TEORI TEORI KRIMINOLOGI (kejahatan) dan Faktor Faktor Kejahatan



MAKALAH KRIMINOLOGI
TENTANG
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
KELAS : V G-1
KELOMPOK 4
         FARIDA GUSTRI AYU                    (1506200497)
         NATASHA SHASKIA NASUTION (1506200498)
         WIDYA PANGESTIKA                    (1506200450)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
2017/2018

BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Kriminologi sebagai ilmu sosial terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Perkembangan dan peningkatan ini disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di dalamnya. Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya.

B.  Rumusan Masalah

1.      Macam-Macam Penggolongan teori Kriminilogi menurut Soedjono Dirdjosisworo!
2.      Apa saja Faktor teori kejahatan menurut Kartini Kartono ?





BAB II

PEMBAHASAN


Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Tonipard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat. (Toto Santoso, Achyani Zulfa, 2002: 9).

Kriminologi lahir dan kemudian berkembang menduduki posisi yang penting sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang interdisiplin dan semakin menarik, bergerak dalam dua “roda besar” yang terus berputar dalam perubahan pola-pola kriminalitas sebagai fenomena sosial yang senantiasa dipengaruhi oleh kecepatan perubahan sosial dan teknologi. Roda-roda yang bergerak itu adalah penelitian kriminologi dan teori-teori kriminologi.(Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 107).

A. Penggolongan teori dalam kriminologi menurut (Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 108-143) :

1.    Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory)
Sutherland  menghipotesakan bahwa perilaku kriminal itu dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan dengan mereka yang melanggar norma-norma masyarakat termasuk norma hukum. Proses mempelajari tadi meliputi tidak hanya teknik kejahatan sesungguhnya, namun juga motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi yang nyaman yang memuaskan bagi dilakukannya perbuatan-perbuatan anti sosial.

Theori asosiasi differensial Sutherland mengenai kejahatan menegaskan bahwa :
a.    Perilaku kriminal seperti halnya perilaku lainnya, dipelajari.
b.    Perilaku kriminal dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.
c.    Bagian penting dari mempelajari perilaku kriminal terjadi dalam pergaulan intim dengan mereka yang melakukan kejahatan, yang berarti dalam relasi langsung di tengah pergaulan.
d.    Mempelajari perilaku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi/ dorongan atau alasan pembenar.
e.    Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan; menyukai atau tidak menyukai.
f.     Seseorang menjadi deliquent karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan lebih suka melanggar daripada mentaatinya.
g.    Asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas.
h.    Proses mempelajari perilaku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.
i.      Sekalipun perilaku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal  tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena perilaku non kriminal pun merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.[1]

2.    Teori Tegang (Strain Theory)
Teori ini beranggapan bahwa manusia pada dasarnya makhluk yang selalu memperkosa hukum atau melanggar hukum, norma-norma dan peraturan-peraturan setelah terputusnya antara tujuan dan cara mencapainya menjadi demikian besar sehingga baginya satu-satunya cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui saluran yang tidak legal. Akibatnya, teori “tegas” memandang manusia dengan sinar atau cahanya optimis. Dengan kata lain, manusia itu pada dasarnya baik, karena kondisi sosiallah yang menciptakan tekanan atau stress, ketegangan dan akhirnya kejahatan.
                                                            
3.    Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)
Landasan berpikir teori ini adalah tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Mengingat bahwa kita semua dilahirkan dengan kecenderungan alami untuk melanggar peraturan-peraturan di dalam masyarakat, delinkuen di pandang oleh para teoretisi kontrol sosial sebagai konsekuensi logis kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum.

Terdapat empat unsur kunci dalam teori kontrol sosial mengenai perilaku kriminal menurut Hirschi (1969), yang meliputi :
a.    Kasih Sayang
Kasih sayang ini meliputi kekuatan suatu ikatan yang ada antara individu dan saluran primer sosialisasi, seperti orang tua, guru dan para pemimpin masyarakat. Akibatnya, itu merupakan ukuran tingkat terhadap mana orang-orang yang patuh pada hukum bertindak sebagai sumber kekuatan positif bagi individu.
b. Komitmen
Sehubungan dengan komitmen ini, kita melihat investasi dalam suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan-tujuan untuk hari depan yang bertentangan dengan gaya hidup delinkuensi.
c. Keterlibatan
Keterlibatan, yang merupakan ukuran kecenderungan seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan konvensional mengarahkan individu kepada keberhasilan yang dihargai masyarakat.
a.    Kepercayaan
Akhirnya kepercayaan memerlukan diterimanya keabsahan moral norma-norma sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang. Keempat unsur ini sangat mempengaruhi ikatan sosial antara seorang individu dengan lingkungan masyarakatnya.[2]

4.    Teori Label (Labeling Theory)
Landasan berpikir dari teori ini diartikan dari segi pandangan pemberian norma, yaitu bahwa sebab utama kejahata.dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakatnya. (Gibbs dan Erickson, 1975; Plummer 1979; Schur 1971).
Terdapat banyak cara dimana pemberian label itu dapat menentukan batas bersama dengan perilaku kriminal telah dijadikan teori, misalnya bahwa pemberian label memberikan pengaruh melalui perkermbangan imajinasi sendiri yang negatif. Menurut teori label ini maka cap atau merek yang dilekatkan oleh penguasa sosial terhadap warga masyarakat tertentu lewat aturan dan undang-undang sebenarnya berakibat panjang yaitu yang di cap tersebut akan berperilaku seperti cap yang melekat itu. jadi sikap mencap orang dengan predikat jahat adalah kriminogen.

5. Teori Psikoanalitik (Psyco Analytic Theory)
Menurut Sigmund Freud, penemu psikonanalisa, hanya sedikit berbicara tentang orang-orang kriminal. Ini dikarenakan perhatian Freud hanya tertuju pada neurosis dan faktor-faktor di luar kesadaran yang tergolong kedalam struktur yang lebih umum mengenai tipe-tipe ketidakberesan atau penyakit seperti ini. Seperti yang dinyatakan oleh Alexander dan Staub (1931), kriminalitas merupakan bagian sifat manusia. Dengan demikian, dari segi pandangan psikoanalitik, perbedaan primer antara kriminal dan bukan kriminal adalah bahwa non kriminal ini telah belajar mengontrol dan menghaluskan dorongan-dorongan dan perasaan anti-sosialnya.

1.    Teori Rancangan Pathologis (Pathological Simulation Seeking)
Menurut Herbert C. Quay (1965) mengemukakan teori kriminalitas yang didasarkan pada observasi bahwa banyak kejahatan yang nampak memberikan seseorang perasaan gempar dan getaran hati atau sensasi. Kriminalitas merupakan manifestasi “banyak sekali kebutuhan bagi peningkatan atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi si pelaku”. Abnormalitas primer oleh karenanya dianggap sebagai sesuatu yang terletak dalam respon psikologis seseorang pada masukan indera. Berarti perilaku kriminal merupakan salah satu respon psikologis sebagai salah satu alternatif perbuatan yang harus ditempuh. Lebih spesifik lagi telah dihipotesakan bahwa para kriminal memiliki sistem urat syarat yang hiporeaktif terhadap rangsangan.
Beberapa bahasan dari teori rangsangan pathologis yang perlu mendapat perhatian :
a.    Kriminal dilakukan dengan sistem urat syarat yang diporeaktif dan otak yang kurang memberi respon, keadaan demkian tidak terjadi dalam vakum, melainkan berinteraksi dengan tujuan tempat tinggal tertentu dimana individu hidup dalam pergaulan.
b.    Anak-anak pradelinkuen cenderung membiasakan diri terhadap hukuman yang diterimanya dan rangsangan ini dengan mudah menambah frustasi dikalangan orang tua. Pola ini kemudian bergerak dalam lingkungan interaksi negatif “orang tua dan anak” yang pada gilirannya membentuk remaja dan orang dewasa yang bersifat bermusuhan, memendam rasa benci dan anti sosial. Kecenderungan mencuri rangsangan pathologis ini merupakan bagian dari gambaran kriminal.
c.    Interaksi orang-orang keadaan meliputi hipotesa :
1)    Bahwa respon parental yang negatif dan tidak konsisten terhadap perilaku mencari rangsangan atau stimuli sang anak, merupakan daya etiologis dalam perkembangan kecenderungan-kecenderungan kriminalitas selanjutnya.
2)    Bahwa abnormalitas psikologis sang anak akan menyulitkan baginya mangantisapasi konsekuensi yang menyakitkan atas perbuatannya.
Kedua faktor di atas merupakan faktor yang memberi kontribusi kepada siklus yang merugikan dalam interkasi orang tua anak yang bersifat negatif yang pada gilirannya berkulminasi pada pola kriminalitas berat. Christopher Mehew dalam penelitiannya mengenai kriminal dan prikologis menemukan adanya pengaruh kejiwaan terhadap perilaku jahat yang disimpulkan sebagai tingkat kedewasaan yang terhambat (emotional-immaturity) dan ternyata kondisi ini dipengaruhi  oleh masalah-masalah keluarga yaitu disharmonie home dan broken home.

