TEORI TEORI KRIMINOLOGI (kejahatan) dan Faktor Faktor Kejahatan
MAKALAH
KRIMINOLOGI
TENTANG
TEORI-TEORI
KRIMINOLOGI
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
KELAS
: V G-1
KELOMPOK
4
FARIDA GUSTRI AYU (1506200497)
NATASHA SHASKIA NASUTION (1506200498)
WIDYA PANGESTIKA (1506200450)

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kriminologi
sebagai ilmu sosial terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Perkembangan
dan peningkatan ini disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus
mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang
lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu
atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan
juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan
mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi
di dalamnya. Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam
memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan
penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi
landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam
menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Macam-Macam
Penggolongan teori Kriminilogi menurut Soedjono Dirdjosisworo!
2.
Apa saja
Faktor teori kejahatan menurut Kartini
Kartono ?
BAB
II
PEMBAHASAN
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan
yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P.
Tonipard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal
dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos”
yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang
kejahatan atau penjahat. (Toto Santoso, Achyani Zulfa, 2002: 9).
Kriminologi lahir dan kemudian
berkembang menduduki posisi yang penting sebagai salah satu ilmu pengetahuan
yang interdisiplin dan semakin menarik, bergerak dalam dua “roda besar” yang
terus berputar dalam perubahan pola-pola kriminalitas sebagai fenomena sosial
yang senantiasa dipengaruhi oleh kecepatan perubahan sosial dan teknologi.
Roda-roda yang bergerak itu adalah penelitian kriminologi dan teori-teori
kriminologi.(Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 107).
A. Penggolongan teori dalam kriminologi menurut (Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 108-143) :
1. Teori Asosiasi
Diferensial (Differential Association Theory)
Sutherland menghipotesakan
bahwa perilaku kriminal itu dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan dengan
mereka yang melanggar norma-norma masyarakat termasuk norma hukum. Proses
mempelajari tadi meliputi tidak hanya teknik kejahatan sesungguhnya, namun juga
motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi yang nyaman yang memuaskan bagi
dilakukannya perbuatan-perbuatan anti sosial.
Theori asosiasi differensial Sutherland mengenai kejahatan
menegaskan bahwa :
a. Perilaku kriminal seperti halnya
perilaku lainnya, dipelajari.
b. Perilaku kriminal dipelajari dalam
hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.
c. Bagian penting dari mempelajari
perilaku kriminal terjadi dalam pergaulan intim dengan mereka yang melakukan
kejahatan, yang berarti dalam relasi langsung di tengah pergaulan.
d. Mempelajari perilaku kriminal, termasuk
didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi/ dorongan atau alasan
pembenar.
e. Dorongan tertentu ini dipelajari
melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan; menyukai atau tidak
menyukai.
f. Seseorang menjadi deliquent
karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan lebih suka melanggar
daripada mentaatinya.
g. Asosiasi diferensial ini bervariasi
tergantung dari frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas.
h. Proses mempelajari perilaku kriminal
melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua
mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.
i. Sekalipun perilaku kriminal
merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah
laku kriminal tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan
nilai-nilai tadi, oleh karena perilaku non kriminal pun merupakan pencerminan
dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.[1]
2. Teori Tegang (Strain
Theory)
Teori ini beranggapan bahwa manusia
pada dasarnya makhluk yang selalu memperkosa hukum atau melanggar hukum,
norma-norma dan peraturan-peraturan setelah terputusnya antara tujuan dan cara
mencapainya menjadi demikian besar sehingga baginya satu-satunya cara untuk
mencapai tujuan ini adalah melalui saluran yang tidak legal. Akibatnya, teori
“tegas” memandang manusia dengan sinar atau cahanya optimis. Dengan kata lain,
manusia itu pada dasarnya baik, karena kondisi sosiallah yang menciptakan
tekanan atau stress, ketegangan dan akhirnya kejahatan.
3. Teori Kontrol
Sosial (Social Control Theory)
Landasan berpikir teori ini adalah
tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum,
namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak
melakukan tindak pidana. Mengingat bahwa kita semua dilahirkan dengan
kecenderungan alami untuk melanggar peraturan-peraturan di dalam masyarakat,
delinkuen di pandang oleh para teoretisi kontrol sosial sebagai konsekuensi
logis kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam
terhadap perilaku melanggar hukum.
Terdapat empat unsur kunci dalam teori kontrol sosial
mengenai perilaku kriminal menurut Hirschi (1969), yang meliputi :
a. Kasih Sayang
Kasih sayang ini meliputi kekuatan suatu ikatan yang ada
antara individu dan saluran primer sosialisasi, seperti orang tua, guru dan
para pemimpin masyarakat. Akibatnya, itu merupakan ukuran tingkat terhadap mana
orang-orang yang patuh pada hukum bertindak sebagai sumber kekuatan positif
bagi individu.
b. Komitmen
Sehubungan dengan komitmen ini, kita melihat investasi dalam
suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan-tujuan untuk hari depan yang
bertentangan dengan gaya hidup delinkuensi.
c. Keterlibatan
Keterlibatan, yang merupakan ukuran kecenderungan seseorang
untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan konvensional mengarahkan individu
kepada keberhasilan yang dihargai masyarakat.
a. Kepercayaan
Akhirnya kepercayaan memerlukan diterimanya keabsahan moral
norma-norma sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang.
Keempat unsur ini sangat mempengaruhi ikatan sosial antara seorang individu
dengan lingkungan masyarakatnya.[2]
4. Teori Label (Labeling
Theory)
Landasan berpikir dari teori ini diartikan dari segi
pandangan pemberian norma, yaitu bahwa sebab utama kejahata.dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label
oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada
masyarakatnya. (Gibbs dan Erickson, 1975; Plummer 1979; Schur 1971).
Terdapat banyak cara dimana pemberian label itu dapat
menentukan batas bersama dengan perilaku kriminal telah dijadikan teori,
misalnya bahwa pemberian label memberikan pengaruh melalui perkermbangan
imajinasi sendiri yang negatif. Menurut teori label ini maka cap atau merek yang
dilekatkan oleh penguasa sosial terhadap warga masyarakat tertentu lewat aturan
dan undang-undang sebenarnya berakibat panjang yaitu yang di cap tersebut akan
berperilaku seperti cap yang melekat itu. jadi sikap mencap orang dengan
predikat jahat adalah kriminogen.
5. Teori Psikoanalitik (Psyco
Analytic Theory)
Menurut Sigmund Freud, penemu psikonanalisa, hanya sedikit
berbicara tentang orang-orang kriminal. Ini dikarenakan perhatian Freud hanya
tertuju pada neurosis dan faktor-faktor di luar kesadaran yang tergolong
kedalam struktur yang lebih umum mengenai tipe-tipe ketidakberesan atau
penyakit seperti ini. Seperti yang dinyatakan oleh Alexander dan Staub (1931),
kriminalitas merupakan bagian sifat manusia. Dengan demikian, dari segi
pandangan psikoanalitik, perbedaan primer antara kriminal dan bukan kriminal
adalah bahwa non kriminal ini telah belajar mengontrol dan menghaluskan
dorongan-dorongan dan perasaan anti-sosialnya.
1. Teori Rancangan Pathologis (Pathological
Simulation Seeking)
Menurut Herbert C. Quay (1965) mengemukakan teori
kriminalitas yang didasarkan pada observasi bahwa banyak kejahatan yang nampak
memberikan seseorang perasaan gempar dan getaran hati atau sensasi.
Kriminalitas merupakan manifestasi “banyak sekali kebutuhan bagi peningkatan
atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi si pelaku”. Abnormalitas primer
oleh karenanya dianggap sebagai sesuatu yang terletak dalam respon psikologis
seseorang pada masukan indera. Berarti perilaku kriminal merupakan salah satu
respon psikologis sebagai salah satu alternatif perbuatan yang harus ditempuh.
Lebih spesifik lagi telah dihipotesakan bahwa para kriminal memiliki sistem
urat syarat yang hiporeaktif terhadap rangsangan.
Beberapa bahasan dari teori rangsangan pathologis yang perlu
mendapat perhatian :
a. Kriminal dilakukan dengan sistem urat
syarat yang diporeaktif dan otak yang kurang memberi respon, keadaan demkian
tidak terjadi dalam vakum, melainkan berinteraksi dengan tujuan tempat tinggal
tertentu dimana individu hidup dalam pergaulan.
b. Anak-anak pradelinkuen cenderung
membiasakan diri terhadap hukuman yang diterimanya dan rangsangan ini dengan
mudah menambah frustasi dikalangan orang tua. Pola ini kemudian bergerak dalam
lingkungan interaksi negatif “orang tua dan anak” yang pada gilirannya
membentuk remaja dan orang dewasa yang bersifat bermusuhan, memendam rasa benci
dan anti sosial. Kecenderungan mencuri rangsangan pathologis ini merupakan
bagian dari gambaran kriminal.
c. Interaksi orang-orang keadaan meliputi
hipotesa :
1) Bahwa respon parental yang negatif dan
tidak konsisten terhadap perilaku mencari rangsangan atau stimuli sang anak,
merupakan daya etiologis dalam perkembangan kecenderungan-kecenderungan
kriminalitas selanjutnya.
2) Bahwa abnormalitas psikologis sang anak
akan menyulitkan baginya mangantisapasi konsekuensi yang menyakitkan atas
perbuatannya.
Kedua faktor di atas merupakan faktor yang memberi
kontribusi kepada siklus yang merugikan dalam interkasi orang tua anak yang
bersifat negatif yang pada gilirannya berkulminasi pada pola kriminalitas
berat. Christopher Mehew dalam penelitiannya mengenai kriminal dan prikologis
menemukan adanya pengaruh kejiwaan terhadap perilaku jahat yang disimpulkan
sebagai tingkat kedewasaan yang terhambat (emotional-immaturity) dan
ternyata kondisi ini dipengaruhi oleh masalah-masalah keluarga yaitu disharmonie
home dan broken home.
2. Teori Pilihan Rasional (Rational
Choice Theory)
Landasan berpikir teori ini menitikberatkan pada utilitas
atau pemanfaatan yang diantisipasi mengenai taat pada hukum lawan perilaku
melawan hukum. Pendukung semula teori pilihan rasional, Gary Becker (1968)
menegaskan bahwa akibat pidana merupakan fungsi, pilihan-pilihan langsung serta
keputusan-keputusan yang dibuat relatif oleh para pelaku tindak pidana bagi
yang terdapat baginya. Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang
rasional dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal,
dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal
diketahui dan dirinya diprotes dalam peradilan pidana. Apabila demikian
seolah-olah semua perilaku kriminal adalah keputusan rasional.
Dalam buku yang ditulis oleh J. Robert Lily dkk (Criminological
Theory: Context and Consequencies, 2006), terdapat suatu pernyataan yang
menarik tentang konteks dan konsekuensi teori kejahatan. Di situ dinyatakan
bahwa pandangan suatu warga terhadap kejahatan ternyata ikut berubah mengikuti
perkembangan masyarakatnya.
Sebagai contoh, pada awal ketika
kaum emigran pertama kali menginjakkan kaki mereka di bumi Amerika, pelaku
kejahatan dianggap sebagai titisan setan. Teori-teori kriminologi pada masa itu
memperkuat pandangan ini, bahwa pelaku kejahatan memiliki cacat biologis. Cacat
ini bisa diturunkan ke generasi berikutnya. Untuk mencegah penurunan secara
genetis tersebut, maka hukuman yang pantas untuk pelaku kejahatan ini antara
lain dengan sterilisasi. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi
evolusi yang mengarah ke arah keterbelakangan (atavistic reversions).
Ketika kaum emigran makin banyak
yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, maka faktor kemiskinan ikut
diperhitungkan. Pelaku kejahatan dianggap sebagai manusia-manusia
inferior, yang lahir dari lingkungan yang buruk. Namun, kemiskinan adalah nasib
yang harus diterima dan tidak boleh dijadikan alasan pemaaf bagi para pelaku
kejahatan itu. Hukuman yang pantas bagi mereka antara lain dengan “balas
dendam” sesuai bobot kejahatannya. Misalnya, jika membunuh maka akan balas
dibuntuh. Jika mencuri, dipotong saja tangannya.
Peran negara dipandang penting untuk
mencegah kejahatan berkembang menjadi meluas. Muncul pemikiran bahwa penyebab
kejahatan adalah karena lemahnya pengawasan masyarakat (teori kontrol sosial).
Pengawasan ini bisa datang dari negara, tetapi juga bisa dari masyarakat.
Apabila masyarakat makin permisif, maka kejahatan juga akan makin merajalela.
Ada juga pemikiran bahwa kejahatan
terjadi karena para pelaku memahami definisi kultural yang mendukung tindakan
kejahatan itu. Misalnya, di satu daerah di Bali, ada komunitas yang berpendapat
bahwa mengemis adalah pekerjaan yang wajar dan tidak melanggar hukum.
Beberapa komunitas di sejumlah daerah di Indonesia juga menerima pandangan
bahwa prostitusi dan seks bebas bukanlah perilaku ilegal. Alhasil, menurut
teori asosiasi diferensial ini, aspek budaya setempat dapat berkontribusi
menjadi faktor kriminogenis.
Bisa juga terjadi ada alasan lain
seseorang melakukan kejahatan, yakni karena tersingkirkan dari persaingan.
Orang berbuat jahat karena gagal dalam persaingan terbuka. Teori ini disebut
teori tekanan-anomie (anomie-strain). Pengangguran yang terjadi karena
ketidakmampuan mereka untuk berkompetisi merebut peluang di pasar kerja, bisa
memberi tekanan akibat tersingkir dari upaya memperoleh kesuksesan. Kehilangan
harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik adalah bentuk frustasi yang
sangat potensial mendorong orang berbuat jahat.
Tentu masih ada puluhan teori lain
yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Semua berusaha memberikan penjelasan
mengapa orang sampai terjerumus untuk melakukan kejahatan. Di antara
teori-teori yang disinggung di atas, menjadi sangat menarik untuk mencermati
perilaku koruptif dari para pejabat di negeri ini. Sejumlah menteri yang notabene
lahir dari keluarga terhormat dan berpendidikan tinggi, tercatat sebagai
narapidana kasus korupsi. Hal yang sama menimpah beberapa hakim agung dan hakim
konstitusi kita. Anggota DPR, DPRD, juga gubernur dan bupati/walikota juga
tidak ketinggalan ikut memperpanjang barisan koruptor-koruptor tadi. Teori
kriminologi apa yang mampu menjelaskan fenomena ini?
Ada satu bagian dari buku dari karya
Lilly yang disebutkan di atas, yang membahas tentang teori kejahatan kerah
putih. Di situ diungkapkan bahwa pada tahun 1968, President’s Commission on
Law Enforcement and Administration of Justice di Amerika Serikat membuat
kesimpulan bahwa publik cenderung tidak peduli pada kejahatan bisnis atau
bahkan bersimpati kepada pelaku pelanggaran yang tertangkap. Kesimpulan ini
menarik, karena boleh jadi kejahatan koruptif besar-besaran yang kerap menimpah
pejabat kita, berangkat dari kecenderungan ini.
Hal ini dapat terjadi karena pelaku
kejahatan berkelas tersebut memiliki modalitas untuk menciptakan opini.
Penguasa yang korup, apabila tertangkap akan dengan gampang menciptakan opini
bahwa dirinya telah dikriminalisasi atau penangkapan terhadap dirinya adalah
hasil rekayasa politik. Jika perlu, ia menggelar konferensi pers, menyebar
berita via media sosial, atau mengajak massa pendukungnya melakukan aksi di
jalan-jalan.
Fenomena seperti ini membuat para
koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya,
masih “memiliki muka” untuk tetap tegak berdiri di hadapan warga masyarakat.
Sebagian masyarakat menganggap orang-orang ini bukan figur sembarangan (baca:
terhormat), sehingga mereka juga akan mudah melupakan kejahatan yang telah
dilakukan si koruptor. Tidak mengherankan bila para koruptor yang telah
menjalankan hukuman, dapat dengan mudah diterima kembali di masyarakat, bahkan
bisa dengan gagah tampil menjadi narasumber di televisi atau pembicara di
seminar.
Satu hal yang kita takutkan bahwa
“asosiasi-diferensial” memang tengah melanda bangsa kita. Kali ini tidak lagi
terkukung pada batas-batas kultural yang sempit, melainkan sudah meluas
menembus koridor suku, etnis, agama, dan profesi. Betapa mengerikannya jika hal
ini memang nyata adanya!
B.Teori
mengenai kejahatan menurut Kartini
Kartono.
dalam
bukunya “patologi sosial” yaitu:
1.
Teori Teologis
Menyatakan kriminalitas sebagai
perbuatan dosa yang jahat sifatnya. Setiap orang normal bisa melakukan
kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan/ iblis atau
nafsu-nafsu durjana angkara.dan melanggar kehendak Tuhan. Dalam keadaan
setengah atau tidak sadar karena terbujuk oleh godaan iblis , orang baik-baik
bisa menyalahi perintah-perintah Tuhan dan melakukan kejahatan. Maka, barang
siapa melanggar Perintah Tuhan, dia harus mendapatkan hukuman sebagai penebus
dosa-dosanya.
2.
Teori Filsafat tentang Manusia (Antropologi dan Transendental)
Menyebutkan adanya dialektika antara
pribadi / personal jasmani dan pribadi rohani. Personal rohani disebut pula
sebagai JIV atau jiwa, yang berarti “lembaga kehidupan” atau “daya hidup”. Jiwa
ini merupakan prinsip keselesaian dan kesempurnaan, dan sifatnya baik, sempurna
serta abadi, tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu, jiwa
mendorong manusia kepada perbuatan-perbuatan yang baik dan susila. Mengarahkan
manusia pada usaha transedensi diri dan konstruksi diri.
Jasmani menusia itu merupakan
prinsip ketidakselesaian atau perubahan dan sifatnya tidak sempurna. Prinsip
ketidakselesain mengarahkan manusia pada destruksi, kerusakan, kemusnahan,
dan kejahatan.
Kecenderungan mengarahkan pada
kebinasaan dan kejahatan ini disebut sebagai kecenderungan menggelinding ke
bawah, yang berlangsung dengan mudah atau otomatis. Sedangkan aktivitas manusia
menuju pada konstruksi diri dan transendensi diri, melakukan
perbuatan-perbuatan mulia dan luhur, benar-benar merupakan usaha yang pelik dan
berat dan setiap saat harus diperjuangkan secara gigih, agar orang tidak
terseret kebawah melakukan kejahatan.
3.
Teori Kemauan Bebas (Free Will)
Menyatakan bahwa manusia itu bisa
bebas menurut kemauannya. Dengan kemauan bebas dia berhak menentukan pilihan
dan sikapnya. Untuk menjamin agar setiap perbuatan berdasarkan kemauan bebas
itu cocok dengan keinginan masyarakat maka manusia harus diatur dan ditekan
yaitu dengan: hukum, norma-norma sosial dan pendidikan. Hukum dan hukuman
biasanya disertai ancaman-ancaman pidana yang menakutkan, agar manusia merasa
ngeri dan takut berbuat kejahatan dan tidak menyimpang dari pola kehidupan
normal.
Teori kemauan bebas ini tidak
menyebutkan roh-roh jahat sebagai sebab musabab kejahatan. Akan tetapi, sebab
kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri. Jika dia dengan sadar benar
berkeinginan melakukan perbuatan durjana, maka tidak ada seorang pun, tidak
satu deawapun, bahkan tidak juga Tuhan dan sebuah kitab suci pun bisa melarang
perbuatan kriminalnya. Orang-orang jahat yang selalu melakukan tindak durjana,
bikin onar, dan kesengsaraan pada orang lain itu perlu ditindak, dihukum dan
dididik kembali oleh masyarakat.
4.
Teori Penyakit Jiwa
Menyebutkan adanya kelainan-kelainan
yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan individu sering
melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defek
moral.
Tingkah laku dan relasi sosialnya
selalu asosial, eksentrik (kegilaan), kurang memiliki kesadaran sosial dan
intelegensia sosial. Mereka amat fanatikdan sangat egoistik, juga selalu
menentang norma lingkungan dan norma etis.sikapnya aneh-aneh, sering berbuat
kasar, kurang ajar, dan ganas buas terhadap siapa pun tanpa suatu sebab.
Sikapnya senantiasa menyakiti hati orang lain dan seringkali bertinglkah laku
kriminal.
Kelemahan dan kegagalannya terutama
ialah: dia tidak memiliki kemampuan untuk mengenal, memahami, mengendalikan,
dan mengatur laku yang salah dan jahat. Sehingga sering melekukan kekerasan,
penyerangan dan kejahatan.
Banyak orang yang defekt moral
memiliki simpton-simpton psikotis, khususnya berupa penyimpangan dalam relasi
kemanusiaan. Sikapnya dingin beku, tanpa afeksi atau perasaan.
Pada umumnya, bentuk tubuh
penjahat-penjahat habitual dan residivis-residivis itu lebih kecil dari pada
tubuh orang normal. Berat badannya juga lebih kurang daripada bobot orang
dewasa pada umumnya.
5.
Teori Fa’al Tubuh (Fisiologis)
Teori ini menyebutkan sumber
kejahatan adalah ciri-ciri jasmani dan bentuk-bentuk jasmaninya. Yaitu pada
bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan,
tangan, jari-jari, kaki, dan anggota badan lainnya. Semua ciri fisik itu
mengkonstituasikan kepribadian seseorang dengan kecenderungan-kecenderungan
kriminal.
Pada umumnya, penjahat-penjahat
sadis itu mempunyai ciri-ciri jasmani khusus dan mereka itu dikelompokkan tipe
kriminal. Kebanyakan dari para kriminal itu mengidap penyakit ayan/ epilepsi sejak
lahir. Ringkasnya, sebab musabab kejahatan-kejahatan itu terletak pada
konstitusi jasmani yang mempengaruhi kehidupan jiwani, yang sudah ada sejak
lahir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami
dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang
ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan
menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa
yang akan diteliti dan dicari solusinya.
Dalam menentukan teori mana yang menjadi landasan, hasil yang maksimal akan
dicapai apabila kita dapat menentukan perspektif mana yang akan digunakan.
Penentuan perspektif ini kemudian memberikan patokan kepada kita dalam usaha
penelusuran dan pencarian kebenaran terhadap realita yang ada di dalam
masyarakat (kejahatan dan penyimpangan yang merupakan satu gejala sosial
masyarakat). Karena itu dibutuhkan suatu paradigma berpikir yang akan menuntun
ke arah fokus perhatian suatu masalah sehingga masalah tersebut dapat dikaji
secara mendalam
B. Saran
Dalam
penulisan makalah ini ada baiknya pembaca banyak menemukan informasi atau
sumber-sumber lain yang dapat meningkatkan pengetahuan kita sebagai pembaca khususnya Teori Kriminologi agar
tidak ada kekeliruan, pemakalah sadar bahwa dalam penulisan ini masih banyak
kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Simatupang.Nursariani & Faisal Kriminologi : Suatu Pengantar
Santoso Topo,S.H M.H & Zulfa Eva
Achjani,S.H ,2008, Kriminologi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
[diakses pada 28 september 2017]
[diakses pada 28 september 2017]
Komentar
Posting Komentar