RESUME JURNAl (kedudukan wanita dalam Islam)
Judul Asli:
The Status
of Woman in Islam
Penulis:
Dr. Jamal A.
Badawi
Judul
Terjemahan: Kedudukan Wanita dalam Islam
Alih Bahasa:
Ummu
Abdullah
Desain
Sampul:
Ummu Zaidaan
DI RESUME
OLEH :
Farida
Gustri Ayu
NPM :
1506200497
STUDI ISLAM
II (402)
Kedudukan Wanita Dalam Islam
Tidak saja
di benua Eropa, pergerakan perempuan yang menyerukan kebebasan kaum perempuan
juga melanda negeri-negeri Islam seperti juga Indonesia. Paham feminisme yang
terlahir dari ketidakpuasan kaum perempuan akibat perlakuan yang tidak adil
yang dilatari oleh dimulainya zaman revolusi industri, mendorong kaum perempuan
untuk terus memperjuangkan hak-haknya, mencapai kesetaraan dengan kaum pria.
Yang keibuan itu bukanlah sifat alami
wanita,
melainkan sesuatu yang dapat dipelajari, dan atau terkondisi dari
tradisi,
budaya dan ajaran agama lebih ekstrim bahkan beberapa di antaranya menjadikan
wanita dan pria merupakan dua kutub yang saling berlawanan. Pergerakan
perempuan dengan pemahaman ini justru menafikan fitrah yang dibawa wanita sejak
lahir. Bahwa kelemahlembutan dan naluri Budaya dan agama
yang
cenderung patriarkis lah yang mempengaruhi pembagian peran yang tidak adil
antara wanita dan pria, yang berujung pada superioritas kaum pria atas wanita. Dari
beberapa literature masa kini yang mengkaji masalah perempuan, rata-rata hendak
menganggalkan ajaran agama dengan maksud untuk mengangkat derajat kaum
perempuan. Atau paling tidak, bagi mereka yang masih memegang ajaran agama, ada
ajakan untuk me-reinterpretasi nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan dalih bahwa
interpretasi yang mengikuti salafush shaleh adalah ketinggalan jaman atau
karena dipengaruhi oleh budaya Arab yang patriarkis sehingga lebih
menguntungkan kaum pria, sesuatu yang menurut mereka dipandang kontroversi atau
hal yang mustahil, padahal Islam sendiri telah mengangkat derajat kaum wanita
dan memuliakannya. Lebih lanjut mereka berdalih bahwa untuk hal-hal yang
demikian dibutuhkan ijtihad agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan
pemikiran dan peran perempuan dalam tatanan masyarakat dan negara.
Untuk
mendukung pemahamannya, mereka menukil ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang sah
dan menakwilnya menurut pemahaman mereka.
A.Sudut Pandang Sejarah
Di India,
kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita harus
dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris
merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki
dan mengabaikan perempuan. Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang
baik adalah sebagai berikut, ”wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya
selalu berada dalam ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggidi dunia, dan
selanjutnya, tinggal bersama suaminya.“
Di Athena,
kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. “Wanita Athena
selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor),tunduk
terhadap
laki-laki – kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga
laki-laki mereka. Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang
perlu dan dia berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan
menerima suaminya ataupun tuannya, meskipun dia adalah orangasing baginya.
Perempuan
Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, “bayi, mahluk rendah, anak
kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan
keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan dan
pengawasan suaminya.
B.Wanita
dalam Islam
Di tengah kegelapan yang menelan
dunia, wahyu bergema di belantara padang pasir luas di tanah Arab dengan pesan
yang segar, mulia dan universal untuk manusia:“Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS An-Nisa : 1).
Para ulama
menafsirkan ayat ini: “Telah diyakini bahwa tidak ada satu teks pun, baru
ataupun lama, yang berhubungan dengan kaum wanita dalam
seluruh
aspek dengan begitu singkat, fasih, mendalam dan asli seperti ketetapan ayat di
atas. Menekankan pada konsepsi yang mulia dan alamiah, Al-Qur’an menyatakan:
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya
Dia
menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. ".(QS Al-A’raf :189
(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu
sendiri.” (QS Asy-Syura : 11)
“Allah
menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari
yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan
mengingkari nikmat Allah?"(QS An-Nahl : 72)
Seluruh tulisan ini menguraikan secara garis
besar posisi Islam mengenai
kedudukan
wanita dalam masyarakat dari berbagai aspek – spiritual, social, ekonomi dan
politik.