2.    Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)
Landasan berpikir teori ini menitikberatkan pada utilitas atau pemanfaatan yang diantisipasi mengenai taat pada hukum lawan perilaku melawan hukum. Pendukung semula teori pilihan rasional, Gary Becker (1968) menegaskan bahwa akibat pidana merupakan fungsi, pilihan-pilihan langsung serta keputusan-keputusan yang dibuat relatif oleh para pelaku tindak pidana bagi yang terdapat baginya. Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasional dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal, dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diprotes dalam peradilan pidana. Apabila demikian seolah-olah semua perilaku kriminal adalah keputusan rasional.

Dalam buku yang ditulis oleh J. Robert Lily dkk (Criminological Theory: Context and Consequencies, 2006), terdapat suatu pernyataan yang menarik tentang konteks dan konsekuensi teori kejahatan. Di situ dinyatakan bahwa pandangan suatu warga terhadap kejahatan ternyata ikut berubah mengikuti perkembangan masyarakatnya.
Sebagai contoh, pada awal ketika kaum emigran pertama kali menginjakkan kaki mereka di bumi Amerika, pelaku kejahatan dianggap sebagai titisan setan. Teori-teori kriminologi pada masa itu memperkuat pandangan ini, bahwa pelaku kejahatan memiliki cacat biologis. Cacat ini bisa diturunkan ke generasi berikutnya. Untuk mencegah penurunan secara genetis tersebut, maka hukuman yang pantas untuk pelaku kejahatan ini antara lain dengan sterilisasi. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi evolusi yang mengarah ke arah keterbelakangan (atavistic reversions).
Ketika kaum emigran makin banyak yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, maka faktor kemiskinan ikut diperhitungkan. Pelaku kejahatan dianggap sebagai manusia-manusia inferior, yang lahir dari lingkungan yang buruk. Namun, kemiskinan adalah nasib yang harus diterima dan tidak boleh dijadikan alasan pemaaf bagi para pelaku kejahatan itu. Hukuman yang pantas bagi mereka antara lain dengan “balas dendam” sesuai bobot kejahatannya. Misalnya, jika membunuh maka akan balas dibuntuh. Jika mencuri, dipotong saja tangannya.
Peran negara dipandang penting untuk mencegah kejahatan berkembang menjadi meluas. Muncul pemikiran bahwa penyebab kejahatan adalah karena lemahnya pengawasan masyarakat (teori kontrol sosial). Pengawasan ini bisa datang dari negara, tetapi juga bisa dari masyarakat. Apabila masyarakat makin permisif, maka kejahatan juga akan makin merajalela.
Ada juga pemikiran bahwa kejahatan terjadi karena para pelaku memahami definisi kultural yang mendukung tindakan kejahatan itu. Misalnya, di satu daerah di Bali, ada komunitas yang berpendapat bahwa mengemis adalah pekerjaan yang wajar dan tidak melanggar hukum. Beberapa komunitas di sejumlah daerah di Indonesia juga menerima pandangan bahwa prostitusi dan seks bebas bukanlah perilaku ilegal. Alhasil, menurut teori asosiasi diferensial ini, aspek budaya setempat dapat berkontribusi menjadi faktor kriminogenis.
Bisa juga terjadi ada alasan lain seseorang melakukan kejahatan, yakni karena tersingkirkan dari persaingan. Orang berbuat jahat karena gagal dalam persaingan terbuka. Teori ini disebut teori tekanan-anomie (anomie-strain). Pengangguran yang terjadi karena ketidakmampuan mereka untuk berkompetisi merebut peluang di pasar kerja, bisa memberi tekanan akibat tersingkir dari upaya memperoleh kesuksesan. Kehilangan harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik adalah bentuk frustasi yang sangat potensial mendorong orang berbuat jahat.
Tentu masih ada puluhan teori lain yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Semua berusaha memberikan penjelasan mengapa orang sampai terjerumus untuk melakukan kejahatan. Di antara teori-teori yang disinggung di atas, menjadi sangat menarik untuk mencermati perilaku koruptif dari para pejabat di negeri ini. Sejumlah menteri yang notabene lahir dari keluarga terhormat dan berpendidikan tinggi, tercatat sebagai narapidana kasus korupsi. Hal yang sama menimpah beberapa hakim agung dan hakim konstitusi kita. Anggota DPR, DPRD, juga gubernur dan bupati/walikota juga tidak ketinggalan ikut memperpanjang barisan koruptor-koruptor tadi. Teori kriminologi apa yang mampu menjelaskan fenomena ini?
Ada satu bagian dari buku dari karya Lilly yang disebutkan di atas, yang membahas tentang teori kejahatan kerah putih. Di situ diungkapkan bahwa pada tahun 1968, President’s Commission on Law Enforcement and Administration of Justice di Amerika Serikat membuat kesimpulan bahwa publik cenderung tidak peduli pada kejahatan bisnis atau bahkan bersimpati kepada pelaku pelanggaran yang tertangkap. Kesimpulan ini menarik, karena boleh jadi kejahatan koruptif besar-besaran yang kerap menimpah pejabat kita, berangkat dari kecenderungan ini.
Hal ini dapat terjadi karena pelaku kejahatan berkelas tersebut memiliki modalitas untuk menciptakan opini. Penguasa yang korup, apabila tertangkap akan dengan gampang menciptakan opini bahwa dirinya telah dikriminalisasi atau penangkapan terhadap dirinya adalah hasil rekayasa politik. Jika perlu, ia menggelar konferensi pers, menyebar berita via media sosial, atau mengajak massa pendukungnya melakukan aksi di jalan-jalan.
Fenomena seperti ini membuat para koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih “memiliki muka” untuk tetap tegak berdiri di hadapan warga masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap orang-orang ini bukan figur sembarangan (baca: terhormat), sehingga mereka juga akan mudah melupakan kejahatan yang telah dilakukan si koruptor. Tidak mengherankan bila para koruptor yang telah menjalankan hukuman, dapat dengan mudah diterima kembali di masyarakat, bahkan bisa dengan gagah tampil menjadi narasumber di televisi atau pembicara di seminar.
Satu hal yang kita takutkan bahwa “asosiasi-diferensial” memang tengah melanda bangsa kita. Kali ini tidak lagi terkukung pada batas-batas kultural yang sempit, melainkan sudah meluas menembus koridor suku, etnis, agama, dan profesi. Betapa mengerikannya jika hal ini memang nyata adanya!

