JURNAL HUKUM ADAT TENTANG HUKUM ADAT DAN SYARIAT DI ACEH



ABSTRACT
Dissatisfaction that occurs in a social community of injustices in the treatment due to politics, economics and law has led to social conflicts that lead to a variety of social behavior in the context of civic life. One of the social perubahana in the application of the law of politics in Indonesia since the end of the New Order regime, and the period of reform can be seen in efforts to address the phenomenon of Indonesian statesman disintegritas arising in Aceh so that eventually gave birth to Law Number 11 Year 2006 about the government of Aceh, the Act has brought great changes to the law in force in Aceh. The birth qanu-qanun and implementation efforts of Islamic law in Aceh has extended the range deversitas kaffah laws of the Republic of Indonesia with the 1945 constitutional system. On the one hand the notion as a group of people about the rights of autonomy that is so vast and highly principled for the Aceh region of Act No. 11 of 2006, who were later considered to be one of the basic implementation of Islamic sharia in Aceh kaffah is a part of Indonesia's legal system. It is certainly not independent of the legal structure, legal substance and legal culture contained in the state unitary Republic of Indonesia
Keywords: Islamic Law, Indonesian Legal System.
A. PENDAHULUAN 
Dalam kehidupan moderen, hukum mempuyai posisi yang sangat sentral, kita dapat mencatat bahwa hampir sebahagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum. Tentu yang dimaksud disini adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekedar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya merupakan seperangkat aturan yang telah diakumudir ke dalam undang-undang. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang dapat kita temukan dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial. Melihat hukum dengan pandangan demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau bangsa atau negara tentang isi kehidupan manusia telah terwujud secara komkrit dalam suatu undang-undang atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca undang-
undang itu terbentuk dan diundangkan. Secara normatik pembicaraan tentang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal persoalannya tidak sampai disitu saja. Siapa yang diutungkan dari peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai peraturan itu, apakah yang mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan sebagainya. Ini merupakan pertanyaan yang tidak biasa dijawab hanya dengan menggunakan pendekatan normatis belaka. Persoalan ini akan semakin rumit jika kita hanya mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus berubah seiring dengan perkembangan jaman. Hukum yang ada sebagai perwujudan nilai-nilai yang ada pada masa lalu akan out off date yang menyebabkan tak akan mampu menghadapi perubahan persoalan sosial
itu. Persoalan yang timbul tidak akan terhenti hanya dengan mengganti undang-undang yang ada untuk mengakomudasi pergeseran nilai dan perubahan sosial itu karena apabila demikian, maka hukum baik institusi, penata maupun penegak hukumnya hanya menjadi tukang jahit tambal sulam. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat tidak dapat diakomudasi dengan undang-undang saja, akan tetapi hukum (ahli hukum) secara teoritis harus dapat menjelaskan fenomena yang terjadi.  Penjelasan secara teoritis inilah yang terkadang sulit dilakukan karena kita telah lama terkurung dalam alam pikiran dokmatis dan positivistis yang mengembalikan segala sesuatunya hanya pada peraturan atau undang-undang. Rasa tidak puas yang terjadi pada komunitas sosial tentu akibat ketidak adilan di dalam perilaku politik, ekonomi dan hukum telah menyebabkan terjadinya konflik sosial yang mengarah kepada berbagai hal perilaku sosial dalam kontek kehidupan berbegara. Salah satu perubahan sosial di Indonesia sejak rezim orde baru, masa reformasi dan pasca reformasi ini dapat kita lihat dalam upaya Negarawan Indonesia mensikapi disintregritas yang timbul di Aceh sehingga pada akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.                                                                                                                                                                                            UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh tersebut telah membawa
perubahan besar tentang hukum yang berlaku di Aceh. Lahirnya qanun-qanun dan upaya pelaksanaan syariat Islam yang berwacana secara kaffah (utuh dan menyeluruh) telah memperpanjang rangkaian jenis hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini telah menunjukkan suatu fenomena tersendiri dalam perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasakan uraian di atas jika kita perhatikan dengan pandangan optik teoritis, khususnya melalui teori sistem bagaimanakah posisi syariat Islam yang berlaku di Aceh dalam kontek hukum Indonesia. Berangkat dari paparan di atas dapatlah rumusan masalah tersebut diidentifikasikan sebagai berikut : Bagaimanakah posisi hukum Islam (syariat Islam) yang berlaku di Aceh dalam sistem hukum Indonesia.
          Berangkat dari paparan diatas dapatlah rumusan masalah tersebut diidentifikasikan sebagai berikut : bagaimanakah posisi hukum adat di aceh dan hukum Syariatnya.
B.   Metodologi.
Al-Quran  dan  Sunnah  yang  bersifat  universal  dan  abadi  adalah  sumber  utama legislasi hukum Islam. Karena sifatnya yang demikian, maka guna memenuhi tuntutan perubahan waktu dan kondisi, al-Quran dan Sunnah dijabarkan dalam bentuk fiqh yang praktis dan kondisional. Artinya tidak hanya berpangku pada apa yang telah ada di dalam al- Quran sebagai pedoman hidup, akan tetapi perlu kepada pemahaman atau penafsiran yang lebih   praktis   dalam   rangka   menjawab   tantangan   zaman   yang   sedang   mengalami perkembangan. Karena itu hukum tidak pernah statis, selalu dinamis sesuai dengan kaedah
fiqih yaitu; hukum itu akan selalu berubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu dan keadaan.
Pada proses selanjutnya,  agar mempunyai kekuatan hukum memaksa (menurut teori hukum modern), fiqh yang disusun oleh para fuqaha diundangkan oleh pihak pemerintah. Dengan demikian, fiqh yang diijtihadkan oleh para fuqaha menjadi memaksa dan bersifat publik, tidak lagi individual. Dengan cara seperti inilah fiqh Islam dimasukkan ke dalam sebuah perundang-undangan. Fiqh sudah menjadi siyâsah syar’iyyah yang harus dijalankan untuk  mengatur  kehidupan dalam  masyarakat  agar  terwujud  keamanan  ketentraman  dan kesejahteraan.
Tahun  1935 merupakan   titik  awal  bagi  pengadilan   non litigasi yang  diakui oleh koloni Belanda lewat Statblaad 1935 No.102. Pengakuan ini didorong oleh bentuk politik balas budi yang diperankan  oleh Belanda terhadap  wilayah jajahannya. Kebijakan politik demikian ternyata  juga memberi peluang positif terhadap bentuk   peradilan   yang   tidak   dikelola   oleh   negara Dengan demikian, melalui kebijakan tersebut dapat ditegaskan bahwa Belanda telah mengakui keberadaan Peradilan Adat dan Peradilan Agama saat  itu,  meskipun  pengakuan  tersebut   masih  bersifat terbatas,  seperti  hakim-hakim  adat  tidak  diperbolehkan menjatuhkan  hukuman. Bukan hanya Peradilan Desa yang diakui,
Pengadilan  Adat dikenal  dengan  istilah  beduduk, di Sumatara Utara, khususnya  Kabupaten Karo dikenal dengan  harungguan, di Sasak dikenal  dengan  sebutan  bagundem atau  paras paros sagilik saguluk sabayan taka’ di Bali.7  Di Aceh sendiri,  disebut dengan ‘peradilan atau pengadilan adat8.
Penggunaan istilah tersebut  untuk menunjukkan  fenomena yang  terjadi   dalam  masyarakat   khususnya   masyarakat   Aceh tentang suatu pranata sosial yang sangat berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat.  Penggunaan  istilah ‘Peradilan Adat’ itu sendiri  juga bukan  karena  dilihat  dari  kelembagaan,  mekanisme  dan fungsinya  dalam  menyelesaikan  sengketa,  melainkan     karena secara lembaga adat, lembaga ini sama seperti  dengan  lembaga peradilan  formal  lainnya,  hanya  saja ada beberapa  aspek  yang berbeda seperti pada konsekuensi dan efek hasil.9
Di Aceh, penyelesaian  kasus dalam kehidupan  masyarakat juga banyak  diselesaikan  melalui  Peradilan  Adat. Dasar hukum pembentukan    dan   pemberdayaan    Peradilan   Adat   di   Aceh didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung  hukum10.  Peraturan   dan  perundang-undangan tersebut tidak dinyatakan  secara tegas dengan kalimat Pengadilan Adat’, tetapi  hanya  menggunakan  kalimat  “Lembaga Adat’. Lembaga adat ini bisa diwujudkan melalui pengejawantahan pranata  sosial sebagai  pageu  gampong (pagar  kampung).  
C. Sistem Peradilan Adat
Secara  yuridis,  penyelesaian   sengketa   melalui  Peradilan Adat, sudah pernah  dibakukan dalam peraturan daerah  provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, seperti  Peraturan  Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang  Penyelenggaraan  Kehidupan Adat yang menginginkan  agar  segala  sengketa  yang  terjadi  dalam masyarakat,  lebih dahulu  diselesaikan  secara  adat  pada tingkat gampong dan mukim. Namun belakangan, peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pemerintah Aceh.

Sebagai tindak  lanjut  untuk  menfungsikan  peradilan  adat dalam  menyelesaikan sengketa di  tengah-tengah  masyarakat Aceh, maka Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Aceh menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hal itu untuk memperkuat dan diakuinya secara hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut. Adapun peraturan perundang-undangan dimaksud  sebagai dasar  hukum  pelaksanaan  Peradilan  Adat di Aceh sebabagai berikut:
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Undang-undang ini memang tidak menegaskan secara langsung mengatur  tentang  Peradilan  Adat di Aceh, namun mengatur hak-hak istimewa yang dimiliki oleh Provinsi Aceh, seperti mengenai keistimewaan bidang agama; bidang pendidikan;  bidang  adat  istiadat;  dan  peran ulama dalam setiap kebijakan Pemerintah Daerah. Dari penegasan undang- undang  tersebut   dapat  diambil  suatu  pemahaman   bahwa Aceh       dapat menetapkan berbagai kebijakan   untuk memberdayakan pelestarian dan pengembagan adat serta lembaga adat yang dijiwai oleh nilai syariat Islam. Selain itu, Aceh dapat  pula  membentuk  lembaga  adat  dan  mengakui lembaga adat yang ada sesuai dengan kedudukannya masing- masing.
D.Syariat dann Pemahaman Syariat.
Secara etimologi, kata syariat berarti jalan  (thariqah), dan tempat aliran air dari sumbernya. Logika bahasa menyatakan bahwa syariat merupakan jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada kebaikan dan kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Sedangkan secara terminologi. Kata syariat dimaknakan dengan seperangkat aturan Allah SWT yang tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadis yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah,  hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Jadi, seluruh ajaran islam bersumber pada Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah SAW.
Al-Quran sebagai kitab suci tidak hanya memuat berbagai ketentuan hukum, seperti hukum keluarga (ahwal-as syahksiyah), hukum perdata   (muamalah), hukum pidana (jinayah), politik ketatanegaraan (siyasah wa dusturiyah), tetapi juga memuat pesan-pesan moral dan deskripsi sejarah umat terdahulu. Ketentuan hukum, pesan moral dan deskripsi sejarah  ditunjukan  agar  kaum  muslimin  mendapatkan  panduan  (i’tibar)  dalam  rangka menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat.
Al-Quran yang berisi wahyu suci dan bersifat sakral, dalam implementasinya akan mengalami kesulitan bila tidak dibantu oleh Al-Hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu, posisi Al-hadis sebagai sumber ajaran Islam, disamping memuat ketentuan dasaragam juga  merupakan  bentuk  operasionalisme  ajaran  Al-Quran  dalam  realitas  masyarakat. Perilaku dan peran yang ditampilkan oleh Rasulullah SAW dalam menata umat, baik dalam periode Mekkah maupun periode madinah, akan tetapi menjadi rujukan kaum muslimin pada masa-masa sesudahnya.
Meskipun kehidupan modern yang penuh dengan perubahan, dimana interaksi manusia sudah begitu kompleks dengan arus informasi dan teknologinya, mak Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam tetap menjadi pegangan kaum muslimin dapat memahami ajaran Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah yang lahir 14 abad yang lalu dalam semangat modern.
Menghadapi  kenyataan  di  atas,  maka  tawaran  yang  paling  tepat  adalah  melalui ijtihad. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar para ulama (ahli fiqih fuqaha) untuk menemukan ketentuan hukum terhadap berbagai persoalan, yang secara ekplisit tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Melakukan ijtihad bukan berarti meninggalkan teks Al-Quran dan Al-Hadis, tetapi
Menjadikan keduanya sebagai landasan pijak dalam rangka menghasilkan berbagai kesimpulan hukum. Problematika dalam bidang-bidang politik dan pemerintah, ekonomi, hukum sosial budaya, pendidikan yang dihadapi kaum muslimin pada era modern hannya bisa dijawab melalui ijtihad.
Dalam perjalan ijtihad, para ulama tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum (general principles) dari syariat dan tujuan utama disyariatkan ajaran islam kepada manusia (maqashid as-syariah). Para fuqaha memberikan penafsiran terhadap teks yang berisi ketentuan umun mengenai sesuatu yang berusaha menyusun formulasi aturan hukum yang sesuai dengan kepentingan manusia. Hasil interprestasi dan penafsiran fugaha’ terhadap Al- Quran dan Al-Hadis dinamakan fiqh.
Inti dari hakikat ajaran Islam adalah kemaslahatan umat manusia ( masalih al-’ibad).
Artinya,  semua  ajaran  yang  terdapat  dalam  Al-Quran  dan  Al-Hadis  mengarah  kepada
juga  merupakan  bentuk  operasionalisme  ajaran  Al-Quran  dalam  realitas  masyarakat. Perilaku dan peran yang ditampilkan oleh Rasulullah SAW dalam menata umat, baik dalam periode Mekkah maupun periode madinah, akan tetapi menjadi rujukan kaum muslimin pada masa-masa sesudahnya.
Meskipun kehidupan modern yang penuh dengan perubahan, dimana interaksi manusia sudah begitu kompleks dengan arus informasi dan teknologinya, mak Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam tetap menjadi pegangan kaum muslimin dapat memahami ajaran Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah yang lahir 14 abad yang lalu dalam semangat modern.
Menghadapi  kenyataan  di  atas,  maka  tawaran  yang  paling  tepat  adalah  melalui ijtihad. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar para ulama (ahli fiqih fuqaha) untuk menemukan ketentuan hukum terhadap berbagai persoalan, yang secara ekplisit tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Melakukan ijtihad bukan berarti meninggalkan teks Al-Quran dan Al-Hadis, tetapi
Menjadikan keduanya sebagai landasan pijak dalam rangka menghasilkan berbagai kesimpulan hukum. Problematika dalam bidang-bidang politik dan pemerintah, ekonomi, hukum sosial budaya, pendidikan yang dihadapi kaum muslimin pada era modern hannya bisa dijawab melalui ijtihad.
Dalam perjalan ijtihad, para ulama tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum (general principles) dari syariat dan tujuan utama disyariatkan ajaran islam kepada manusia (maqashid as-syariah). Para fuqaha memberikan penafsiran terhadap teks yang berisi ketentuan umun mengenai sesuatu yang berusaha menyusun formulasi aturan hukum yang sesuai dengan kepentingan manusia. Hasil interprestasi dan penafsiran fugaha’ terhadap Al- Quran dan Al-Hadis dinamakan fiqh.
Inti dari hakikat ajaran Islam adalah kemaslahatan umat manusia ( masalih al-’ibad)
Artinya,  semua  ajaran  yang  terdapat  dalam  Al-Quran  dan  Al-Hadis  mengarah  kepada perwujudan kemaslahatan manusia. Tidak ada satu tek pun dari ajaran agama yang mengarahkan kepada kerusakan dan kemafsadatan manusia. Oleh karena itu, apa pun upaya yang  dilakukan  manusia  dalam  rangka  mewujudkan  kemaslahatan,  kedamaian, kesejahteraan dan mencegah kerusakan dan kemafsadatan merupakan bagian dari syari’at Islam.  Bukankah Rasulullah SAW di utus ke bumi, menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamin).
E. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
Secara yuridis formal, pengaturan syariat Islam di Aceh didasarkan pada Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Kedua Undang-Undan ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat islam.
Hal ini menandakan syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang di berlakukan di Aceh. Oleh karena itu, dalam konteks pelaksanaannya pun tidak terlepas dari tanggung jawab negara.
Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam merupakan keistimewaan bagi Aceh. Keistimewaan ini merupakan bagian dari pengakuan bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral dan kemanusiaan. Keistimewaan yang dimiliki Aceh meliputi : penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Penyelenggaran kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam dilakukan secara menyeluruh (kaffah). Artinya, seluruh dimensi kehidupan masyarakat mendapat pengaturan dari hukum syariat. Pengaturan tersebut meliputi dimensi politik, hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lain-lain. Oleh karena itu, hukum yang diberlakukan di Aceh adalah hukum yang bersumber pada ajaran agama yaitu syariat Islam. Pernyataan yang muncul apakah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dibenarkan suatu komunitas menjalankan hukum agamanya seperti agama Islam.
Pernyataan dapat dijawab bila kita cermati kandungan makna pasal 29 UUD 1945 ayat  (2)  dimana  negara  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk  memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata menjamin” dalam pasal 29 UUD 1945 jelas bermakna imperatif. Artinya, Negara berkewajiban melaksanakan upaya-upaya agar tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Keaktifan Negara di sini adalah memberikan jaminan  bagaimana  penduduk  dapat  memeluk  dan  menjalankan  agamanya.    Dalam konteks syariat Islam di Aceh Negara bukan hanya berperan memfasilitasi kehidupan keagamaan, tetapi juga terlibat mendesai formulasi-formulasi hukum yang bersumber pada ajaran agama Islam melalui kegiatan legislasinya. Keikut sertaan Negara dalam menjalankan syariat Islam di Aceh sebagai kewajiban konstitusional.
Peran yang ditampilkan Negara dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh, berangkat dari pengakuan konstitusi UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Salah satu kekususan dan keistimewaan Aceh adalah pelaksanaan syariat Islam, yang merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh.   Masyarakat Aceh dikenal sebagai komunitas yang taat dan fanatis terhadap syariat Islam. Masyarakat Aceh telah menjadi norma agama sebagai standar untuk mengukur apakah suatu perbuatan sesuai atau tidak dengan syariat Islam. Setiap muslim menyakini   bahwa   syariat   Islam   merupakan   jalan   hidup   yang   dapat   mengantarkan kebahagiaan dan keselamatan didunia dan akhirat. Dengan demikian, pelaksanaan syariat Islam melalui aturan formal yang ditentukan negara, ikut memperkuat norma dan ciri khas masyarakat Aceh yang kental dengan ajran Islam.





PENUTUP
Kesimpulan.
Berdasarkan analisis dengan menggunakan optik teori sistem terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih berada dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Dengan demikian kedudukan syariat Islam di Aceh beserta undang-undang atau peraturan yang mendasarinya merupakan bahagian dari sistemhukum.
Saran.
            Dalam perkembangan zaman ada baiknya seluruh masyyarakat yang memiliki adat dan coraknya masing-masing masih menjalakan pelaksanaan tersebut karena caranya yang sakral akan mendekatkan dan tidak akan menghilangkan budaya itu sendiri khususnya masing masing adat yang tersebar diIndonesia

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahaman,   Peradilan  Adat di  Aceh sebagai Sarana  Kerukunan Masyarakat, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh,2009.
Anonimos, Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia; Peluang dan Tantangan, diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan   Dukungan   dari   Patnership   for   Governance Reform, 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERANGKATAN MENUJU PADANG :)

Sistem Pemidanaan Narkoba Di Indonesia

Politik Hukum Pidana diluar KUHP