1. Aspek
Spiritual
Al-Qur’an
memberikan bukti yang nyata bahwa wanita benar-benar setara dengan pria di mata
Tuhan dalam hal hak dan kewajibannya. Dalam AlQur’an dinyatakan: “Tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
(QS
Al-Mumtahanah : 38)
“Maka Tuhan
mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian
yang lain.” (QS Al-Imran : 195)
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS An-Nahl
: 97, lihat juga An-Nisa).
Wanita
menurut Al-Qur’an tidak untuk dipersalahkan terhadap kesalan pertama Adam
alaihis-salam. Keduanya bersalah dalam mengingkari ketaatan terhadap Allah,
keduanya memperoleh hukuman, dan keduanya mendapat ampunan.
(QS Al-Baqarah : 26, Al-A’raf : 20 – 24).
Dalam salah satu ayat Al-Qur’an (surat Thahaa : 121), Adam secara khusus
dipersalahkan. Dalam batasan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu sehari
semalam, puasa, zakat, haji, kewajiban wanita tidak berbeda dengan pria. Bahkan
dalam beberapa kasus, wanita mempunyai beberapa kelebihan atas pria. Sebagai
contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa
menstruasi dan empat puluh hari saat nifas. Dia juga boleh meninggalkan puasa
selama masa kehamilan dan menyusui manakala ada kekhawatiran akan membahayakan
kesehatan ibu dan bayi. Jika yang ditinggalkan adalah puasa wajib (selama bulan
Ramadhan), dia boleh mengganti hari yang tertinggal tersebut kapanpun dia
sanggup melakukannya. Dia tidak perlu mengganti shalat karena alasan-alasan
yang disebutkan di atas. Meskipun wanita boleh dan pernah mendatangi masjid pada
masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dankarenanya wanita boleh menghadiri
shalat jumat sedangkan hal tersebut (shalat jumat) merupakan kewajiban bagi
laki-laki. Hal ini jelas merupakan sentuhan lembut ajaran Islam karena
mempertimbangkan kenyataan bahwa mungkin wanita harus menyusui atau merawat
bayinya, dan karenanya mungkin tidak dapat menghadiri shalat di masjid manakala
waktu shalat tiba. Ajaran Islam juga mempertimbangkan keadaan perubahan
fisiologis dan psikologis yang berhubungan dengan fungsi kewanitaan yang
alamiah.
2. Aspek Sosial
a). Sebagai
Anak dan Orang Dewasa
Bertentangan
dengan penguburan bayi perempuan hidup-hidup dalam beberapa suku Arab,
Al-Qur’an melarang hal tersebut, dan menganggapnya sebagai sebuah kejahatan
pembunuhna: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS At-Takwir : 8-9).
Mengkritisi
perbuatan yang dilakukan beberapa orangtua yang menolak kelahiran anak
perempuan, Al-Qur’an menegaskan:
“Dan apabila
seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah
(merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari
orang banyak,disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia
akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke
dalam tanah (hidup-hidup)?.Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka
tetapkan itu.”
(QS An-Nahl
: 58-59)
Lebih lanjut
meneyelamtkan anak perempuan sehingga nantinya tidak menerima ketidakadilan dan
ketidaksertaraan, Islam mengharuskan berpuatan baik dan adil kepadanya.
Diantara perkataan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dalam hal ini
adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa
yang memiliki anak perempuan dan tidak menguburkannya hidup-hidup, tidak
mempermalukannya, dan tidak melebihhkan anak laki-laki atasnya, Allah akan
memasukkannya ke dalam surga. “(HR Ahmad no. 1957).
“Barangsiapa
yang memelihara dua anak perempuannya sampai mereka dewasa, dia dan aku akan
datang pada hari perhitungan seperti ini” (dan beliau menunjukkan dengan dua
jarinya yang disatukan).Hadits serupa juga juga berlaku untuk seseorang yang
memelihara dua saudara perempuannya
(HR Ahmad no. 2104)
Hak wanita
untuk mencari ilmu tidak berbeda dengan laki-laki. Rasulullah
sallallahu
alaihi wasallam bersabda: “Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap
muslim.”(HR Al-Baihaqi). Muslim yang dimaksud disini adalah meliputi keduanya
laki-laki dan perempuan.
b) Sebagai
Isteri
Al-Qur’an
jelas menunjukkan bahwa perkawinan adalah perpaduan antara dua setengah dari
masyarakat, dan bahwa tujuannya, selain meneruskan generai manusia, adalah
untuk pemuasan kebutuhan emosional dan keseimbangan spiritual. Landasannya
adalah cinta dan kasih sayang. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.”(QS Ar-Rumm : 21)
Menurut
hukum Islam, seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah tanpa
persetujuannya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dan dia menceritakan bahwa ayahnya telah
memaksanya
untuk menikah tanpa persetujuannya. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam
memberinya dua pilihan... (antara menerima pernikahan itu atau membatalkannya)
(HR Ahmad no. 2469). Dalam riwayat lain, wanita itu berkata, “Sebenarnya saya
menerima perkawinan ini tetapi saya ingin para wanita mengetahui bahwa orang
tua tidak berhak (memaksakan seorang suami kepada mereka).” (HR Ibnu Majah no.
1873).
Selain apa
yang diperoleh untuk melindunginya dalam masa perkawinan, telah diperintahkan
secara khusus bahwa wanita memiliki hak penuh atas maharnya, hadiah perkawinan,
yang diberikan kepadanya oleh suaminya dan hal tersebut termasuk dalam akad
perkawinan, dan bahwa kepemilikan tersebut tidak dapat dipindahkan kepada
ayahnya atau suaminya. Konsep mahar dalam Islam bukan merupakan harga actual
atausimbolis dari seroang wanita, sebagaimana yang terdapat dalam beberapa
budaya, namun lebih pada hadiah yang melambangkan cinta dan ketertarikan.
Hukum
perkawinan dalam Islam adalah jelas dan selaras dengan sifat dasar manusia.
Dengan mempertimbangkan penciptaan sisi fisiologi dan psikologi
pria dan
wanita, keduanya mempunya hak dan kewajiban yang sama antar satu dengan yang
lain, kecuali satu kewajiban, yaitu kepemimpinan. Hal ini adalah sesuatu yang
alami sejauh pengamatan saya dalam hidup ini, dan konsisten terhadap keadaan
alami pria. Al-Qur’an menegaskan:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah : 228)
Kelebihan
itu adalah Qiwamah(pemeliharaan dan perlindungan). Hal ini merujuk pada
perbedaan alami antara dua jenis kelamin yang mewajibkan jenis yang lebih lemah
mendapatkan perlindungan. Hal ini tidak menyiratkan adanya superioritas atau
kelebihan di mata hukum. Nanum peran kepemimpinan laki-laki dalam keluarganya
tidak berarti seorang suami menjadi dictator atas isterinya. Islam menkeankan
pentingnya nasehat dan persetujaun bersama dalam diskusi keluarga. Al-Qur’an
memberi kita contoh:
“Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. “
(QS
Al-Baqarah : 233) Di atas hak-hak dasar seorang isteri, ada hak yang
ditekankan
dalam Al-Qur’an dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah salallahu alaihi
wasallam; perlakuan yang baik dan persahabatan. “Dan bergaullah dengan mereka
secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.”(QS An-Nisa : 19)
Nabi
Muhammad sallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Yang paling
baik di antara kamu adalah yang paling baik terhadap
keluarganya.
Dan saya adalah yang terbaik di antarakamu terhadap keluargaku.”
“Mukmin terbaik adalah yang paling baik
akhlaknya, dan yang paling baik di
antara kamu
adalah yang paling baik perlakuannya terhadap isterinya.”
(HR Ahmad no. 7396)
Perhatikanlah,
banyak wanita yang mendatangi isteri-isteri Rasulullah mengadukan suami mereka
(karena pemukulan) --- mereka (para suami tersebut) bukanlah yang terbaik untuk
kalian. Sebagaimana hak wanita untuk menyetujui sebuah perkawinan diakui,
demikian pula haknya untuk menghakhiri perkawinannya yang tidak bahagia. Namun
untuk memberikan stabilitas kepada keluarga, dan untuk melindunginya dari
keputusan yang tergesa-gesa diba
wah tekanan
emosi sementara, beberapa langkah dan masa menunggu harus
diperhatikan
bagi pria dan wanita yang ingin bercerai. Mempertimbangkan keadaan alami wanita
yang relative lebih emosional, sebuah alasan yang benar harus dihadapkan pada
hakim sebelum bercerai. Namun demikian, sebagaimana
pria, wanita
dapat menceraikan suaminya tanpa melalui pengadilan, jika perjanjian pernikahan
membolehkannya Lebih spesifik, beberapa aspek dalam hukum Islam yang
berhubungan dengan pernikahan dan perceraian adalah menarik dan berharga untuk
dibahas secara terpisah. Manakala keberlanjutan sebuah pernikahan tidak
memungkinkan karena beberapa alasan, laki-laki tetap diajarkan untuk mencari
penyelesaian yang terbaik. Untuk hal tersebut Al-Qur’an menegaskan: “Apabila
kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka me
ndekati
akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka.” (QS
Al-Baqarah : 231).
(Lihar juga
QS Al-Baqarah : 229 dan QS Al-Ahzab :49)
c) Sebagai
Ibu
Islam
mengajarkan kebaikan terhadap kedua orang tua setelah penyembahan kepada Allah.
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang
ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.”
(QS Luqman :
14)
Lebih
lanjut, Al-Qur’an memberikan anjuran khusus bagi perlakuan baik terhadap ibu:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
(QS
Al-Israa’ : 23)
Seorang
laki-laki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam
dan
bertanya: “Ya Rasulullah, siapa di antara manusia yang paling berhak aku
pergauli degan baik?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab,
“Ibumu.” Dia
bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam
menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Lalu siapa lagi?” Beliau menjawab, “Ibumu.”
Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam
menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Bukhari-Muslim)
Sebuah
perkataan terkenal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
sallallahu
alaihi wasallam: “Surga di bawah telapakkaki ibu.”
(HR An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
“Orang yang dermawan (pada karakter) adalah
mereka yang berakhlak baik
terhadap
wanita, dan yang jahat adalah yang mempermalukan mereka.”
3. Aspek Ekomomi
Islam
menetapkan hak yang hilang dari wanita pada masa sebelum Islam dan sesudahnya
(bahkan sampai abad ini), hak kepemilikian independent.
Menurut
hukum Islam, hak-hak wanita terhadap uang, real estate, dan jenis
harta
lainnya diakui secara penuh. Hak ini berjalantanpa perubahan apakah dia
bertatus belum menikah atau menikah. Dia memiliki hak untuk membelanjakan,
menjual menggadaikan atau menyewakanapa saja dari hartanya. Tidak akan
ditemukan dimanapun dalam hukum Islam yang menunjukkan bahwa wanita
berkedudukan rendah hanya karena dia seorang wanita. Adalah juga penting bahwa
hak tersebut berlaku untuk harta yang didapatkan sebelum menikah ataupun
sesudahnya. Mengenai hak wanita untuk bekerja, harus ditegaskan sebelumnya
bahwa Islam memandang tugasnya dalam masyarakat sebagai i
bu dan
isteri sebagai peranan yang sangat suci dan penting. Tidak pembantu atau
perawat anak dapat menggantikan tugas seorang ibu sebagai pendidik anak pada
masa pertumbuhan dengan kebebasan kompleks dan membesarkannya dengan
hati-hati.
Tugas yang mulia dan vital ini, yang secara luas membentuk masa
depan
bangsa, tidak dapat dikatakan “tidak berbuat apa-apa”.
Namun
demikian, tidak ada satupun ketetapan dalam Islam yang melarang
wanita bekerja
manakala ada kebutuhan untuk itu, khususnya pada pekerjaan
yang sesuai
dengan kewanitaanya dan dimana masyarakat lebih memtuhkannya. Contoh dari
profesi ini adalah perawat, pengajar (khususnya bagi anak-anak) dan pengobatan.
Lebih lanjut, tidakada batasan mengambil manfaat dari keahlian khusus wanita
dalam bidang apapun. Bahkan dalam posisi sebagai hakim, dimana ada
kecenderungan untuk meragukan kemampuan wanita pada posisi tersebut mengingat
sifat emosional alamiahnya, kita temukan sebelumnya para ulama sepe
rti Abu
Hanifa dan At-Tabary menegaskan hal itu tidak mengapa. Selanjutnya, Islam
mengembalikan hak wanita dalam hal warisan, setelah sebelumnya dia
hanyalah
objek yang diwariskan pada beberapa budaya. Warisannya adalah merupakan hak
miliknya dan tidak ada yang dapat mengklaim warisan
tersebut
darinya, termasuk ayah dan suaminya.
“Bagi orang
laki-laki ada hak bagian dari harta pen
inggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian
yang telah ditetapkan.”(QS An-Nisa : 7)
Dalam hal
ini bagian wanita adalah setengah dari bagian pria, ini tidak berarti
bahwa wanita
bernilai setengah daripada pria! Secara nyata akan terlihat tidak sejalan
begitu banyak bukti perlakuan yang setara terhadap wanita untuk kesimpulan
semacam itu. Perbedaan dalam hak waris ini hanya sejalan dengan perbedaan dalam
tanggung jawab keuangan priadan wanita menurut hukum Islam. Laki-laki dalam
Islam bertanggung jawab sepenuhnya dalam memelihara isteri, anak-anak, dan
dalam beberapa kasus keluarga yang membuthkan, khususnya perempuan. Kewajiban
ini tidak terlepas atau berkurang karena kekayaan isterinya atau karena
pendapatan yang diperoleh isterinya dari bekerja, sewa-menyewa, keuntungan,
atau pendapatan halal
lainnya. Di
sisi lain, wanita jauh lebih terjamin dalam hal keuangan dan tidak terbebani
dengan segala jenis tuntutan terhadap harta pribadinya. Harta pribadi
sebelum
menikah tidak berpindah kepada suaminya dandia bahkan tetap
menggunakan
nama aslinya sebelum menikah. Dia juga tidak mempunyai
kewajiban
untuk membelanjakan hartanya untuk keluarganya dari harta ataupun pendapatannya
setelah menikah. Dia berhak mendapatkan mahar yang diperoleh dari suaminya pada
saat menikah. Jika dia diceraikan, dia dapat memperoleh tunjangan dari mantan
suaminya. Pemeriksaan terhadap hukum waris dalam kesatuan kerangka hukum islam
menunjukkan tidak saja Islam berlaku adil tetapi juga sangat menaruh perhatian
pada wanita.
4. Aspek Politik
Penelitian
yang adil terhadap ajaran Islam – ke dalam sejarah peradaban
Islam tentu
saja akan didapat bukti nyata bahwa wanita setara dengan pria dalam apa yang
kita sebut hari ini ‘hak berpolitik”
. Hal ini
termasuk hak untuk mengikuti pemilu dan juga dicalonkan dalam
partai-partai
politik. Hal ini juga termasuk hak wanita untuk ikut serta dalam
masalah
umum. Baik dalan Al-Qur’an maupun sejarah Islam kita akan menemukan wanita
berpartisipasi dalam diskusi dan berargumen bahkan
dengan Nabi
sallallahu alaihi wasallam, (lihat QS Al-Mujadilah : 14, dan QS
Al-Mumtahanah
10-12).
Pada masa
pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab radiallahu anha, seorang wanita
membantahnya dalam masjid, membuktikan perkataaannya dan menyebabkan Umar
mengumumkan pada hadirin, “Wanita ini benar dan
Umar salah.”
Meskipun tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satu hadits Rasulullah
diartikan bahwa wanita tidak pantas menjadi pemimpin Negara. Hadits yang
dimaksud kurang lebih berarti: “Tidak beruntung suatu masyarakat jika
mereka
memilih wanita menjadi pemimpin mereka.” Bagaimanapun juga,
keterbatasan
ini tidak ada hubungannya dengan martabat atau hak wanita.
Hal ini
lebih pada perbedaan alamiah dari segi biologis dan psikologis.
Menurut
ajaran Islam, pemimpin suatu Negara tidak sekedar symbol. Dia
memimpin
masyarakatnya dalam shalat, khususnya pada shalat Jumat dan Ied, Dia secara
terus-menerus terikat dalam proses pengambilan keputusan menyangkut masalah
keamanan dan kemaslahatan masyarakatnya. Posisi yang penuh tuntutan ini, atau
yang semisalnya, seperti pinpinan angkatan bersenjata, secara umum tidak
sejalan dengan kondisi fisiologis dan psikologis wanita pada umumnya. Adalah
fakta klinisbahwa dalam masa menstruasi dan kehamilan, wanita mengalami
perubahan fisiologis dan psikologis. Perubahan seperti itu dapat terjadi dalam
keadaan darurat, hingga mempengaruhi keputusannya, tanpa mempertimbangkan
ketenganan yang berlebihan yang ditimbulkannya. Lebih lanjut, beberapa
keputusan membutuhkan rasionalitas maksimum dan emosionalitas minimum – sebuah
kebutuhan yang tidak sejalan dengan naluri alami wanita. Bahkan di zaman
moderen, dan di negara-negara maju,sangat jarang
dijumpai
seorang wanita menjadi kepala negara, berperan lebih dari sekedar
symbol,
seorang wanita yang menjadi komandan angakatan bersenjata, atau
bahkan
jumlah proporsional wanita sebagai anggota parlemen, atau lembaga sejenis.
Seseorang tidak mungkin menganggap hal inisebagai ketertinggalan
beberapa
negara atau lembaga konsitusi terhadap hak-hak wanita untuk menduduki jabatan
kepala pemerintahan atau anggota parlemen. Adalah lebih masuk akal untuk
menjelaskan keadaan masa kini dalam batasan perbedaan natural dan tidak
terbantahkan antara pria dan wanita, perbedaan yang tidak menyiratkan
‘supermasi’ pria terhadap wanita. Perbedaan ini lebih
menyiratkan
pada peran “saling mengisi” dari keduanya dalam kehidupan ini.
Komentar
Posting Komentar