B.Teori mengenai kejahatan menurut Kartini Kartono.
dalam bukunya “patologi sosial” yaitu: 
1.    Teori Teologis
Menyatakan kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya. Setiap orang  normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan/ iblis atau nafsu-nafsu durjana angkara.dan melanggar kehendak Tuhan. Dalam keadaan setengah atau tidak sadar karena terbujuk oleh godaan iblis , orang baik-baik bisa menyalahi perintah-perintah Tuhan dan melakukan kejahatan. Maka, barang siapa melanggar Perintah Tuhan, dia harus mendapatkan hukuman sebagai penebus dosa-dosanya.
2.    Teori Filsafat tentang Manusia (Antropologi dan Transendental)
Menyebutkan adanya dialektika antara pribadi / personal jasmani dan pribadi rohani. Personal rohani disebut pula sebagai JIV atau jiwa, yang berarti “lembaga kehidupan” atau “daya hidup”. Jiwa ini merupakan prinsip keselesaian dan kesempurnaan, dan sifatnya baik, sempurna serta abadi, tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu, jiwa mendorong manusia kepada perbuatan-perbuatan yang baik dan susila. Mengarahkan manusia pada usaha transedensi diri dan konstruksi diri.
Jasmani menusia itu merupakan prinsip ketidakselesaian atau perubahan dan sifatnya tidak sempurna. Prinsip ketidakselesain mengarahkan manusia pada destruksi, kerusakan, kemusnahan,  dan kejahatan.
Kecenderungan mengarahkan pada kebinasaan dan kejahatan ini disebut sebagai kecenderungan menggelinding ke bawah, yang berlangsung dengan mudah atau otomatis. Sedangkan aktivitas manusia menuju pada konstruksi diri dan transendensi diri, melakukan perbuatan-perbuatan mulia dan luhur, benar-benar merupakan usaha yang pelik dan berat dan setiap saat harus diperjuangkan secara gigih, agar orang tidak terseret kebawah melakukan kejahatan.  
3.    Teori Kemauan Bebas (Free Will)
Menyatakan bahwa manusia itu bisa bebas menurut kemauannya. Dengan kemauan bebas dia berhak menentukan pilihan dan sikapnya. Untuk menjamin agar setiap perbuatan berdasarkan kemauan bebas itu cocok dengan keinginan masyarakat maka manusia harus diatur dan ditekan yaitu dengan: hukum, norma-norma sosial dan pendidikan. Hukum dan hukuman biasanya disertai ancaman-ancaman pidana yang menakutkan, agar manusia merasa ngeri dan takut berbuat kejahatan dan tidak menyimpang dari pola kehidupan normal.
Teori kemauan bebas ini tidak menyebutkan roh-roh jahat sebagai sebab musabab kejahatan. Akan tetapi, sebab kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri. Jika dia dengan sadar benar berkeinginan melakukan perbuatan durjana, maka tidak ada seorang pun, tidak satu deawapun, bahkan tidak juga Tuhan dan sebuah kitab suci pun bisa melarang perbuatan kriminalnya. Orang-orang jahat yang selalu melakukan tindak durjana, bikin onar, dan kesengsaraan pada orang lain itu perlu ditindak, dihukum dan dididik kembali oleh masyarakat.
4.    Teori Penyakit Jiwa
Menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan individu sering melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defek moral.
Tingkah laku dan relasi sosialnya selalu asosial, eksentrik (kegilaan), kurang memiliki kesadaran sosial dan intelegensia sosial. Mereka amat fanatikdan sangat egoistik, juga selalu menentang norma lingkungan dan norma etis.sikapnya aneh-aneh, sering berbuat kasar,  kurang ajar, dan ganas buas terhadap siapa pun tanpa suatu sebab. Sikapnya senantiasa menyakiti hati orang lain dan seringkali bertinglkah laku kriminal.
Kelemahan dan kegagalannya terutama ialah: dia tidak memiliki kemampuan untuk mengenal, memahami, mengendalikan, dan mengatur laku yang salah dan jahat. Sehingga sering melekukan kekerasan, penyerangan dan kejahatan.
Banyak orang yang defekt moral memiliki simpton-simpton psikotis, khususnya berupa penyimpangan dalam relasi kemanusiaan. Sikapnya dingin beku, tanpa afeksi atau perasaan.
Pada umumnya, bentuk tubuh penjahat-penjahat habitual dan residivis-residivis itu lebih kecil dari pada tubuh orang normal. Berat badannya juga lebih kurang daripada bobot orang dewasa pada umumnya.
5.    Teori Fa’al Tubuh (Fisiologis)
Teori ini menyebutkan sumber kejahatan adalah ciri-ciri jasmani dan bentuk-bentuk jasmaninya. Yaitu pada bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan, tangan, jari-jari, kaki, dan anggota badan lainnya. Semua ciri fisik itu mengkonstituasikan kepribadian seseorang dengan kecenderungan-kecenderungan kriminal.
Pada umumnya, penjahat-penjahat sadis itu mempunyai ciri-ciri jasmani khusus dan mereka itu dikelompokkan tipe kriminal. Kebanyakan dari para kriminal itu mengidap penyakit ayan/ epilepsi sejak lahir. Ringkasnya, sebab musabab kejahatan-kejahatan itu terletak pada konstitusi jasmani yang mempengaruhi kehidupan jiwani, yang sudah ada sejak lahir.





















BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan
Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya.
Dalam menentukan teori mana yang menjadi landasan, hasil yang maksimal akan dicapai apabila kita dapat menentukan perspektif mana yang akan digunakan. Penentuan perspektif ini kemudian memberikan patokan kepada kita dalam usaha penelusuran dan pencarian kebenaran terhadap realita yang ada di dalam masyarakat (kejahatan dan penyimpangan yang merupakan satu gejala sosial masyarakat). Karena itu dibutuhkan suatu paradigma berpikir yang akan menuntun ke arah fokus perhatian suatu masalah sehingga masalah tersebut dapat dikaji secara mendalam
B.  Saran
Dalam penulisan makalah ini ada baiknya pembaca banyak menemukan informasi atau sumber-sumber lain yang dapat meningkatkan pengetahuan kita sebagai pembaca khususnya Teori Kriminologi agar tidak ada kekeliruan, pemakalah sadar bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan.












DAFTAR PUSTAKA
Simatupang.Nursariani & Faisal  Kriminologi : Suatu Pengantar
            Santoso Topo,S.H M.H & Zulfa Eva Achjani,S.H ,2008, Kriminologi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
[diakses pada 28 september 2017]
[diakses pada 28 september 2017]



[1] Simatupang.Nursariani  Kriminologi : Suatu Pengantar hal 157
[2] IBID hal 166

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP