JURNAL HUKUM ADAT TENTANG HUKUM ADAT DAN SYARIAT DI ACEH
ABSTRACT
Dissatisfaction that occurs in a social community of injustices in
the treatment due to politics, economics and law has led to social conflicts
that lead to a variety of social behavior in the context of civic life. One of the social
perubahana in the application of the
law of politics in Indonesia since the end of the New Order regime, and the
period of reform can be seen in efforts
to address the phenomenon of Indonesian statesman disintegritas arising in Aceh so that eventually gave birth
to Law Number 11 Year 2006 about the
government of Aceh, the Act has brought great changes to the law in force in
Aceh. The birth qanu-qanun and implementation
efforts of Islamic law in Aceh has extended
the range deversitas kaffah laws of the Republic of Indonesia with the 1945
constitutional system. On the one hand the notion
as a group of people about the rights of
autonomy that is so vast and highly principled for the Aceh region of Act No.
11 of 2006, who were later considered
to be one of the basic implementation of Islamic sharia in Aceh kaffah is a part of Indonesia's legal system. It is
certainly not independent of the legal
structure, legal substance and legal culture contained in the state unitary
Republic of Indonesia
Keywords: Islamic Law, Indonesian Legal System.
A. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan moderen, hukum mempuyai posisi yang sangat
sentral, kita dapat mencatat bahwa hampir sebahagian besar sisi dari kehidupan
kita telah diatur oleh hukum. Tentu yang dimaksud disini adalah hukum dalam
arti luas, ia tidak hanya sekedar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa
atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya
merupakan seperangkat aturan yang telah diakumudir ke dalam undang-undang.
Hukum juga merupakan fenomena sosial yang dapat kita temukan dalam perilaku
manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial. Melihat hukum dengan pandangan
demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang
dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau bangsa atau negara tentang
isi kehidupan manusia telah terwujud secara komkrit dalam suatu undang-undang
atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca
undang-
undang itu terbentuk dan diundangkan. Secara normatik pembicaraan
tentang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal
persoalannya tidak sampai disitu saja. Siapa yang diutungkan dari peraturan
itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai peraturan itu,
apakah yang mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan sebagainya.
Ini merupakan pertanyaan yang tidak biasa dijawab hanya dengan menggunakan
pendekatan normatis belaka. Persoalan ini akan semakin rumit jika kita hanya
mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus berubah seiring
dengan perkembangan jaman. Hukum yang ada sebagai perwujudan nilai-nilai yang
ada pada masa lalu akan out off date yang menyebabkan tak akan mampu
menghadapi perubahan persoalan sosial
itu. Persoalan yang timbul tidak akan terhenti hanya dengan
mengganti undang-undang yang ada untuk mengakomudasi pergeseran nilai dan
perubahan sosial itu karena apabila demikian, maka hukum baik institusi, penata
maupun penegak hukumnya hanya menjadi tukang jahit tambal sulam. Perubahan
sosial yang terjadi di masyarakat tidak dapat diakomudasi dengan undang-undang
saja, akan tetapi hukum (ahli hukum) secara teoritis harus dapat menjelaskan
fenomena yang terjadi. Penjelasan secara
teoritis inilah yang terkadang sulit dilakukan karena kita telah lama terkurung
dalam alam pikiran dokmatis dan positivistis yang mengembalikan segala
sesuatunya hanya pada peraturan atau undang-undang. Rasa tidak puas yang
terjadi pada komunitas sosial tentu akibat ketidak adilan di dalam perilaku
politik, ekonomi dan hukum telah menyebabkan terjadinya konflik sosial yang
mengarah kepada berbagai hal perilaku sosial dalam kontek kehidupan berbegara.
Salah satu perubahan sosial di Indonesia sejak rezim orde baru, masa reformasi
dan pasca reformasi ini dapat kita lihat dalam upaya Negarawan Indonesia
mensikapi disintregritas yang timbul di Aceh sehingga pada akhirnya melahirkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh tersebut telah
membawa
perubahan besar tentang hukum yang berlaku di Aceh. Lahirnya
qanun-qanun dan upaya pelaksanaan syariat Islam yang berwacana secara kaffah
(utuh dan menyeluruh) telah memperpanjang rangkaian jenis hukum yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini telah menunjukkan suatu fenomena
tersendiri dalam perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasakan
uraian di atas jika kita perhatikan dengan pandangan optik teoritis, khususnya
melalui teori sistem bagaimanakah posisi syariat Islam yang berlaku di Aceh
dalam kontek hukum Indonesia. Berangkat dari paparan di atas dapatlah rumusan
masalah tersebut diidentifikasikan sebagai berikut : Bagaimanakah posisi hukum
Islam (syariat Islam) yang berlaku di Aceh dalam sistem hukum Indonesia.
Berangkat dari paparan diatas dapatlah rumusan masalah
tersebut diidentifikasikan sebagai berikut : bagaimanakah posisi hukum adat di
aceh dan hukum Syariatnya.
B. Metodologi.
Al-Qur’an dan
Sunnah
yang bersifat
universal
dan abadi adalah sumber
utama
legislasi hukum Islam. Karena sifatnya yang
demikian, maka guna memenuhi tuntutan
perubahan waktu dan kondisi, al-Qur’an dan Sunnah dijabarkan dalam bentuk fiqh yang
praktis dan kondisional. Artinya tidak hanya berpangku pada apa yang telah ada di dalam al- Qur’an sebagai pedoman hidup, akan tetapi perlu kepada
pemahaman atau penafsiran yang lebih
praktis dalam
rangka menjawab tantangan zaman
yang sedang
mengalami perkembangan. Karena itu hukum tidak pernah statis, selalu dinamis
sesuai dengan kaedah
fiqih yaitu; hukum itu akan selalu berubah sesuai dengan perubahan
tempat, waktu dan keadaan.
Pada proses selanjutnya,
agar mempunyai kekuatan hukum memaksa (menurut teori
hukum modern), fiqh yang disusun oleh para fuqaha diundangkan oleh pihak pemerintah.
Dengan demikian, fiqh yang diijtihadkan oleh para fuqaha
menjadi memaksa
dan
bersifat publik, tidak lagi individual.
Dengan cara seperti inilah fiqh Islam dimasukkan ke dalam sebuah perundang-undangan. Fiqh sudah menjadi siyâsah syar’iyyah yang harus dijalankan untuk mengatur
kehidupan dalam
masyarakat
agar
terwujud
keamanan ketentraman dan kesejahteraan.
Tahun
1935 merupakan titik awal bagi pengadilan non litigasi
yang diakui oleh koloni Belanda lewat Statblaad 1935
No.102. Pengakuan ini didorong oleh bentuk politik balas budi yang diperankan oleh Belanda terhadap
wilayah jajahannya. Kebijakan politik demikian ternyata juga memberi peluang
positif terhadap bentuk peradilan yang tidak
dikelola oleh negara
Dengan demikian, melalui kebijakan tersebut dapat ditegaskan bahwa Belanda telah mengakui keberadaan Peradilan Adat dan Peradilan Agama saat
itu,
meskipun
pengakuan tersebut masih bersifat terbatas, seperti
hakim-hakim
adat
tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman. Bukan hanya Peradilan Desa yang diakui,
Pengadilan Adat dikenal dengan
istilah
‘beduduk’, di Sumatara Utara, khususnya
Kabupaten Karo dikenal dengan ‘harungguan’, di
Sasak dikenal dengan
sebutan ‘bagundem’ atau ‘paras paros sagilik saguluk sabayan taka’ di
Bali.7 Di Aceh sendiri,
disebut dengan ‘peradilan atau ‘pengadilan adat’8.
Penggunaan
istilah tersebut
untuk menunjukkan fenomena yang terjadi dalam masyarakat khususnya
masyarakat Aceh tentang suatu pranata
sosial yang sangat berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang
dialami oleh masyarakat.
Penggunaan
istilah ‘Peradilan Adat’ itu sendiri
juga
bukan karena dilihat
dari kelembagaan, mekanisme dan fungsinya
dalam menyelesaikan
sengketa,
melainkan
karena secara
lembaga adat, lembaga ini sama seperti
dengan lembaga peradilan
formal
lainnya, hanya saja
ada beberapa aspek yang berbeda seperti pada konsekuensi dan efek hasil.9
Di Aceh, penyelesaian kasus dalam kehidupan
masyarakat juga banyak diselesaikan melalui Peradilan Adat. Dasar hukum pembentukan dan
pemberdayaan Peradilan Adat
di Aceh didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung
hukum10. Peraturan dan perundang-undangan tersebut tidak dinyatakan secara tegas dengan kalimat ‘Pengadilan Adat’,
tetapi hanya menggunakan
kalimat
“Lembaga Adat’. Lembaga
adat ini bisa diwujudkan melalui pengejawantahan pranata sosial sebagai ‘pageu gampong’ (pagar kampung).
C. Sistem Peradilan Adat
Secara yuridis, penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat,
sudah
pernah dibakukan dalam peraturan daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, seperti Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat yang menginginkan agar segala
sengketa yang terjadi dalam masyarakat, lebih dahulu
diselesaikan
secara adat
pada tingkat
gampong
dan
mukim. Namun belakangan, peraturan daerah
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pemerintah Aceh.
Sebagai tindak lanjut
untuk menfungsikan
peradilan
adat dalam menyelesaikan
sengketa di tengah-tengah masyarakat Aceh,
maka Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Aceh menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hal itu untuk memperkuat dan diakuinya secara hukum dalam penyelesaian
sengketa tersebut. Adapun
peraturan perundang-undangan dimaksud
sebagai dasar hukum pelaksanaan Peradilan
Adat di Aceh sebabagai berikut:
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
1999
tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh. Undang-undang
ini memang tidak
menegaskan secara langsung mengatur tentang Peradilan Adat di Aceh, namun mengatur hak-hak istimewa yang dimiliki
oleh Provinsi Aceh, seperti mengenai keistimewaan bidang agama;
bidang pendidikan; bidang
adat
istiadat;
dan
peran
ulama
dalam setiap kebijakan Pemerintah Daerah.
Dari penegasan undang- undang tersebut dapat diambil suatu
pemahaman bahwa Aceh dapat menetapkan
berbagai kebijakan untuk
memberdayakan
pelestarian dan pengembagan adat serta lembaga adat yang dijiwai oleh nilai syariat Islam.
Selain itu, Aceh dapat pula
membentuk
lembaga adat dan
mengakui lembaga adat yang ada
sesuai dengan kedudukannya masing-
masing.
D.Syariat dann
Pemahaman Syariat.
Secara etimologi, kata syariat berarti jalan (thariqah), dan tempat aliran air dari sumbernya. Logika bahasa menyatakan bahwa syariat merupakan jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada kebaikan dan kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Sedangkan secara terminologi. Kata
syariat dimaknakan dengan seperangkat aturan Allah
SWT
yang tertuang
dalam Al-Quran dan Al-Hadis yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan
manusia dengan sesamanya dan
hubungan manusia dengan alam
sekitarnya. Jadi, seluruh ajaran islam bersumber pada Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah SAW.
Al-Quran sebagai kitab suci tidak
hanya memuat berbagai ketentuan hukum, seperti hukum keluarga (ahwal-as
syahksiyah), hukum perdata (mu’amalah), hukum pidana (jinayah), politik ketatanegaraan (siyasah wa dusturiyah), tetapi juga memuat pesan-pesan
moral dan deskripsi sejarah umat terdahulu. Ketentuan hukum, pesan moral dan deskripsi sejarah ditunjukan agar
kaum muslimin mendapatkan
panduan (i’tibar) dalam rangka menuju kehidupan yang
bahagia di dunia dan di akhirat.
Al-Quran yang berisi wahyu suci dan bersifat sakral, dalam implementasinya akan mengalami kesulitan bila tidak dibantu oleh Al-Hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu,
posisi Al-hadis sebagai sumber ajaran Islam,
disamping memuat ketentuan dasaragam
juga
merupakan bentuk
operasionalisme
ajaran Al-Quran dalam
realitas
masyarakat.
Perilaku
dan peran yang ditampilkan
oleh Rasulullah SAW dalam
menata umat, baik dalam periode Mekkah maupun periode madinah, akan tetapi menjadi rujukan kaum muslimin
pada masa-masa sesudahnya.
Meskipun kehidupan modern yang
penuh dengan perubahan, dimana interaksi manusia sudah begitu kompleks dengan arus informasi dan teknologinya, mak Al-Quran dan
Al-Hadis sebagai sumber
ajaran Islam tetap menjadi pegangan kaum muslimin dapat memahami ajaran Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah yang
lahir 14 abad yang lalu dalam semangat modern.
Menghadapi kenyataan
di
atas, maka tawaran
yang paling tepat adalah melalui
ijtihad. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar para
ulama (ahli fiqih fuqaha) untuk menemukan ketentuan hukum terhadap berbagai persoalan, yang
secara ekplisit tidak
ditemukan
dalam Al-Quran dan
Al-Hadis. Melakukan ijtihad bukan
berarti meninggalkan teks Al-Quran
dan
Al-Hadis, tetapi
Menjadikan keduanya sebagai landasan pijak dalam rangka menghasilkan berbagai kesimpulan hukum. Problematika dalam bidang-bidang politik dan pemerintah, ekonomi, hukum
sosial budaya, pendidikan yang
dihadapi kaum muslimin pada era modern hannya
bisa dijawab melalui ijtihad.
Dalam perjalan ijtihad, para ulama tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum (general principles) dari syariat dan tujuan utama disyariatkan ajaran islam kepada manusia (maqashid as-syariah). Para fuqaha’ memberikan penafsiran terhadap teks yang
berisi ketentuan umun mengenai sesuatu yang berusaha menyusun formulasi aturan hukum yang
sesuai dengan kepentingan manusia. Hasil interprestasi dan penafsiran fugaha’ terhadap Al- Quran
dan
Al-Hadis dinamakan
fiqh.
Inti dari hakikat ajaran Islam adalah kemaslahatan umat manusia ( masalih al-’ibad).
Artinya,
semua ajaran yang
terdapat dalam
Al-Qur’an dan
Al-Hadis
mengarah
kepada
juga merupakan bentuk
operasionalisme
ajaran Al-Quran dalam
realitas
masyarakat.
Perilaku
dan peran yang ditampilkan
oleh Rasulullah SAW dalam
menata umat, baik dalam periode Mekkah maupun periode madinah, akan tetapi menjadi rujukan kaum muslimin
pada masa-masa sesudahnya.
Meskipun kehidupan modern yang
penuh dengan perubahan, dimana interaksi manusia sudah begitu kompleks dengan arus informasi dan teknologinya, mak Al-Quran dan
Al-Hadis sebagai sumber
ajaran Islam tetap menjadi pegangan kaum muslimin dapat memahami ajaran Al-Quran dan Al-Hadis Rasulullah yang
lahir 14 abad yang lalu dalam semangat modern.
Menghadapi kenyataan
di
atas, maka tawaran
yang paling tepat adalah melalui
ijtihad. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar para
ulama (ahli fiqih fuqaha) untuk menemukan ketentuan hukum terhadap berbagai persoalan, yang
secara ekplisit tidak
ditemukan
dalam Al-Quran dan
Al-Hadis. Melakukan ijtihad bukan
berarti meninggalkan teks Al-Quran
dan
Al-Hadis, tetapi
Menjadikan keduanya sebagai landasan pijak dalam rangka menghasilkan berbagai kesimpulan hukum. Problematika dalam bidang-bidang politik dan pemerintah, ekonomi, hukum
sosial budaya, pendidikan yang
dihadapi kaum muslimin pada era modern hannya
bisa dijawab melalui ijtihad.
Dalam perjalan ijtihad, para ulama tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum (general principles) dari syariat dan tujuan utama disyariatkan ajaran islam kepada manusia (maqashid as-syariah). Para fuqaha’ memberikan penafsiran terhadap teks yang
berisi ketentuan umun mengenai sesuatu yang berusaha menyusun formulasi aturan hukum yang
sesuai dengan kepentingan manusia. Hasil interprestasi dan penafsiran fugaha’ terhadap Al- Quran
dan
Al-Hadis dinamakan
fiqh.
Inti dari hakikat ajaran Islam adalah kemaslahatan umat manusia ( masalih al-’ibad)
Artinya,
semua ajaran yang
terdapat dalam
Al-Qur’an dan
Al-Hadis
mengarah
kepada
perwujudan
kemaslahatan manusia. Tidak ada satu tek pun
dari ajaran agama yang mengarahkan kepada kerusakan dan kemafsadatan manusia. Oleh karena
itu,
apa pun upaya yang dilakukan manusia
dalam rangka
mewujudkan kemaslahatan, kedamaian,
kesejahteraan dan mencegah kerusakan dan kemafsadatan merupakan bagian dari syari’at
Islam. Bukankah Rasulullah SAW di utus ke bumi, menjadi rahmat bagi seluruh
alam (rahmatan lil’alamin).
E.
Pelaksanaan Syariat
Islam di Aceh
Secara yuridis formal, pengaturan syariat Islam di Aceh didasarkan pada
Undang- Undang
Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Kedua Undang-Undan ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat islam.
Hal ini menandakan syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang di berlakukan di Aceh. Oleh karena
itu,
dalam konteks pelaksanaannya pun tidak terlepas dari tanggung jawab
negara.
Dalam
pasal
3 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pelaksanaan
syariat Islam
merupakan keistimewaan bagi Aceh. Keistimewaan ini
merupakan bagian dari pengakuan
bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah
karena perjuangan
dan
nilai-nilai
hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral dan kemanusiaan. Keistimewaan yang dimiliki Aceh meliputi : penyelenggaraan kehidupan
beragama, adat, pendidikan dan peran
ulama
dalam penetapan
kebijakan daerah.
Penyelenggaran kehidupan beragama yang
diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan
syariat Islam dilakukan secara menyeluruh (kaffah). Artinya, seluruh dimensi kehidupan masyarakat mendapat pengaturan dari hukum syariat. Pengaturan tersebut meliputi dimensi politik, hukum,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lain-lain. Oleh karena
itu, hukum yang diberlakukan di Aceh adalah hukum yang bersumber pada ajaran agama
yaitu syariat Islam. Pernyataan yang
muncul apakah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibenarkan suatu komunitas
menjalankan hukum agamanya seperti agama Islam.
Pernyataan dapat dijawab bila kita cermati kandungan makna pasal 29 UUD 1945 ayat
(2) dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk
memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kata ”menjamin”
dalam pasal 29 UUD 1945 jelas bermakna imperatif. Artinya, Negara
berkewajiban melaksanakan upaya-upaya agar
tiap
penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Keaktifan Negara di sini adalah memberikan jaminan bagaimana
penduduk dapat memeluk dan
menjalankan agamanya. Dalam konteks syariat Islam di Aceh Negara bukan hanya berperan memfasilitasi kehidupan keagamaan,
tetapi juga terlibat mendesai formulasi-formulasi hukum yang
bersumber pada ajaran agama Islam melalui kegiatan
legislasinya. Keikut sertaan Negara dalam menjalankan syariat Islam di Aceh sebagai kewajiban
konstitusional.
Peran yang
ditampilkan Negara dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh, berangkat dari pengakuan konstitusi UUD
1945 yang mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Salah satu kekususan
dan keistimewaan Aceh adalah pelaksanaan syariat Islam, yang
merupakan pandangan hidup
masyarakat
Aceh. Masyarakat Aceh
dikenal
sebagai
komunitas yang
taat dan fanatis
terhadap syariat Islam. Masyarakat Aceh telah menjadi norma
agama
sebagai standar
untuk mengukur apakah suatu perbuatan
sesuai atau tidak dengan syariat Islam. Setiap muslim menyakini bahwa syariat
Islam merupakan jalan hidup yang dapat mengantarkan kebahagiaan dan keselamatan didunia dan akhirat. Dengan demikian, pelaksanaan syariat
Islam melalui aturan formal yang ditentukan negara, ikut memperkuat norma dan ciri khas masyarakat
Aceh yang kental dengan ajran Islam.
PENUTUP
Kesimpulan.
Berdasarkan
analisis dengan menggunakan optik teori sistem
terhadap pelaksanaan syariat Islam di
Aceh dapat
disimpulkan
bahwa pemberlakuan
dan
pelaksanaan syariat Islam di
Aceh masih berada dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Dengan demikian kedudukan syariat Islam di Aceh beserta undang-undang atau peraturan yang mendasarinya merupakan
bahagian
dari sistemhukum.
Saran.
Dalam perkembangan zaman ada baiknya
seluruh masyyarakat yang memiliki adat dan coraknya masing-masing masih
menjalakan pelaksanaan tersebut karena caranya yang sakral akan mendekatkan dan
tidak akan menghilangkan budaya itu sendiri khususnya masing masing adat yang
tersebar diIndonesia
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahaman,
Peradilan Adat di
Aceh sebagai
Sarana Kerukunan
Masyarakat, Banda Aceh:
Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh,2009.
Anonimos,
Sistem
Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia; Peluang dan Tantangan, diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Dukungan dari Patnership for Governance Reform, 2003.
Komentar
Posting Komentar