai Isteri
Al-Qur’an jelas menunjukkan bahwa perkawinan adalah perpaduan antara dua setengah dari masyarakat, dan bahwa tujuannya, selain meneruskan generai manusia, adalah untuk pemuasan kebutuhan emosional dan keseimbangan spiritual. Landasannya adalah cinta dan kasih sayang. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(QS Ar-Rumm : 21)
Menurut hukum Islam, seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dan dia menceritakan bahwa ayahnya telah
memaksanya untuk menikah tanpa persetujuannya. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memberinya dua pilihan... (antara menerima pernikahan itu atau membatalkannya) (HR Ahmad no. 2469). Dalam riwayat lain, wanita itu berkata, “Sebenarnya saya menerima perkawinan ini tetapi saya ingin para wanita mengetahui bahwa orang tua tidak berhak (memaksakan seorang suami kepada mereka).” (HR Ibnu Majah no. 1873).
Selain apa yang diperoleh untuk melindunginya dalam masa perkawinan, telah diperintahkan secara khusus bahwa wanita memiliki hak penuh atas maharnya, hadiah perkawinan, yang diberikan kepadanya oleh suaminya dan hal tersebut termasuk dalam akad perkawinan, dan bahwa kepemilikan tersebut tidak dapat dipindahkan kepada ayahnya atau suaminya. Konsep mahar dalam Islam bukan merupakan harga actual atausimbolis dari seroang wanita, sebagaimana yang terdapat dalam beberapa budaya, namun lebih pada hadiah yang melambangkan cinta dan ketertarikan.
Hukum perkawinan dalam Islam adalah jelas dan selaras dengan sifat dasar manusia. Dengan mempertimbangkan penciptaan sisi fisiologi dan psikologi
pria dan wanita, keduanya mempunya hak dan kewajiban yang sama antar satu dengan yang lain, kecuali satu kewajiban, yaitu kepemimpinan. Hal ini adalah sesuatu yang alami sejauh pengamatan saya dalam hidup ini, dan konsisten terhadap keadaan alami pria. Al-Qur’an menegaskan:
 “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah : 228)
Kelebihan itu adalah Qiwamah(pemeliharaan dan perlindungan). Hal ini merujuk pada perbedaan alami antara dua jenis kelamin yang mewajibkan jenis yang lebih lemah mendapatkan perlindungan. Hal ini tidak menyiratkan adanya superioritas atau kelebihan di mata hukum. Nanum peran kepemimpinan laki-laki dalam keluarganya tidak berarti seorang suami menjadi dictator atas isterinya. Islam menkeankan pentingnya nasehat dan persetujaun bersama dalam diskusi keluarga. Al-Qur’an memberi kita contoh:
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. “
(QS Al-Baqarah : 233) Di atas hak-hak dasar seorang isteri, ada hak yang
ditekankan dalam Al-Qur’an dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah salallahu alaihi wasallam; perlakuan yang baik dan persahabatan. “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(QS An-Nisa : 19)
Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Yang paling baik di antara kamu adalah yang paling baik terhadap
keluarganya. Dan saya adalah yang terbaik di antarakamu terhadap keluargaku.”
 “Mukmin terbaik adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling baik di
antara kamu adalah yang paling baik perlakuannya terhadap isterinya.”
 (HR Ahmad no. 7396)
Perhatikanlah, banyak wanita yang mendatangi isteri-isteri Rasulullah mengadukan suami mereka (karena pemukulan) --- mereka (para suami tersebut) bukanlah yang terbaik untuk kalian. Sebagaimana hak wanita untuk menyetujui sebuah perkawinan diakui, demikian pula haknya untuk menghakhiri perkawinannya yang tidak bahagia. Namun untuk memberikan stabilitas kepada keluarga, dan untuk melindunginya dari keputusan yang tergesa-gesa diba
wah tekanan emosi sementara, beberapa langkah dan masa menunggu harus
diperhatikan bagi pria dan wanita yang ingin bercerai. Mempertimbangkan keadaan alami wanita yang relative lebih emosional, sebuah alasan yang benar harus dihadapkan pada hakim sebelum bercerai. Namun demikian, sebagaimana
pria, wanita dapat menceraikan suaminya tanpa melalui pengadilan, jika perjanjian pernikahan membolehkannya Lebih spesifik, beberapa aspek dalam hukum Islam yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian adalah menarik dan berharga untuk dibahas secara terpisah. Manakala keberlanjutan sebuah pernikahan tidak memungkinkan karena beberapa alasan, laki-laki tetap diajarkan untuk mencari penyelesaian yang terbaik. Untuk hal tersebut Al-Qur’an menegaskan: “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka me
ndekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka.” (QS Al-Baqarah : 231).
(Lihar juga QS Al-Baqarah : 229 dan QS Al-Ahzab :49)
c) Sebagai Ibu
Islam mengajarkan kebaikan terhadap kedua orang tua setelah penyembahan kepada Allah. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.”
(QS Luqman : 14)
Lebih lanjut, Al-Qur’an memberikan anjuran khusus bagi perlakuan baik terhadap ibu: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
(QS Al-Israa’ : 23)
Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam
dan bertanya: “Ya Rasulullah, siapa di antara manusia yang paling berhak aku pergauli degan baik?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab,
“Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Lalu siapa lagi?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Bukhari-Muslim)
Sebuah perkataan terkenal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
sallallahu alaihi wasallam: “Surga di bawah telapakkaki ibu.”
 (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
 “Orang yang dermawan (pada karakter) adalah mereka yang berakhlak baik
terhadap wanita, dan yang jahat adalah yang mempermalukan mereka.”
3. Aspek Ekomomi
Islam menetapkan hak yang hilang dari wanita pada masa sebelum Islam dan sesudahnya (bahkan sampai abad ini), hak kepemilikian independent.
Menurut hukum Islam, hak-hak wanita terhadap uang, real estate, dan jenis
harta lainnya diakui secara penuh. Hak ini berjalantanpa perubahan apakah dia bertatus belum menikah atau menikah. Dia memiliki hak untuk membelanjakan, menjual menggadaikan atau menyewakanapa saja dari hartanya. Tidak akan ditemukan dimanapun dalam hukum Islam yang menunjukkan bahwa wanita berkedudukan rendah hanya karena dia seorang wanita. Adalah juga penting bahwa hak tersebut berlaku untuk harta yang didapatkan sebelum menikah ataupun sesudahnya. Mengenai hak wanita untuk bekerja, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang tugasnya dalam masyarakat sebagai i
bu dan isteri sebagai peranan yang sangat suci dan penting. Tidak pembantu atau perawat anak dapat menggantikan tugas seorang ibu sebagai pendidik anak pada masa pertumbuhan dengan kebebasan kompleks dan membesarkannya dengan
hati-hati. Tugas yang mulia dan vital ini, yang secara luas membentuk masa
depan bangsa, tidak dapat dikatakan “tidak berbuat apa-apa”.
Namun demikian, tidak ada satupun ketetapan dalam Islam yang melarang
wanita bekerja manakala ada kebutuhan untuk itu, khususnya pada pekerjaan
yang sesuai dengan kewanitaanya dan dimana masyarakat lebih memtuhkannya. Contoh dari profesi ini adalah perawat, pengajar (khususnya bagi anak-anak) dan pengobatan. Lebih lanjut, tidakada batasan mengambil manfaat dari keahlian khusus wanita dalam bidang apapun. Bahkan dalam posisi sebagai hakim, dimana ada kecenderungan untuk meragukan kemampuan wanita pada posisi tersebut mengingat sifat emosional alamiahnya, kita temukan sebelumnya para ulama sepe
rti Abu Hanifa dan At-Tabary menegaskan hal itu tidak mengapa. Selanjutnya, Islam mengembalikan hak wanita dalam hal warisan, setelah sebelumnya dia
hanyalah objek yang diwariskan pada beberapa budaya. Warisannya adalah merupakan hak miliknya dan tidak ada yang dapat mengklaim warisan
tersebut darinya, termasuk ayah dan suaminya.
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta pen
inggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan.”(QS An-Nisa : 7)
Dalam hal ini bagian wanita adalah setengah dari bagian pria, ini tidak berarti
bahwa wanita bernilai setengah daripada pria! Secara nyata akan terlihat tidak sejalan begitu banyak bukti perlakuan yang setara terhadap wanita untuk kesimpulan semacam itu. Perbedaan dalam hak waris ini hanya sejalan dengan perbedaan dalam tanggung jawab keuangan priadan wanita menurut hukum Islam. Laki-laki dalam Islam bertanggung jawab sepenuhnya dalam memelihara isteri, anak-anak, dan dalam beberapa kasus keluarga yang membuthkan, khususnya perempuan. Kewajiban ini tidak terlepas atau berkurang karena kekayaan isterinya atau karena pendapatan yang diperoleh isterinya dari bekerja, sewa-menyewa, keuntungan, atau pendapatan halal
lainnya. Di sisi lain, wanita jauh lebih terjamin dalam hal keuangan dan tidak terbebani dengan segala jenis tuntutan terhadap harta pribadinya. Harta pribadi
sebelum menikah tidak berpindah kepada suaminya dandia bahkan tetap
menggunakan nama aslinya sebelum menikah. Dia juga tidak mempunyai
kewajiban untuk membelanjakan hartanya untuk keluarganya dari harta ataupun pendapatannya setelah menikah. Dia berhak mendapatkan mahar yang diperoleh dari suaminya pada saat menikah. Jika dia diceraikan, dia dapat memperoleh tunjangan dari mantan suaminya. Pemeriksaan terhadap hukum waris dalam kesatuan kerangka hukum islam menunjukkan tidak saja Islam berlaku adil tetapi juga sangat menaruh perhatian pada wanita.
4. Aspek Politik
Penelitian yang adil terhadap ajaran Islam – ke dalam sejarah peradaban
Islam tentu saja akan didapat bukti nyata bahwa wanita setara dengan pria dalam apa yang kita sebut hari ini ‘hak berpolitik”
. Hal ini termasuk hak untuk mengikuti pemilu dan juga dicalonkan dalam
partai-partai politik. Hal ini juga termasuk hak wanita untuk ikut serta dalam
masalah umum. Baik dalan Al-Qur’an maupun sejarah Islam kita akan menemukan wanita berpartisipasi dalam diskusi dan berargumen bahkan
dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam, (lihat QS Al-Mujadilah : 14, dan QS
Al-Mumtahanah 10-12).
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab radiallahu anha, seorang wanita membantahnya dalam masjid, membuktikan perkataaannya dan menyebabkan Umar mengumumkan pada hadirin, “Wanita ini benar dan
Umar salah.” Meskipun tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satu hadits Rasulullah diartikan bahwa wanita tidak pantas menjadi pemimpin Negara. Hadits yang dimaksud kurang lebih berarti: “Tidak beruntung suatu masyarakat jika
mereka memilih wanita menjadi pemimpin mereka.” Bagaimanapun juga,
keterbatasan ini tidak ada hubungannya dengan martabat atau hak wanita.
Hal ini lebih pada perbedaan alamiah dari segi biologis dan psikologis.
Menurut ajaran Islam, pemimpin suatu Negara tidak sekedar symbol. Dia
memimpin masyarakatnya dalam shalat, khususnya pada shalat Jumat dan Ied, Dia secara terus-menerus terikat dalam proses pengambilan keputusan menyangkut masalah keamanan dan kemaslahatan masyarakatnya. Posisi yang penuh tuntutan ini, atau yang semisalnya, seperti pinpinan angkatan bersenjata, secara umum tidak sejalan dengan kondisi fisiologis dan psikologis wanita pada umumnya. Adalah fakta klinisbahwa dalam masa menstruasi dan kehamilan, wanita mengalami perubahan fisiologis dan psikologis. Perubahan seperti itu dapat terjadi dalam keadaan darurat, hingga mempengaruhi keputusannya, tanpa mempertimbangkan ketenganan yang berlebihan yang ditimbulkannya. Lebih lanjut, beberapa keputusan membutuhkan rasionalitas maksimum dan emosionalitas minimum – sebuah kebutuhan yang tidak sejalan dengan naluri alami wanita. Bahkan di zaman moderen, dan di negara-negara maju,sangat jarang
dijumpai seorang wanita menjadi kepala negara, berperan lebih dari sekedar
symbol, seorang wanita yang menjadi komandan angakatan bersenjata, atau
bahkan jumlah proporsional wanita sebagai anggota parlemen, atau lembaga sejenis. Seseorang tidak mungkin menganggap hal inisebagai ketertinggalan
beberapa negara atau lembaga konsitusi terhadap hak-hak wanita untuk menduduki jabatan kepala pemerintahan atau anggota parlemen. Adalah lebih masuk akal untuk menjelaskan keadaan masa kini dalam batasan perbedaan natural dan tidak terbantahkan antara pria dan wanita, perbedaan yang tidak menyiratkan ‘supermasi’ pria terhadap wanita. Perbedaan ini lebih
menyiratkan pada peran “saling mengisi” dari keduanya dalam kehidupan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP