Kota Layak Anak



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
          Kita semua tentu setuju, bahwa anak-anak yang hidup pada saat ini adalah pemimpin-pemimpin di masa yang akan datang. Mereka yang juga akan memimpin kita, menggerakkan roda pembangunan dan menentukan arah bahtera bangsa ini. Oleh karena itu, jika kita menginginkan masa depan yang gemilang untuk bangsa ini, maka merupakan suatu hal yang mutlak bagi kita semua untuk mempersiapkan anak-anak generasi penerus ini dengan sebaik-baiknya.
Menurut Convention on the Rights of the Child, suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, bathin maupun sosial. Dengan adanya Konvensi Hak Anak ini – yang disahkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 44/23 Tahun 1989 – maka hampir semua bangsa di dunia mengadopsinya, demikian pula dengan Pemerintah Indonesia yang kemudian mengamandemen CRC tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

          Dilandasi kesadaran bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan umat manusia ditentukan oleh kesejahteraan anak saat ini, maka pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tingkat optimum, serta pengembangan potensi yang dimilikinya menjadi issue yang penting dari semua kalangan. Perhatian, komitmen, dan sumber daya yang tersedia sebagian telah terwujud menjadi tindakan nyata di tingkat individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, data resmi statistik dan pengamatan kasat mata menunjukkan bahwa pada kenyataannya masih terdapat kesenjangan yang sangat besar antara situasi ideal dengan situasi nyata terhadap penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak-hak anak. Situasi yang secara umum menunjukkan bahwa akumulasi energi masyarakat dan negara yang dikerahkan masih belum cukup efektif untuk menciptakan dukungan kehidupan dan lingkungan ramah anak, yang dapat menjamin optimalisasi pertumbuhan dan perkembangan semua.
Indonesia masih memiliki kompleksitas persoalan anak yang hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Kita bisa melihatnya betapa banyaknya anak-anak yang mengalami gizi buruk, anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak cacat, anak-anak yang harus bekerja siang dan malam, anak-anak yang menjadi prostitusi dan objek pornographi, anak-anak yang hidup dalam penjara-penjara yang kumuh, kotor dan berdesak-desakan, dan sejumlah masalah anak lainnya yang dengan sangat mudah kita bisa jumpai.
Karena itu, harus ada komitmen yang sungguh-sungguh untuk mereduksi persoalan anak tersebut, komitmen saja belum cukup tetapi juga dibarengi dengan implementasi dari komitment. Karena itu beberapa rekomendasi penting untuk dipertimbangkan dalam upaya memberikan perlindungan anak yang menyeluruh di Indonesia termasuk membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak yang harus bekerja secara rapi dan transparan di masyarakat yang didukung dengan sistem kesejahteraan sosial dan kesehatan dan penegakan hukum.

          Menteri Indonseia melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 telah mencanangkan lima kota, yaitu Solo, Jambi, Gorontalo, Sidoarjo serta Kutai Kartanegara sebagai kota layak anak (KLA). Kota-kota tersebut dipilih menjadi kota layak anak karena memiliki peraturan daerah yang peduli terhadap kesejahteraan anak serta tumbuh kembangnya anak dengan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran dan biaya pendidikan sekolah; melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan ekonomi; serta perencanaan kota yang layak anak dengan konsep adanya penyediaan ruang hijau untuk taman dan hewan, hidup dilingkungan bebas polusi,seperti taman, tempat bermain dan sebagainya.[1]

          Pada tahun 2007 giliran kota Padang,Pontianak, Kupang, Manado, Malang, Kabupaten Aceh Besar, Lampung selatan, ogan Komering Ilir, serta karawang yang mendapatkan kesempatan mengembangkan KLA. “Dengan konsep kota  layak ini maka suatu kota/kabupaten telah meramu semangat untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kegiatan untuk menjamin perlindungan anak dan hak-haknya,” Ujar deputi Bidang Perlindungan Anak, Puspito saat membuka Acara Temu Koordinasi pengembangan kota layak anak dan Sosialisasi Program Nasional bagi Anak Inonesia (PNBAI; 2015) di solo akhir pekan lalu.

          Permasalahan anak yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah gunung es yang semakin tinggi, ini bisa dicermati dengan semakin meningkatnya pelanggaran-pelanggaran hak anak di Indonesia dari tahun ke tahun. Mulai dari kekerasan terhadap anak, ekploitasi, deskriminasi, perdagangan anak sampai pada perlakuan salah lainnya. begitu kompleks dan memprihatinkan kehidupan anak-anak di Indonesia, ditambah lagi belum adanya penanganan yang komprehensif dan holistik dalam pencegahan pelanggaran hak anak, menjadikan generasi bangsa ke arah persimpangan Lost Nation. diperparah lagi dengan adanya kebijakan negara yang tumpang tindih mengenai kebijakan perlindungan anak di Indonesia semakin terabaikannya pemenuhan dan perlindungan hak anak di negeri ini. Banyak faktor yang menyebabkan masalah perlindungan anak belum sungguh sungguh dilaksanakan di Indonesia. Perlu dipertimbangkan beberapa catatan yang dikemukakan oleh komite hak anak PBB terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Ada catatan yang disampaikan oleh komite hak anak PBB tentang masalah penegakan perlindungan anak di Indonesia, sehingga sampai saat ini “rapor” kita masih buruk di mata Komite Hak Anak PBB terutama menyangkut masalah diskriminasi pada anak berdasarkan jenis kelamin khususnya dalam bentuk perkawinan. Indonesia masih membedakan batas usia perkawinan, untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun. Ini menunjukan bahwa negara masih memberikan diskriminasi bagi anak perempuan, diskriminasi juga masih terlihat pada anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan anak-anak yang menjadi kelompok minoritas. Terkait dengan penerapan UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak, maka patut menjadi perhatian kita semua bahwa besarnya jumlah anak-anak yang dihukum penjara di Indonesia. Menurut catatan UNICEF (2009) jumlahnnya telah mencapai lebih dari 4000 orang anak per tahun. Padahal sebagian besar dari mereka adalah melakukan kejahatan ringan. Anak-anak juga sering ditahan bersama orang dewasa dalam kondisi yang mengenaskan, disamping itu batas usia tanggung jawab kriminal yaitu usia 8 tahun adalah terlalu rendah.

          Sejumlah masalah anak yang disebutkan di atas tentunya bukan tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah Indonesia. Banyak hal yang sudah dilakukan baik itu kebijakan, upaya konkrit yang sudah di implementasikan, berbagai regulasi dan legislasi, perencanaan dan penganggaran serta pembentukan kelembagaan yang bisa mengatasi masalah anak secara lebih sistematis.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres 36/1990. Ratifikasi ini merupakan tonggak awal dari perlindungan anak di Indonesia. Selanjutnya pasca diratifikasinya Konvensi ini, disusunlah berbagai upaya untuk memetakan berbagai persoalan anak baik dilakukan oleh Pemerintah sendiri maupun bekerjasama dengan berbagai lembaga PBB yang memiliki mandat untuk melaksanakan perlindungan anak.
Selanjutnya tahun 1997 Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur masalah anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang No. 3/1997 memberikan perhatian dan spesikasi khusus bagi anak-anak yang disangka melakukan tindak pidana, undang-undang ini juga memberikan kekhususan baik dalam penyidikan, penahanan, penuntutan, peradilan hingga penempatan di lembaga pemasyarakatan anak. Sebagai puncak dari upaya legislasi adalah lahirnya Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan nuansa yang lebih komprehensif dalam upaya negara memberikan perlindungan pada anak di Indonesia. Selanjutnya nomenklatur perlindungan anak dimasukkan dalam APBN sehingga memberikan jaminan bagi upaya perlindungan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Selanjutnya, undang-undang ini memberikan mandat untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPAI). KPAI sebagai insitusi independent diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara, melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga bisa memberikan saran dan masukkan serta pertimbangan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya perlindungan anak. Kehadiran lembaga ini sebenarnya sangat strategis karena bisa mempercepat upaya upaya perlindungan anak yang menyeluruh dan kompleks.
Puncaknya adalah pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua , Presiden memberikan perhatian secara khusus pada masalah anak dengan merubah nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

B.Rumusan Masalah.
1. Apa yang Dimaksud Dengan Kota Layak Anak (KLA) ?
2. Bagaimana Situasi Keadaan Anak Indonesia dan Bagimana Konsep yang Baik dalam penerapan Kota Layak Anak secara Nasional maupun Internasional ?
3.Jelaskan Bagaimana Pembentukan Kota Layak Anak dan Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Kota Layak Anak?











BAB II
PEMBAHASAN
A.Kota Layak Anak
            Kota layak anak ini merupakan salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintahan kota terhadap keberlangsungan tumbuh kembang anak di daerah kekuasaannya. Maka konsep kota ramah anak menjadi sangat penting karena mempunyai fungsi dan manfaat bagi pembentukan pribadi dan tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, dengan sendirinya konsep kota layak anak akan menjadi wacana dalam kebijaksanaan yang mungkin akan diambil pemerintahan kota sebagai salah satu jawaban terhadap perlindungan hak-hak anak dengan segala bentuk konsekuensinya .
            Pembentukan kota layak anak pasti akan menimbulkan sebagai perubahan kebijaksanaan kepala daerah (wali kota) yang menyangkut baik pendanaan, tata ruang, pola pendidikan partiipasi masyarakat maupun lingkungan hidup sehingga pada tahapan awal untuk penyelenggaran tersebut akan terjadi benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (berkaitan dengan penyediaan ruang-ruang terbuka, taman-taman, dan tempat bermain anak). Oleh karena itu pemeritah daerah harus mampu menyeimbangkan berbagai tuntutan yang saling bersaing . Hal ini penting untuk dilakukan karena keanekaragaman kehendak dalam masyarakat.[2]
            Dengan demikian anak bisa hidup,tumbuh dan berkembang serta beratisipasi secara opttimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan telah menjadikan konsep ini sebagai prioritas program. Dari lima kota yang dijadikan percontohan bisa diperoleh pengalaman dan gagasan untuk memperkaya konsep kota layak anak ini. Diperlukan suatu kebijaksanaan maupun disisi lain masyarakat sebagai warga kota yang mendukug kebijaksanaan tersebut.
Hal tersebut penting karena kebijakan pemerintah mempunyai implikasi sebagai berikut :
1.      Kebijaksanaan pemerintah itu dalam bentuk perdanya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.      Kebijaksanaan pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi juga harus dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
3.      Kebijaksanaan pemerintah, baik untuk melaukkan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
Kebijaksanaan pemerintah harus benar benar bertujuan untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat tidak terkecuali.Oleh sebab itu tuntutan untuk membuat suatu konsep kota ramah anak merupakan tuntutan anggota masyarakat yang seharusnya direspon oleh pemerintah, untuk mewujudkan masa depan anak yang lebih baik.
            Melibatkan anak dan mendengarkan suara atau pendapat anak merupkan hal yang utama karena anak merupakan bagian dari warga kota. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperikrakan pada tahun 2025 sebanyak 60% anak tinggal dikota. Menurut David sucher, perancang kota dari amerika serikat, 6 anak seperti burung kenari ditambang batu bara. Mereka kecil, rentan, dan butuh perlindungan. Akan tetapi, sebagian besar dari jutaan anak yang hidup di kota belum merasakan tenang dan nyaman melakukan kegiatan sehari-hari, seperti bersekolah, bermain, dan berekreasi, terutama mereka yang tinggal di daerah kumuh dan pemukiman liar yang padat, serta perumahan yang kurang sehat serta kurang mendapatkan pelayanan umum, seperti fasilitas air bersih, sanitasi, dan pembuangan sampah.

Kondisi lain menggambarkan keterbatasan akses ke pelayanan kebutuhan dasar anak, seperti kesehatan, pendidikan, bermain, rekreasi, kenyamananmenggunakan jalan dan pedestrian. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan dan anggaran pemerintah kota di bidang anak belum menjadi prioritas dan masih terbatas.
            Gagasan Rumah Layak Anak diawali dengan penelitian mengenai “Childrens Perception of the Environment” oleh Kevin Lynch di empat kota, yakni Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City, tahun 1971-1975. Hasil penelitian itu menunjukkan, lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang kuat secara fisik dan sosial. Komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, serta memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.Penelitian itu dilakukan dalam kaitan program “Growing Up in Cities: GUIC” (tumbuh kembang di perkotaan), yang disponsori UNESCO. Salah satu tujuan GUIC adalah mendokumentasikan persepsi dan prioritas anak sebagai basis program peran serta bagi perbaikan kota, dimana hal ini merupakan penjabaran dari “World Fit For Children” yang dicanangkan pada tahunn 2002. Anak adalah investasi masa depan yang perlu dipersiapkan dengan mengembangkan kebijakan untuk anak. Oleh karena itu dilakukan advokasi kepada pihak pembuat kebijakan sepeti gubernur, bupati atau walikota untuk sama-sama mempersiapkannya.
The Child Friendly Cities merupakan proyek UNICEF yang mengarahkan sebuah kota, atau lebih umum sistem pemerintahan daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk:
·         Mempengaruhi keputusan tentang kota
·         Mengekspresikan pendapat mereka di kota yang mereka inginkan
·         Berpartisipasi dalam keluarga, masyarakat dan kehidupan sosial
·         Menerima layanan dasar seperti perawatan kesehatan dan pendidikan
·         Memperoleh air minum yang aman dan memiliki akses terhadap sanitasi yang layak
·         Dilindungi dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan
·         Berjalan dengan aman di jalan-jalan
·         Menemui teman dan bermain
·         Memperoleh ruang hijau untuk tanaman dan hewan
·         Tinggal di lingkungan yang tidak tercemar
·         Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan budaya dan sosial
·         Menjadi warga kota yang memiliki akses sama terhadap setiap layanan yang ada,
Terlepas dari asal-usul etnis, agama, pendapatan, jenis kelamin atau cacat
Seorang anak dari sebuah kota yang layak adalah perwujudan dari Konvensi Hak Anak di tingkat lokal, yang dalam prakteknya berarti bahwa hak-hak anak-anak tercermin dalam kebijakan, peraturan, program dan anggaran. Di kota yang layak anak, anak-anak adalah agen-agen aktif, suara mereka dan pendapat mereka dipertimbangkan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menurut UNICEF Innocenti Research Centre, adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak juga mempengaruhi kotanya, baik dalam hal mengekspresikan pendapat mereka tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah. Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial, dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.Salah satu cara untuk mengoperasionalkan program nasional bagi anak Indonesia adalah melalui sinergitas pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rangka pemenuhan hak-hak anak melalui sinergitas seluruh program-program peduli anak. Menurut Meutia Hatta Swasono, hal ini perlu dikembangkan untuk mempersiapkan generasi penerus yang andal dan siap menerima estafet kepemimpinan di masa depan. Kota Layak Anak (KLA) ini, menurut beliau, merupakan kota/kabupaten yang memberi kesan aman, nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Suasana kondusif ini misalnya ditandai dengan tidak adanya penculikan anak, jalan trotoar yang aman untuk tempat lalu lalang anak di pinggir jalan, tersedianya lampu-lampu penerangan, pengaturan jam belajar anak yang tepat, tersedia tempat bermain anak, di pasar ada tempat menitip anak, atau rumah baca.
B. Situasi Anak di Indonesia
            Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Hasil Sensus Penduduk tahun 2000 menunjukkan bahwa proprosi jumlah anak dan remaja berusia 0-14 tahun mencapai hampir 30 persen dari total penduduk, dan dengan menambahkan jumlah anak yang berusia 15-18 tahun, jumlah anak secara keseluruhan lebih dari 1/3 jumlah total penduduk Indonesia.
            Berdasarkan status gizinya, anak-anak di Indonesia (2005) sebagian besar memiliki status gizi Normal (68,48%), dengan status gizi yang lebih baik untuk anak di perkotaan yaitu 71,30% dan pedesaan 66,87%, namun persentasi gizi kurang dan gizi buruk masih relatif tinggi yaitu masing-masing 19,24% dan 8,80% (lihat Tabel Lampiran 1).Menurut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (2008), di seluruh Indonesia terdapat 3.940.300 anak terlantar usia di atas lima tahun, sedang jumlah balita 1.467.000. Menurut Mensos Bachtiar Chamsyah, di Jakarta terdapat 190.369 anak terlantar, sedangkan menurut data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri jiran, Singapura.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 25% dari anak-anak Indonesia mulai usia 3 hingga 15 sudah mulai coba-coba merokok, dengan 3,2% dari mereka merupakan perokok aktif. Sementara, jumlah persentase anak usia 5-9 tahun yang sudah merokok meningkat dari 0,4% pada 2001 menjadi 2,8% pada 2004. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.
            Ada beberapa fakta yang cukup memprihatinkan. Diperkirakan sekitar 60 persen anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun. Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau dipenjara dimana 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. Masalah lain yang tak kalah memprihatinkan adalah pelecehan terhadap anak terutama anak-anak dan wanita yang tinggal di daerah konflik atau daerah bekas bencana. Lebih dari 2.000 anak tidak mempunyai orang tua. Secara psikologis anak-anak itu terganggu sesudah bencana tsunami meluluhlantakkan Aceh dan Sumatra Utara pada 26 Desember 2004 silam.



C. Konsep Kota Kota Layak Anak Secara Nasional Maupun Internasional
Perwujudan kota yang tenang dan nyaman bagi anak dan penghuni kota lainnya membutuhkan proses panjang, dimulai dari tahap perencanan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengevaluasian pembangunan kota. Pada tiap tahapan, diharapkan ada keseimbangan antara keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan. Dalam proses pembangunan, peran anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa perlu diperhatikan.
Pada penelitian tentang “persepsi anak mengenai lingkungan kota” yang dilakukan oleh Hamid patilima,[3] disimpulkan bahwa dengan membangun sarana kebutuhan masyarakat, pemerintah kota menganggap bahwa kebutuhan anak pun telah terwakili dan terpenuhi dengan sendirinya. Pengabaian pemerintah kota terhadap anak bukan hanya pada kebijakan dan anggaran yang terbatas, melainkan juga pada pelayanan dan penyediaan sarana kota yang berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ternyata tidak semua keluarga informan tinggal di rumah yang menjadi milik sendiri. Hal ini menimbulkan perasaan yang tidak nyaman dan tidak tenang pada anak-anak karena mereka khawatir ketika masa kontraknya selesai dan mereka harus pindah. Mempunyai akses ke sumber air bersih, sistem pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor, serta jaringan listrik dan telepon Adalah hal lain yang mendatangkan rasa tenang dan nyaman berada di rumah yang mereka tinggali. Dimata anak, ketidak disiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama mengenai sampah dan saluran air kotor menggangu pemandangan dan membuat polusi. Penerapan sistem ronda siskamling dan lampu penerangan jalan yang cukup membuat anak-anak kwitang yang menjadi responden dalam penelitian tersebut merasa aman dengan lingkungan mereka.Rusaknya ruas jalan di beberapa bagian dan trotoar di beberapa titik hingga beralih fungsinya tempat ini menjadi tempat usaha bagi pedagang kaki lima dianggap anak mengganggu karena bisa membuat pejalan kaki terperosok, terjatuh, atau bahkan terserempet kendaraan.
            Ruang terbuka belum mejadi prioritas pemerintah kota dalam pembangunan kota. Hal ini teridentifikasi oleh anak-anak kwitang bahwa mereka tidak mempunyai tempat bermain aktif yang aman dan nyaman. Jalan, taman, bantaran kali(kali ciliwung), halaman sekolah, tempat parkir, dan tanah kosong adalah tempat favorit yang mereka manfaatkan sebagai tempat bermain dengan mengabaikan faktor keselamatan. Lokasi yang jauh dari tempat tinggal dan jauh dari pantauan orang tua tidak menjadi pertimbangan mereka. Demikian juga halnya dalam bidang transportasi, rasa aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi belum dirasakan sepenuhnya. Bus yang selalu tergesa-gesa ketika menurunkan penumpang, berhenti secara mendadak sehingga penumpang jatuh atauk terantuk besi, serta sopir dan kernet yang kerap berperilaku kasar terhadap penumpang diungkapkan anak sebagai hal yang menakutkan ketika naik bus kota.
Kemudian penyakit diare, infeksi saluran pernafasan atas,dan penyakit kulit adalah penyakit yang umumnya diderita anak-anak ini. Penyakit-penyakit tersebut erat kaitannya dengan risiko lingkungan air yang kurang bersih, makanan yang kurang higienis, sanitasi yang buruk, dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal, tempat belajar, dan tempat bermain. Kota yang diinginkan anak adalah kota yang menghormati hal-hak anak yang diwujudkan dengan :
1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
2. Menyediakan kebijaksanaan dan anggaran khusus untuk anak.
3. menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang, berkreasi, berlajar, berinteraksi social, berkembang prikososial, dan mengekspresikan budayanya.
4. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
5. Memberikan perhatian khusus kepada anak, seperti yang tinggal dan bekerja di jalan, eksplotasi seksual, hidup dengan kecacatan, atau tanpa dukungan orang tua.
6. Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka.
Konsep kota layak anak menurut UNICEF adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota dan keputusannya bisa ikut mempengaruhi kebijakan yang diambil di kotanya. Selain itu, mereka juga bisa berperan dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan social. Mereka pun harus mendapat layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan; terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah; serta aman, baik di jalan maupun saat bertemu dan bermain dengan temannya. Anak juga punya ruang hijau untuk taman dan hewan. Hidup di lingkungan bebas polusi, berperan dalam kegiatan social dan budaya hingga bisa mengakses setiap layanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan. 9
Menurut People Movement for Human Right Education (PDHRE), lembaga swadaya masyarakat yang bermarkas di New York, konsep human right cities atau kota hak asasi manusia adalah sebuah kota dimana seluruh penghuninya, apakah berstatus pembuat kebijakan ataupun wargakota biasa, mempelajari dan melekatkan dirinya pada kewajiban-kewajiban HAM, mereka mengimplementasikan norma-norma HAM internasional secara integral untuk kebutuhan praktis di level mereka. Dalam kota HAM, semua orgaisasi, baik public maupun privat bekerja bersama untuk memonitor pelanggaran HAM termasuk memantau pelaksanaan HAM pada semua tingkatan masyarakat.[4]
Dalamkaitannya dengan kota layak anak maka norma-norma yang berkaitan dengan hak asasi anak tentu nya juga harus diterapkan. Semua penghuni kota mesti mengembangkan suatu metodologi untuk menjamin bahwa semua kebijakan, hukum, keputusan public, alokasisumberdaya, danhubungan-hubungan social politis dalam semua level adalah sesuai dengan norma-norma dan standar haka sasi yang berlaku.

Untuk mewujudkan kota layak anak,pemerintah kota berperan penting dalam merealisasikan konvensi hak anak dan konsep kota layak anak. Hal ini dapat terwujud melalui suatu kemitraan yang seluas-luasnya dengan melibatkan sector swasta, tokohmasyarakat, tokohadat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sector, lembaga non pemerintah, dan masyarakat sipil.

Kendala utama dalam mewujudkan konsep kota layak anak adalah kurangnya kebijaksanaan dan terbatas nya anggaran pembangunan untuk anak.keberhasilan kota-kota difilipina dalam mengadopsi konsep kota layak anak adalah karena adanya inisiatif dan komitmen dari pemerintah kota yang tergabung dalam liga kota di samping kuatnya organisasi dan peran serta komunitas. Keadaan serupa terjadi di Australia dan india. Penerapan konsep kota layak anak di kedua Negara ini didukung oleh undang-undang.

Contoh lain, di kota poetoalegre, Brazil. Di kotaini, konsep kota layak anak muda diterima karena ada dukungan dan untuk pelayanan dasar kesehatan dari pemerintah, yakni dengan dilibatkannya warga kota termasuk anak untuk berperan serta dalam penyusunan anggaran.

Untuk menciptakan kota yang layak anak, maka hak anak haruslah di ketahui, dipelajari, diterima, dandihargai, dilaksanakan, diorganisasi, dimonitor, dan akhirnya ada partisipasi dan gerakan untuk perbahan. Kemudian, partisipasi warga kota diharapkan dapat mengarah pada pembelajaran dan adaptasi hak asasi anak sebagai salah satu cara hidup yang integral dengan perencanaan kota.
Dari uraian dan contoh tersebut, maka peran yang diharapkan dari para pihak harus sesuai dengan kemampuandan keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dani nstitusi. Legislative berperan dalam kebijakan; eksekutif berperan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, pengevaluasian, dan peninjauan kembali kebijakan; pihan swasta memberikan konsesi dan tatanggung jawab social; lembaga non pemerintah berperan dalam advokasi kebijaksanaan dananggaran; dan masyarakat sipil berperan dalam pelaksanaan.

Agar pihak-pihak terkait memahami konsep tentang kota layak anak maka pemerintah kota, pihak swasta, lembaga non pemerintah, dan masyarakat sipil harus mengetahui berbagai produk kesepakatan internasional dan kebijakan nasional yang terkait dengan konsep tersebut. Produk kesepakatan dan kebijaksanaan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Kesepakatan Internasional
a.       Konvensi Hak Anak;
b.      Agenda 21 (1992);
c.       Beijing platform for action (1995);
d.      Agenda Habitat II (1996);
e.       DeklarasiDakkar-pendidikanuntuksemua(2000);
f.       A World Fit for Children (2002);
g.      Millenium Development Goal (2001); dan
h.      Plan of implementation World Summit on Sustainable Development (2002).
2.      KebijakanNasional
a.       Undang- undang Nomor  23 Tahun 2002 tentangperlindungananakdan
b.      KeputusanPresidenNomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi konvensi Hak Anak.

Agar rencana mewujud kan kota ramah anak tercapai maka para pihak yang terlibat harus memiliki komitmen. Komitmen yang perlu disusun dan disepakati oleh pemerintah kota, sector swasta, lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil, antara lain :



1.      Bidang kesehatan
Tujuan yang akandicapaiadalah :
a.       Semua anak tercatat pada saat lahir.
b.      Semua bayi memperoleh air susu ibu eksklusif selama enam bulan.
c.       Semua anak memperoleh imunisasi secara utuh.
d.      Semua anak memperoleh makanan yang baik.

2.      Bidang Kesehatan IbuHamil
Tujuan yang akan dicapai adalah :
a.       Semua kelahiran memperoleh pelatihan oleh tenaga ahli.
b.      Semua wanita hamil memperoleh semua pemeriksaan kesehatan.
c.       Semua wanita hamil memperoleh imunisasi tetanus
d.      Semua wanita hamil memperoleh vitamin A dan zat besi.
e.       Semua wanita hamil mendapatkan pelayanan darurat.
3.      Bidang pendidikan
Tujuan yang akandicapai :
a.       Semua anak usia 3-5 tahun memperoleh program pendidikan usia dini.
b.      Semua anak usia 6-17 tahun dapat bersekolah.
c.       Semua anak lulus pendidikan dasar dan menengah pertama.
d.      Semua anak yang putus sekolah diberikan pendidikan alternative.
e.       Semua orang tua yang buta huruf mendaftar pada program literasi.
4.      Bidang Perlindungan
Yang ingin dicapai :
a.       Menghapuskan semua bentuk eksploitasi dan pekerjaan yang berbahaya, pelacuran, dan pornografi.
b.      Semua kasus child abuse (pelecehan) terhapus dari rumah dan komunitas.
5.      Bidang peran serta
Yang ingin dicapai :
a.       Semua anak usia 9-18 tahun berperan serta dalam kegiatan social budaya dan pengembangan komunitas.
b.      Ada nya wadah bagi anak dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi.
c.       Adanya pertemuan yang teratur dalam penyusunan anggaran dan kebijakan yang terkait dengan kepentingan dan kebutuhan anak.
6.      Bidang Kebutuhan Keluarga
Yang ingin dicapai :
a.       Semua keluarga mempunyai air minum yang bersih dan aman
b.      Semua keluarga hanya menggunakan garam beriodium.
c.       Semuakeluargamenggunakansanitasidan WC.
d.      Semua ayah dan ibu berbagi kepedulian dan membesar anak-anak
7.      Bidang Pelayanan Transportasi
Yang ingin dicapai :
a.       Transportasi dapat diakses oleh anak, orang tua, dan orang yang hidup dengan kecacatan secara murah dan seimbang.
b.      Transportasi di desain sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anak.
c.       Peningkatan sistem transportasi dengan meperkenalkan tiket pedestrian  dan penyebrangan didesain sesuai kebutuhan anak.
8.      Untuk Tujuan Tempat Bermain
Yang ingin dicapai :
a.       Jarak tempat bermain dengan kompleks dekat, misalnya, 50 meter dari rumah untuk balita 0-5 tahun.
b.      Penyediaan fasilitas tempat bermain.
c.       Pengawasan orang tua terhadap anak.
d.      Bersama anak menentukan lokasi dan desain tempat bermain.
e.       Dengan mendasar pada semua elemen untuk dapat disebut kota ramah anak maka tidaklah mudah mewujudkannya karena selama ini tidak  tidak pernah ada koordinasi antarinstansi atau antardepartemen ketika membangun kota.Dengan katalain, tidak ada konsep kota layak anak dalam pemikiran para aparat pemerintah baik pusat maupun di daerah.

            Hal ini terjadi kaena kota di Indonesia pada umumnya berkembang secara laisez-faire, tanpa dilandasi perencanaan kota yang menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu, bukan suatu pemandangan yang aneh apabila kota-kota besar di Indonseia termasuk semarang, menunjukkan wajah ganda . Di satu sisi, terlihat perkembangan pembangunan yang mengesankan dalam wujud arsitektur modern disepanjang jalan utama kota. Namun dibalik semua itu terdapat lingkungan kumuh dengan sarana dan prasarana yang sangat tidak memadai untuk mendukung keberllangsungan kehidupan manusia yang berbudaya.
Roger Trancik dalam bukunya berjudul Finding lost Space (1986) melontarkan hasil pengamatannya bahwa pada kota-kota modern banyak dijumpai apa yang disebut dengan lost space. Yang dimaksud dengan terminologi itu adalah ruang atau lanskap perkotaan yang tidak terstruktur , tidak terencana, tidak dimanfaatkan dan tidak terpelihara sehingga menimbulkan citra negatif pada lingkunga sekitarnya.
Hal ini terjadi, baik karena pudarnya rasa kolektif terhadap ruang sosial perkotaan modern, para penentu kebijaksanaan , perencana , maupun pengelola yang juga lantas merasa tidak wajib untuk menciptakan ruang publik untuk wadah komunikasi dan kontak antara warga kota. Karena nya tidak ada pula rasa bersalah apabila yang dibangun adalah aktivitas komersial dalam bentuk berbagai macam plaza atau mall.
Dalam kaitannya antara manusia dan lingkungan kota. Levi straus menekankan perlunya memahami konsep pribadi sebagai konsep dua sisi yang berlawanan terhadap konsep publik. Selanjutnya, Oleh Chermayeff dan Alexander, konsep publik diartikan sebagai kekuasaan manusia dalam ruang untuk berinteraksi sosial dan komunikasi.
Dikotomi ini kemudian rentangkan dalam enam kategori ruang dalam berbagai skala :
1.      Ruang pribadi perseorangan, seperti kamar tidur.
2.      Ruang pribadi keluarga/keluarga kecil.
3.      Ruang pribadi keluarga Besar
4.      Ruang semipublik (Kantor pelabuhan udara, balai kota, dan lain lain).
5.      Ruang publik kelompok besar (stadion, taman rekreasi komersial, pertokoan).
6.      Ruang publik kota (lapangan, jalan, sungai).

Oleh karena itu, ruang-ruang perkotaan yang pribadi sepatutnya saling dihubungkan satu sama lain agar terjalin menjadi satu kesatuan dengan ruang perkotaan yang bersifat sosial karena ruang sosial inilah yang akan menjadi perekat bagi tumbuhnya rasa kebersamaan dan komunitas perkotaan.
Shakespeare telah mengungkapkan dengan kalimat arifnya, : “Apakah kota itu kalau bukan penduduknya.” Kota memang terbentuk dari perangkat keras, seperti bangunan, jalan dan infrastruktur, tetapi menghidupkan kota itu sendiri adalah manusia (baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki, maupun perempuan dari segala strata sosial) dengan segenap perilakunya.[5] Mengingat ada hubungan antara kta (city) dan warga kota (citizen) karena kota adalah milik segenap warga maka diperlukan kemampuan menajemen untuk menggali dan memanfaatkan sumber dana serta daya yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota. Tida ada gunanya memiliki renacana umum tata ruang kota yang tersusun rapi, tanpa ada kemampuan menggalang dsumber dana dan sumber daya manusia dan lingkungan.
Dengan demikian, kota layak anak menjadi sesuatu yang harus diwujudkan karena Indonesia sudah meratifikasi Convention Child Rights melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, lebih khusus apabila merujuk pada Konvensi Hak Anak, maka anak mempunyai hak-haknya sebagai begikut (Save the Children, 1996:P 13-15) :

1.      Mempunyai Hak untuk Tempat Tinggal
Pasal 27 KHA menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda dengan yang dialami oleh anak jalanan yang tidak memiliki tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
2.      Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Keleluasaan Pribadi
Tempat tinggal padat dan tumpang-tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialamai oleh anak-anak ynag berasal dari keluarga miskin di kota sehingga dampaknya adalah perasaan terteka dan ketegangan pada anak.
3.      Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Rasa Aman
Keamanan fisik dan psikososial merupakan hal yang penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum serta meluasnya kekejaman dan kejahatan memppunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
4.      Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Lingkungan yang Sehat
Sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet dan banyaknya sampah member dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah yang serius terhadap tumbuh kembangnya anak karena mereka mudah terjangkit penyakit cacar, diare, ISPA, TBC dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.
5.      Mempunyai Hak untuk Bermain
Ini artinya tersedia di areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain dekat dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
6.      Mempunyai Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memeproleh pendidikan sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota terhadap anak-anak yang tinggal di tempat illegal karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada diwilayah kumh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.
7.      Mempunyai Hak untuk Memperoleh Pelayanan Transportasi Umum
Mengakses transportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimanapun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda, atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.

Hak-hak ini yang semestinya dipenuhi oleh pemmmerintah demi terpenuhi nya hak-hak anak ysng lebih berkualitas dikemudian hari. Mengingat perkembangan akhir-akhir ini, ada kecendrungan yang semakin tinggi terjadinya peralihan atau perampasan ruang publik bermain anak yang mudah,murah, dan terjangkau menjadi mal-mal pertokoan gedung-gedung bertingkat, atau pom bensin oleh negara pemodal. Ada anggapan bahwa pusat perbelanjaan, mal ataupun tempat-tempat publik yang dikomersialkan juga dapat digunakan sebagai tempat bermain dan rekreasi bagi anak-anak. Namun, ada sesuatu hal yang terlupakan bahwa tempat-tempat dimaksud serta lingkungannya telah menumbuhkan dan menyuburkan budaya konsumerisme pada anak-anak sehingga menghilangkan kesempatan, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu untuk bermain,ataupun bereksepsi sehingga menghilangkan kreativitas mereka.

D. Pembentukan Kota layak Anak
Untuk menyusun kebijakan perlindungan anak yang holistik tersebut perlu dikembangkan berbagai model pendekatan, strategi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan anak. Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) merupakan salah satu terobosan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pembangunan dalam rangka memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi serta untuk mengembangkan partisipasi anak dalam pembangunan. Pengembangan kebijakan KLA dimaksudkan untuk memberikan arah dan panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas dalam membangun suatu lingkungan atau kawasan yang infrastruktur dan perangkat hukumnya layak bagi anak. Dalam lingkungan yang layak anak tersebut, masyarakat dan penduduknya didorong untuk mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak (child friendly life style), sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Hal ini juga merupakan langkah awal mewujudkan visi anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia, terlindungi, aktif berpartisipasi dan cinta pada bangsa dan negara Indonesia. KLA juga merupakan implementasi dari program nasional bagi anak Indonesia (PNBAI) 2015 yang perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pemangku kepentingan. Hal ini bukan saja karena bangsa Indonesia secara internasional terikat oleh berbagai konvensi yang berhubungan dengan hak azasi manusia dan hak anak, tetapi secara historis dan filosofis bangsa kita mempunyai komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak sebagai upaya untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dimasa mendatang, dan siap untuk menerima estafet kepemimpinan nasional. Sebagai komitmen negara pihak yang ikut serta menandatangani deklarasi World Fit for Children (WFFC) pada sidang Umum PBB ke-27 tanggal 2 Mei s/d 8 Mei 2002 di New York, Negara RI menyusun sebuah Naskah Rencana Aksi Nasional Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Layak Bagi Anak dengan visi: “Terwujudnya Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas ceria, berakhlak mulia dan terlindungi dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan dan aktip berpartisipasi dalam sebuah kebijakan nasional yang di beri nama PROGRAM NASIONAL BAGI ANAK INDONESIA 2015 (PNBAI 2015).” Ada 4 bidang pokok yang menjadi focus PNBAI 2015 yang mendapat perhatian khusus dalam deklarasi WFC 2002 tersebut, yaitu:

·         Promosi hidup sehat (promoting healthy lives)
·         penyediaan pendidikan yang berkualitas (providing quality education)
·         perlindungan terhadap perlakuan salah (abuse), eksploitasi dan kekerasan (protecting aginst abuse, exploitation and violence)
·         penanggulangan HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).

Selain itu, WFFC menekankan beberapa prinsip yang mendasari gerakan global menciptakan dunia yang layak bagi anak. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Mengutamakan (kepentingan) anak-anak (put the children first);
2. Membasmi kemiskinan, berinvestasi untuk (kepentingan) anak-anak)
3. Tidak seorang anak pun boleh ditinggalkan dan/atau tertinggal (leave no child behind);
4. Memberikan perhatian dan pengasuhan bagi semua anak (care for ever child);
5. Memberikan pendidikan bagi semua anak (educate every child);
6. Melindungi anak-anak dari segala bahaya dan eksploitasi (protect children from harm and exploitation)
7. Melindungi anak-anak dari peperangan (protect children from war)
8. Memberantas HIV dan AIDS (combat HIV/AIDS)
9. Mendengarkan anak-anak dan pastikan pertisipasi mereka (listen to children and ensure their participation);
10. Melindungi bumi (sumberdaya alam) untuk (kepentingan) anak-anak (protect the earth for children)
VISI PNBAI 2015
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria berakhlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi
MISI PNBAI 2015
1. Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang, pencegahan penyakit menular termasuk HIV dan AIDS, pengembangan lingkungan dan perilaku hidup sehat.
2. Menyediakan pelayanan pendidikan yang merata, bermutu dan demoktratis bagi semua anak sejak usia dini.
3. Membangun sistem pelayanan sosial dasar dan hukum yang responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segal bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
4. Membangun lingkungan yang kondusif untuk menghargai pendapat anak dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.
Kegiatan-kegiatan Pokok PNBAI 2015
1. Memastikan adanya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan anak sebagai bagian dari penguatan sistem hukum dan melaksanakan upaya sosialisasi peraturan perundangan tersebut ke segala lapisan masyarkat
2. Melakukan advokasi kepada lembaga-lembaga legislative, unit-unti perencana, tenaga professional, sektor-sektor terkait dan pihak swasta agar senantiasa mengutamakan program nasional bagi anak dalam rangka pemenuahan hak-hak anak.
3. Mengembangkan peran dan partisipasi kelembagaan masyarakat, termasuk sektor media informasi, swasta dan LSM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian keluarga, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan swasta dalam program nasional bagi anak.
4. Peningkatan kesadaran masyarkat tentang peran dan status perempuan dan keluarga bagi kesehatan anak; bahaya, penanggulangan dan dampak HIV dan AIDS; pendidikan anak, permasalahan penundaan usia perkawinan, masalah kesehatan reproduksi dan jiwa anak serta remaja.
5. Memberikan pelayanan yang bermutu dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perlindungan dan pengembangan anak yang menjangkau seluruh lapisan masyakarat termauk anak-anak yang berasala dari daearah terpencil, anak-anak daerah kumuh, anak-anak jalanan dan kelompok anak-anak lain yang masih belum terjangkau pelayanan sosial dasar.
Salah satu wujud dari pelaksanaan PNBAI ini antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten./Kota layak Anak. (lihat Lampiran 2).

E. Upaya Pemerintah Mewujudkan Kota Layak Anak

            Berbagai pemberitaan di media massa tentang bagaimana anak-anak di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi korban kekerasan. Pemberitaan di atas menegaskan bahwa anak di Indonesia ternyata masih terancam kehidupannya. KPAI mencatat, pada tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sebanyak 15 persen dibandingkan pada tahun 2015. Selama bulan Januari hingga 25 April 2016 terdapat 28 kasus, di antaranya ada 24 kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik (Kemendagri, 2016). Senada dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang merilis catatan pada akhir tahun 2016 bahwa kasus pelanggaran terhadap hak anak di tahun 2016 meningkat dari tahun sebelumnya. Tercatat, pengaduan yang diterima Komnas PA terkait pelanggaran hak anak di tahun 2016 yakni 3.739 kasus, padahal di tahun 2015 yang hanya 2.726 kasus (Kompas, 2016). Menurut data UNICEF, pada tahun 2016 terjadi kekerasan terhadap anak terjadi secara luas di Indonesia:
  • 40 persen anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun.
  • 26 persen melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah.
  • 50 persen anak melaporkan di-bully di sekolah.
  • 45 persen perempuan dan anak perempuan di Indonesia percaya bahwa suami/pasangan boleh memukul istri/pasangannya dalam situasi-situasi tertentu.
Diketahui bahwa sejak tahun 2006 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah memperkenalkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA). UU-PA ini adalah upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan dari ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Perlu juga diinformasikan bahwa saat ini UU-PA telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait dengan program Kota Layak Anak, yang pengaturannya juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD). Pengaturan terkait anak yang diatur dalam  UU-PD mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “Wajib” Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar. Dengan dasar tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2/2009 tentang Kebijakan KLA, yang diujicobakan di 10 kabupaten/ kota. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Menurut Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus. Adapun strategi untuk mewujudkan KLA antara lain: 1) Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA); 2) Penguatan kelembagaan; 3) Perluasan jangkauan; 4) Membangun jaringan; 5) Pelembagaan dan pembudayaan KLA; 6) Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE); 7) Sertifikasi dan Apresiasi. Dalam Bahan Advokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA tahun 2016, tercatat 3 Kab/Kota yang mendapat penghargaan setingkat KLA Nindya, 24 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Madya, dan 50 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Pratama.
Awal tahun 2016 Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan pembangunan kota layak anak di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus membangun jejaring untuk merintis semakin banyaknya kota layak anak di semua kabupaten kota di seluruh Indonesia (Media Indonesia, 2016). Saat ini juga telah tersedia website khusus untuk perlindungan anak yang dapat di akses pada link https://pelindunganak.org, dimana tersedia aplikasi bagi siapa saja yang ingin menjadi pelindung anak ataupun melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Semua upaya perlindungan anak di atas seharsunya bisa diterjemahkan sebagai upaya positif dari pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dalam melindungi warga negaranya. Namun patut untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan KLA telah cukup lama dicanangkan, tetapi angka kekerasan terhadap anak masih terus meningkat. Semua upaya ini hendaklah pula lebih mengikutsertakan masyarakat yang menjadi subyek dalam lingkungan KLA, yang ternyata selama ini masih tidak banyak yang mengetahui apakah program KLA tersebut.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada awalnya mengembangkan Kota Layak Anak di lima kota, yaitu Sidoarjo, Gorontalo, Jambi, Solo dan Kutai Kertanegara. Kota Layak Anak selanjutnya adalah di Karawang, Padang, Malang, Pontianak dan Aceh. Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak jalanan yang mungkin berharap banyak dengan adanya Kota Layak Anak? Rumah anak buat anak jalanan bisa diartikan rumah singgah. Tapi anak jalanan itu sendiri sebenarnya tidak boleh ada. Oleh karena itu, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya tidak termasuk kriteria dalam program Kota Layak Anak ini, karena masih banyak ditemui anak-anak jalanan. Kota-kota yang ditunjuk sebagai Kota Layak Anak ini dianggap telah memenuhi beberapa kriteria yaitu antara lain dapat menuntaskan masalah anak jalanan serta ada keberpihakan hukum dan perlindungan kepada anak secara maksimal dari pemerintahan kotanya. Sebagai contoh adalah Rumah Pintar Putro Paduko Berhalo Kota Jambi merupakan bukti komitmen stakeholder dalam mengembangkan Kota Layak Anak (KLA) di Jambi dan hal tersebut mendorong sektor lain dalam mendukung KLA melalui antara lain Sentra Agro, Forum Anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah Jambi serta membuat Zona Aman Sekolah di SD yang berada ditepi jalan utama dll. Kota Padang Panjang di Sumatra Barat, sebagai contoh lain, juga menjadi salah satu kota yang bebas paparan iklan rokok. Banjarnegara juga meraih penghargaan Unicef. The United Nations Children’s Fund (Badan PBB soal anak) telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara karena telah membebaskan biaya pembuatan akte kelahiran. Akta kelahiran anak ini adalah hak dasar yang dimiliki seorang anak yang lahir di dunia di manapun tempatnya. Penghargaan telah diserahkan oleh UNICEF pada peringatan Hari Anak Indonesia (23 Juli 2004) dan diterima oleh Bupati Banjarnegara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terus mendorong daerah untuk mewujudkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) yang saat ini berjumlah 40 buah. Dengan cara ini, maka anak akan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah. Targetnya, hingga 2014, akan tercipta 100 KLA.
Lebih jauh Linda menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Daerah, urusan perlindungan anak ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Sejalan dengan ini, telah dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang satuan perangkat daerah, dengan adanya kelembagaan tersendiri yang menangani pe-ngarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta tumbuh kembang anak di setiap daerah. “Insya Allah anak-anak Indonesia pada umumnya dan anak Aceh pada khususnya bisa tertangani dengan baik,” tutur Linda yang juga kelua harian Gugus Tugas Antitrafficking ini.
“Implementasi kota layak anak ada dalam Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) sampai tahun 2016,” ujarnya seusai Lokakarya Hakim di Hotel Savoy Homann, Bandung, Senin (8/2). Pengembangan KLA ini, kata Linda, sudah menjadi program di beberapa kota di dunia (lihat Lampiran 2). Ada sembilan ratus wali kota di dunia yang mengembangkan KLA. Sementara di Indonesia, baru enam belas kab./kota yang sedang intensif mengembangkan KLA.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
          Anak adalah investasi masa depan bagi suatu keluarga dan tentunya bagi suatu bangsa. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu penanganan yang serius dan terintegrasi secara menyeluruh agar anak-anak ini tumbuh menjadi pribadi yang sehat lahir batin serta mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin berat ini. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah usaha nyata untuk dapat memberikan anak-anak, sebuah penghidupan yang layak sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal. Walaupun menurut badan dunia UNICEF , kota-kota di Indonesia belum memenuhi kriteria kepedulian dan keberpihakan kepada anak-anak sehingga belum ada satupun masuk daftar Kota Layak Anak yang ideal, namun harapan selalu ada asalkan setiap pihak memiliki niat baik untuk sama-sama mewujudkannya.
B.     Saran
Sebuah program yang baik bukanlah program yang berdiri sendiri, namun harus merupakan sebuah upaya yang terintegrasi secara menyeluruh karena sebuah masalah tidak mungkin disebabkan oleh sebuah faktor determinan saja. Oleh karena itu, program ini hendaknya melibatkan seluruh pihak dari komponen bangsa ini baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan keluarga serta kita sendiri sebagai bagian dari keseluruhan bangsa ini.       

DAFTAR PUSTAKA
Budihardjo, Eko dan Sudanti Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan Lingkungan, Bandung :Alumni,
Hadiyono, V. Dan Rika Saraswati, 2008, Kebijaksanaan Kota Ramah Anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dikota Semarang, Penelitian Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, tidak dipublikasikan.
Patilima, Hamid, 2007, “Apakah Kota ramah Anak”, Innocenti Digest, Nomor 10/10/02
J., Kaloh, 2003 Kepala daerah “Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Prilaku Kepala Daerah, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Siswanto, Andy, 1997, Ruang Kota yang Manusiawi, dalam Eko Budihardjo, 1997, Arsitektur pembangunan dan Konservasi, Jakarta: Djambatan


[1] Media Indonesia online, 24 januari 2007.
[2]  Bandingkan dengan Kaloh j., 2003 , Kepala Daerah “Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Prilaku    Kepala Daerah, dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jakarta , Gramedia Pustaka Utama, h.119
[3] Hamid Patilimi , 2007 , “Apakah Kota Ramah Anak?” Dalam Innoncenti Digest , No. 10/10/02: 22, h.3
[4] Heru Susetyo, “Menggagas Kota hak Asasi Manusia”, Media Online , 6-10-2006
[5] Eko Budihardjo dan Sudanti Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan Lingkungan,Bandung, Alumni, h. 54.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP