Kota Layak Anak
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kita semua tentu setuju, bahwa anak-anak yang hidup pada
saat ini adalah pemimpin-pemimpin di masa yang akan datang. Mereka yang juga
akan memimpin kita, menggerakkan roda pembangunan dan menentukan arah bahtera
bangsa ini. Oleh karena itu, jika kita menginginkan masa depan yang gemilang
untuk bangsa ini, maka merupakan suatu hal yang mutlak bagi kita semua untuk
mempersiapkan anak-anak generasi penerus ini dengan sebaik-baiknya.
Menurut Convention on the Rights of the Child, suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, bathin maupun sosial. Dengan adanya Konvensi Hak Anak ini – yang disahkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 44/23 Tahun 1989 – maka hampir semua bangsa di dunia mengadopsinya, demikian pula dengan Pemerintah Indonesia yang kemudian mengamandemen CRC tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Convention on the Rights of the Child, suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, bathin maupun sosial. Dengan adanya Konvensi Hak Anak ini – yang disahkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 44/23 Tahun 1989 – maka hampir semua bangsa di dunia mengadopsinya, demikian pula dengan Pemerintah Indonesia yang kemudian mengamandemen CRC tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilandasi
kesadaran bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan umat manusia ditentukan oleh
kesejahteraan anak saat ini, maka pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan
berkembang mencapai tingkat optimum, serta pengembangan potensi yang
dimilikinya menjadi issue yang penting dari semua kalangan. Perhatian,
komitmen, dan sumber daya yang tersedia sebagian telah terwujud menjadi
tindakan nyata di tingkat individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga-lembaga
negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, data resmi
statistik dan pengamatan kasat mata menunjukkan bahwa pada kenyataannya masih
terdapat kesenjangan yang sangat besar antara situasi ideal dengan situasi
nyata terhadap penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak-hak anak.
Situasi yang secara umum menunjukkan bahwa akumulasi energi masyarakat dan
negara yang dikerahkan masih belum cukup efektif untuk menciptakan dukungan
kehidupan dan lingkungan ramah anak, yang dapat menjamin optimalisasi
pertumbuhan dan perkembangan semua.
Indonesia masih memiliki kompleksitas persoalan anak yang hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Kita bisa melihatnya betapa banyaknya anak-anak yang mengalami gizi buruk, anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak cacat, anak-anak yang harus bekerja siang dan malam, anak-anak yang menjadi prostitusi dan objek pornographi, anak-anak yang hidup dalam penjara-penjara yang kumuh, kotor dan berdesak-desakan, dan sejumlah masalah anak lainnya yang dengan sangat mudah kita bisa jumpai.
Karena itu, harus ada komitmen yang sungguh-sungguh untuk mereduksi persoalan anak tersebut, komitmen saja belum cukup tetapi juga dibarengi dengan implementasi dari komitment. Karena itu beberapa rekomendasi penting untuk dipertimbangkan dalam upaya memberikan perlindungan anak yang menyeluruh di Indonesia termasuk membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak yang harus bekerja secara rapi dan transparan di masyarakat yang didukung dengan sistem kesejahteraan sosial dan kesehatan dan penegakan hukum.
Indonesia masih memiliki kompleksitas persoalan anak yang hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Kita bisa melihatnya betapa banyaknya anak-anak yang mengalami gizi buruk, anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak cacat, anak-anak yang harus bekerja siang dan malam, anak-anak yang menjadi prostitusi dan objek pornographi, anak-anak yang hidup dalam penjara-penjara yang kumuh, kotor dan berdesak-desakan, dan sejumlah masalah anak lainnya yang dengan sangat mudah kita bisa jumpai.
Karena itu, harus ada komitmen yang sungguh-sungguh untuk mereduksi persoalan anak tersebut, komitmen saja belum cukup tetapi juga dibarengi dengan implementasi dari komitment. Karena itu beberapa rekomendasi penting untuk dipertimbangkan dalam upaya memberikan perlindungan anak yang menyeluruh di Indonesia termasuk membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak yang harus bekerja secara rapi dan transparan di masyarakat yang didukung dengan sistem kesejahteraan sosial dan kesehatan dan penegakan hukum.
Menteri Indonseia
melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 telah mencanangkan lima kota,
yaitu Solo, Jambi, Gorontalo, Sidoarjo serta Kutai Kartanegara sebagai kota
layak anak (KLA). Kota-kota tersebut dipilih menjadi kota layak anak karena
memiliki peraturan daerah yang peduli terhadap kesejahteraan anak serta tumbuh
kembangnya anak dengan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran dan biaya
pendidikan sekolah; melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan ekonomi;
serta perencanaan kota yang layak anak dengan konsep adanya penyediaan ruang
hijau untuk taman dan hewan, hidup dilingkungan bebas polusi,seperti taman,
tempat bermain dan sebagainya.[1]
Pada tahun 2007 giliran kota
Padang,Pontianak, Kupang, Manado, Malang, Kabupaten Aceh Besar, Lampung
selatan, ogan Komering Ilir, serta karawang yang mendapatkan kesempatan
mengembangkan KLA. “Dengan konsep kota
layak ini maka suatu kota/kabupaten telah meramu semangat untuk
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kegiatan untuk menjamin
perlindungan anak dan hak-haknya,” Ujar deputi Bidang Perlindungan Anak,
Puspito saat membuka Acara Temu Koordinasi pengembangan kota layak anak dan
Sosialisasi Program Nasional bagi Anak Inonesia (PNBAI; 2015) di solo akhir
pekan lalu.
Permasalahan anak yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah
gunung es yang semakin tinggi, ini bisa dicermati dengan semakin meningkatnya
pelanggaran-pelanggaran hak anak di Indonesia dari tahun ke tahun. Mulai dari
kekerasan terhadap anak, ekploitasi, deskriminasi, perdagangan anak sampai pada
perlakuan salah lainnya. begitu kompleks dan memprihatinkan kehidupan anak-anak
di Indonesia, ditambah lagi belum adanya penanganan yang komprehensif dan
holistik dalam pencegahan pelanggaran hak anak, menjadikan generasi bangsa ke
arah persimpangan Lost Nation. diperparah lagi dengan adanya kebijakan negara
yang tumpang tindih mengenai kebijakan perlindungan anak di Indonesia semakin
terabaikannya pemenuhan dan perlindungan hak anak di negeri ini. Banyak faktor
yang menyebabkan masalah perlindungan anak belum sungguh sungguh dilaksanakan
di Indonesia. Perlu dipertimbangkan beberapa catatan yang dikemukakan oleh
komite hak anak PBB terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Ada catatan
yang disampaikan oleh komite hak anak PBB tentang masalah penegakan
perlindungan anak di Indonesia, sehingga sampai saat ini “rapor” kita masih
buruk di mata Komite Hak Anak PBB terutama menyangkut masalah diskriminasi pada
anak berdasarkan jenis kelamin khususnya dalam bentuk perkawinan. Indonesia
masih membedakan batas usia perkawinan, untuk laki-laki 19 tahun sedangkan
untuk perempuan 16 tahun. Ini menunjukan bahwa negara masih memberikan
diskriminasi bagi anak perempuan, diskriminasi juga masih terlihat pada
anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan anak-anak yang menjadi kelompok
minoritas. Terkait dengan penerapan UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak, maka
patut menjadi perhatian kita semua bahwa besarnya jumlah anak-anak yang dihukum
penjara di Indonesia. Menurut catatan UNICEF (2009) jumlahnnya telah mencapai
lebih dari 4000 orang anak per tahun. Padahal sebagian besar dari mereka adalah
melakukan kejahatan ringan. Anak-anak juga sering ditahan bersama orang dewasa
dalam kondisi yang mengenaskan, disamping itu batas usia tanggung jawab
kriminal yaitu usia 8 tahun adalah terlalu rendah.
Sejumlah masalah anak yang disebutkan di atas tentunya bukan tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah Indonesia. Banyak hal yang sudah dilakukan baik itu kebijakan, upaya konkrit yang sudah di implementasikan, berbagai regulasi dan legislasi, perencanaan dan penganggaran serta pembentukan kelembagaan yang bisa mengatasi masalah anak secara lebih sistematis.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres 36/1990. Ratifikasi ini merupakan tonggak awal dari perlindungan anak di Indonesia. Selanjutnya pasca diratifikasinya Konvensi ini, disusunlah berbagai upaya untuk memetakan berbagai persoalan anak baik dilakukan oleh Pemerintah sendiri maupun bekerjasama dengan berbagai lembaga PBB yang memiliki mandat untuk melaksanakan perlindungan anak.
Selanjutnya tahun 1997 Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur masalah anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang No. 3/1997 memberikan perhatian dan spesikasi khusus bagi anak-anak yang disangka melakukan tindak pidana, undang-undang ini juga memberikan kekhususan baik dalam penyidikan, penahanan, penuntutan, peradilan hingga penempatan di lembaga pemasyarakatan anak. Sebagai puncak dari upaya legislasi adalah lahirnya Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan nuansa yang lebih komprehensif dalam upaya negara memberikan perlindungan pada anak di Indonesia. Selanjutnya nomenklatur perlindungan anak dimasukkan dalam APBN sehingga memberikan jaminan bagi upaya perlindungan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Selanjutnya, undang-undang ini memberikan mandat untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPAI). KPAI sebagai insitusi independent diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara, melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga bisa memberikan saran dan masukkan serta pertimbangan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya perlindungan anak. Kehadiran lembaga ini sebenarnya sangat strategis karena bisa mempercepat upaya upaya perlindungan anak yang menyeluruh dan kompleks.
Puncaknya adalah pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua , Presiden memberikan perhatian secara khusus pada masalah anak dengan merubah nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
B.Rumusan Masalah.
1. Apa yang Dimaksud Dengan Kota Layak Anak (KLA) ?
2. Bagaimana Situasi Keadaan Anak Indonesia dan
Bagimana Konsep yang Baik dalam penerapan Kota Layak Anak secara Nasional
maupun Internasional ?
3.Jelaskan Bagaimana Pembentukan Kota Layak Anak dan
Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Kota Layak Anak?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Kota
Layak Anak
Kota
layak anak ini merupakan salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab
pemerintahan kota terhadap keberlangsungan tumbuh kembang anak di daerah
kekuasaannya. Maka konsep kota ramah anak menjadi sangat penting karena
mempunyai fungsi dan manfaat bagi pembentukan pribadi dan tumbuh kembang anak.
Oleh sebab itu, dengan sendirinya konsep kota layak anak akan menjadi wacana
dalam kebijaksanaan yang mungkin akan diambil pemerintahan kota sebagai salah
satu jawaban terhadap perlindungan hak-hak anak dengan segala bentuk
konsekuensinya .
Pembentukan kota layak anak pasti
akan menimbulkan sebagai perubahan kebijaksanaan kepala daerah (wali kota) yang
menyangkut baik pendanaan, tata ruang, pola pendidikan partiipasi masyarakat
maupun lingkungan hidup sehingga pada tahapan awal untuk penyelenggaran
tersebut akan terjadi benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (berkaitan
dengan penyediaan ruang-ruang terbuka, taman-taman, dan tempat bermain anak).
Oleh karena itu pemeritah daerah harus mampu menyeimbangkan berbagai tuntutan
yang saling bersaing . Hal ini penting untuk dilakukan karena keanekaragaman
kehendak dalam masyarakat.[2]
Dengan demikian anak bisa
hidup,tumbuh dan berkembang serta beratisipasi secara opttimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Untuk itu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan telah menjadikan
konsep ini sebagai prioritas program. Dari lima kota yang dijadikan percontohan
bisa diperoleh pengalaman dan gagasan untuk memperkaya konsep kota layak anak
ini. Diperlukan suatu kebijaksanaan maupun disisi lain masyarakat sebagai warga
kota yang mendukug kebijaksanaan tersebut.
Hal
tersebut penting karena kebijakan pemerintah mempunyai implikasi sebagai
berikut :
1.
Kebijaksanaan pemerintah itu dalam
bentuk perdanya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.
Kebijaksanaan pemerintah tidak cukup
hanya dinyatakan, tetapi juga harus dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
3.
Kebijaksanaan pemerintah, baik untuk
melaukkan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi
dengan maksud dan tujuan tertentu.
Kebijaksanaan
pemerintah harus benar benar bertujuan untuk mengatasi masalah dan memenuhi
keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat tidak terkecuali.Oleh sebab
itu tuntutan untuk membuat suatu konsep kota ramah anak merupakan tuntutan
anggota masyarakat yang seharusnya direspon oleh pemerintah, untuk mewujudkan
masa depan anak yang lebih baik.
Melibatkan anak dan mendengarkan
suara atau pendapat anak merupkan hal yang utama karena anak merupakan bagian
dari warga kota. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperikrakan pada tahun 2025
sebanyak 60% anak tinggal dikota. Menurut David
sucher, perancang kota dari amerika serikat, 6 anak seperti burung kenari
ditambang batu bara. Mereka kecil, rentan, dan butuh perlindungan. Akan tetapi,
sebagian besar dari jutaan anak yang hidup di kota belum merasakan tenang dan
nyaman melakukan kegiatan sehari-hari, seperti bersekolah, bermain, dan
berekreasi, terutama mereka yang tinggal di daerah kumuh dan pemukiman liar
yang padat, serta perumahan yang kurang sehat serta kurang mendapatkan
pelayanan umum, seperti fasilitas air bersih, sanitasi, dan pembuangan sampah.
Kondisi
lain menggambarkan keterbatasan akses ke pelayanan kebutuhan dasar anak,
seperti kesehatan, pendidikan, bermain, rekreasi, kenyamananmenggunakan jalan
dan pedestrian. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan dan anggaran pemerintah kota
di bidang anak belum menjadi prioritas dan masih terbatas.
Gagasan Rumah Layak Anak diawali dengan penelitian mengenai
“Childrens Perception of the Environment” oleh Kevin Lynch di empat kota, yakni
Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City, tahun 1971-1975. Hasil penelitian
itu menunjukkan, lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai
komuniti yang kuat secara fisik dan sosial. Komuniti yang mempunyai aturan yang
jelas dan tegas, serta memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki
lingkungan dan dunia mereka.Penelitian itu dilakukan dalam kaitan program
“Growing Up in Cities: GUIC” (tumbuh kembang di perkotaan), yang disponsori
UNESCO. Salah satu tujuan GUIC adalah mendokumentasikan persepsi dan prioritas
anak sebagai basis program peran serta bagi perbaikan kota, dimana hal ini
merupakan penjabaran dari “World Fit For Children” yang dicanangkan pada tahunn
2002. Anak adalah investasi masa depan yang perlu dipersiapkan dengan
mengembangkan kebijakan untuk anak. Oleh karena itu dilakukan advokasi kepada
pihak pembuat kebijakan sepeti gubernur, bupati atau walikota untuk sama-sama
mempersiapkannya.
The Child Friendly Cities merupakan proyek UNICEF yang mengarahkan sebuah kota, atau lebih umum sistem pemerintahan daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk:
The Child Friendly Cities merupakan proyek UNICEF yang mengarahkan sebuah kota, atau lebih umum sistem pemerintahan daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk:
·
Mempengaruhi
keputusan tentang kota
·
Mengekspresikan
pendapat mereka di kota yang mereka inginkan
·
Berpartisipasi
dalam keluarga, masyarakat dan kehidupan sosial
·
Menerima
layanan dasar seperti perawatan kesehatan dan pendidikan
·
Memperoleh
air minum yang aman dan memiliki akses terhadap sanitasi yang layak
·
Dilindungi
dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan
·
Berjalan
dengan aman di jalan-jalan
·
Menemui
teman dan bermain
·
Memperoleh
ruang hijau untuk tanaman dan hewan
·
Tinggal
di lingkungan yang tidak tercemar
·
Berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan budaya dan sosial
·
Menjadi
warga kota yang memiliki akses sama terhadap setiap layanan yang ada,
Terlepas dari asal-usul etnis,
agama, pendapatan, jenis kelamin atau cacat
Seorang anak dari sebuah kota yang layak adalah perwujudan dari Konvensi Hak Anak di tingkat lokal, yang dalam prakteknya berarti bahwa hak-hak anak-anak tercermin dalam kebijakan, peraturan, program dan anggaran. Di kota yang layak anak, anak-anak adalah agen-agen aktif, suara mereka dan pendapat mereka dipertimbangkan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menurut UNICEF Innocenti Research Centre, adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak juga mempengaruhi kotanya, baik dalam hal mengekspresikan pendapat mereka tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah. Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial, dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.Salah satu cara untuk mengoperasionalkan program nasional bagi anak Indonesia adalah melalui sinergitas pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rangka pemenuhan hak-hak anak melalui sinergitas seluruh program-program peduli anak. Menurut Meutia Hatta Swasono, hal ini perlu dikembangkan untuk mempersiapkan generasi penerus yang andal dan siap menerima estafet kepemimpinan di masa depan. Kota Layak Anak (KLA) ini, menurut beliau, merupakan kota/kabupaten yang memberi kesan aman, nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Suasana kondusif ini misalnya ditandai dengan tidak adanya penculikan anak, jalan trotoar yang aman untuk tempat lalu lalang anak di pinggir jalan, tersedianya lampu-lampu penerangan, pengaturan jam belajar anak yang tepat, tersedia tempat bermain anak, di pasar ada tempat menitip anak, atau rumah baca.
Seorang anak dari sebuah kota yang layak adalah perwujudan dari Konvensi Hak Anak di tingkat lokal, yang dalam prakteknya berarti bahwa hak-hak anak-anak tercermin dalam kebijakan, peraturan, program dan anggaran. Di kota yang layak anak, anak-anak adalah agen-agen aktif, suara mereka dan pendapat mereka dipertimbangkan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menurut UNICEF Innocenti Research Centre, adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak juga mempengaruhi kotanya, baik dalam hal mengekspresikan pendapat mereka tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah. Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial, dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.Salah satu cara untuk mengoperasionalkan program nasional bagi anak Indonesia adalah melalui sinergitas pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rangka pemenuhan hak-hak anak melalui sinergitas seluruh program-program peduli anak. Menurut Meutia Hatta Swasono, hal ini perlu dikembangkan untuk mempersiapkan generasi penerus yang andal dan siap menerima estafet kepemimpinan di masa depan. Kota Layak Anak (KLA) ini, menurut beliau, merupakan kota/kabupaten yang memberi kesan aman, nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Suasana kondusif ini misalnya ditandai dengan tidak adanya penculikan anak, jalan trotoar yang aman untuk tempat lalu lalang anak di pinggir jalan, tersedianya lampu-lampu penerangan, pengaturan jam belajar anak yang tepat, tersedia tempat bermain anak, di pasar ada tempat menitip anak, atau rumah baca.
B. Situasi Anak di Indonesia
Berdasarkan
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Bab I Ketentuan
Umum, pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Hasil
Sensus Penduduk tahun 2000 menunjukkan bahwa proprosi jumlah anak dan remaja
berusia 0-14 tahun mencapai hampir 30 persen dari total penduduk, dan dengan
menambahkan jumlah anak yang berusia 15-18 tahun, jumlah anak secara
keseluruhan lebih dari 1/3 jumlah total penduduk Indonesia.
Berdasarkan status gizinya, anak-anak di Indonesia (2005) sebagian besar memiliki status gizi Normal (68,48%), dengan status gizi yang lebih baik untuk anak di perkotaan yaitu 71,30% dan pedesaan 66,87%, namun persentasi gizi kurang dan gizi buruk masih relatif tinggi yaitu masing-masing 19,24% dan 8,80% (lihat Tabel Lampiran 1).Menurut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (2008), di seluruh Indonesia terdapat 3.940.300 anak terlantar usia di atas lima tahun, sedang jumlah balita 1.467.000. Menurut Mensos Bachtiar Chamsyah, di Jakarta terdapat 190.369 anak terlantar, sedangkan menurut data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri jiran, Singapura.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 25% dari anak-anak Indonesia mulai usia 3 hingga 15 sudah mulai coba-coba merokok, dengan 3,2% dari mereka merupakan perokok aktif. Sementara, jumlah persentase anak usia 5-9 tahun yang sudah merokok meningkat dari 0,4% pada 2001 menjadi 2,8% pada 2004. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.
Ada beberapa fakta yang cukup memprihatinkan. Diperkirakan sekitar 60 persen anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun. Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau dipenjara dimana 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. Masalah lain yang tak kalah memprihatinkan adalah pelecehan terhadap anak terutama anak-anak dan wanita yang tinggal di daerah konflik atau daerah bekas bencana. Lebih dari 2.000 anak tidak mempunyai orang tua. Secara psikologis anak-anak itu terganggu sesudah bencana tsunami meluluhlantakkan Aceh dan Sumatra Utara pada 26 Desember 2004 silam.
Berdasarkan status gizinya, anak-anak di Indonesia (2005) sebagian besar memiliki status gizi Normal (68,48%), dengan status gizi yang lebih baik untuk anak di perkotaan yaitu 71,30% dan pedesaan 66,87%, namun persentasi gizi kurang dan gizi buruk masih relatif tinggi yaitu masing-masing 19,24% dan 8,80% (lihat Tabel Lampiran 1).Menurut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (2008), di seluruh Indonesia terdapat 3.940.300 anak terlantar usia di atas lima tahun, sedang jumlah balita 1.467.000. Menurut Mensos Bachtiar Chamsyah, di Jakarta terdapat 190.369 anak terlantar, sedangkan menurut data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri jiran, Singapura.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 25% dari anak-anak Indonesia mulai usia 3 hingga 15 sudah mulai coba-coba merokok, dengan 3,2% dari mereka merupakan perokok aktif. Sementara, jumlah persentase anak usia 5-9 tahun yang sudah merokok meningkat dari 0,4% pada 2001 menjadi 2,8% pada 2004. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.
Ada beberapa fakta yang cukup memprihatinkan. Diperkirakan sekitar 60 persen anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun. Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau dipenjara dimana 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. Masalah lain yang tak kalah memprihatinkan adalah pelecehan terhadap anak terutama anak-anak dan wanita yang tinggal di daerah konflik atau daerah bekas bencana. Lebih dari 2.000 anak tidak mempunyai orang tua. Secara psikologis anak-anak itu terganggu sesudah bencana tsunami meluluhlantakkan Aceh dan Sumatra Utara pada 26 Desember 2004 silam.
C. Konsep Kota Kota Layak Anak
Secara Nasional Maupun Internasional
Perwujudan
kota yang tenang dan nyaman bagi anak dan penghuni kota lainnya membutuhkan proses
panjang, dimulai dari tahap perencanan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengevaluasian pembangunan kota. Pada tiap tahapan, diharapkan ada keseimbangan
antara keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan. Dalam proses
pembangunan, peran anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa perlu diperhatikan.
Pada
penelitian tentang “persepsi anak mengenai lingkungan kota” yang dilakukan oleh
Hamid patilima,[3]
disimpulkan bahwa dengan membangun sarana kebutuhan masyarakat, pemerintah kota
menganggap bahwa kebutuhan anak pun telah terwakili dan terpenuhi dengan
sendirinya. Pengabaian pemerintah kota terhadap anak bukan hanya pada kebijakan
dan anggaran yang terbatas, melainkan juga pada pelayanan dan penyediaan sarana
kota yang berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
Hasil
penelitian tersebut menunjukkan bahwa ternyata tidak semua keluarga informan
tinggal di rumah yang menjadi milik sendiri. Hal ini menimbulkan perasaan yang
tidak nyaman dan tidak tenang pada anak-anak karena mereka khawatir ketika masa
kontraknya selesai dan mereka harus pindah. Mempunyai akses ke sumber air
bersih, sistem pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor, serta jaringan
listrik dan telepon Adalah hal lain yang mendatangkan rasa tenang dan nyaman
berada di rumah yang mereka tinggali. Dimata anak, ketidak disiplinan warga
dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama mengenai sampah dan saluran air
kotor menggangu pemandangan dan membuat polusi. Penerapan sistem ronda
siskamling dan lampu penerangan jalan yang cukup membuat anak-anak kwitang yang
menjadi responden dalam penelitian tersebut merasa aman dengan lingkungan
mereka.Rusaknya ruas jalan di beberapa bagian dan trotoar di beberapa titik
hingga beralih fungsinya tempat ini menjadi tempat usaha bagi pedagang kaki
lima dianggap anak mengganggu karena bisa membuat pejalan kaki terperosok,
terjatuh, atau bahkan terserempet kendaraan.
Ruang
terbuka belum mejadi prioritas pemerintah kota dalam pembangunan kota. Hal ini teridentifikasi
oleh anak-anak kwitang bahwa mereka tidak mempunyai tempat bermain aktif yang
aman dan nyaman. Jalan, taman, bantaran kali(kali ciliwung), halaman sekolah,
tempat parkir, dan tanah kosong adalah tempat favorit yang mereka manfaatkan
sebagai tempat bermain dengan mengabaikan faktor keselamatan. Lokasi yang jauh
dari tempat tinggal dan jauh dari pantauan orang tua tidak menjadi pertimbangan
mereka. Demikian juga halnya dalam bidang transportasi, rasa aman dan nyaman
menggunakan jasa transportasi belum dirasakan sepenuhnya. Bus yang selalu
tergesa-gesa ketika menurunkan penumpang, berhenti secara mendadak sehingga
penumpang jatuh atauk terantuk besi, serta sopir dan kernet yang kerap
berperilaku kasar terhadap penumpang diungkapkan anak sebagai hal yang menakutkan
ketika naik bus kota.
Kemudian
penyakit diare, infeksi saluran pernafasan atas,dan penyakit kulit adalah
penyakit yang umumnya diderita anak-anak ini. Penyakit-penyakit tersebut erat
kaitannya dengan risiko lingkungan air yang kurang bersih, makanan yang kurang
higienis, sanitasi yang buruk, dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal,
tempat belajar, dan tempat bermain. Kota yang diinginkan anak adalah kota yang
menghormati hal-hak anak yang diwujudkan dengan :
1.
Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang
sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
2.
Menyediakan kebijaksanaan dan anggaran khusus untuk anak.
3.
menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang,
berkreasi, berlajar, berinteraksi social, berkembang prikososial, dan mengekspresikan
budayanya.
4.
Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan
lingkungan dan bencana alam.
5.
Memberikan perhatian khusus kepada anak, seperti yang tinggal dan bekerja di
jalan, eksplotasi seksual, hidup dengan kecacatan, atau tanpa dukungan orang
tua.
6.
Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang
berpengaruh langsung pada kehidupan mereka.
Konsep
kota layak anak menurut UNICEF adalah kota yang menjamin hak setiap anak
sebagai warga kota dan keputusannya bisa ikut mempengaruhi kebijakan yang
diambil di kotanya. Selain itu, mereka juga bisa berperan dalam kehidupan
keluarga, komunitas, dan social. Mereka pun harus mendapat layanan dasar di
bidang kesehatan dan pendidikan; terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan
perlakuan salah; serta aman, baik di jalan maupun saat bertemu dan bermain dengan
temannya. Anak juga punya ruang hijau untuk taman dan hewan. Hidup di
lingkungan bebas polusi, berperan dalam kegiatan social dan budaya hingga bisa
mengakses setiap layanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender, dan
kecacatan. 9
Menurut
People Movement for Human Right Education (PDHRE), lembaga swadaya masyarakat yang
bermarkas di New York, konsep human right cities atau kota hak asasi manusia
adalah sebuah kota dimana seluruh penghuninya, apakah berstatus pembuat
kebijakan ataupun wargakota biasa, mempelajari dan melekatkan dirinya pada kewajiban-kewajiban
HAM, mereka mengimplementasikan norma-norma HAM internasional secara integral
untuk kebutuhan praktis di level mereka. Dalam kota HAM, semua orgaisasi, baik
public maupun privat bekerja bersama untuk memonitor pelanggaran HAM termasuk
memantau pelaksanaan HAM pada semua tingkatan masyarakat.[4]
Dalamkaitannya
dengan kota layak anak maka norma-norma yang berkaitan dengan hak asasi anak
tentu nya juga harus diterapkan. Semua penghuni kota mesti mengembangkan suatu
metodologi untuk menjamin bahwa semua kebijakan, hukum, keputusan public,
alokasisumberdaya, danhubungan-hubungan social politis dalam semua level adalah
sesuai dengan norma-norma dan standar haka sasi yang berlaku.
Untuk
mewujudkan kota layak anak,pemerintah kota berperan penting dalam
merealisasikan konvensi hak anak dan konsep kota layak anak. Hal ini dapat
terwujud melalui suatu kemitraan yang seluas-luasnya dengan melibatkan sector
swasta, tokohmasyarakat, tokohadat, pemerintah kota dari masing-masing
departemen atau sector, lembaga non pemerintah, dan masyarakat sipil.
Kendala utama
dalam mewujudkan konsep kota layak anak adalah kurangnya kebijaksanaan dan
terbatas nya anggaran pembangunan untuk anak.keberhasilan kota-kota difilipina
dalam mengadopsi konsep kota layak anak adalah karena adanya inisiatif dan
komitmen dari pemerintah kota yang tergabung dalam liga kota di samping kuatnya
organisasi dan peran serta komunitas. Keadaan serupa terjadi di Australia dan
india. Penerapan konsep kota layak anak di kedua Negara ini didukung oleh
undang-undang.
Contoh lain,
di kota poetoalegre, Brazil. Di kotaini, konsep kota layak anak muda diterima karena
ada dukungan dan untuk pelayanan dasar kesehatan dari pemerintah, yakni dengan dilibatkannya
warga kota termasuk anak untuk berperan serta dalam penyusunan anggaran.
Untuk menciptakan
kota yang layak anak, maka hak anak haruslah di ketahui, dipelajari, diterima,
dandihargai, dilaksanakan, diorganisasi, dimonitor, dan akhirnya ada partisipasi
dan gerakan untuk perbahan. Kemudian, partisipasi warga kota diharapkan dapat mengarah
pada pembelajaran dan adaptasi hak asasi anak sebagai salah satu cara hidup
yang integral dengan perencanaan kota.
Dari uraian dan
contoh tersebut, maka peran yang diharapkan dari para pihak harus sesuai dengan
kemampuandan keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dani nstitusi.
Legislative berperan dalam kebijakan; eksekutif berperan dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, pengevaluasian, dan peninjauan kembali kebijakan;
pihan swasta memberikan konsesi dan tatanggung jawab social; lembaga non pemerintah
berperan dalam advokasi kebijaksanaan dananggaran; dan masyarakat sipil berperan
dalam pelaksanaan.
Agar
pihak-pihak terkait memahami konsep tentang kota layak anak maka pemerintah kota,
pihak swasta, lembaga non pemerintah, dan masyarakat sipil harus mengetahui berbagai
produk kesepakatan internasional dan kebijakan nasional yang terkait dengan konsep
tersebut. Produk kesepakatan dan kebijaksanaan tersebut dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Kesepakatan Internasional
a.
Konvensi Hak Anak;
b.
Agenda 21
(1992);
c.
Beijing platform for action (1995);
d.
Agenda Habitat
II (1996);
e.
DeklarasiDakkar-pendidikanuntuksemua(2000);
f.
A World Fit for Children (2002);
g.
Millenium Development Goal (2001); dan
h.
Plan of implementation World Summit on
Sustainable Development (2002).
2.
KebijakanNasional
a.
Undang- undang
Nomor 23 Tahun 2002
tentangperlindungananakdan
b.
KeputusanPresidenNomor
36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi konvensi Hak Anak.
Agar rencana mewujud
kan kota ramah anak tercapai maka para pihak yang terlibat harus memiliki komitmen.
Komitmen yang perlu disusun dan disepakati oleh pemerintah kota, sector swasta,
lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil, antara lain :
1. Bidang kesehatan
Tujuan yang
akandicapaiadalah :
a.
Semua anak tercatat
pada saat lahir.
b.
Semua bayi memperoleh
air susu ibu eksklusif selama enam bulan.
c.
Semua anak memperoleh
imunisasi secara utuh.
d.
Semua anak memperoleh
makanan yang baik.
2.
Bidang Kesehatan IbuHamil
Tujuan yang
akan dicapai adalah :
a.
Semua kelahiran
memperoleh pelatihan oleh tenaga ahli.
b.
Semua wanita hamil
memperoleh semua pemeriksaan kesehatan.
c.
Semua wanita hamil
memperoleh imunisasi tetanus
d.
Semua wanita hamil
memperoleh vitamin A dan zat besi.
e.
Semua wanita hamil
mendapatkan pelayanan darurat.
3.
Bidang pendidikan
Tujuan yang
akandicapai :
a.
Semua anak usia
3-5 tahun memperoleh program pendidikan usia dini.
b.
Semua anak usia
6-17 tahun dapat bersekolah.
c.
Semua anak lulus
pendidikan dasar dan menengah pertama.
d.
Semua anak
yang putus sekolah diberikan pendidikan alternative.
e.
Semua orang
tua yang buta huruf mendaftar pada program literasi.
4.
Bidang Perlindungan
Yang ingin dicapai
:
a.
Menghapuskan semua
bentuk eksploitasi dan pekerjaan yang berbahaya, pelacuran, dan pornografi.
b.
Semua kasus child abuse (pelecehan) terhapus dari rumah
dan komunitas.
5.
Bidang peran serta
Yang ingin dicapai
:
a.
Semua anak usia
9-18 tahun berperan serta dalam kegiatan social budaya dan pengembangan komunitas.
b.
Ada nya wadah bagi
anak dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi.
c.
Adanya pertemuan
yang teratur dalam penyusunan anggaran dan kebijakan yang terkait dengan kepentingan
dan kebutuhan anak.
6.
Bidang Kebutuhan Keluarga
Yang ingin dicapai
:
a.
Semua keluarga
mempunyai air minum yang bersih dan aman
b.
Semua keluarga
hanya menggunakan garam beriodium.
c.
Semuakeluargamenggunakansanitasidan
WC.
d.
Semua ayah dan
ibu berbagi kepedulian dan membesar anak-anak
7.
Bidang Pelayanan Transportasi
Yang ingin dicapai
:
a.
Transportasi dapat
diakses oleh anak, orang tua, dan orang yang hidup dengan kecacatan secara murah
dan seimbang.
b.
Transportasi di
desain sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anak.
c.
Peningkatan sistem
transportasi dengan meperkenalkan tiket pedestrian dan penyebrangan didesain sesuai kebutuhan anak.
8.
Untuk Tujuan Tempat Bermain
Yang ingin dicapai
:
a.
Jarak tempat bermain
dengan kompleks dekat, misalnya, 50 meter dari rumah untuk balita 0-5 tahun.
b.
Penyediaan fasilitas
tempat bermain.
c.
Pengawasan
orang tua terhadap anak.
e. Dengan
mendasar pada semua elemen untuk dapat disebut kota ramah anak maka tidaklah
mudah mewujudkannya karena selama ini tidak
tidak pernah ada koordinasi antarinstansi atau antardepartemen ketika
membangun kota.Dengan katalain, tidak ada konsep kota layak anak dalam
pemikiran para aparat pemerintah baik pusat maupun di daerah.
Hal
ini terjadi kaena kota di Indonesia pada umumnya berkembang secara laisez-faire, tanpa dilandasi
perencanaan kota yang menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu, bukan suatu
pemandangan yang aneh apabila kota-kota besar di Indonseia termasuk semarang,
menunjukkan wajah ganda . Di satu sisi, terlihat perkembangan pembangunan yang
mengesankan dalam wujud arsitektur modern disepanjang jalan utama kota. Namun
dibalik semua itu terdapat lingkungan kumuh dengan sarana dan prasarana yang
sangat tidak memadai untuk mendukung keberllangsungan kehidupan manusia yang
berbudaya.
Roger
Trancik dalam bukunya berjudul Finding lost Space (1986) melontarkan hasil pengamatannya bahwa
pada kota-kota modern banyak dijumpai apa yang disebut dengan lost space. Yang dimaksud dengan terminologi
itu adalah ruang atau lanskap perkotaan yang tidak terstruktur , tidak
terencana, tidak dimanfaatkan dan tidak terpelihara sehingga menimbulkan citra
negatif pada lingkunga sekitarnya.
Hal ini terjadi, baik karena
pudarnya rasa kolektif terhadap ruang sosial perkotaan modern, para penentu
kebijaksanaan , perencana , maupun pengelola yang juga lantas merasa tidak
wajib untuk menciptakan ruang publik untuk wadah komunikasi dan kontak antara
warga kota. Karena nya tidak ada pula rasa bersalah apabila yang dibangun
adalah aktivitas komersial dalam bentuk berbagai macam plaza atau mall.
Dalam kaitannya antara manusia dan
lingkungan kota. Levi straus
menekankan perlunya memahami konsep pribadi sebagai konsep dua sisi yang
berlawanan terhadap konsep publik. Selanjutnya, Oleh Chermayeff dan Alexander, konsep
publik diartikan sebagai kekuasaan manusia dalam ruang untuk berinteraksi
sosial dan komunikasi.
Dikotomi ini kemudian rentangkan
dalam enam kategori ruang dalam berbagai skala :
1.
Ruang pribadi perseorangan, seperti
kamar tidur.
2. Ruang
pribadi keluarga/keluarga kecil.
3. Ruang
pribadi keluarga Besar
4. Ruang
semipublik (Kantor pelabuhan udara, balai kota, dan lain lain).
5. Ruang
publik kelompok besar (stadion, taman rekreasi komersial, pertokoan).
6.
Ruang publik kota (lapangan, jalan,
sungai).
Oleh
karena itu, ruang-ruang perkotaan yang pribadi sepatutnya saling dihubungkan
satu sama lain agar terjalin menjadi satu kesatuan dengan ruang perkotaan yang
bersifat sosial karena ruang sosial inilah yang akan menjadi perekat bagi
tumbuhnya rasa kebersamaan dan komunitas perkotaan.
Shakespeare telah mengungkapkan dengan kalimat arifnya, :
“Apakah kota itu kalau bukan penduduknya.” Kota memang terbentuk dari perangkat
keras, seperti bangunan, jalan dan infrastruktur, tetapi menghidupkan kota itu
sendiri adalah manusia (baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki, maupun
perempuan dari segala strata sosial) dengan segenap perilakunya.[5]
Mengingat ada hubungan antara kta (city)
dan warga kota (citizen) karena kota
adalah milik segenap warga maka diperlukan kemampuan menajemen untuk menggali
dan memanfaatkan sumber dana serta daya yang tersedia dan dapat dimanfaatkan
untuk pembangunan kota. Tida ada gunanya memiliki renacana umum tata ruang kota
yang tersusun rapi, tanpa ada kemampuan menggalang dsumber dana dan sumber daya
manusia dan lingkungan.
Dengan
demikian, kota layak anak menjadi sesuatu yang harus diwujudkan karena
Indonesia sudah meratifikasi Convention
Child Rights melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan telah
memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, lebih khusus
apabila merujuk pada Konvensi Hak Anak, maka anak mempunyai hak-haknya sebagai
begikut (Save the Children, 1996:P
13-15) :
1.
Mempunyai Hak untuk Tempat Tinggal
Pasal 27 KHA menegaskan
hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan
moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan
yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi
seperti ini sangat berbeda dengan yang dialami oleh anak jalanan yang tidak
memiliki tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
2.
Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Keleluasaan Pribadi
Tempat tinggal padat
dan tumpang-tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan
pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialamai oleh anak-anak ynag berasal
dari keluarga miskin di kota sehingga dampaknya adalah perasaan terteka dan ketegangan
pada anak.
3.
Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Rasa Aman
Keamanan fisik dan
psikososial merupakan hal yang penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya
penegakan hukum serta meluasnya kekejaman dan kejahatan memppunyai dampak yang
kuat terhadap anak dan remaja.
4.
Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Lingkungan yang
Sehat
Sanitasi buruk,
kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet dan banyaknya sampah member
dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi
masalah yang serius terhadap tumbuh kembangnya anak karena mereka mudah
terjangkit penyakit cacar, diare, ISPA, TBC dan penyakit lain yang sering
dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.
5.
Mempunyai Hak untuk Bermain
Ini artinya tersedia di
areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain dekat dengan
rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
6.
Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Setiap anak mempunyai
hak dan kesempatan yang sama memeproleh pendidikan sehingga perlu mendapat
perhatian pemerintah kota terhadap anak-anak yang tinggal di tempat illegal
karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada
diwilayah kumh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.
7.
Mempunyai Hak untuk Memperoleh Pelayanan
Transportasi Umum
Mengakses transportasi
umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak
anak, bagaimanapun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda,
atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.
Hak-hak ini yang
semestinya dipenuhi oleh pemmmerintah demi terpenuhi nya hak-hak anak ysng
lebih berkualitas dikemudian hari. Mengingat perkembangan akhir-akhir ini, ada
kecendrungan yang semakin tinggi terjadinya peralihan atau perampasan ruang
publik bermain anak yang mudah,murah, dan terjangkau menjadi mal-mal pertokoan
gedung-gedung bertingkat, atau pom bensin oleh negara pemodal. Ada anggapan
bahwa pusat perbelanjaan, mal ataupun tempat-tempat publik yang dikomersialkan
juga dapat digunakan sebagai tempat bermain dan rekreasi bagi anak-anak. Namun,
ada sesuatu hal yang terlupakan bahwa tempat-tempat dimaksud serta
lingkungannya telah menumbuhkan dan menyuburkan budaya konsumerisme pada
anak-anak sehingga menghilangkan kesempatan, terutama bagi anak-anak yang
kurang mampu untuk bermain,ataupun bereksepsi sehingga menghilangkan
kreativitas mereka.
D.
Pembentukan Kota layak Anak
Untuk
menyusun kebijakan perlindungan anak yang holistik tersebut perlu dikembangkan
berbagai model pendekatan, strategi pembangunan yang sesuai dengan
karakteristik permasalahan anak. Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA)
merupakan salah satu terobosan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya
pembangunan dalam rangka memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak
kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi serta untuk mengembangkan
partisipasi anak dalam pembangunan. Pengembangan kebijakan KLA dimaksudkan
untuk memberikan arah dan panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat
luas dalam membangun suatu lingkungan atau kawasan yang infrastruktur dan
perangkat hukumnya layak bagi anak. Dalam lingkungan yang layak anak tersebut,
masyarakat dan penduduknya didorong untuk mengembangkan gaya hidup yang ramah
terhadap anak (child friendly life style), sehingga anak-anak dapat tumbuh dan
berkembang secara sehat dan wajar. Hal ini juga merupakan langkah awal
mewujudkan visi anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria,
berakhlak mulia, terlindungi, aktif berpartisipasi dan cinta pada bangsa dan
negara Indonesia. KLA juga merupakan implementasi dari program nasional bagi
anak Indonesia (PNBAI) 2015 yang perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh
dari semua pemangku kepentingan. Hal ini bukan saja karena bangsa Indonesia
secara internasional terikat oleh berbagai konvensi yang berhubungan dengan hak
azasi manusia dan hak anak, tetapi secara historis dan filosofis bangsa kita
mempunyai komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak sebagai upaya untuk
menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dimasa mendatang, dan siap
untuk menerima estafet kepemimpinan nasional. Sebagai komitmen negara pihak
yang ikut serta menandatangani deklarasi World Fit for Children (WFFC) pada
sidang Umum PBB ke-27 tanggal 2 Mei s/d 8 Mei 2002 di New York, Negara RI
menyusun sebuah Naskah Rencana Aksi Nasional Untuk Mewujudkan Indonesia Yang
Layak Bagi Anak dengan visi: “Terwujudnya Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan
berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia dan terlindungi dari diskriminasi,
eksploitasi dan kekerasan dan aktip berpartisipasi dalam sebuah kebijakan
nasional yang di beri nama PROGRAM NASIONAL BAGI ANAK INDONESIA 2015 (PNBAI
2015).” Ada 4 bidang pokok yang menjadi focus PNBAI 2015 yang mendapat
perhatian khusus dalam deklarasi WFC 2002 tersebut, yaitu:
·
Promosi
hidup sehat (promoting healthy lives)
·
penyediaan
pendidikan yang berkualitas (providing quality education)
·
perlindungan
terhadap perlakuan salah (abuse), eksploitasi dan kekerasan (protecting aginst
abuse, exploitation and violence)
·
penanggulangan
HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).
Selain itu, WFFC menekankan beberapa prinsip yang mendasari gerakan global menciptakan dunia yang layak bagi anak. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Mengutamakan (kepentingan) anak-anak (put the children first);
2. Membasmi kemiskinan, berinvestasi untuk (kepentingan) anak-anak)
3. Tidak seorang anak pun boleh ditinggalkan dan/atau tertinggal (leave no child behind);
4. Memberikan perhatian dan pengasuhan bagi semua anak (care for ever child);
5. Memberikan pendidikan bagi semua anak (educate every child);
6. Melindungi anak-anak dari segala bahaya dan eksploitasi (protect children from harm and exploitation)
7. Melindungi
anak-anak dari peperangan (protect children from war)
8. Memberantas HIV dan AIDS (combat HIV/AIDS)
8. Memberantas HIV dan AIDS (combat HIV/AIDS)
9.
Mendengarkan anak-anak dan pastikan pertisipasi mereka (listen to children and
ensure their participation);
10.
Melindungi bumi (sumberdaya alam) untuk (kepentingan) anak-anak (protect the
earth for children)
VISI PNBAI 2015
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang,
cerdas-ceria berakhlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi
MISI PNBAI 2015
1. Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata
dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang, pencegahan penyakit menular termasuk
HIV dan AIDS, pengembangan lingkungan dan perilaku hidup sehat.
2. Menyediakan pelayanan pendidikan yang merata, bermutu dan
demoktratis bagi semua anak sejak usia dini.
3. Membangun sistem pelayanan sosial dasar dan hukum yang
responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segal bentuk
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
4. Membangun lingkungan yang kondusif untuk menghargai
pendapat anak dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan usia
dan tahap perkembangan anak.
Kegiatan-kegiatan
Pokok PNBAI 2015
1.
Memastikan adanya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada
kepentingan anak sebagai bagian dari penguatan sistem hukum dan melaksanakan
upaya sosialisasi peraturan perundangan tersebut ke segala lapisan masyarkat
2. Melakukan advokasi kepada lembaga-lembaga legislative, unit-unti perencana, tenaga professional, sektor-sektor terkait dan pihak swasta agar senantiasa mengutamakan program nasional bagi anak dalam rangka pemenuahan hak-hak anak.
3. Mengembangkan peran dan partisipasi kelembagaan masyarakat, termasuk sektor media informasi, swasta dan LSM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian keluarga, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan swasta dalam program nasional bagi anak.
2. Melakukan advokasi kepada lembaga-lembaga legislative, unit-unti perencana, tenaga professional, sektor-sektor terkait dan pihak swasta agar senantiasa mengutamakan program nasional bagi anak dalam rangka pemenuahan hak-hak anak.
3. Mengembangkan peran dan partisipasi kelembagaan masyarakat, termasuk sektor media informasi, swasta dan LSM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian keluarga, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan swasta dalam program nasional bagi anak.
4.
Peningkatan kesadaran masyarkat tentang peran dan status perempuan dan keluarga
bagi kesehatan anak; bahaya, penanggulangan dan dampak HIV dan AIDS; pendidikan
anak, permasalahan penundaan usia perkawinan, masalah kesehatan reproduksi dan
jiwa anak serta remaja.
5.
Memberikan pelayanan yang bermutu dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial,
perlindungan dan pengembangan anak yang menjangkau seluruh lapisan masyakarat
termauk anak-anak yang berasala dari daearah terpencil, anak-anak daerah kumuh,
anak-anak jalanan dan kelompok anak-anak lain yang masih belum terjangkau
pelayanan sosial dasar.
Salah satu
wujud dari pelaksanaan PNBAI ini antara lain dengan adanya Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2009 tentang
Pedoman Penilaian Kabupaten./Kota layak Anak. (lihat Lampiran 2).
E. Upaya Pemerintah Mewujudkan Kota Layak Anak
Berbagai
pemberitaan di media massa tentang bagaimana anak-anak di beberapa wilayah
Indonesia telah menjadi korban kekerasan. Pemberitaan di atas menegaskan bahwa
anak di Indonesia ternyata masih terancam kehidupannya. KPAI mencatat, pada
tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sebanyak 15 persen
dibandingkan pada tahun 2015. Selama bulan Januari hingga 25 April 2016
terdapat 28 kasus, di antaranya ada 24 kasus anak sebagai pelaku kekerasan
fisik (Kemendagri,
2016). Senada dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
yang merilis catatan pada akhir tahun 2016 bahwa kasus pelanggaran terhadap hak
anak di tahun 2016 meningkat dari tahun sebelumnya. Tercatat, pengaduan yang
diterima Komnas PA terkait pelanggaran hak anak di tahun 2016 yakni 3.739
kasus, padahal di tahun 2015 yang hanya 2.726 kasus (Kompas, 2016).
Menurut data UNICEF, pada tahun 2016 terjadi kekerasan terhadap anak terjadi
secara luas di Indonesia:
- 40 persen anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun.
- 26 persen melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah.
- 50 persen anak melaporkan di-bully di sekolah.
- 45 persen perempuan dan anak perempuan di Indonesia percaya bahwa suami/pasangan boleh memukul istri/pasangannya dalam situasi-situasi tertentu.
Diketahui bahwa sejak tahun 2006
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah
memperkenalkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam
Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan
melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA).
UU-PA ini adalah upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan
dari ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Perlu juga diinformasikan bahwa saat ini UU-PA
telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait dengan program Kota Layak
Anak, yang pengaturannya juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD). Pengaturan terkait anak yang diatur
dalam UU-PD mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan salah satu Urusan “Wajib” Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar. Dengan dasar
tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan
Menteri PPPA Nomor 2/2009 tentang Kebijakan KLA, yang diujicobakan di 10
kabupaten/ kota. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030
Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Menurut Peraturan Menteri Negara
PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota
yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana
secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster
hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan
Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas,
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan
Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus. Adapun strategi untuk mewujudkan KLA
antara lain: 1) Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA); 2) Penguatan
kelembagaan; 3) Perluasan jangkauan; 4) Membangun jaringan; 5) Pelembagaan dan
pembudayaan KLA; 6) Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE); 7)
Sertifikasi dan Apresiasi. Dalam Bahan Advokasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian PPPA tahun 2016, tercatat 3 Kab/Kota yang mendapat penghargaan
setingkat KLA Nindya, 24 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Madya, dan
50 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Pratama.
Awal tahun 2016 Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
mengusulkan pembangunan kota layak anak di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus
membangun jejaring untuk merintis semakin banyaknya kota layak anak di semua
kabupaten kota di seluruh Indonesia (Media Indonesia, 2016). Saat ini
juga telah tersedia website khusus untuk perlindungan anak yang dapat di
akses pada link https://pelindunganak.org, dimana
tersedia aplikasi bagi siapa saja yang ingin menjadi pelindung anak ataupun
melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Semua upaya perlindungan anak di
atas seharsunya bisa diterjemahkan sebagai upaya positif dari pemerintah untuk
melaksanakan tugasnya dalam melindungi warga negaranya. Namun patut untuk
dicatat bahwa meskipun kebijakan KLA telah cukup lama dicanangkan, tetapi angka
kekerasan terhadap anak masih terus meningkat. Semua upaya ini hendaklah pula
lebih mengikutsertakan masyarakat yang menjadi subyek dalam lingkungan KLA,
yang ternyata selama ini masih tidak banyak yang mengetahui apakah program KLA
tersebut.
Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan pada awalnya mengembangkan Kota Layak Anak di
lima kota, yaitu Sidoarjo, Gorontalo, Jambi, Solo dan Kutai Kertanegara. Kota
Layak Anak selanjutnya adalah di Karawang, Padang, Malang, Pontianak dan Aceh.
Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak jalanan yang mungkin berharap banyak
dengan adanya Kota Layak Anak? Rumah anak buat anak jalanan bisa diartikan
rumah singgah. Tapi anak jalanan itu sendiri sebenarnya tidak boleh ada. Oleh
karena itu, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya tidak termasuk
kriteria dalam program Kota Layak Anak ini, karena masih banyak ditemui
anak-anak jalanan. Kota-kota yang ditunjuk sebagai Kota Layak Anak ini dianggap
telah memenuhi beberapa kriteria yaitu antara lain dapat menuntaskan masalah
anak jalanan serta ada keberpihakan hukum dan perlindungan kepada anak secara
maksimal dari pemerintahan kotanya. Sebagai contoh adalah Rumah Pintar Putro
Paduko Berhalo Kota Jambi merupakan bukti komitmen stakeholder dalam
mengembangkan Kota Layak Anak (KLA) di Jambi dan hal tersebut mendorong sektor
lain dalam mendukung KLA melalui antara lain Sentra Agro, Forum Anak, Komisi
Perlindungan Anak Daerah Jambi serta membuat Zona Aman Sekolah di SD yang
berada ditepi jalan utama dll. Kota Padang Panjang di Sumatra Barat, sebagai
contoh lain, juga menjadi salah satu kota yang bebas paparan iklan rokok. Banjarnegara
juga meraih penghargaan Unicef. The United Nations Children’s Fund (Badan PBB
soal anak) telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara karena telah membebaskan biaya pembuatan akte kelahiran. Akta
kelahiran anak ini adalah hak dasar yang dimiliki seorang anak yang lahir di
dunia di manapun tempatnya. Penghargaan telah diserahkan oleh UNICEF pada
peringatan Hari Anak Indonesia (23 Juli 2004) dan diterima oleh Bupati
Banjarnegara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terus mendorong daerah untuk mewujudkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) yang saat ini berjumlah 40 buah. Dengan cara ini, maka anak akan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah. Targetnya, hingga 2014, akan tercipta 100 KLA.
Lebih jauh Linda menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Daerah, urusan perlindungan anak ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terus mendorong daerah untuk mewujudkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) yang saat ini berjumlah 40 buah. Dengan cara ini, maka anak akan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah. Targetnya, hingga 2014, akan tercipta 100 KLA.
Lebih jauh Linda menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Daerah, urusan perlindungan anak ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Sejalan
dengan ini, telah dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007
tentang satuan perangkat daerah, dengan adanya kelembagaan tersendiri yang
menangani pe-ngarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta
tumbuh kembang anak di setiap daerah. “Insya Allah anak-anak Indonesia pada
umumnya dan anak Aceh pada khususnya bisa tertangani dengan baik,” tutur Linda
yang juga kelua harian Gugus Tugas Antitrafficking ini.
“Implementasi kota layak anak ada dalam Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) sampai tahun 2016,” ujarnya seusai Lokakarya Hakim di Hotel Savoy Homann, Bandung, Senin (8/2). Pengembangan KLA ini, kata Linda, sudah menjadi program di beberapa kota di dunia (lihat Lampiran 2). Ada sembilan ratus wali kota di dunia yang mengembangkan KLA. Sementara di Indonesia, baru enam belas kab./kota yang sedang intensif mengembangkan KLA.
“Implementasi kota layak anak ada dalam Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) sampai tahun 2016,” ujarnya seusai Lokakarya Hakim di Hotel Savoy Homann, Bandung, Senin (8/2). Pengembangan KLA ini, kata Linda, sudah menjadi program di beberapa kota di dunia (lihat Lampiran 2). Ada sembilan ratus wali kota di dunia yang mengembangkan KLA. Sementara di Indonesia, baru enam belas kab./kota yang sedang intensif mengembangkan KLA.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Anak
adalah investasi masa depan bagi suatu keluarga dan tentunya bagi suatu bangsa.
Mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang. Oleh karena
itu, perlu penanganan yang serius dan terintegrasi secara menyeluruh agar
anak-anak ini tumbuh menjadi pribadi yang sehat lahir batin serta mampu
menghadapi tantangan zaman yang semakin berat ini. Kabupaten/Kota Layak Anak
merupakan sebuah usaha nyata untuk dapat memberikan anak-anak, sebuah
penghidupan yang layak sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal. Walaupun
menurut badan dunia UNICEF , kota-kota di Indonesia belum memenuhi kriteria
kepedulian dan keberpihakan kepada anak-anak sehingga belum ada satupun masuk
daftar Kota Layak Anak yang ideal, namun harapan selalu ada asalkan setiap
pihak memiliki niat baik untuk sama-sama mewujudkannya.
B. Saran
Sebuah
program yang baik bukanlah program yang berdiri sendiri, namun harus merupakan
sebuah upaya yang terintegrasi secara menyeluruh karena sebuah masalah tidak
mungkin disebabkan oleh sebuah faktor determinan saja. Oleh karena itu, program
ini hendaknya melibatkan seluruh pihak dari komponen bangsa ini baik pemerintah
pusat, daerah, masyarakat dan keluarga serta kita sendiri sebagai bagian dari
keseluruhan bangsa ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budihardjo, Eko dan Sudanti
Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan
Lingkungan, Bandung :Alumni,
Hadiyono, V. Dan Rika Saraswati, 2008, Kebijaksanaan Kota Ramah Anak sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak-hak anak dikota Semarang, Penelitian Fakultas
Hukum Unika Soegijapranata, tidak dipublikasikan.
Patilima, Hamid, 2007, “Apakah Kota ramah Anak”, Innocenti
Digest, Nomor 10/10/02
J., Kaloh, 2003 Kepala daerah “Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Prilaku Kepala
Daerah, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Siswanto, Andy, 1997, Ruang Kota yang Manusiawi, dalam Eko
Budihardjo, 1997, Arsitektur pembangunan dan Konservasi, Jakarta: Djambatan
https://mail.google.com/mail/u/0/#inbox/161cdad89b969d87 (diakses 20-2-2018 20.00 WIB)
[1] Media
Indonesia online, 24 januari 2007.
[2] Bandingkan
dengan Kaloh j., 2003 , Kepala Daerah “Pola
Kegiatan, Kekuasaan dan Prilaku Kepala
Daerah, dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jakarta , Gramedia Pustaka
Utama, h.119
[3] Hamid Patilimi , 2007 , “Apakah
Kota Ramah Anak?” Dalam Innoncenti Digest
, No. 10/10/02: 22, h.3
[4] Heru Susetyo, “Menggagas Kota hak
Asasi Manusia”, Media Online ,
6-10-2006
[5] Eko Budihardjo dan Sudanti
Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan
Lingkungan,Bandung, Alumni, h. 54.
Komentar
Posting Komentar